Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kemendikbud 2018
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kemendikbud 2018 |
Berikut terlampir informasi daftar peserta, waktu, dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 20 lokasi dalam rangka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2018. Pengumuman ini hanya diperuntukkan bagi pelamar yang memilih lokasi ujian pada 20 provinsi, bagi pelamar yang memilih lokasi ujian selain 20 provinsi tersebut, jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diumumkan kemudian pada Pengumuman selanjutnya.
Dalam rangka pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018, kepada pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan seleksi administrasi sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor 74076/A.A3/KP/2018 tanggal 22 Oktober 2018 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dalam rangka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut.
1. Pengumuman ini hanya diperuntukkan bagi pelamar yang memilih lokasi ujian pada 20 provinsi berikut ini:
Dalam rangka pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018, kepada pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan seleksi administrasi sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor 74076/A.A3/KP/2018 tanggal 22 Oktober 2018 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dalam rangka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut.
1. Pengumuman ini hanya diperuntukkan bagi pelamar yang memilih lokasi ujian pada 20 provinsi berikut ini:
Pengumuman SKD
2. Daftar peserta, waktu, dan lokasi pelaksanaan SKD untuk lokasi seleksi 20 provinsi tersebut adalah sebagaimana dalam Lampiran, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari pengumuman ini.
3. Bagi pelamar yang dinyatakan berhak mengikuti SKD, agar segera mencetak Kartu Peserta Ujian
CPNS melalui laman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing pelamar.
4. Ketentuan dan tata tertib:
a. Peserta yang dapat mengikuti SKD adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada tanggal, lokasi, dan sesi tes yang telah ditentukan.
b. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.
c. Peserta yang terlanbat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
d. Peserta berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan:
1) Pria : atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak diperkenankan mengggunakan sandal/sepatu sandal
2) Wanita : atasan kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.
e. Peserta wajib membawa dokumen untuk ditunjukkan kepada Panitia, antara lain:
1) Cetakan (print out) Kartu Peserta Ujian CPNS
2) KTP (eKTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki eKTP.
Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN. Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIP pada Kartu Peserta Ujian, wajib menunjukkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan dan identitas asli seperti SIM atau Paspor.
Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada Panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti ujian SKD.
f. Peserta SKD yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Peserta
Ujian CPNS tidak dapat mengikuti ujian SKD.
g. Di dalam ruang seleksi, peserta dilarang:
1) membawa buku-buku dan catatan lainnya;
2) membawa kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoin;
3) membawa makanan dan minuman;
4) membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya;
5) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
6) keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia;
7) merokok.
h. Bagi peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, dicoret dari daftar hadir, dan dinyatakan tidak lulus.
5. Lain-lain:
a. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan dan tata tertib yang ditetapkan.
b. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
c. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
d. Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang milik peserta. Oleh karena itu, peserta diharapkan tidak membawa barang berharga di lokasi ujian.
e. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
f. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018 TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
g. Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud Tahun 2018 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Langkah-Langkah Penyusunan Soal Higher Order Thinking Skill (HOTS)
Format Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan Kurikulum 2013 Revisi 2017
Guru Perlu Terus Mengevaluasi Metode Mengajarnya
Sumber http://silabusk13.blogspot.com/- Sumatera Barat
- Jambi
- Riau
- Kepulauan Riau
- Kepulauan Bangka Belitung
- Bengkulu
- Lampung
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- DI Yogyakarta
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Barat
- Maluku
- Papua Barat
- Papua
2. Daftar peserta, waktu, dan lokasi pelaksanaan SKD untuk lokasi seleksi 20 provinsi tersebut adalah sebagaimana dalam Lampiran, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari pengumuman ini.
3. Bagi pelamar yang dinyatakan berhak mengikuti SKD, agar segera mencetak Kartu Peserta Ujian
CPNS melalui laman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing pelamar.
4. Ketentuan dan tata tertib:
a. Peserta yang dapat mengikuti SKD adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada tanggal, lokasi, dan sesi tes yang telah ditentukan.
b. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.
c. Peserta yang terlanbat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
d. Peserta berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan:
1) Pria : atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak diperkenankan mengggunakan sandal/sepatu sandal
2) Wanita : atasan kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.
e. Peserta wajib membawa dokumen untuk ditunjukkan kepada Panitia, antara lain:
1) Cetakan (print out) Kartu Peserta Ujian CPNS
2) KTP (eKTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki eKTP.
Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN. Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIP pada Kartu Peserta Ujian, wajib menunjukkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan dan identitas asli seperti SIM atau Paspor.
Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada Panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti ujian SKD.
f. Peserta SKD yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Peserta
Ujian CPNS tidak dapat mengikuti ujian SKD.
g. Di dalam ruang seleksi, peserta dilarang:
1) membawa buku-buku dan catatan lainnya;
2) membawa kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoin;
3) membawa makanan dan minuman;
4) membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya;
5) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
6) keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia;
7) merokok.
h. Bagi peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, dicoret dari daftar hadir, dan dinyatakan tidak lulus.
5. Lain-lain:
a. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan dan tata tertib yang ditetapkan.
b. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
c. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
d. Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang milik peserta. Oleh karena itu, peserta diharapkan tidak membawa barang berharga di lokasi ujian.
e. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
f. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018 TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
g. Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud Tahun 2018 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Baca Juga :
ANALISIS KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) TEMATIK KELAS 4 SD/MI REVISI 2017Langkah-Langkah Penyusunan Soal Higher Order Thinking Skill (HOTS)
Format Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan Kurikulum 2013 Revisi 2017
Guru Perlu Terus Mengevaluasi Metode Mengajarnya
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment