Showing posts with label Akreditasi. Show all posts
Showing posts with label Akreditasi. Show all posts
Monday, July 22, 2019

Bukti Fisik Akreditasi Standar Kompetensi Kelulusan Nomor 31

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Bukti Fisik Akreditasi Standar Kompetensi Lulusan Nomor 31 - Telah sampailah kita pada pembahasan mengenai bukti fisik akreditasi standar lulusan. Instrumen akreditasi nomor 31 merupakan instrumen pertama untuk standar lulusan pada instrumen akreditasi tingkat SMP.


Sementara itu, akreditasi SMA/SMK instrumen akreditasi sekolah nomor 31 masih pada standar proses. Pada kesempatan lain akan kita bahas kembali untuk tingkat SMA/SMK.

Standar Kompetensi adalah suatu ukuran/tolak ukur kompetensi/kemampuan yang harus dicapai atau terpenuhi oleh peserta didik setelah mengikuti suatu proses dalam satuan pendidikan pada tingkat tertentu.

Nach.! Jadi standar kompetensi itu sebuah patokan yang telah dibuat dan harus tercapai  ketika mengkuti proses pembelajaran.

Standar Kompetensi Lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup cara bersikap, keilmuan atau pengetahuan, dan keterampilan yang dimiliki.

Standar kompetensi lulusan sering disingkat dengan SKL. Adapun fungsi dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL), sebagai berikut:

  • Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan
  • Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  • Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  • Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Back to Topic! Disini kita fokus pada keperluan persiapan bukti fisik akreditasi. Mari memahami instrumen standar kompetensi lulusan agar mampu mempersiapkan akreditasi dengan baik.

Instrumen Akreditasi Kompenen Standar Kelulusan Nomor 31

31. Siswa memiliki perilaku yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, sesuai dengan perkembangan siswa yang diperoleh dari pengalaman pembelajaran melalui pembiasaan: (1) integrasi pengembangan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dalam kegiatan pembelajaran, (2) berdoa setiap memulai dan mengakhiri kegiatan, (3) santun dalam berbicara dan berperilaku, (4) berpakaian sopan sesuai aturan sekolah/madrasah, (5) mengucapkan salam saat masuk kelas, (6) melaksanakan kegiatan ibadah, (7) mensyukuri setiap nikmat yang diperoleh, (8) menumbuhkan sikap saling menolong/ berempati, (9) menghormati perbedaan, (10) antre saat bergantian memakai fasilitas sekolah/madrasah.
  • A. Melaksanakan 9 kegiatan pembiasaan atau lebih
  • B. Melaksanakan 7-8 kegiatan pembiasaan
  • C. Melaksanakan 5-6 kegiatan pembiasaan
  • D. Melaksanakan 3-4 kegiatan pembiasaan
  • E. Melaksanakan kurang dari 3 kegiatan pembiasaan

Berdasarkan instrumen akreditasi komponen standar isi kelulusan nomor 31 diatas dapat diketahui bahwa penerapan prilaku siswa yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui pembiasaan yang dilakukan pada satuan unit pendidikan.

Penerapan pembiasaan sehingga membentuk sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dapat dilakukan  dengan 9 pembiasaan pada kegiatan sehari-hari disekolah.

Jika penerapan yang dilakukan oleh sekolah memenuhi semua point yang disebutkan pada instrumen akreditasi komponen standar lulusan maka dapat dipastikan jawaban dapat dipilih A.

Untuk mendukung pembuktian akreditasi sekolah pada instrumen ini, terhadap penerapan dan pembiasaan yang dilakukan oleh sekolah, mari memahami petunjuk teknis akreditasi standar kompetensi lulusan berikut ini.

Petunjuk Teknis Akreditasi Standar Kompetensi Kelulusan Nomor 31

  • Sekolah/madrasah memfasilitasi berbagai kegiatan untuk memotivasi siswa agar memiliki perilaku dan mengembangkan sikap orang beriman melalui pembiasaan (budaya sekolah) dalam menghargai dan menghayati sesuai dengan ajaran agama yang dianut, meliputi:
  • Integrasi pengembangan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dalam kegiatan pembelajaran.
  • Berdoa setiap memulai dan mengakhiri kegiatan.
  • Santun dalam berbicara dan berperilaku.
  • Berpakaian sopan sesuai aturan sekolah/madrasah.
  • Mengucapkan salam saat masuk kelas.
  • Melaksanakan kegiatan ibadah.
  • Mensyukuri setiap nikmat yang diperoleh.
  • Menumbuhkan sikap saling menolong/berempati
  • Menghormati perbedaan
  • Antre saat bergantian memakai fasilitas sekolah/madrasah
Dibuktikan dengan:
  • Dokumen:
    • program sekolah/madrasah melalui Rencana Kerja dan Pelaksanaan Program.
    • foto-foto kegiatan yang mencerminkan sikap religius siswa.
  • Observasi lingkungan tentang aktivitas yang dilakukan oleh siswa baik dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
  • Wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, guru, tenaga kependidikan, pengurus OSIS, dan komite sekolah/madrasah.

Pahami dengan benar petunjuk teknis agar kita mampu mempersiapkan bukti fisik akreditasi sekolah dengan baik dan relevan dengan instrumen akreditasi sekolah. 

Ada banyak kegiatan yang dapat dilakukan untuk menerapkan pembiasaan dan pembentukan sikap beriman dan bertakwa pada diri siswa. Beberapa kegiatan tersebutkan pada petunjuk teknis akreditasi sekolah diatas. 

Setiap kegiatan yang akan dilakukan sudah seharusnya tercantum dalam Rencana Kerja dan Pelaksanaan Program.

Bukti Fisik Akreditasi Standar Kompetensi Kelulusan Nomor 31

Nach itulah yang dapat kami share pada kesempatan ini dengan judul artikel Bukti Fisik Akreditasi Standar Kompetensi Kelulusan Nomor 31.

Catatan Instrumen Sama Pada Jenjang Berbeda 

  • SD/MI : Instrumen Akreditasi Sekolah Standar Kompetensi Lulusan Nomor 32
  • SMP/MTs-SMA/SMK/MA : Instrumen Akreditasi Sekolah Standar Kompetensi Lulusan Nomor 31
Semoga dapat membantu rekan-rekan yang sedang mempersiapkan akreditasi sekolah. Jika artikel yang kami sajikan ini dirasakan ada manfaat, mohon dapat dishare ke teman-teman lain yach.!!

Sumber https://www.cararingkas.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, July 21, 2019

PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI TAHUN 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


BAN-S/M adalah Badan Evaluasi Mandiri yang menetapkan kelayakan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah jalur Formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. [PP 13/2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP 19/2005 tentang SNP, pasal 1, dan Permendikbud 13/2018 tentang BAN-S/M dan BAN PAUD-PNF, pasal 1].
Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat.

TUJUAN

Mengumumkan hasil akreditasi kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.

HASIL AKREDITASI S/M TAHUN 2019

Untuk mengetahui penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 dapat mengklik tautan di bawah ini:
  1. Provinsi Jawa Barat Tahap-1
  2. Provinsi Jawa Tengah Tahap-1
  3. Provinsi Sumatera Utara Tahap-1
  4. Provinsi Jawa Timur Tahap-1Tahap-2Tahap-3
  5. Provinsi Lampung Tahap-1
  6. Provinsi Sulawesi Selatan Tahap-1
  7. Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahap-1

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Saturday, July 6, 2019

Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 28

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 28 - Penyelengara pendidikan pada satuan pendidikan yang menjadi sasaran akreditasi sekolah berupaya untuk mendapatkan nilai akreditasi sekolah terbaik.

 Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor  Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 28

Perolehan nilai terbaik akreditasi sekolah berdasarkan fakta yang ada di lapangan yang dinilai oleh team assesor.

Bukti fisik akreditasi sekolah merupakan salah satu yang sangat mempengaruhi untuk mendapatkan nilai terbaik.

Kesesuaian bukti fisik yang dipersiapkan untuk dinilai oleh team assesor dengan instrumen akreditasi sekolah dan petunjuk teknis arkreditasi sekolah menjadi tolak ukur team assesor akreditasi sekolah.

Selain menelaah bukti fisik akreditasi sekolah yang telah dipersiapkan di sekolah, tiem assesor juga akan mewawancarai guru dan siswa serta melakukan observasi di ruang kelas dan beberapa tempat lainnya.

Persiapan yang matang tentu harus dipersiapkan oleh panitia akreditasi yang ada disekolah. Mengumpulkan kembali dokumen dan mempersiapkan hal-hal lain yang menyangkut akreditasi.

Persiapan yang baik dan matang akan dapat dilakukan jika team akreditasi di sekolah terlebih dahulu sudah mampu memahami isi yang terkandung pada setiap instrumen akreditasi sekolah dan petunjuk teknis akreditasi sekolah.

Sehingga di harapkan buti fisik akreditasi sekolah yang dipersiapkan memiliki kesesuaian dengan instrumen akreditasi.

Pada kesempatan ini, kami akan mencoba mengulas tentang Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 28. 

Semoga apa yang kami jelaskan dapat memberikan informasi tambahan bagi anda yang sedang mempersiapkan bukti fisik akreditasi standar proses.

Instrumen Akreditasi Standar Proses Nomor 28

28. Kepala sekolah/madrasah menindaklanjuti hasil supervisi proses pembelajaran dengan cara: (1) pemberian contoh, (2) diskusi, (3) konsultasi, (4) pelatihan.
  • A. Menindaklanjuti dengan 4 cara
  • B. Menindaklanjuti dengan 3 cara
  • C. Menindaklanjuti dengan 2 cara
  • D. Menindaklanjuti dengan 1 cara
  • E. Tidak menindaklanjuti

Setiap program yang dibuat sangat diperlukan supervisi atau pengawasan terhadap program yang sedang berjalan. 

Pemantauan dilakukan untuk menemukan kendala, masalah, dan hal-hal lainnya harus diperbaiki untuk meningkatkan kualitas program. Salah satu tujuan supervisi proses pembelajaran untuk meningkatkan kemampuan guru. 

Pada artikel sebelumnya Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 26 dan artikel Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 27 kita sudah membahas contoh dan format supervisi kepala sekolah.

Nach! Pada instrumen akreditasi sekolah standar proses nomor 28 menekankan pada tindaklanjut kepala sekolah dari hasil supervisi yang sudah dilakukan.

Hasil supervisi dapat ditindak lanjuti dengan banyak cara, diantaranya sebagai berikut :
  • Memberikan contoh
  • Diskusi hasil supervisi dengan guru
  • Konsultasi
  • Mengadakan pelatihan

Bila kepala sekolah meninjaklanjuti hasil dari supervisi dengan ke empat atau lebih cara diatas, maka bisa dipastikan team assesor akreditasi akan memberikan nilai terbaik pada instrumen ini.

Petunjuk Teknis Instrumen Akreditasi Sekolah Standar Proses Nomor 28

Supervisi proses pembelajaran dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang ditindaklanjuti dengan cara: pemberian contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.

Dibuktikan dengan:
  • Memeriksa dokumen bukti tindak lanjut supervisi proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah.
  • Wawancara dengan guru tentang tindak lanjut hasil supervisi.

Berdasarkan petunjuk teknis akreditasi standar proses nomor 28 yang tersebut diatas, bukti fisik yang harus disediakan untuk menunjang penilaian akreditasi sekolah yaitu dokumen bukti pemantauan proses pembelajaran.

Selain bukti fisik dokumen, team assesor akan melakukan wawancara dengan guru dan siswa mengenai pelaksanaan pemantauan.

Sampai disini kami berharap, anda sudah mengetahui apa yang harus disiapkan yaitu dokumen tindak lanjut supervisi proses pembelajaran kepala sekolah. Sementara guru dan siswa dalam hal menanggapi ketika wawancara dengan team assesor.

Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Instrumen Standar Proses Nomor 28


Nach.! Itulah beberapa format supervisi kepala sekolah yang dapat digunakan sebagai bahan acuan tambahan dalam mempersiapkan akreditasi sekolah.

Demikian yang dapat kami share pada kesempatan ini dengan judul artikel Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 28.

Semoga memberikan pengetahuan tambahan bagi rekan-rekan yang sedang mempersiapkan akreditasi sekolah, Akreditasi SD, Akreditasi SMP, Akreditas SMA dan akreditasi SMK.
Sumber https://www.cararingkas.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 27

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 27 - Melalui akreditasi sekolah, pemerintah melakukan pemetaan pendidikan, memonitoring lembaga pendidikan dan mengevaluasi sehingga diharapkan mendapatkan hasil untuk meningkatkan mutu pendidikan pada lembaga yang sedang lakukan akreditasi.


Salah satu yang sangat berperan dan memiliki pengaruh paling utama untuk mendapatkan nilai terbaik akreditasi yaitu ketersedian bukti fisik sebagaimana yang yang tertera pada instrumen akreditasi dan petunjuk teknis akreditasi.

Setiap penyelenggara pendidikan baik itu kepala sekolah ataupun guru menginginkan untuk mendapatkan nilai akreditasi sekolah dengan nilai terbaik.

Tiem assesor akreditasi sekolah akan menelaah kesesuaian bukti fisik akreditasi dengan imstrumen akreditasi sekolah serta kesesuaian dengan petunjuk teknis instrumen akreditasi.

Selain menelaah bukti fisik akreditasi sekolah yang tersedia, tiem assesor juga akan melakukan wawancara khusus dengan guru serta wawancara dengan peserta didik serta melakukan observasi di ruang kelas dan beberapa tempat lainnya.

Oleh karena itu, untuk melakukan persiapan akreditasi, kita harus mampu memahami isi yang terkandung pada instrumen akreditasi sekolah dan memahami isi petunjuk teknis akreditasi sekolah.

Dengan demikian bukti fisik akreditasi sekolah yang dipersiapkan oleh tiem disekolah akan lebih mantap dan matang  berdasarkan instrumen akreditasi yang dikeluarkan pemerintah.

Instrumen Akreditasi Standar Proses Nomor 27

27. Kepala sekolah/madrasah memantau proses pembelajaran melalui: (1) diskusi kelompok terfokus, (2) pengamatan, (3) pencatatan, (4) perekaman, (5) wawancara, (6) pendokumentasian.
  • A. Melalui 5 atau lebih cara pemantauan
  • B. Melalui 4 cara pemantauan
  • C. Melalui 3 cara pemantauan
  • D. Melalui 2 cara pemantauan
  • E. Kurang dari 2 cara pemantauan

Bila kita amati dan cermati instrumen akreditasi sekolah komponen standar proses nomor 27 diatas maka inti dari instrumen tersebut yang akan dilakukan penilaian oleh tiem assesor akreditasi sekolah adalah mengenai pengamatan yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap proses pembelajaran.

Diharapkan kepala sekolah melakukan pemantauan proses pembelajaran melalui 6 cara pemantauan yaitu diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan pendokumentasian.

Jika terpenuhi 6 cara pemantauan tersebut yang dilakukan oleh kepala sekolah akan mendapatkan nilai yang memuaskan. Jadi pilihan disesuaikan dengan kenyataan yang ada dilapangan.

Petunjuk Teknis Instrumen Akreditasi Sekolah Standar Proses Nomor 27

Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.

Dibuktikan dengan:
  • Dokumen bukti pemantauan proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah/madrasah.
  • Wawancara dengan guru tentang pelaksanaan pemantauan.
  • Wawancara dengan siswa tentang pelaksanaan pemantauan.

Berdasarkan petunjuk teknis akreditasi standar proses nomor 27 yang tersebut diatas, bukti fisik yang harus disediakan untuk menunjang penilaian akreditasi sekolah yaitu dokumen bukti pemantauan proses pembelajaran.

Selain bukti fisik dokumen, team assesor akan melakukan wawancara dengan guru dan siswa mengenai pelaksanaan pemantauan.

Sampai disini kami berharap, anda sudah mengetahui apa yang harus disiapkan yaitu dokumen pemantauan/supervisi kepala sekolah dan guru serta siswa dalam hal menanggapi ketika wawancara dengan team assesor.

Agar rekan-rekan yang sedang mempersiapkan bukti fisik akreditasi kami mencoba merangkum beberapa contoh bukti fisik yang dapat dijadikan acuan tambahan. 

Anda dapat mendownload file contoh bukti fisik akreditasi yang kami sediakan disini dan selanjutnya disesuaikan dengan keadaan sekolah masing-masing.

Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Instrumen Standar Proses Nomor 27


Nach.! Itulah beberapa format supervisi kepala sekolah yang dapat digunakan sebagai bahan acuan tambahan dalam mempersiapkan akreditasi sekolah.

Demikian yang dapat kami share pada kesempatan ini dengan judul artikel Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 27.

Semoga memberikan pengetahuan tambahan bagi rekan-rekan yang sedang mempersiapkan akreditasi sekolah, Akreditasi SD, Akreditasi SMP, Akreditas SMA dan akreditasi SMK.

Sumber https://www.cararingkas.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, July 4, 2019

Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 26

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 26 - Salah satu hal penting yang harus di lakukan agar mendapatkan nilai akreditasi sekolah sesuai dengan diharapkan yaitu memahami instrumen akreditasi dengan baik.


Setelah memahami instrumen akreditasi selanjutnya kita harus mempersiapkan bukti fisik akreditasi sekolah sesuai dengan apa yang diharapkan pada instrumen akreditasi dan pentunjuk teknis akreditasi sekolah yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).

Oleh karena itu ada dua macam acuan yang harus selalu menjadi pedoman ketika persiapan akreditasi sekolah sedang disiapkan yaitu instrumen akreditasi dan petunjuk teknis akreditasi sekolah.

Pada dasarnya ada kesamaan antara instrumen akreditasi tingkat SD/MI, instrumen akreditas SMP/MTs, instrumen akreditasi SMA/Ma dan instrumen akreditasi SMK/MAK. 

Perbedaannya hanya terletak pada bukti fisik akreditasi yang dikarenakan perbedaan jenjang pendidikan saja.

Pada kesempatan ini mari sama-sama kita membaca kembali instrumen akreditasi standar proses nomor 26 berikut ini agar dapat mengetahui penilaian yang di jadikan acuan pada instrumen akreditasi ini.

Instrumen Akreditasi Sekolah Standar Proses Nomor 26

26. Kepala sekolah/madrasah melakukan supervisi proses pembelajaran terhadap seluruh guru setiap tahun.
  • A. Menyupervisi 91%-100% guru
  • B. Menyupervisi 81%-90% guru
  • C. Menyupervisi 71%-80% guru
  • D. Menyupervisi 61%-70% guru
  • E. Menyupervisi kurang dari 61% guru

Berdasarkan instrumen akreditasi sekolah standar proses yang tersebut diatas, dapat kita pahami dan mengambil sebuah kesimpulan bahwa penilaian pada instrumen ini mengenai kepala sekolah dengan tugasnya melakukan supervisi proses belajar mengajar.

Semakin tinggi persentase kepala sekolah melakukan supervisi terhadap proses pembelajarn guru  maka nilai akan semakin baik.

Namun bila persentase supervisi yang dilakukan kepala sekolah terhadap proses pembelajaran rendah, maka nilai akreditasi untuk instrumen sekolah standar proses nomor 26 ini juga akan rendah.

Instrumen akreditasi standar proses nomor 26 menuntut kepala sekolah siap melakukan pemantauan terhadap proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru.

Oleh karena setiap melakukan pemantauan harus dilaksanakan secara terencana melalui program kepala madrasah.

Pemantauan atau supervisi kepala sekolah terhadap pembelajaran guru ketika memberikan materi dengan murid harus di pantau secara seksama dan bijaksana sesuai dengan panduan supervisi kepala sekolah yang ada.

Salah satu tujuan dari supervisi kepala sekolah terhadap proses pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan pada lembaga tersebut.

Petunjuk Teknis Instrumen Akreditasi Sekolah Standar Proses Nomor 26

Kepala sekolah/madrasah melakukan pengawasan dalam bentuk supervisi proses pembelajaran terhadap guru setiap tahun dalam 3 (tiga) tahun terakhir.

Dibuktikan dengan memeriksa dokumen bukti pelaksanaan supervisi proses pembelajaran yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah atau guru senior yang diberi wewenang oleh kepala sekolah/madrasah.

Berdasarkan petunjuk teknis akreditasi standar proses nomor 26 yang tersebut diatas pengawasan, pemantauan atau disebut juga dengan supervisi tidak hanya dilakukan oleh kepala sekolah. Akan tetapi dapat dilakukan oleh guru senior atau guru yang yang memiliki kemampuan lebih sehingga diberikan wewenang untuk melakukan supervisi.

Bukti fisik yang harus dipersiapkan pada instrumen akreditasi sekolah standar proses nomor 26 merupakan dokument pelaksanaan supervisi pembelajaran yang dilakukan oleh kepala sekolah atau guru senior yang memiliki kemampuan.

Agar rekan-rekan yang bertugas di lembaga pendidikan dapat menyiapkan bukti fisik areditasi sekolah dengan mudah dan cepat, mengenai bukti fisik akreditasi instrumen standar proses nomor 26, kami mencoba menyajikan dan menyiapkan beberapa contoh file yang dapat digunakan dan dijadikan acuan tambahan.

Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Instrumen Standar Proses Nomor 23


Itulah yang dapat kami share pada kesempatan ini dengan judul artikel  Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 26, mudah-mudahan dapat digunakan untuk mempersiapkan bukti fisik akreditasi sekolah standar proses instrumen nomor 26.

Jika ada penambahan ataupun saran dan kritikan, mohon dapat disampaikan pada kolom komentar yang tersedia dibawah artikel ini.

Semoga artikel ini dengan judul Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 26 bermanfaat dan berguna bagi sekolah dan madarasah yang sedang mempersiapkan akreditasi sekolah.

Sumber https://www.cararingkas.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, April 21, 2019

Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 24

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 24 - Memahami instrumen akreditasi sekolah sangat penting dalam mempersiapkan akreditasi sekolah. Diharapkan dengan memahami instrumen akreditasi sekolah kita mampu terarah mempersiapkan bukti fisik akreditasi sekolah.


Ketersediaan bukti fisik akreditasi sekolah dengan lengkap merupakan salah satu indikator yang paling menentukan untuk mendapatkan nilai akreditasi sekolah yang sangat memuaskan.

Tiem assesor akreditasi sekolah akan menelaah kesesuaian bukti fisik akreditasi dengan imstrumen akreditasi sekolah serta kesesuaian dengan petunjuk teknis instrumen akreditasi.

Selain menelaah bukti fisik akreditasi sekolah yang tersedia sekolah, tiem assesor juga melakukan wawancara dengan guru serta wawancara dengan siswa serta melakukan observasi di ruang kelas dan beberapa tempat lainnya.

Oleh karena itu, kita harus mampu memahami isi yang terkandung pada instrumen akreditasi sekolah dan memahami isi petunjuk teknis akreditasi sekolah.

Dengan demikian bukti fisik akreditasi sekolah yang dipersiapkan berdasarkan instrumen akreditasi akan lebih matang dan sempurna.

Akreditasi sekolah harus dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan. Sehingga kita mengenal istilah akreditasi SD, akreditasi SMP, akreditasi SMA dan Akreditasi SMA pada tingkat sekolah.

Pada kesempatan ini, kami akan mencoba mengulas tentang Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 24. 

Semoga apa yang kami jelaskan dapat memberikan informasi tambahan bagi anda yang sedang mempersiapkan bukti fisik akreditasi standar proses.


Instrumen Akreditasi Sekolah Standar Proses Nomor 24

24. Guru memanfaatkan hasil penilaian otentik untuk merencanakan program: (1) remedial, (2) pengayaan (3) pelayanan konseling, (4) perbaikan proses pembelajaran.
  • A. 91%-100% guru memanfaatkan untuk 4 kegiatan
  • B. 81%-90% guru memanfaatkan untuk 4 kegiatan
  • C. 71%-80% guru memanfaatkan untuk 4 kegiatan
  • D. 61%-70% guru memanfaatkan untuk 4 kegiatan
  • E. Kurang dari 61% guru memanfaatkan untuk 4 kegiatan

Berdasarkan instrumen akreditasi sekolah standar proses yang tersebut diatas, dapat kita pahami dan mengambil sebuah kesimpulan bahwa penilaian terbaik yang akan menentukan yaitu jumlah persentase guru memanfaatkan hasil penilaian otentik untuk merencanakan program.

Semakin tinggi persentase guru memanfaatkan hasil penilaian otentik untuk merencanakan program, makan nilai akan semakin baik.

Namun bila persentase Guru memanfaatkan hasil penilaian otentik untuk merencanakan program rendah, maka nilai akreditasi untuk instrumen sekolah standar proses nomor 24 juga akan rendah.

Instrumen akreditasi sekolah standar proses nomor 24 menuntut guru agar melakukan perencanaan program berdasarkan hasil penilaian otentik.

Perencanaan program guru meliputi seperti program remedial terhadap ujian siswa, memberikan jadwal belajar tambahan bagi siswa yang mengalami kendala dalam belajar dan perlu bimbingan khusus, Program pelayanan bimbingan konseling pada siswa tertentu, dan laporan perbaikan proses belajar.

Program lanjutan yang dilakukan guru tersebut merupakan program lanjutan untuk meningkatkan proses pendidikan kepada siswa berdasarkan hasil yang diperoleh dari penilaian otentik

Kami sangat berharap artikel-artikel mengenai akreditasi sekolah yang kami sajikan disini dapat memberikan pencerahan tambahan bagi persiapan akreditasi disekolah sehingga mendapatkan nilai terbaik bagi lembaga pendidikannya.

Berikut merupakan petunjuk tekhnis instrumen akreditasi SMP komponen standar proses nomor 24. Mari sama-sama melihat dan memperhatikan point pentingnya agar mudah mempersiapkan bukti fisik.

Petunjuk Teknis Instrumen Akreditasi Sekolah Standar Proses Nomor 24

Guru memanfaatkan hasil penilaian otentik untuk merencanakan program remedial, pengayaan, dan pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik dapat dimanfaatkan sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai Standar Penilaian Pendidikan.

Dibuktikan dengan dokumen perencanaan program:
  • Remedial
  • Pengayaan
  • Pelayanan konseling
  • Perbaikan proses pembelajaran.

Berdasarkan apa yang tertera pada petunjuk teknis akreditasi sekolah standar proses nomor 24 diatas, kita dapat mengetahui bahwa team assesor akan mengamati dan menelaah bukti fisik berupa dokumen Remedial, Pengayaan, Pelayanan Konseling, Laporan Perbaikan Proses Pembelajaran

Hingga sampai disini kita harus mengumpulkan kembali bukti fisik yaitu  Remedial, Pengayaan, Pelayanan Konseling, Laporan Perbaikan Proses Pembelajaran

Selain itu tiem assesor akan melakukan wawancara dengan beberapa guru mengenai Remedial yang dilakukan guru pada siswa, Laporan pengayaan, telaah terhadap bimbingna konseling dan laporan hasil perbaikan proses pelajaran setelah remedial.

Agar rekan-rekan yang bertugas di lembaga pendidikan dapat menyiapkan bukti fisik areditasi sekolah mengenai bukti fisik akreditasi instrumen standar proses nomor 24, kami menyiapkan beberapa file yang dapat digunakan dan dijadikan acuan tambahan.

Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Instrumen Standar Proses Nomor 24

Download : Contoh Laporan Proses Pembelajaran

Itulah yang dapat kami share pada kesempatan ini untuk mempersiapkan bukti fisik akreditasi sekolah standar proses instrumen nomor 24.

Demikian artikel ini yang dapat kami paparkan pada kesempatan ini dengan judul artikel Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 24.

Jika ada penambahan ataupun saran dan kritikan, mohon dapat disampaikan pada kolom komentar yang tersedia dibawah artikel ini.

Semoga artikel ini dengan judul Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 24 bermanfaat dan berguna bagi sekolah dan madarasah yang sedang mempersiapkan akreditasi sekolah.

Sumber https://www.cararingkas.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Saturday, April 20, 2019

Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 23

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 23 - Akreditasi sekolah selalu dilaksanakan setiap jenjang pendidikan. Oleh karena itu, kita mengenal istilah akreditasi SD, akreditasi SMP, akreditasi SMA dan Akreditasi SMA pada tingkat sekolah.


Akreditasi sekolah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Selain itu, melalui akreditasi sekolah, pemerintah dapat melakukan pemetaan pendidikan, sehingga data pemetaan tersebut digunakan untuk evaluasi serta monitoring lebih lanjut.

Kepala sekolah dan guru akan menjadi super sibuk ketika mendapatkan kabar akreditasi dan Surat keputusan mengenai sasaran akreditasi sekolah.

mempersiapkan bukti fisik akreditasi sekolah salah satu yang membuat kepala sekolah dan guru yang terbentuk dalam tiem akreditasi menjadi super sibuk. 

Hal ini dikarenakan harus kepala sekolah dan guru harus mengumpulkan kembali dokumen dan memisahkan serta mengelompokkan dalam komponen tertentu yang dibutuhkan.

Mempersiapkan akreditasi akan lebih sulit jika instrumen akreditasi tidak dapat dipahami sehingga terjadi kesalahan dalam pengumpulan dokument sebagai bukti fisik akreditasi.

Oleh karena itu kami mencoba membantu rekan-rekan di lembaga pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK yang sedang membuat persiapan akreditasi melalui blog ini.

Instrumen akreditasi SMP masih relevan dengan  akreditasi SD/MI, Akreditasi MTs, Akreditasi SMA/MA dan Akreditasi SMK/MAK, oleh karena itu, kami mengambil instrumen akreditasi SMP sebagai contoh dan dijadikan acuan.

Nilai akreditas sekolah sangat menentukan kualitas dan kematangan keseluruhan lembaga pendidikan dan program pendidikan pada satuan pendidikan.

Oleh karena itu, kami sangat menyarankan bagi sekolah yang sedang mempersiapkan akreditasi agar  membaca secara lengkap artikel yang kami sajikan mengenai akreditasi secara lengkap.

hal ini bertujuan agar anda dapat memahami keseluruhan instrumen akreditasi. Dengan memahami instrumen akreditasi sekolah, pada guru yang terbentuk dalam tiem akreditasi sekolah dapat memantapkan diri, lebih terfokus pada bukti fisik yang akan kita persiapkan.

Pada kesempatan ini, kami akan mencoba mengulas tentang Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 23. 

Semoga apa yang kami jelaskan dapat memberikan informasi tambahan bagi anda yang sedang mempersiapkan bukti fisik akreditasi standar proses.

Instrumen Akreditasi Sekolah Standar Proses Nomor 23

23. Guru menggunakan pendekatan penilaian otentik dalam penilaian proses pembelajaran.
  • A. 91%-100% guru menggunakan pendekatan penilaian otentik
  • B. 81%-90% guru menggunakan pendekatan penilaian otentik
  • C. 71%-80% guru menggunakan pendekatan penilaian otentik
  • D. 61%-70% guru menggunakan pendekatan penilaian otentik
  • E. Kurang dari 61% guru menggunakan pendekatan penilaian otentik

Setelah kita membaca dan memahami apa yang terkandung pada instrumen akreditasi sekolah standar proses nomor 23 dapat kita mengambil dan menarik pemahaman dan kesimpulan inti.

Bahwa penilain pada Instrumen Akreditasi Sekolah Standar Proses Nomor 23 yaiti persentase atau jumlah guru yang menggunakan  pendekatan penilaian otentik dalam penilaian proses pembelajaran.

Apa itu penilaian otentik ? penilaian otentik adalah proses pengumpulan informasi oleh guru tentang perkembangan dan pencapaian pembelajaran yang dilakukan oleh peserta didik melalui berbagai teknik yang mampu mengungkapkan, membuktikan atau menunjukkan secara tepat bahwa tujuan pembelajaran telah benar-benar dikuasai dan dicapai 

Berikut merupakan petunjuk tekhnis instrumen akreditasi SMP komponen standar proses nomor 23. Mari sama-sama melihat dan memperhatikan point pentingnya agar mudah mempersiapkan bukti fisik.

Petunjuk Teknis Instrumen Akreditasi Sekolah Standar Proses Nomor 23

Penilaian otentik (authentic assesment) menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar siswa yang mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) pada aspek pengetahuan dan dampak pengiring (nurturant effect) pada aspek sikap.

Guru dalam proses pembelajaran melakukan penilaian otentik secara komprehensif, baik di kelas, bengkel kerja, laboratorium, maupun tempat praktik kerja, dengan menggunakan: angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi.

Dibuktikan dengan:
  • Memeriksa dokumen:
    • Instrumen penilaian otentik
    • Bukti pelaksanaan penilaian otentik
    • Hasil penilaian otentik
  • Wawancara dengan guru

Berdasarkan apa yang tertera pada petunjuk teknis akreditasi sekolah standar proses nomor 23 diatas, kita dapat mengetahui bahwa team assesor akan mengamati dan menelaah Instrumen penilaian otentik, Bukti pelaksanaan penilaian otentik dan Hasil penilaian otentik.

Hingga sampai disini kita harus mengumpulkan kembali bukti fisik yaitu  Instrumen penilaian otentik, Bukti pelaksanaan penilaian otentik dan Hasil penilaian otentik yang dibuat dan digunakan oleh guru.

Selain itu tiem assesor akan melakukan wawancara dengan beberapa guru mengenai Instrumen penilaian otentik, Bukti pelaksanaan penilaian otentik dan Hasil penilaian otentik.

Agar rekan-rekan yang bertugas di lembaga pendidikan dapat menyiapkan bukti fisik areditasi sekolah mengenai bukti fisik akreditasi instrumen standar proses nomor 23, kami menyiapkan beberapa file yang dapat digunakan dan dijadikan acuan tambahan.

Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Instrumen Standar Proses Nomor 23

Download : Aplikasi Penilaian Otentik
Download : Instrumen penilaian otentik SD/MI
Download : Instrumen penilaian otentik SMP/MTS
Download : Instrumen penilaian otentik SMA/MA


Nach itulah beberapa perangkat pembelajaran yang dapat kami sediakan sebagai acuan persiapan bukti fisik akreditasi.

Demikian yang dapat kami sampaikan pada artikel ini dengan judul Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 23.

Semoga dapat menjadi referensi dan informasi yang bermanfaat bagi yang sedang mempersiapkan akreditasi sekolah.

Sumber https://www.cararingkas.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, April 18, 2019

Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 22

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 22 - Akreditasi sekolah harus dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan. Sehingga kita mengenal istilah akreditasi SD, akreditasi SMP, akreditasi SMA dan Akreditasi SMA pada tingkat sekolah.
 Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor  Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 22
Mempersiapkan akreditasi sekolah untuk mendapatkan nilai terbaik dari tiem assesor akreditasi merupakan sesuatu yang sangat diharapkan oleh semua penyelenggara pendidikan.

 akreditasi sekolah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Selain meningkatkan mutu pendidikan, melalui akreditasi sekolah pemerintah melakukan pemetaan pendidikan sehingga dapat dilakukan evaluasi serta monitoring.

Ketersediaan bukti fisik akreditasi sekolah adalah salah satu hal yang paling utama untuk mendapatkan nilai akreditasi sekolah yang sangat memuaskan. 

Tiem assesor akreditasi sekolah akan menelaah kesesuaian bukti fisik akreditasi dengan imstrumen akreditasi sekolah serta kesesuaian dengan petunjuk teknis instrumen akreditasi.

Selain menelaah bukti fisik akreditasi sekolah yang tersedia sekolah, tiem assesor juga melakukan wawancara dengan guru serta wawancara dengan siswa serta melakukan observasi di ruang kelas dan beberapa tempat lainnya.

Oleh karena itu, kita harus mampi memahami isi yang terkandung pada instrumen akreditasi sekolah dan memahami isi petunjuk teknis akreditasi sekolah.

Dengan demikian bukti fisik akreditasi sekolah yang dipersiapkan berdasarkan instrumen akreditasi akan lebih mantap dan matang.

Pada kesempatan ini, kami akan mencoba mengulas tentang Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 22. Semoga apa yang kami jelaskan dapat memberikan informasi tambahan bagi anda yang sedang mempersiapkan bukti fisik akreditasi standar proses.

Instrumen Akreditasi Standar Proses Nomor 21

22. Guru bersama siswa mengakhiri pembelajaran dengan langkah penutup berikut: (1) mengevaluasi seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran, (2) memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran, (3) melakukan kegiatan tindak lanjut, (4) menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran berikutnya.
  • A. 91%-100% guru melakukan 4 langkah penutup
  • B. 81%-90% guru melakukan 4 langkah penutup
  • C. 71%-80% guru melakukan 4 langkah penutup
  • D. 61%-70% guru melakukan 4 langkah penutup
  • E. Kurang dari 61% guru melakukan 4 langkah penutup

Bila kita cermati berdasarkan instrumen akreditasi sekolah komponen standar proses nomor 22 diatas maka inti dari instrumen tersebut yang akan dilakukan penilaian oleh tiem assesor akreditasi sekolah adalah jumlah persentase guru yang melakukan langkah-langkah penutup atau mengakhiri pembelajaran.

Langkah-langkah tindakan guru mengakhiri pembelajaran sebagai berikut :
  • Mengevaluasi seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran,
  • Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran,
  • Melakukan kegiatan tindak lanjut,
  • Menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran berikutnya.

Guru yang melaksanakan tindakan mengahiri pembelajaran dengan langkah-langkah yang tersebut diatas atau yang tersebut dalam point instrumen akreditasi sekolah merupakan guru yang menjalankan kegiatan pembelajaran dengan baik dan terencana.

Sampai disini kami berharap anda sudah dapat memahami tentang makna yang terkandung dalam instrumen akreditasi sekolah standar proses nomor 22.

Jika kita sudah mampu memahami apa yang di inginkan pada instrumen akreditas sekolah standar proses nomor 22, kita sudah dapat memberikan jawaban yang sesuai dengan kenyataan di sekolah atau madrasah.

Lalu apa saja yang harus dipersiapkan pada instrument akreditasi sekolah standar proses nomor 22 ini? Mari kita simak petunjuk teknis akreditasi sekolah standar proses nomor 22 berikut ini.

Petunjuk Teknis Akreditasi Sekolah Standar Proses Nomor 22
Dalam kegiatan penutup, guru bersama siswa baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk:
  • Mengevaluasi seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung.
  • Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran,
  • Melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas individual maupun kelompok.
  • Menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.
Dibuktikan dengan:
  • Mengamati pelaksanaan langkah penutupan pembelajaran yang dilakukan guru di kelas.
  • Melihat kesesuaian antara RPP dengan pelaksanaan pembelajaran.
  • Melihat rekap hasil supervisi kelas oleh kepala sekolah/madrasah.

Berdasarkan apa yang tertera pada petunjuk teknis akreditasi sekolah standar proses nomor 22 diatas, kita dapat mengetahui bahwa team assesor akan mengamati beberapa kelas yang sedang berlangsung proses belajar mengajar, untuk melihat kesesuaian langkah-langkah penutup pembelajaran yang dilakukan oleh guru.

Team assesor juga akan menelaah RPP dengan melihat kesesuaian dengan pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru.

Selain itu tiem assesor akreditasi akan melihat dan menelaah rekap hasil supervisi kelas oleh kepala sekolah/madrasah.

Bukti fisik akreditasi sekolah yang dibutuhkan pada instrumen akreditasi sekolah nomor 22 merupakan perangkat pembelajaran guru.

Setiap guru yang mengajar tentu berpedoman pada perangkat pembelajaran seperti silabus dan RPP. Menyusun dan menyiapkan perangkat pembelajaran salah satu pekerjaan yang wajib bagi setiap guru.

Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 18


Nach itulah beberapa perangkat pembelajaran yang dapat kami sediakan sebagai acuan persiapan bukti fisik akreditasi.

Demikian yang dapat kami sampaikan pada artikel ini dengan judul Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 22.

Semoga dapat menjadi referensi dan informasi yang bermanfaat bagi yang sedang mempersiapkan akreditasi sekolah.

Sumber https://www.cararingkas.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, April 16, 2019

Emis Versus Sispena

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

akronim dari Education Management Information System adalah sistem informasi lembaga pendi Emis Versus Sispena


Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapibani.com

EMIS merupakan akronim dari Education Management Information System adalah sistem informasi lembaga pendidikan yang berbasis komputer. EMIS adalah basis data yang dikelola oleh lembaga pendidikan islam dibawah naungan Kemenag.

Sedangkan Sispena adalah suatu sistem informasi untuk penilaian akreditasi sekolah yang berbasis website. ProgramSispena sendiri dibuat dalam bentuk aplikasi yang dapat diakses dari mana saja dan kapan saja dengan syarat memiliki koneksi internet untuk login Sispena.

Untuk menyingkronkan keduanya yuk simak dibawah ini:


Untuk download filenya silahkan Sobat klik dibawah ini:
akronim dari Education Management Information System adalah sistem informasi lembaga pendi Emis Versus Sispena


Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, March 25, 2019

Cara Sinkronisasi Siswa di Emis dan Sispena

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Baru-baru ini ada beberapa yang bertanya ke admin ayo madrasah, kenapa tidak bisa melakukan sinkronisasi jumlah siswa dan rombel di sispena? Padahal detail siswa di emis sudah terisi komplit. Sebelum disinkronkan, yang tertera adalah siswa tahun yang lalu. Ketika disinkronkan, proses sinkronisasi berhasil tetapi data siswa dan rombel menjadi kosong.

Sempat berfikir jika masih ada hambatan antar aplikasi saat sinkronisasi. Namun terpikir juga, bisa jadi ada isian di emis yang belum terisi. Ternyata memang prediksi kedua yang benar. Terdapat isian dalam emis madrasah yang belum terisi. Dan justru bagian tersebut lah yang menjadi target sinkronisasi antara emis dan sispena terkait dengan siswa dan rombongan belajar.

Menu tersebut adalah "Data Rombongan Belajar" yang terdapat di menu Sarana Prasarana di emis madrasah.

baru ini ada beberapa yang bertanya ke admin  Cara Sinkronisasi Siswa di Emis dan Sispena

1. Melakukan Sinkronisasi Siswa dan Rombel


Untuk memulai proses sinkroniasi jumlah siswa dan rombongan belajar antar emis dan sispena, terlebih dahulu harus melengkapi "Data Rombongan Belajar".

Langkah-langkah untuk melengkapi data rombongan belajar di emis adalah sebagai berikut:

  1. Buka layanan dan loginlah ke emis madrasah di alamat http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
  2. Klik menu Sarana Prasarana yang ada dikumpulan menu sebelah kiri
  3. Klik submenu "Rincian Data Ruangan"
  4. Akan muncul data berbagai jenis ruangan mulai ruang kelas hingga ruang lain-lainnya.
  5. Jika belum ada, atau rombel yang dituju tidak ada, sila lakukan penambahan ruangan baru dengan cara mengklik "Tambah Data" lalu isikan data-data yang diperlukan.
  6. Jika ruangan kelas yang dimaksud sudah ada, sila klik tanda segitiga di tombol "Aksi"
  7. Muncul pilihan beberapa menu, pilih "Rombongan Belajar"
  8. Muncul "Data Rombongan Belajar", klik tombol "Tambah Data"
  9. Terbuka kotak "Data Rombongan Belajar", isikan jumlah siswa laki-laki dan perempuan
  10. Klik Simpan
  11. Klik submenu "Rincian Data Ruangan" sebagaimana langkah nomor tiga di atas untuk kembali ke daftar ruangan
  12. Ulangi hingga semua rombel terisi jumlah siswanya untuk tahun pelajaran berjalan saat ini.
Dalam beberapa kasus, ketika akan mengisi "Data Rombongan Belajar" (langkah ke-9 di atas), sudah terisikan jumlah siswa putra dan putri namun pada kolom kelas tidak tertera nama kelasnya. Kondisi seperti ini pun akan mengakibatkan jumlah siswa tidak akan terbaca oleh Sispena (tidak berhasil disinkronkan). Untuk mengatasinya, silakan lakukan penambahan data baru (klik tombol Tambah Data).

Baca Juga:

Jika "Data Rombongan Belajar" sudah terisi jumlah siswa, sekarang tinggal melakukan sinkronisasi dengan sispena. Caranya:
  1. Buka dan login ke laman Sispena di alamat https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena
  2. Klik menu "Data Isian Akreditasi (DIA)" yang ada di deretan menu sebelah kiri.
  3. Klik tombol "Pemutakhiran Data" hingga muncul deretan menu
  4. Klik "Siswa"
  5. Klik tombol "Ambil data Dapodik/Emis"
  6. Tunggu hingga proses selesai dengan memunculkan pesan "Data Dapodik Siswa berhasil disimpan"
  7. Pada kolom-kolom rombongan belajar dan siswa tingkat akan terisi jumlah rombel di tiap tingkat dan jumlah siswa di setiap tingkat/kelas.

2. Video Tutorial Cara Sinkron Siswa Emis - Sispena


Jika masih bingung dengan langkah-langkah di atas, silakan simak dan tonton video tutorial cara sinkronisasi emis-sispena agar jumlah siswa dan rombel terbaca ini.



Baca Juga:


Demikian cara melakukan sinkronisasi jumlah siswa di emis dan sispena. Agar jumlah siswa dan rombongan belajar yang diisikan di emis madrasah dapat terbaca juga di layanan sispena. Sehingga bagi madrasah yang akan mengikuti akreditasi sekolah/madrasah bisa mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) dengan baik.
Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, February 7, 2019

Syarat Dan Mekanisme Akreditasi Untuk Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4831 Tahun 2018 Tentang Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 

  1. bahwa pesantren  sebagai  satuan  pendidikan  adalah pesantren  yang  menyelenggarakan  pengajian  kitab kuning  atau dirasah  islamiyah dengan  pola  pendidikan mu’allimin pada jalur pendidikan nonformal;  
  2. bahwa  berdasarkan  ketentuan  pasal  18  ayat  (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan  Keagamaan  Islam,  hasil  pendidikan pesantren  sebagai  satuan  pendidikan  dapat  dihargai sederajat  dengan  pendidikan  formal  setelah  lulus  ujian yang  diselenggarakan  oleh  satuan  pendidikan  yang terakreditasi dan ditunjuk oleh direktur jenderal. 
  3. bahwa perlu  ketentuan  lebih  lanjut mengenai ujian dalam  rangka  memberikan  penghargaan sederajat  atau kesetaraan dengan pendidikan formal keagamaan Islam bagi  lulusan  pesantren  sebagai  satuan  pendidikan, dalam bentuk Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan. 


Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4831 Tahun 2018 Tentang Juknis Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan ini menetapkan 1) Petunjuk  Teknis Rekognisi  Lulusan  Pesantren Melalui  Ujian  Kesetaraan  sebagaimana  tercantum  dalam Lampiran  yang  merupakan  bagian  tidak terpisahkan  dari Keputusan ini; 2)  Petunjuk  teknis  ini merupakan  acuan  bagi  pelaksanaan  ujian dalam rangka memberikan  penghargaan  sederajat  atau  kesetaraan dengan  pendidikan  formal jenjang  pendidikan  dasar  dan menengah, bagi lulusan pesantren sebagai satuan pendidikan berupa pengajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin. 3) Penghargaan sederajat  atau  kesetaraan  dengan  pendidikan formal  keagamaan  Islam bagi  lulusan  pesantren  yang dikeluarkan  berdasarkan  ketentuan  sebelum  keputusan  ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku.

Dalam lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4831 Tahun 2018 Tentang Juknis Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan diyatakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) Rekognisi  Lulusan  Pesantren  Melalui  Ujian Kesetaraan  dimaksudkan  sebagai  acuan  yang  mengatur penyelenggaraan  dan  teknis  pelaksanaan ujian  dalam  rangka memberikan  penghargaan sederajat  atau  kesetaraan  dengan pendidikan formal keagamaan Islam bagi lulusan pesantren sebagai satuan  pendidikan,  dalam  bentuk rekognisi  lulusan  pesantren melalui ujian kesetaraan. Adapun Tujuan adanya Petunjuk  Teknis (Juknis) Rekognisi  Lulusan  Pesantren  Melalui  Ujian Kesetaraan bertujuan untuk untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi,  dan  akuntabilitas  penyelenggaraan  dan  teknis rekognisi lulusan pesantren melalui ujian kesetaraan.

Ruang  lingkup ketentuan Petunjuk Teknis (Juknis) Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan ini meliputi:
  1. Pendahuluan: meliputi Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Asas, Sasaran, Ruang Lingkup, dan Pengertian Umum.
  2. Penyelenggaraan Ujian: meliputi Peserta Ujian, Penyelenggara Ujian, Peran  dan  Tanggung  Jawab,  Jadwal,  Bahan Ujian,  Mekanisme Penyusunan  Soal Ujian,  Pelaksanaan  Ujian,  Pemeriksaan  dan Pengolahan  Hasil Ujian,  Penentuan  Hasil  Kelulusan,  Pemantauan, Evaluasi,  dan  Pelaporan,  Pembiayaan,  Kejadian  Luar  Biasa,  serta Lain-Lain.
  3. Pembinaan  dan  Pengawasan,  serta  Layanan  Pengaduan Masyarakat: meliputi  Pembinaan  dan  Pengawasan,  serta Layanan Pengaduan Masyarakat. dan
  4. Penutup.
Selengkapnya silahkan baca dan download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4831 Tahun 2018 Tentang Juknis Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan

Link Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4831 Tahun 2018 -----DISINI----

Demikian informasi tentang Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4831 Tahun 2018 Tentang Juknis Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.