Showing posts with label Dapodik. Show all posts
Showing posts with label Dapodik. Show all posts
Wednesday, July 24, 2019

[ LENGKAP ] Cara Tarik Peserta Didik Baru Di Dapodikdasmen Versi 2020

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Selamat berjumpa kembali di blog IndoINT.blogspot.com
Salam sejahtera untuk kita semua khususnya bagi anda yang saat ini sedang membaca atau sedang berkunjung ke blog IndoINT.blogspot.com ini.

Sebagai seorang operator sekolah menjalankan aplikasi dapodik merupakan tugas yang utama dalam menginput data sekolah mulai dari data sarana prasarana, data peserta didik, data kepegawaian (guru dan tenaga kependidikan) dan data-data sekolah lainnya.


Tugas yang paling berat yang harus di hadapi oleh seorang operator sekolah dalam melakukan penginputan data yaitu ketika akan memasuki tahun ajaran baru dimana operator sekolah harus melakukan penginputan data peserta didik baru dan juga memverikasi kebenaran data yang telah di inputnya.

Setiap memasuki tahun ajaran baru tentunya para pengembang aplikasi dapodik pusat selalu melakukan perubahan dan pembaharuan aplikasi dapodik sehingga tidak heran jika setiap tahun pelajaran baru maka aplikasi dapodik akan selalu tampil dengan versi yang terbaru.

Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini dimana pada tahun pelajaran baru yaitu tahun pelajaran 2019/2020 pihak pengembang pusat telah mengeluarkan dan akan menggunakan aplikasi dapodik versi terbaru yaitu yang di beri nama dengan aplikasi dapodikdasmen versi 2020.

Aplikasi dapodikdasmen versi 2020 dapat di gunakan pada satuan pendidikan jenjang SD, SMP hingga jenjang SMA/SMK.
Dengan adanya aplikasi dapodik versi 2020 terbaru ini maka tentunya akan ada juga fitur-fitur terbaru yang akan di tampilkan pada aplikasi dapodikdasmen versi 2020.

Pada postingan kali ini saya bukan ingin membahas mengenai aplikasi dapodik versi 2020 namun akan lebih membahas mengenai bagaimana cara untuk bisa melakukan penarikan data peserta didik baru kedalam aplikasi dapodikdasmen versi 2020.

Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini untuk melakukan penginputan data calon peserta didik baru ke dalam aplikasi dapodik dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dapat dilakukan dengan cara tarik data peserta didik secara online dan juga dapat di lakukan penginputan data peserta didik baru dengan cara manual dan offline.

Kedua cara tersebut memiliki fungsi yang sama namun memiliki proses cara kerja yang agak sedikit berbeda, sebab jika melakukan penarikan data peserta didik baru secara online maka akan lebih cepat dan membutuhkan waktu yang singkat jika di bandingkan dengan melakukan penginputan data secara manual ke dalam aplikasi dapodik secara ofline.

Bagi anda operator dapodik sekolah yang belum memahami tentang cara melakukan penarikan data peserta didik baru ke dalam aplikasi dapodikdasmen versi terbaru maka pada postingan kali ini saya akan memberikan tutorial yang akan saya lengkapi dengan gambar tentang bagaimana alur atau cara untuk melakukan tarik data PD ke dalam aplikasi dapodikdasmen versi 2020 secara online.
Berikut ini penjelasannya :



Sehingga akan tampil seperti pada gambar di bawah ini :



  • Langkah kedua yaitu anda harus login menggunakan menu manajemen dapodik sekolah.
Untuk melakukan login di menu manajemen dapodik sekolah, anda dapat melakukannya dengan cara berikut :
Silahkan anda klik tulisan login dan pilih “manajemen sekolah” seperti pada gambar di bawah



  • Kemudian akan tampil seperti pada gambar di bawah, untuk melakukan login manajemen silahkan masukkan “username” dan “password” pada kolom yang tersedia dengan menggunakan username dan password dapodik anda kemudian silahkan lanjutkan dengan mengklik tulisan “kelola data sekolah”.



  • Setelah itu akan muncul gambar informasi akun seperti pada gambar berikut, dan lanjutkan dengan mengklik tulisan “ kelola data pokok”



  • Kemudian akan muncul tampilan berikut dan klik menu “ peserta didik” untuk melakukan proses penarikan data peserta didik baru



  • Setelah itu klik tulisan “tambah peserta didik” seperti pada gambar di bawah



  • Maka akan muncul tampilan seperti pada gambar di bawah.


Untuk melakukan proses tarik peserta didik baru maka isilah kolom-kolom yang telah di sediakan sesuai dengan alamat sekolah asal tempat peserta didik yang akan di tarik tersebut.

Sebagai info berikut ini sekilas penjelasannya:

  • Pada kolom pilihan “sumber data” silahkan pilih sesuai dengan jenis peserta didik yang akan di tarik.Apakah peserta didik yang akan di tarik tersebut berasal dari sekolah yang menggunakan aplikasi dapodik di sekolahnya atau peserta didik tersebut berasal dari sekolah yang tidak menggunakan aplikasi dapodik di sekolahnya.



  • Jika peserta didik yang akan di tarik tersebut berasal dari sekolah yang menggunakan aplikasi dapodik maka silahkan pilih “ TARIK PD DAPODIK” namun jika peserta didik yang akan di tarik tersebut berasal dari sekolah yang tidak menggunakan aplikasi dapodik maka silahkan pilih “TAMBAH PD DI LUAR DAPODIK”
  1. Pada pilihan “propinsi” : silahkan isi sesuai dengan propinsi tempat sekolah asal peserta didik yang akan di tarik
  2. Pada pilihan “kabupaten” : silahkan isi sesuai dengan kabupaten tempat sekolah asal peserta didik yang akan di tarik
  3. Pada pilihan “kecamatan” : silahkan isi sesuai dengan kecamatan tempat sekolah asal peserta didik yang akan di tarik
  4. Pada pilihan “sekolah asal” : silahkan isi sesuai dengan nama sekolah asal tempat peserta didik yang akan di tarik datanya
  5. Pada pilihan “tahun lulus” : silahkan isi sesuai dengan tahun kelulusan peserta didik tersebut


  • Jika semua pilihan tersebut telah diisi degan benar, maka silahkan lanjutkan dengan mengklik tulisan “Tampilkan” dengan tujuan agar seluruh nama-nama peserta didik yang akan di tarik dari sekolah tersebut muncul dan terlihat.
Sebagai contohnya berikut ini tampilan nama-nama siswa yang siap untuk dilakukan penarikan datanya ke dalam aplikasi dapodik versi 2020.


Untuk memilih nama-nama siswa yang sesuai dengan daftar PPDB yang akan di tarik ke dalam aplikasi dapodik 2020 maka silahkan anda ceklis satu persatu nama-nama siswa yang akan di tarik tersebut kemudian jika semua nama-nama peserta didik telah di pilih maka langkah terakhir silahkan klik “ SIMPAN”.



Perlu di ingat bahwa jika seluruh proses penarikan data tersebut telah dilakukan dengan benar data yang telah di tarik tersebut tidak langsung masuk kedalam aplikasi dapodik 2020, sebab untuk dapat memasukkan nama-nama peserta didik tersebut maka anda harus terlebih dahulu melakukan syncronisasi dapodik.

Jika anda telah berhasil melakukan syncronisasi dapodikdasmen versi 2020 maka secara otomatis nama-nama peserta didik yang telah anda tarik tadi akan masuk kedalam aplikasi dapodikdasmen versi 2020.

Semoga dengan tutorial di atas anda dapat memahami dengan mudah mengenai cara melakukan tarik data peserta didik baru ke dalam aplikasi dapodikdasmen versi 2020.

Demikianlah tutorial mengenai cara melakukan tarik data peserta didik baru menggunakan aplikasi dapodikdasmen versi 2020 secara online,  semoga postingan kali ini dapat bermanfaat buat anda para operator dapodik yang membutuhkannya.

Apabila anda masih membutuhkan informasi lainnya seputar aplikasi dapodik maka silahkan anda kunjungi blog IndoINT.blogspot.com, sebab di dalam blog tersebut telah banyak di ulas seputar aplikasi dapodikdasmen dan cara penggunaannya.


Sumber http://kherysuryawan.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, July 22, 2019

[ PERSIAPAN ] Rilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Selamat berjumpa kembali di blog IndoINT.blogspot.com
Bagi anda yang saat ini berprofesi sebagai seorang operator dapodik, maka tentunya anda sangat menanti-nantikan lahirnya atau rilisnya aplikasi dapodikdasmen versi 2020 yang akan di gunakan pada tahun pelajaran 2019/2020.

Hal yang paling di nantikan oleh operator dapodik sekolah ketika aplikasi dapodik versi 2020 di rilis, yaitu untuk dapat melakukan download aplikasi dapodikdasmen versi 2020 di laptop operator dapodik masing-masing agar dapat menjalankan dan melihat perubahan baru apa saja yang akan di tampilkan pada aplikasi dapodik terbaru versi 2020.



Namun bagi anda yang sudah tidak sabar untuk menantikan rilisnya aplikasi dapodikdasmen dan ingin segera mendownload aplikasi dapodikdasmen versi 2020 maka silahkan anda terlebih dahulu menyiapkan seluruh dokumen/data yang nantinya akan di gunakan untuk di input ke dalam aplikasi dapodikdasmen versi 2020 tersebut.

Adapun Data-data yang harus anda perhatikan dan anda persiapkan diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Data Sarana Prasarana
  • Data Peserta Didik
  • Data Guru dan Tenaga Kependidikan


Seperti yang baru saja di informasikan oleh admin dapodikdasmen melalui laman web http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id yaitu mengenai Persiapan Dokumen dan Data untuk Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020, maka bagi anda operator dapodik sekolah mulai dari jenjang SD, SMP SMA/SMK agar di harapkan untuk memperhatikan informasi tersebut serta membaca secara seksama informasi tersebut agar ketika nantinya aplikasi dapodikdasmen versi 2020 telah rilis dan dapat di download, maka anda sudah memiliki pegangan dalam memahami prosedur yang akan di lalui dalam menggunakan aplikasi dapodikdasmen versi 2020.

Untuk lebih jelasnya mengenai informasi Persiapan Dokumen dan Data untuk Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020, maka berikut ini penjelasannya :

Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 saat ini sedang dalam tahap pengujian, dan direncanakan akan dirilis pada awal Agustus 2019. Terdapat beberapa pembaruan yang cukup besar pada versi baru ini. 
Berikut ini informasi terkait beberapa pembaruan yang dimaksud:

A. SARANA PRASARANA

Seiring pemanfaatan data Sarana dan Prasarana (Sarpras) untuk program pendidikan, kebutuhan informasi Sarpras semakin berkembang. Pembaruan data Sarpras diharapkan dapat mendukung evaluasi dan perumusan kebijakan serta transaksional yang menggunakan data Sarpras. Pembaruan pada data Sarpras ini paling signifikan. Data Sarpras akan lebih dirinci dan dibagi dalam tiga submenu, yaitu:

1. Tanah & bangunan

Pendataan Sarpras yang sebelumnya mendata ruangan-ruangan yang ada di sekolah kini akan lebih berkembang. Sekolah diharapkan dapat memberikan informasi tambahan berupa data tanah serta bangunan yang digunakan oleh ruangan tersebut.

      Tanah

Data tanah yang sebelumya ada pada menu sekolah, kini akan berpindah pada menu Sarpras. Selain data luas tanah yang telah diisi sebelumnya, informasi terkait tanah diharapkan dapat memuat ukuran serta dokumen kepemilikan.

      Bangunan

Data bangunan akan dikelompokkan berdasarkan lokasi tanah. Pada data bangunan diharapkan dapat memuat informasi jumlah lantai pada sebuah bangunan, kepemilikan, serta ukuran setiap komponen bangunan.


2. Ruang

Menu Ruang memuat data prasarana pada aplikasi versi sebelumnya. Pada menu ruang data akan dikelompokkan menjadi beberapa ruang utama dan ruang penunjang. Data ruang akan terhubung dengan data bangunan, dimana diharapkan akan diketahui jumlah ruangan pada sebuah bangunan. Selain informasi kondisi ruang, informasi tambahan yang diharapkan diisi dari sekolah adalah ukuran dari setiap komponen bangunan.

3. Alat, Angkutan dan Buku

Menu ini berisi data sarana yang dikelompokkan menjadi 3 komponen utama yaitu:

      Alat

Menu alat berisi data peralatan pendidikan yang berada pada setiap ruang. Data ini dikelompokkan berdasarkan jenis alat dan diharapkan diketahui berapa jumlah dan kondisi alat di setiap ruang.

      Angkutan

Pembaruan data sarana salah satunya yaitu pendataan data angkutan. Data angkutan berisi data kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk operasional sekolah. Informasi yang diminta adalah berupa jenis angkutan serta kepemilikan dan dokumen kendaraan.

      Buku

Referensi buku baik jenis buku teks dan buku non-teks semakin diperkaya. Sekolah diharapkan dapat mengisi dengan lengkap informasi buku, jumlah, status kelaikan serta lokasi buku berada.


B. PESERTA DIDIK

Pembaruan selanjutnya pada menu Peserta Didik, yaitu ada penambahan atribut baru dan mengingatkan kembali informasi terkait prosedur mutasi dan kelulusan.

1. Nomor Kartu Keluarga (KK)

Sekolah untuk segera melakukan sosialisasi agar peserta didik mempersiapkan data Nomor Kartu Keluarga (KK).

2. Peserta Didik Tidak Lulus

Sesuai informasi sebelumnya bahwa proses kelulusan untuk peserta didik tingkat akhir, yaitu kelas 6, 9 dan 12 akan dilakukan oleh Admin Dapodik Pusat secara otomatis oleh sistem. Bagi peserta didik yang tidak lulus, prosedur yang harus dilakukan oleh sekolah yaitu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk membatalkan status kelulusan data peserta didik yang tidak lulus tersebut melalui Manajemen Dapodikdasmen untuk Dinas Pendidikan.

3. Peserta Didik Mutasi

Untuk peserta didik yang mutasi ke sekolah lain pada semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020 ini, proses mutasi pada Dapodik dilakukan setelah Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 dirilis dan sudah melakukan sinkronisasi dengan versi baru tersebut. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pemetaan siswa mutasi ke dalam rombel.


C. GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (GTK)

Pembaruan selanjutnya adalah pada menu GTK, yaitu adanya penambahan atribut baru berupa:

1. Nomor Kartu Keluarga (KK)

Sekolah untuk segera melakukan sosialisasi agar GTK mempersiapkan data Nomor Kartu Keluarga (KK).

2. Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)

Penambahan atribut nomor KK dan NUKS ini dilakukan untuk mengakomodasikan kebutuhan para pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi, pembinaan GTK serta perumusan kebijakan serta mendukung transaksional GTK berbasis data Dapodik.


Melalui informasi tersebut maka di harapkan bagi Setiap satuan pendidikan dapat menyiapkan dokumen-dokumen dan data yang dibutuhkan untuk selanjutnya diinput oleh petugas pendataan ( yang di tunjuk sebagai operator dapodik di sekolah masing-masing ) untuk kelancaran proses pendataan.

Semoga dengan informasi tersebut maka bagi anda yang di beri tugas dalam menginput data di aplikasi dapodik sekolah dapat benar-benar memahami maksud dan tujuan dari informasi tersebut serta yang tak kalah pentingnya agar anda dapat menjaga kesehatan dengan baik sehingga ketika aplikasi dapodikdasmen telah dapat di rilis dan di download nantinya, maka anda dapat mengerjakannya dengan baik dan dalam keadaan yang sehat.

Sekian yang dapat saya berikan melalui postingan kali ini, semoga postingan ini dapat membantu anda para operator dapodik sekolah untuk memahami apa-apa saja yang perlu di persiapkan dalam menyambut kelahiran aplikasi dapodikdasmen versi 2020 nantinya.

Sumber http://kherysuryawan.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Saturday, July 6, 2019

Ketentuan dan Materi MPLS 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Ketentuan dan Materi MPLS 2019_ Tiga hari awal permulaaan sekolah tentunya masing-masing jenjang sekolah wajib melaksanakan Masa Pengenalan Sekolah yang kita kenal dengan sebutan MPLS. Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur kegiatan tersebut. Ketentuan masih merujuk pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 (Kami akan mengupdate informasi baru terkait ketentuan MPLS jika ada Perubahan). Jika merujuk pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, terdapat beberapa ketentuan yang mungkin dapat kami ulas terkait kegiatan MPLS. Ketentuan tersebut diantaranya: Definisi MPLS, Tujuan MPLS, Jenis Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), Atribut serta aktivitas yang dilarang saat kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah serta Penyelenggara PLS.
 Definisi MPLS
MPLS merupakan Kegiatan Pertama masuk Sekolah untuk mengenalkan berbagai program, sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah, bagaimana cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri serta pembinaan awal kultur sekolah
 Tujuan MPLS
MPLS secara umum bertujuan untuk:
  • Mengenali potensi diri siswa baru;
  • Membantu    siswa    baru    dalam beradaptasi    dengan lingkungan  sekolah  dan  sekitarnya,  diantaranya terhadap  aspek  keamanan,  fasilitas  umum,  dan sarana prasarana sekolah;
  • Menumbuhkan   motivasi,   semangat,   dan   cara belajar efektif siswa baru;
  • Mengembangkan  interaksi  positif  antar siswa  serta warga sekolah lainnya;
  • Menumbuhkan perilaku    positif, menghormati keanekaragaman   dan   persatuan, kedisplinan,hidup   bersih   dan   sehat   untuk mewujudkan  siswa  yang  memiliki  nilai  integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
 Jenis Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)
Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) memiliki dua kegiatan yang harus dilakukan oleh sekolah. Kegiatan tersebut adalah kegiatan wajib serta kegiatan pilihan. Kegiatan wajib merupakan kegiatan PLS yang dilakukan berdasarkan silabus PLS. Kegiatan pilihan merupakan kegiatan PLS yang menjadi kegiatan pilihan sekolah yang telah disesuaikan dengan kondisi serta karakteristik lingkungan sekolah tersebut.  
Dalam kegiatan PLS, sekolah tentunya melakukan pendataan terkait data diri dan sosial dari siswa baru melalui formulir PLS yang di isi oleh orang tua atau wali siswa tersebut. Data diri dari siswa baru memuat profil siswa, riwayat kesehatan, bakat siswa serta sifat yang dimiliki oleh siswa tersebut. Selain itu, formulir PLS juga memuat profil orang tua/wali dari siswa bersangkutan.
Adapun contoh formulir PLS yang menyangkut data diri siswa adalah sebagai berikut:

Atribut serta aktivitas yang dilarang saat kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah
Terkait dengan kegiatan PLS, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang penggunaan atribut serta aktivitas yang dilarang saat kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah berlangsung. Berikut ini adalah contoh-contoh atribut yang dilarang dalam pelaksanaan PLS:
  • Penggunaan atribut berupa tas  karung,  tas  belanja  plastik, dan sejenisnya.
  • Penggunaan atribut berupa kaos   kaki   berwarna-warnitidak simetris, dan sejenisnya.
  • Penggunaan atribut berupa aksesoris   di   kepalayang  tidak wajar.
  • Penggunaan atribut berupa alas kaki yang tidak wajar.
  • Penggunaan atribut berupa papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya    dan/atau    berisi konten yang tidak bermanfaat. 
  • Penggunaan atribut berupa atribut  lainnya  yang  tidak  relevan dengan aktivitas pembelajaran
Sedangkan, contoh aktivitas kegiatan yang dilarang dalam pelaksanaan PLS adalah sebagai berikut:
  • Memberikan  tugas  kepada  siswa baru  guna  wajib  membawa  suatu produk dengan merk tertentu.
  • Menghitung   sesuatu   yang   tidak bermanfaat
  • Memakan dan meminum sisa   yang   bukan milik siswa baru.
  • Memberikan  hukuman  kepada siswa baru yang tidak mendidik  serta hukuman yang bersifat fisik  dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
  • Memberikan    tugas    yang    tidak masuk    akal  serta    membawa    barang    yang sudah tidak diproduksi kembali.
  • Aktivitas lainnya  yang  tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
Cuplikan mengenai penggunaan atribut serta aktivitas yang dilarang saat kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah tersebut terdapat pada Permendikbud No. 18 tahun 2016 Lampiran III. berikut ini adalah lampiran III permendikbud No. 18 tahun 2016:



Penyelenggara PLS
Penyelenggaraan aktivitas PLS pada SMP, SMA dan SMK, selain dilakukan oleh guru, juga dapat di bantu oleh siswa jika terdapat keterbatasan jumlah guru dan atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan PLS dengan beberapa syarat sebagai berikut:
  • Siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau MajelisPerwakilan Kelas (MPK)dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; 
  • Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan
Dalam  hal  sekolah belum memiliki  pengurus  OSIS dan/atau  MPK,  sekolah  dapat dibantu  oleh siswa  dengan syarat sebagai berikut:
  • Siswa    tidak    memiliki    kecenderungan    sifat buruk   dan   riwayat   sebagai   pelaku   tindak kekerasan; 
  • Memiliki  prestasi  akademik  dannonakademik yang  baik  dibuktikan  dengan  nilai  rapor dan penghargaan     nonakademik     atau memiliki kemampuan    manajerial    dan    kepemimpinan yang  dibuktikan  dengan  keikutsertaan  dalam berbagai  kegiatan positif di  dalam  dan  di  luar sekolah
Selain ketentuan yang kami sebutkan diatas, tentunya terdapat ketentuan lain yang mengatur tentang kegiatan MPLS, ketentuan tersebut dapat anda unduh pada tautan berikut ini
Permendikbud No. 18 tahun 2016 
Lampiran I Permendibud No.18 tahun 2016
Lampiran II Permendikbud No. 18 tahun 2016
Lampiran III Permendibud No. 18 tahun 2016

Berikutnya, dalam postingan kali ini juga kami menyertakan beberapa informasi terkait silabus PLS, contoh jadwal PLS, contoh program kerja PLS serta contoh materi MPLS.
Silabus PLS
Silabus Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru adalah sebagai berikut:


Contoh Jadwal PLS
Berikut ini adalah contoh jadwal PLS yang mungkin dapat anda gunakan sebagai jadwal PLS:

 Contoh Porgram Kerja PLS
Berikut ini adalah contoh dari program kerja PLS




Contoh Materi MPLS
Berikut ini adalah contoh materi MPLS. Adapun contoh materi MPLS jenjang yang lain akan kami update pada kesempatan yang lain. 
Demikianlah informasi mengenai Ketentuan dan Materi MPLS 2019, semoga bermanfaat buat anda semua. 



Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Wednesday, July 3, 2019

Surat Rekomendasi Dewan Guru Untuk Calon Siswa SD 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Surat Rekomendasi Psikolog /Dewan Guru Untuk Calon Siswa SD 2019 _Pada postingan kali ini membahas tentang Contoh Surat Rekomendasi Dewan Guru Untuk Calon Siswa SD tahun 2019. Seperti yang telah disebutkan dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Pasal 7 yang menjelaskan tentang Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Selanjutnya, Calon Peserta didik yang berusia 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun yang memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa serta memiliki kesiapan psikis dapat didaftarkan menjadi calon peserta didik siswa SD dengan ketentuan melampirkan surat rekomendasi yang tertulis dari psikolog professional atau jika tidak memiliki surat rekomendasi dari psikolog professional, maka surat rekomendasi juga dapat diberikan oleh dewan guru sekolah.




Baca Juga:

Terkait dengan informasi surat rekomendasi yang diberikan kepada calon peserta didik berumur kurang dari 6 tahun per tanggal 1 Juli 2019 atau minimal berusia 5 tahun 6 bulan, pada postingan kali ini kami mencontohkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh dewan guru sekolah. Lalu seperti apa bentuk/ form surat rekomendasi dewan guru sekolah? berikut ini adalah contoh form surat tersebut:
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI ....................
KECAMATAN SUNGAI BAHAR KABUPATEN MUARO JAMBI
Alamat: Desa.................Kec..................... 

SURAT REKOMENDASI
 Nomor: 421.2/02/PPDB/074/IX/III/2019

Identitas Calon Peserta Didik Siswa Kelas 1 (Satu) SD Negeri 074/IX Suka Makmur Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi:
Nama :........................................................................................
Tempat, Tanggal Lahir :........................................................................................
NIK (No. Induk Kependudukan) :........................................................................................
Usia Per-Tanggal 1 Juli 2019 : 5 Tahun...............Bulan (Minimal Usia 5 Tahun 6 Bulan)
Jenis Kelamin :........................................................................................
Nama Orang Tua :........................................................................................
a. Ayah :........................................................................................
b. Ibu :........................................................................................
Alamat :........................................................................................
.........................................................................................
Berdasarkan hasil rapat dewan guru SD Negeri 074/IX Suka Makmur pada hari Selasa tanggal Dua bulan Juli tahun DUA RIBU SEMBILAN BELAS, memiliki kecerdasan yang cukup baik diusianya yang belum genap 6 tahun per-tanggal 1 Juli 2019 ini untuk mengikuti pendidikan pada jenjang sekolah dasar. Untuk itu kami yang bertanda tangan dibawah ini merekomendasikan bahwa calon peserta didik tersebut diatas dinyatakan mampu untuk menjadi peserta didik siswa kelas 1 (satu) pada tahun pelajaran 2019/2020.

Demikian surat rekomendasi ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


...., 06-07-2019
Orang Tua Siswa, Panitia PPDB Dewan Guru,
------------------------------------- ------------------------------------- ------------------------------------
NIP. NIP. NIP

 Mengetahui, 
Kepala Sekolah



Edy Syafyarman
                                                NIP
Demikianlah informasi mengenai Contoh Surat Rekomendasi Dewan Guru Untuk Calon Siswa SD tahun 2019 semoga bermanfaat buat anda semua. Bagi anda yang membutuhkan contoh surat ini dalam versi dokumen, silahkan unduh pada tautan berikut ini:



Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, June 13, 2019

Cara Ganti Password Akun SDM | VervalPTK,VervalPD,VervalSP

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Pada postingan kali ini saya akan membahas tentang akun SDM yang di gunakan ketika akan login ke VervalPD, atau ke VervalPTK dan ke vervalSP.
Pembahasan pada postingan ini lebih kepada cara dalam mengganti password yang digunakan untuk masuk atau login ke verval tersebut.


Mengapa password harus di ganti???
Sebenarnya password untuk login ke vervalPD,vervalPTK,atau Verval SP tidak di ganti pun tidak akan masalah selama password tersebut dapat di ingat dan dirasa cukup aman untuk mengakses ke akun verval tersebut dan selama operator sekolah tidak ganti ke orang lain.
Penyebab seseorang biasanya ingin untuk mengganti password login ke akun verval di sebabkan karena password yang lama di rasa susah untuk di ingat atau di rasa sudah tidak aman lagi dalam artian kode passwordnya sudah di ketahui oleh banyak orang sehingga ia perlu untuk mengupdate password yang lama ke password yang baru.

Artikel ini akan memberikan penjelasan bagaimana cara untuk mengganti password akun SDM yang di gunakan untuk login ke vervalPD,vervalPTK,ataupun Verval SP. Namun sebelum itu maka saya akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai manfaat yang dapat di peroleh dalam mengakses akun vervalPD,vervalPTK,atau Verval SP.

Bagi seorang operator sekolah tentunya pengertian dan fungsi dari vervalPD,vervalPTK,atau Verval SP sudah dipahami dan diketahuinya, namun bagi mereka yang baru saja mengenal tugas sebagai seorang operator sekolah maka penjelasan tentang verval ini harus dapat di mengerti dan di pahami sehingga ketika akan menggunakannya sudah sesuai dengan peruntukkannya.

Tugas sebagai seorang operator sekolah bukan hanya sekedar menginput data-data yang berhubungan dengan data yang ada di dapodik saja, sebab tidak semua data yang ada di dalam aplikasi dapodik dapat di edit atau di perbaharui jika ada kesalahan sehingga hal yang harus di lakukan untuk memperbaharui suatu data yang di kunci pada aplikasi dapodik yaitu dengan cara melakukan verval dengan menggunakan vervalPD,vervalPTK,atau Verval SP. 

VervalPD digunakan untuk melakukan perubahan data peserta didik, seperti untuk melakukan perubahan data NISN siswa yang salah, VervalPTK di gunakan untuk melakukan perubahan data pendidik dan tenaga kependidikan, seperti pengajuan data NUPTK dan lain sebagainya yang berhubungan dengan data guru dan tenaga administrasi, serta vervalSP yang di gunakan untuk mengubah data sekolah, seperti melakukan perubahan dokumen perizinan operasional sekolah dan lain sebagainya yang berhubungan dengan data-data sekolah.

Itulah sedikit penjelasan mengenai fungsi dan manfaat dalam menggunakan vervalPD,vervalPTK,atau Verval SP bagi seorang operator sekolah dalam melakukan tugasnya untuk melakukan perbaikan data - data sekolah.

Baiklah setelah anda memahami tentang fungsi dan kegunaan dari vervalPD,vervalPTK,atau Verval SP tersebut maka sesuai dengan judul pada postingan kali ini maka saya akan memberikan tutorial tentang cara merubah password akun SDM yang di gunakan ketika akan login ke vervalPD,vervalPTK,atau VervalSP
  • Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah silahkan anda login terlebih dahulu ke alamat berikut ini :
http://sdm.data.kemdikbud.go.id/
  • Langkah kedua silahkan klik "Login"


  • Langkah ketiga silahkan anda isi username dan password dengan menggunakan password yang lama, silahkan anda ikuti langkah pengerjaannya sesuai nomor yang tertera pada gambar

  • Langkah ke empat, silahkan anda klik pada bagian pojok kanan atas dan dapatkan pilihan tulisan "Ubah Password" kemudian klik tulisan tersebut

  • Langkah kelima, pada tahapan inilah anda harus mempersiapkan kode password baru yang nantinya akan anda gunakan untuk login ke akun verval anda. Caranya adalah isi kolom tersebut sesuai urutan nomor pada gambar yang tertera di bawah.

  • Langkah terakhir atau langkah ke enam adalah apabila telah muncul notifikasi seperti pada gambar di bawah ini maka password anda telah berhasil di rubah dan untuk membuktikannya maka silahkan anda login ke akun VervalPD,VervalPTK,VervalSP dengan menggunakan password yang baru.



Demikianlah tutorial yang dapat saya bagikan pada postingan ini mengenai cara mudah dalam mengganti password di akun SDM yang di gunakan untuk login ke vervalPD,vervalPTK,atau Verval SP.
Semoga postingan ini dapat bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya dan untuk mendapatkan informasi lainnya yang tak kalah pentingnya seputar dapodik maka silahkan anda kunjungi blog IndoINT.blogspot.com sebab di dalam blog tersebut saya telah banyak membagikan postingan penting seputar dapodik.



Sumber http://kherysuryawan.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, June 11, 2019

PEDOMAN TATA CARA DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Professionalitas Aparatur Sipil Negara Tahun 2019_ Sobat infoguruku, pada kesempatan kali ini kami akan berbagi informasi mengenai Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Professionalitas Aparatur Sipil Negara Tahun 2019 yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 8 rahun 2019. Pedoman ini dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa guna melaksanakan ketentuan yang ada didalam Pasal 17 Permenpan bernomor 38 tahun 2018 tentang tentang Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.

Selanjutnya, perlu diketahui bersama bahwa Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan tersebut di seluruh Instansi Pusat dan Instansi Daerah dengan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Pegawai ASN di masing-masing instansi. 
Secara teknis Kebijakan umum dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, sedangkan tata cara dan pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh BKN.
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
A. Koheren
Adapun Kriteria yang digunakan sebagai standar dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN adalah bersumber dari sistem merit. 
B. Kelayakan
Standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN hendaklah disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan data objektif atau data riil yang melekat secara individual pada setiap pegawai ASN.
C. Akuntabel
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat dipertanggungjawabkan tingkat kredibilitasnya.
D. Dapat ditiru 
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat ditiru dan dibandingkan sesuai periode waktu serta lokus pengukurannya.
E. Multi-Dimensional

Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri dari beberapa dimensi.

Selanjutnya, perlu diperhatikan juga bahwa Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri dari beberapa dimensi yaitu diukur dimensi Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, dan Disiplin. Penjabaran masing-masing dimensi adalah sebagai berikut: 
(1) Dimensi Kualifikasi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah. Dimensi Kualifikasi diperhitungkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Selanjutnya, Indikator yang digunakan adalah jenjang pendidikan formal terakhir yang dicapai oleh PNS, meliputi:
  • Pendidikan S-3 (Strata Tiga);
  • Pendidikan S-2 (Strata Dua);
  • Pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat);
  • Pendidikan D-III (Diploma Tiga);
  • Pendidikan D-II (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
  • Di bawah SLTA
Adapun bobot penilaian pada dimensi kualifikasi adalah sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-3 (Strata Tiga);
  • Bobot nilai sebesar 20 (dua puluh) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-2 (Strata Dua);
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat);
  • Bobot nilai sebesar 10 (sepuluh) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan D-III (Diploma Tiga); 
  • Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan D-II (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu)/ Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
  • Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan di bawah SLTA.
(2) Dimensi Kompetensi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan. Dimensi Kompetensi diperhitungkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Selanjutnya, Indikator yang digunakan adalah riwayat pengembangan kompetensi yang terdiri atas:
  • Diklat Kepemimpinan;
  • Diklat Fungsional;
  • Diklat Teknis; dan
  • Seminar/Workshop/Magang/Kursus/sejenisnya.
Adapun Instrumen Pengukuran pada diklat kepemimpinan bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki; dan
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Selanjutnya, Instrumen Pengukuran pada diklat fungsional bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki; dan
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan belum mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Selanjutnya, Instrumen Pengukuran pada diklat teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP dengan bobot penilaian sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas dan fungsi jabatannya;
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas dan fungsi jabatannya;
  • Bobot nilai sebesar 22,5 (dua puluh dua koma lima) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukungtugas jabatannya dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas jabatannya dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Terkait Instrumen Pengukuran pada seminar / workshop /kursus / magang / sejenisnya bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 10 (sepuluh) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang telah mengikuti seminar/workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang belum mengikuti seminar / workshop / kursus /magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir; 
  • Bobot nilai sebesar 17,5 (tujuh belas koma lima) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang telah mengikuti seminar / workshop / kursus / magang /sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang belum mengikuti seminar/workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir
(3) Dimensi Kinerja digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS. Dimensi Kinerja diperhitungkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Indikator yang digunakan adalah riwayat hasil penilaian kinerja yang mencakup sebagai berikut:
  • Sasaran Kerja Pegawai (SKP); dan
  • Perilaku Kerja Pegawai (PKP).
Sedangkan Instrumen Pengukuran pada dimensi kinerja bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 30 (tiga puluh) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 91 (sembilan puluh satu) sampai dengan 100 (seratus) dengan kriteria sangat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; 
  • Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan 90 (sembilan puluh) dengan kriteria baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 61 (enam puluh satu) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) dengan kriteria cukup dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 51 (lima puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) dengan kriteria sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan 
  • Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja 50 (lima puluh) ke bawah dengan kriteria kurang dalam 1 (satu) tahun terakhir.Dimensi Disiplin digunakan untuk mengukur data/informasi kepegawaian lainnya yang memuat hukuman yang pernah diterima PNS.
(4) Dimensi Disiplin diperhitungkan sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan Pengukuran. Indikator yang digunakan yaitu data/informasi mengenai hukuman disiplin yang pernah diterima yang mencakup:
  • Hukuman disiplin ringan;
  • Hukuman disiplin sedang; dan
  • Hukuman disiplin berat.
Instrumen Pengukuran pada dimensi kinerja bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memiliki riwayat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin;
  • Bobot nilai sebesar 3 (tiga) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan;
  • Bobot nilai sebesar 2 (dua) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang; dan
  • Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
Demikianlah informasi terkait Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Professionalitas Aparatur Sipil Negara Tahun 2019, adapun. Informasi detail mengenai Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Professionalitas Aparatur Sipil Negara Tahun 2019 dapat anda unduh pada tautan berikut ini. Kami berharap bahwa informasi ini memberi manfaat buat semua.



Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Cara Mengganti Password Login VervalPD,VervalPTK,VervalSP

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Selamat berjumpa lagi di blog IndoINT.blogspot.com
Apakah anda pernah mendengar tentang dapodik ?
Jika anda pernah mendengar tentang dapodik maka tentunya anda juga mengetahui bahwa dapodik merupakan suatu aplikasi yang di gunakan oleh setiap sekolah baik negeri maupun swasta di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan untuk mempercepat pengiriman data masing-masing sekolah ke server pusat.

Berbicara tentang dapodik tentunya tidak lepas dari peran penting seorang operator dapodik. Seperti yang kita ketahui bahwa tugas seorang operator dapodik tidaklah mudah sebab banyak beban yang harus dipikulnya mulai dari penginputan data peserta didik, data sarana dan prasarana, data pendidik dan kependidikan serta harus siap dalam menangani persoalan data yang harus di update setiap waktu sesuai dengan kebutuhan sekolah.


Wajar saja jika operator dapodik sering di juluki sebagai jantungnya sekolah sebab di tangan operator dapodiklah seluruh tumpuan data sekolah berada. Apabila operator dapodik salah dalam menginput data tentunya akan berdampak kepada kualitas sekolah, belum lagi jika ada data-data guru yang salah maka akan berakibat kepada tidak dapatnya guru tersebut dalam mencairkan tunjangannya.

Tugas operator dapodik bukan hanya sekedar menginput data-data yang berhubungan dengan data sekolah saja tetapi juga harus siap dalam memperbaiki data-data sekolah yang salah atau yang perlu untuk di update baik itu data peserta didik, data guru, maupun data sekolah lainnya.
Perlu di ketahui bahwa tidak semua data yang berhubungan dengan data peserta didik, data guru dan data sekolah lainnya dapat di rubah menggunakan aplikasi dapodik sebab ada beberapa data yang sengaja di kunci pada aplikasi dapodik dan hanya bisa di rubah dengan menggunakan vervalPD untuk perubahan data peserta didik, VervalPTK untuk perubahan data pendidik dan tenaga kependidikan serta vervalSP yang di gunakan untuk mengubah data sekolah.

Apabila anda adalah seorang operator sekolah maka pastinya anda memiliki akses untuk bisa login ke akun verval tersebut yaitu berupa data username dan password yang akan di gunakan untuk masuk atau login ke vervalPD,vervalPTK dan vervalSP. Username dan password tersebut awalnya di peroleh ketika operator sekolah mendaftarkan dirinya sebagai orang yang di tugaskan dalam mengelola aplikasi dapodik di sekolahnya dengan cara melampirkan bukti fisik yaitu berupa surat tugas sebagai operator sekolah yang di di keluarkan oleh kepala sekolah.

Namun tahukah anda bahwa sebenarnya password yang telah di buat tersebut dapat anda rubah dengan password baru yang sesuai dengan keinginann anda. Hal ini biasanya terjadi apabila password yang lama di anggap sulit untuk di ingat atau password tersebut sudah di ketahui oleh pihak lain sehingga perlu untuk di ganti dengan password yang baru.

Pada postingan kali ini saya akan memberikan tutorial mengenai cara mudah untuk mengubah atau mengganti password yang di gunakan untuk login ke vervalPD,vervalPTK dan vervalSP.
Bagi anda yang ingin mengubah password login ke verval tersebut maka anda dapat menyimak langkah-langkahnya pada bagian di bawah ini :

1.   Pertama-tama silahkan anda login terlebih dahulu ke alamat di bawah ini
http://sdm.data.kemdikbud.go.id/

2.   Silahkan anda klik login seperti pada gambar di bawah


3.   Kemudian silahkan anda isi username dan passwordnya ( isi dengan password yang lama) kemudian klik “LOGIN”


4.   Setelah berhasil login maka silahkan anda klik nama akun yang ada pada bagian pojok sebelah kanan atas hingga muncul pilihan “ubah password” dan klik tulisan “ubah password tersebut” seperti pada tampilan gambar di bawah ini


5.   Kemudian akan muncul seperti pada gambar di bawah ini:
Keterangan :
Silahkan isikan sesuai kolom yang tertera:
- Password Lama;
- Password Baru;
- Konfirmasi Password ( isikan kembali kode password baru )
Apabila semua kolom telah di isi maka silahkan klik pada tombol Ubah Password.


6.   Apabila telah muncul peringatan seperti pada gambar di bawah ini maka itu artinya password anda telah berubah.



Untuk membuktikannya maka silahkan anda login kembali dengan menggunakan username dan password yang baru maka password yang baru tersebut akan berfungsi dan anda dapat login namun apabila anda login menggunakan password yang lama maka anda sudah tidak bisa lagi login.

Demikianlah tutorial mengenai Cara mengganti password login vervalpd,vervalptk,vervalsp yang dapat saya bagikan pada kesempatan kali ini, semoga postingan ini dapat bermanfaat.
Apabila anda masih membutuhkan informasi lainnya seputar dapodik dan dunia Pendidikan maka silahkan anda kunjungi blog IndoINT.blogspot.com




Sumber http://kherysuryawan.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.