Showing posts with label Area Guru. Show all posts
Showing posts with label Area Guru. Show all posts
Monday, April 22, 2019

Hati-hati ! Guru Dilarang Keras Lakukan Ini Di Tahun Ajaran Baru 2019/2020

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

mata pelajaran baca tulis dan menghitung  Hati-hati ! Guru Dilarang Keras Lakukan Ini Di Tahun Ajaran Baru 2019/2020
ilustrasi siswa sekolah dasar

Mulai tahun ajaran baru 2019/2020, semua Sekolah Dasar (SD) wajib menghapus mata pelajaran baca tulis dan menghitung (calistung) untuk siswa kelas 1 dan 2. Kebijakan penghapusan calistung untuk kelas rendah SD ini diterapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Malang (Jawa Timur). 

Awalnya Dinas Pendidikan Kota Malang hanya akan menerapkan di lima SD percontohan saja. Namun, belakangan kebijakan itu diralat setelah ada berbagai masukan dari para pakar pendidikan. Akhirnya diputuskan semua SD dilarang memberikan pelajaran calistung untuk siswa kelas 1 dan 2.

”Setelah observasi, bertemu pakar pendidikan, dan masukan dari beberapa pihak, akhirnya ya diputuskan semua sekolah (hapus calistung),” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Dra Zubaidah dari Radar Malang (22/04/19).

Pertimbangan tersebut diambil lantaran jika hanya lima sekolah saja yang dipilih, bisa memicu protes orang tua. Ditakutkan, ada protes dari orang tua siswa yang masuk di sekolah noncalistung. Supaya tidak Dianggap percobaan, padahal pemilihan sekolah berdasarkan kemampuan sekolah melatih siswa.

Sementara terkait kurikulum, sudah digodok matang dan siap diterapkan. Intinya, calistung diganti dengan pendidikan karakter. Siswa tidak diajari banyak teori, tapi langsung praktik perilaku yang baik. Termasuk kedisiplinan maupun kesopanan.

”Tidak keluar dari kaidah kurikulum 2013. Yang jelas kami ingin anak-anak ini menikmati masa pertumbuhan mereka,” terang Zubaidah.



Pihaknya juga mengimbau, untuk penerimaan peserta didik baru di seluruh sekolah dasar di Kota Malang jangan ada lagi pemetaan siswa dari tes calistung. Ke-279 SD swasta dan negeri harus sudah siap-siap menerapkan pembebasan calistung.

Sementara, Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan kebiajakn ini sendiri sudah masuk dalam rancangan awal rencana strategis Dinas Pendidikan Kota Malang tahun 2019–2023. Ini tidaklah hanya sekadar wacana, akan tetapi menjadi sebuah program yang akan diwujudkan dalam kurun waktu 5 tahun ke depan.

Terkait kontra dari wali murid, sudah dipertimbangkan dengan baik. Ia menyatakan tidak perlu khawatir karena kurikulumnya juga sudah disesuaikan. Menurutnya, tidak bakal anak tidak pintar gara-gara bebas calistung. Dengan tidak adanya calistung, bisa untuk memberikan perhatian pada perkembangan sensor motorik anak-anak.

”Karena di umur-umur itu otak kiri-kanan anak, serta sensor motoriknya lagi bagus-bagusnya. Ini adalah waktu yang tepat untuk menanamkan pendidikan karakter bagi generasi kita,” jelas Sutiaji.

Ketua Dewan Pendidikan Malang Prof Dr M. Amin SPd MSi menyatakan, pengganti kurikulum yang berunsur calistung, nanti bobotnya lebih banyak pendidikan karakter. Perkara efektivitas kurikulum noncalistumg, Ia menyatakan, dipastikan berhasil. Pasalnya, materinya kan sudah disusun oleh tim ahli.

”Ya yang berkaitan dengan masyarakat, lalu sikap, kepatuhan, dan yang berkaitan dengan seperti apa karakter itu. Pengenalan lah namanya,” kata Amin.


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Kemdikbud Buka Kesempatan Ke Luar Negeri Gratis Bagi Guru Honorer, Begini Caranya !

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 Dalam rangka memenuhi kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Indonesia di Lu Kemdikbud Buka Kesempatan Ke Luar Negeri Gratis Bagi Guru Honorer, Begini Caranya !

Ingin Pergi Ke Luar Negeri Gratis, Jika anda adalah guru honorer yang berstatus bukan PNS mempunyai kesempatan untuk mengikuti Tes ini. Dalam rangka memenuhi kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri, Kementerian Pendldikan dan Kebudayaan membuka kesempatan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan berstatus bukan PNS yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk ditugaskan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN). 

PERSYARATAN UMUM 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) 
  2. Usia maksima! saat mendaftar 40 tahun 
  3. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA 
  4. Berkelakuan balk dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap 
  5. Dlutamakan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) 
  6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah.

Selengkapnya tentang semua persyaratan dan mekanisme perekrutan Guru SILN bisa anda lihat pada dokumen di bawah ini : 


Demikian dan semoga bermanfaat. 

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, April 19, 2019

Mekanisme Dan Syarat Mutasi Bagi ASN 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berikut ini adalah Mekanisme Dan Syarat Pelaksanaan Mutasi Bagi ASN di tahun 2019Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKNNomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.


Berdasarkann Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS (ASN), yang dimaksud Mutasi adalah perpindahan tugas danlatau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.

Dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019) antara lain ditegaskan bahwa  Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.  Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.  Selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.

Mekanisme Dan Syarat Pelaksanaan Mutasi Bagi ASN di tahun  Mekanisme Dan Syarat Mutasi Bagi ASN 2019

Apa saja Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi? Mengacu pada Pasal 3 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKNNomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi,  Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yaitu:.

  • berstatus PNS;
  • analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
  • surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
  • surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  • surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  • surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman  disiplin  dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
  • salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan / atau jabatan terakhir;
  • salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau
  • surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.

Adapun Format analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi harus dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I  Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini.

Dalam Pasal 10 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019) ditegaskan bahwa Mutasi PNS atas permintaan sendiri diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
  • memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan;
  • tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan
  • tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang di tandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019 melalui dokumen yang dapat anda download di bawah ini : 
Link Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019  --DISINI--

Demikian informasi tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS / ASN. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.