Nilai Ambang Batas Seleksi Tes PPPK Guru Dosen Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Berikut ini adalah Peraturan Menpan Rb - Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian 2019, diterbitkan agar pelaksanaan Seleksi PPPK dapat menjamin terpenuhinya kompetensi dari setiap Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jumlah yang tepat di lingkungan pemerintah.
Sumber https://www.pgrionline.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Berikut ini adalah Peraturan Menpan Rb - Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian 2019, diterbitkan agar pelaksanaan Seleksi PPPK dapat menjamin terpenuhinya kompetensi dari setiap Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jumlah yang tepat di lingkungan pemerintah.
Berdasarkan Pasal 1 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi
adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019.
adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019.
Ditegaskan dalam pasal 2 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, bahwa Seleksi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019 meliputi:
a) seleksi administrasi;
b) seleksi kompetensi; dan
c) seleksi wawancara.
dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019 meliputi:
a) seleksi administrasi;
b) seleksi kompetensi; dan
c) seleksi wawancara.
Ingin tahun Jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi Kompetensi PPPK (P3K) Tahun 2019. Berdasarkan Pasal 6 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, Jumlah soal dan pembobotan
nilai seleksi Kompetensi meliputi:
nilai seleksi Kompetensi meliputi:
a. kompetensi teknis terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3 (tiga)
dan salah bernilai 0 (nol);
dan salah bernilai 0 (nol);
b. kompetensi manajerial terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai
1 (satu) dan salah bernilai 0 (nol);
1 (satu) dan salah bernilai 0 (nol);
c. kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai
2 (dua) dan salah bernilai 0 (nol); dan
2 (dua) dan salah bernilai 0 (nol); dan
d. wawancara berbasis komputer terdiri dari 10(sepuluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3,
2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0 (nol).
2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0 (nol).
Bagaimana ketentuan Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019 serta bagimana Ketentuan Kelulusan Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019 ? Berdasarkan Pasal 7 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, dinyatakan bahwa: 1) Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila
memenuhi nilai seleksi kompetensi paling rendah 65 (enam puluh lima) dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42 (empat puluh dua). 2) Apabila Peserta telah memenuhi nilai ambang batas, peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15 (lima belas).
memenuhi nilai seleksi kompetensi paling rendah 65 (enam puluh lima) dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42 (empat puluh dua). 2) Apabila Peserta telah memenuhi nilai ambang batas, peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15 (lima belas).
Ketentuan Kelulusan Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019 dinyatakan dalam Pasal 9 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, bahwa Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja harus memenuhi syarat:
a. memperoleh nilai ambang batas
a. memperoleh nilai ambang batas
b. kesesuaian dengan usulan kebutuhan/formasi instansi dengan cara pemeringkatan untuk masing-masing kelompok jabatan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan Rb - Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan Rb - Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Link Download Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 (DISINI).
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan Rb - Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
sumber artikel : klik disini
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment