Seleksi PPPK Kemenag Tahap I Ditunda
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Sumber https://www.hanapibani.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Kementerian Agama menunda pelaksaan seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru dan Dosen tahap I Tahun 2019. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Ahmadi mengatakan, seleksi PPPK tahap I ini akan dilakukan pada tahap II.
Secara nasional, seleksi PPPK direncanakan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama dilakukan pada rentang Februari – Maret; tahap II Mei – Juni; dan tahap III pada September – Oktober. “Seleksi PPPK tahap I kita tunda hingga pengadaan tahap II,” ujar Ahmadi di Jakarta, Jumat (22/02).
Seleksi PPPK Kementerian Agama tahap I tahun 2019 diikuti oleh tenaga eks honorer guru dan dosen. Kemenag telah mengusulkan 20.790 formasi, terdiri dari 20.719 guru dan 71 dosen. Jumlah ini adalah bagian dari 42.539 eks tenaga hororer K II Kementerian Agama yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada tanggal 3 November 2013. Selain tenaga guru dan dosen, mereka adalah tenaga administrasi umum, penyuluh agama, dan lainnya.
“Tenaga eks honorer K-II guru dan dosen yang sudah mendaftar pada seleksi tahal I, agar terus memantau info pengadaan PPPK pada situs https://ssp3k.bkn.go.id atau www.kemenag.go.id,” tutur M Nur Kholis.
Penundaan seleksi tahap I ini, kata Ahmadi, disebabkan masih ada kebutuhan koordinasi antara satuan kerja dengan Kemenag pusat dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Sebab, tenaga honorer eks K-II Guru dan Dosen Kementerian Agama tersebar di seluruh provinsi.
“Kita akan koordinasikan terlebih dahulu antar pihak. Untuk yang sudah daftar, silahkan memantau perkembangannya di website Kementerian Agama atau BKN,” tutupnya.
Info selengkapnya, sila klik: Pengumuman Penundaan Pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Kemenag tahun 2019.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment