12 Ketentuan Terbaru dalan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

shares

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 Ketentuan Terbaru dalan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah 12 Ketentuan Terbaru dalan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Jakarta (Kemenag) --- Sidang Paripurna DPR hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang  (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Senayan, Jakarta. RUU ini telah disahkan sebagai undang-undang. 
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher menyatakan RUU dibahas sejak tahun 2016. UU ini menyempurnakan regulasi sebelumnya,  yaitu: UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji.
"Setelah mencermati kondisi faktual dalam proses pembahasan, maka RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, melalui 12 perbaikan tata kelola yang menjadi pembeda dari UU No. 13 Tahun 2008, " kata Ali Taher dalam laporannya saat Sidang Paripurna Pengesahan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi UU di gedung Parlemen, Kamis (28/03).   
Paripurna Pengesahan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi UU dihadiri Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga terkait. 
Ali Taher menjelaskan 12 perbaikan tata kelola yang menjadi pembeda dari UU No. 13 Tahun 2008 yakni : 
Pertama, prioritas keberangkatan bagi jemaah haji lanjut usia yang berusia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun
Kedua, adanya perlindungan dan kemudahan mendapatkan pelayanan khusus bagi Jemaah Haji penyandang disabilitas. 
Ketiga, pelimpahan porsi keberangkatan bagi jemaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun berjalan kepada suami, istri, ayah, Ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga. Namun, pelimpahan bisa dilakukan dengan alasan jemaah tersebut meninggal dunia atau sakit permanen menurut keterangan kesehatan jemaah haji.
Keempat, pelimpahan porsi jemaah haji dalam daftar tunggu (waiting list) yang meninggal dunia atau sakit permanen kepada suami, istri, ayah, Ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.
Kelima, jaminan pelindungan bagi jemaah haji dan umrah sehingga  terhindar dari perbuatan melawan hukum baik penelantaran atau penipuan dari penyelenggara perjalanan ibadah umrah atau penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Keenam, adanya kepastian hukum dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan umrah. Berupa wewenang kepada Menteri untuk membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan, dan penindakan permasalahan penyelenggaraan Ibadah Umrah. 
Ketujuh, adanya pengaturan tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil guna melakukan penyidikan tentang adanya tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kedelapan, jaminan kepastian hukum bagi penyelenggaran perjalanan ibadah umrah, penyelenggaran perjalanan ibadah haji khusus dan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah dalam hal perizinan yang bersifat tetap dengan mekanisme pengawasan melalui akreditasi dan pemberian sanksi administratif.
Kesembilan, adanya pengaturan yang memberikan kemudahan pengurusan pengembalian uang bagi jemaah haji meninggal dunia, membatalkan keberangkatannya, atau dibatalkan keberangkatannya.
Kesepuluh, sistem pengawasan yang komprehensif, berupa keharusan Penyelenggara Umrah untuk memiliki kemampuan manajerial, teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank berupa garansi bank atau deposito atas nama biro perjalanan wisata. 
Kesebelas, pengaturan pelayanan akomodasi dan pentingnya partisipasi masyarakat melalui KBIHU dalam mendukung kualitas pelayanan jemaah haji dan umrah.
Kedua Belas, untuk memastikan pemberian pelayanan, pemberian jaminan keberangkatan serta kepulangan Jemaah, adanya pemberian sanksi bagi penyelenggara perjalanan Umrah dan Haji Khusus yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik berupa pemberian sanksi administrasi, hingga sanksi pidana.
"Komisi VIII DPR RI dalam penyusunan RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini djdasari dengan semangat melindungi dan melayani masyarakat secara umum dan jemaah secara khusus," kata Ali Taher. 
"Harapan kita semua, jangan ada lagi jemaah yang terlantar, gagal berangkat padahal mereka telah membuat syukuran di rumahnya dengan mengundang rekan dan saudaranya," ujarnya.
Ali Taher berharap para penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah dengan dikeluarkannya UU ini, memberikan pelayanan yang prima. "Kasihanilah mereka yang di bumi, niscaya yang di langit akan menyayangimu," tandas Ali Taher.

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Related Posts

0 comments:

Post a Comment