Pemberitahuan Informasi CPNS Tahun 2018 Mengenai Persyaratan Dan Alur Pendaftaran Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer K2

shares

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapa Kebutuhan Pegawai Negri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negri Sipil Tahun 2018 pada Poin (B) pengertian butir (17) "Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga Honorer yang terdaftar dalam data base Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berjumlah 438.590 ( empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh)" dan butir (18) " Tenaga pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai guru".
Berdasarkan pengumuman Sekertaris Jendral Kementerian Agama Nomor P-25896.1/SJ/B.II.2/Kp.00.1/09/2018 Tanggal 25 September 2018 Tentang Pengumuman dan Alokasi Formasi Pelaksanaan Seleksi Calon {egawai Negri Sipil Kementrian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018 pada persyaratan seleksi administrasi pelamar khusus tenaga pendidik eks Tenaga Honorer Kategori II meliputi :

  1. Pendaftaran Eks Tenaga Honorer Kategori II dilakukan secara tersendiri dibawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara (BKN);
  2. Memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Honorer Kategori II yang merujuk pada undang-undang nomor 5 tahun 2014. Peraturan pemerintah nomor 48 Tahun 2005sebagaimana terakhir di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 dan terdaftar pada data base Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  3. Lamaran ditunjukkan kepada................................ untuk seterusnya silakan Download Failnya disini

Terimakasih atas kunjungannya, berikanlah komentar apabila ada kekurangan atau kesalahan !!!

Sumber https://pendidikanalmun.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Related Posts

0 comments:

Post a Comment