Persyaratan calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2019

shares

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2019 (PPG Daljab 2019) akan dimulai pada bulan januari 2019 dan persiapan seleksi administrasi dijadwalkan mulai 2 Oktober 2018. Calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2019 adalahPeserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akademik tahun 2017 atau 2018 dan belum tercatat sebagai peserta PPG dalam jabatan tahun 2018.
 Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun  Persyaratan calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2019

Bagi yang sudah mengikuti seleksi administrasi 2018 dengan status verifikasi dihapus, tidak dicatat sebagai calon peserta PPG 2019, dan jika merasa memenuhi persyaratan silahkan menghubungi dinas pendidikan atau LPMP setempat untuk dicatat sebagai calon peserta PPG tahun 2019. Bagi yang sudah ditetapkan sebagai peserta PPG 2018 dan tidak mengikuti proses PPG 2018 maka tidak dapat diusulkan menjadi calon peserta PPG tahun 2019.

Memiliki NUPTK atau proses pengajuan NUPTK yang telah disetujui oleh LPMP dengan menunjukan bukti pengajuan. Bagi guru TK dengan menunjukkan bukti pengajuan yang disetujui oleh PP/BP-PAUD Dikmas. Persyaratan calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2019 dapat dilihat pada lampiran surat edaran yang dapat dilihat disini. Hasil seleksi akademik dan progres seleksi administrasi dapat dilihat melalui Tautan Informasi disisi bawah laman ini.

Bagi calon peserta PPG Daljab 2019, silahkan mengumpulkan berkas sertifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi bagi guru Dikmen dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bagi guru Dikdas.

PPG Dalam Jabatan 2018

Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2018 sedang berlangsung di LPTK masing-masing. Pelaksanan PPG daljab 2018 dilaksanakan dalam beberapa tahap yaitu Tahap I, Tahap II, Guru Dasus, dan Tahap II Susulan.


Sumber https://www.infoptk.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Related Posts

0 comments:

Post a Comment