Showing posts with label GTK. Show all posts
Showing posts with label GTK. Show all posts
Friday, August 10, 2018

Tanya Jawab Seputar Pengembangan Karir dan Penetapan Angka Kredit Guru (PAK)

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Tanya Jawab Seputar Pengembangan Karir dan Penetapan Angka Kredit Guru (PAK)

1. Apakah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi guru?

Jawab:

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Metode PKB dapat dilaksanakan dengan berbagai cara melalui pendidikan dan pelatihan, pengembangan diri, kegiatan kolektif guru, dan metode lainnya.

 Tanya Jawab Seputar Pengembangan Karir dan Penetapan Angka Kredit Guru  Tanya Jawab Seputar Pengembangan Karir dan Penetapan Angka Kredit Guru (PAK)


2. Bagaimana pengaturan kegiatan KKG/MGMP/KKKS/MKKS?

Jawab:

Kegiatan KKG/MGMP/KKKS/MKKS merupakan kegiatan pengembangan diri guru yang dilakukan pada setiap jenjang jabatan sebagaimana telah diatur dalam rambu-rambu penyelenggaraan KKG/MGMP/KKKS/ MKKS. Dalam 1 tahun, guru dapat mengikuti kegiatan KKG/MGMP/ KKKS/MKKS paling sedikit 12 X pertemuan. Pertemuan KKG/MGMP/KKKS/ MKKS dapat diikuti dalam beberapa paket kegiatan. Setiap 1 paket kegiatan rutin di KKG/MGMP/ KKKS/MKKS paling sedikit memerlukan 3 X pertemuan.

3. Bagaimana pengaturan contoh paket kegiatan guru di KKG/MGMP/ KKKS/MKKS dalam 1 tahun?

Jawab:

a. Paket Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar perlu minimum 3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15

b. Paket Pengembangan Instrumen Penilaian perlu minimum 3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15

c. Paket Pengembangan Model-model Pembelajaran danJurnal Belajar perlu minimum 3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15

d. Paket Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu minimum 3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15

e. Paket Pengembangan Karya Ilmiah Guru (PTK/Tinjauan Ilmiah/ Buku/Modul/Diktat/ Kajian Buku/karya terjemahan) perlu minimal 4 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15.

4. Bagaimana contoh perhitungan angka kredit dari kegiatan KKG/MGMP/ KKKS/MKKS?

Jawab:

Untuk mendapatkan AK, setiap paket yang diambil oleh KKG/ MGMP/ KKKS/MKKS atau guru adalah paket minimal dan kelipatannya. Oleh karena itu, misalnya apabila kegiatan KKG/ MGMP/KKKS/MKKS Kota Bunga dalam 1 tahun merencanakan 4 paket kegiatan huruf a, b, c, dan d yang memenuhi kriteria minimal 3 X pertemuan sebagaimana tersebut di atas, maka setiap guru yg aktif akan memperoleh AK sebesar 4 x 0.15 = 0.60. Jika yg diperlukan adalah huruf a adalah 4 X pertemuan,maka nilai AK yg diperoleh tetap 0.15. Apabila kebutuhan guru utk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dari keg di atas >, maka yang diambil harus 2 paket yang sama, dan konsekuensinya guru akan mendapatkan AK yang > dari 0.15, yaitu 2 x 0.15 = 0.3.

5. Bagaimana kewajiban dan hak guru dalam mengikuti kegiatan KKG/MGMP/KKK/MKKS?

Jawab:

Setiap paket kegiatan yg diikuti oleh setiap guru harus dibuatkan laporannya dan produk kegiatannya. Apabila dalam 1 tahun seorang guru mengambil 4 paket kegiatan KKG/MGMP/KKKS/ MKKS, maka ia harus menyiapkan 4 laporan singkat hasil kegiatan KKG/MGMP/KKKS/MKKS beserta lampiran hasil/produk kegiatannya dan bukti fisik pendukung. Laporan selama satu tahun yang diterima akan memperoleh angka kredit dan dimasukkan ke dalam unsur utama subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan, pengembangan diri. Seorang guru dapat memperoleh angka kredit yang akan dimasukkan ke dalam unsur penunjang dari kegiatan. KKG/ MGMP/KKKS/MKKS paling sedikit telah hadir aktif sebanyak 85%. Satuan hasil pelaksanaan paket kegiatan tersebut berupa Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan setempat atas usulan dari Ketua KKG/ MGMP/KKKS/MKKS.

6 Apakah Penelitian Tindakan Kelas (PTK) merupakan kegiatan wajib guru dalam kegiatan Publikasi Ilmiah yang harus dilakukan guru untuk kenaikan pangkat dan jabatannya?

Jawab:

Tidak selalu PTK. Penelitian tindakan kelas adalah hanya salah satu bentuk dari kegiatan publikasi ilmiah guru. Banyak hal lain yang dapat dilakukan guru dalam kegiatan publikasi ilmiah selain penelitian tindakan kelas yaitu kegiatan-kegiatan berupa: laporan presentasi di forum ilmiah, Tinjauan ilmiah, Tulisan ilmiah populer, Artikel ilmiah, Buku pelajaran, Modul/diktat, Buku dalam bidang pendidikan, Karya terjemahan, Buku pedoman guru.

7. Apakah pembuatan PTK harus sesuai dengan mapel yang diampu, bagaimana jika guru mengampu beberapa mapel sekaligus?

Jawab:

PTK harus terkait dengan mata pelajaran yang diampu tentunya. Apabila guru mengampu beberapa mata pelajaran terkait atau rangkap mengajar (multisubjects), maka guru dimaksud dapat membuat PTK pada mata pelajaran yang diampunya.

8. Kemana saja karya ilmiah guru dapat dipublikasikan?

Jawab:

Karya ilmiah guru dapat di seminarkan di tingkat sekolah/ madrasah. Selain itu juga dapat dimuat dalam jurnal tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota yang terakreditasi, yaitu ber-ISSN.

9. Bagaimana laporan penelitian yang diseminarkan di sekolah dapat diakui secara administratif?

Jawab:

Makalah laporan hasil penelitian yang telah dilengkapi dengan berita acara yang membuktikan bahwa hasil penelitian tersebut telah diseminarkan di sekolah/madrasahnya, yang dihadiri oleh guru-guru di sekolahnya dan jika memungkinkan guru-guru dari sekolah sekitarnya.

10. Bagaimana laporan hasil presentasi di forum ilmiah dapat disampaikan sebagai salah satu hasil publikasi ilmiah guru?

Jawab:

Laporan dalam bentuk makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, ditambah Surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikat/piagam dari panitia pertemuan ilmiah.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, August 9, 2018

http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/absen_finger/ Alamat Absen DHGTK Menggunakan Fingerprint

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pada artikel kali ini akan saya akan membahas tentang aplikasi Absen Online DHGTK dengan menggunakan fingerprint yang mulai berlaku mulai tahun pelajaran 2018/2019.

Aplikasi terbaru ini memang sampai saat ini dapat dibilang masih tahap pengembangan, namun tidak ada salahnya jika kita mengetahui gambaran tentang aplikasi ini beserta fitur-fitur yang ada di dalamnya.

Sehingga saat resmi digunakan nantinya kita tidak bingung lagi mengenai cara pengoperasiannya.

Sepertinya, untuk tahap awal tidak semua sekolah menggunakan aplikasi DHGTK berbasis finger print, namun hanya beberapa sekolah yang memang sudah siap secara sarana dan prasarana.

Apa itu Aplikasi DHGTK?

Aplikasi DHGTK adalah daftar hadir guru dan tenaga kependidikan yang dibuat berbasis online yang sudah dimulai pada awal bulan januari 2018, dan rencananya akan resmi dipakai pada tahun pelajaran ini.

Seluruh kebijakan mengenai tunjangan dan lain sebagainya akan diambil melalui aplikasiDHGTK. Namun supaya memperoleh hasil yang maksimal rencananya absen online DHGTK akan disambungkan atau digabungkan dengan menggunakan mesin sidik jari atau yang lebih dikenal fingerprint.

Fingerprint merupakan sebuah aplikasi yang di desain untuk memenuhi kebutuhan data yang cepat dengan menggunakan verifikasi sidik jari ataupun RFID.

Mesin absensi sidik jari adalah jenis mesin absensi biometrik yang menggunakan metode kehadiran / absensi karyawan dengan mendeteksi sidik jari, nah itulah sedikit penjelasan tentang absen online DHGTK menggunakan fingerprint atau sidik jari.

Cara Menggunakan Absen Online DHGTK dengan Fingerprint 

Menggunakan Absen Online DHGTK dengan Fingerprint sangat mudah sekali. Ikuti langkah-langkah berikut ini :

  • Silahkan kunjungi alamat website Absen Online DHGTK dengan Fingerprint berikut ini http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/absen_finger/
  • Pada form pengisian data login masukkanlah NPSN sekolah anda
  • User Id masukkan username aplikasi dapodik 
  • Sementara password sama dengan password aplikasi dapodik
  • Adapun tampilan login DHGTK menggunakan fingerprint bisa anda lihat pada gambar di bawah ini


Pada artikel kali ini akan saya akan membahas tentang aplikasi  http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/absen_finger/ Alamat Absen DHGTK Menggunakan Fingerprint

Di laman beranda aplikasi DHGTK ada beberapa menu yang muncul di antaranya ialah kelengkapan sekolah yang berisi izin pegawai, operasional sekolah, dan kalender pendidikan.

Berikutnya menu laporan yang berisi laporan bulanan dan harian. sedangkan cara pengisiannya bisa anda download panduan DHGTK fingerprint dibawah ini :


Demikianlah informasi mengenai cara menggunakan aplikasi absen online DHGTK dengan fingerprint yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Wednesday, August 8, 2018

Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)

1. Apakah yang dimaksud dengan penilaian kinerja guru?

Jawab:

Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Penilaian ini dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan, yaitu proses penilaian berdasar bukti yang dilakukan pada saat pelaksanaan pembelajaran sedang berlangsung.

2. Apakah dasar hukum pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru?

Jawab:

Dasar hukum pelaksanaan penilaian kinerja guru adalah:

a) Permeneg PAN dan RB no 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

b) Permendiknas No 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

c) Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru tahun 2010;, dan

d) Pedoman Suplemen Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru tahun 2016.

 Apakah yang dimaksud dengan penilaian kinerja guru Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)


3. Komponen apa saja yang dinilai dalam PK guru?

Jawab:

Komponen yang dinilai dalam PK Guru difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu: Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru. Tugas utama guru mata pelajaran/kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran, sedangkan tugas utama guru BK/ konselor mencakup perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pelaporan serta tindak lanjut pembimbingan.

3. Kapankah durasi pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru?

Jawab:

Pelaksanaan penilaian kinerja guru dilaksanakan berdasarkan tahun kalender yaitu Januari ke Desember tahun yang berjalan.

4. Siapakah yang melaksanakan Penilaian Kinerja Guru?

Jawab:

Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah. Dalam hal jumlah guru banyak dalam satu sekolah, sekolah dapat membentuk tim penilai kinerja guru dengan ratio 5 sd 10 orang guru dinilai oleh 1 orang penilai.

5. Apa saja persyaratan bagi Penilai Penilaian Kinerja Guru?

Jawab:

Persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk menjadi penilai PK Guru adalah sebagai berikut.

a) Memiliki sertifikat pendidik.

b) Memiliki pangkat, golongan, dan jabatan minimal sama dengan guru yang dinilai.

c) Memiliki hasil PK Guru dengan nilai sebutan ‘Baik’ atau ‘Amat Baik’.

d) Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai atau serumpun atau menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai.

e) Diutamakan telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai penilai PK Guru yang diselenggarakan oleh lembaga atau institusi yang berwenang dengan berkoordinasi dengan Kemdikbud atau PPPPTK terkait atau LPMP setempat.

f) Diutamakan memiliki kemampuan melakukan pengamatan dan penilaian secara objektif, adil dan transparan atas kinerja teman sejawat.

6. Langkah apa saja yang harus dilakukan dalam pelaksanaan PK Guru?

Jawab:

Pelaksanaan PK Guru dilakukan melalui 6 langkah, yaitu: wawancara sebelum pengamatan/pemantauan, pengamatan & pemantauan, pembandingan data hasil pengamatan/ pemantauan dengan kriteria dan pemberian skor, pertemuan persetujuan hasil penilaian, mediasi (jika diperlukan), dan konversi angka kredit. Agar pelaksanaan PK Guru dapat dipantau dan dikendalikan, maka semua kegiatan selama proses penilaian (misal: pengamatan, pemantauan, pengendalian internal) harus segera dicatat dalam format yang disediakan. Agar jalannya pelaksanaan PK Guru mudah ditelusuri dan diperiksa oleh tim pengendalian eksternal maka tanggal dan waktu setiap kegiatan juga harus dicatat.

7. Apabila ada ketidaksepakatan terkait dengan hasil penilaian antara yang dinilai dengan penilai, prosedur apa yang harus dilakukan?

Jawab:

Apabila terjadi ketidaksepakatan terkait dengan hasil penilaian, maka dapat dipanggil moderator (dalam hal ini bisa pengawas sekolah yang ditunjuk) untuk melakukan penilaian ulang terkait dengan hal-hal yang tidak disepakati. Hasil moderator bersifat final.

8. Apakah yang dimaksud dengan Penilaian Prestasi Kerja Bagi Guru, Kepala Sekolah dan/atau guru yang mendapatkan tugas tambahan lainnya?

Jawab:

Penilaian Prestasi Kerja PNS guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja guru dan/atau guru yang diberi tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang selanjutnya disebut Penilaian Prestasi Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Guru yang Diberi Tugas Tambahan.

9. Apakah dasar hukum dari pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja?

Jawab:

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.

10. Di dalam Penilaian Prestasi Kerja, parameter apa sajakah yang menjadi komponen penilaian?

Jawab:

Penilaian prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan secara strategis diarahkan melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja Pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

11. Apakah yang ditekankan dalam penilaian prestasi kerja?

Jawab:

Penekanan Penilaian Prestasi Kerja adalah penilaian capaian sasaran kerja pegawai (SKP) yang pada dasarnya telah disusun dan disepakati bersama antara guru, kepala sekolah, dan guru diberi tugas tambahan dengan atasan langsungnya (pejabat penilai) serta penilaian perilaku keseharian dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya.

12. Siapakah pejabat penilai dalam penilaian prestasi kerja?

Jawab:

Pejabat penilai dalam penilaian prestasi kerja adalah atasan langsung pegawai yang dinilai.

13. Kapankah kurun waktu penilaian prestasi kerja dilaksanakan?

Jawab:

Kurun waktu penilaian prestasi kerja pegawai adalah Januari sampai dengan Desember tahun yang berjalan.

14. Kapankah batas akhir pembuatan Sasaran Kerja Pegawai yang dianggap sebagai kontrak kerja tahunan?

Jawab:

Batas akhir pebuatan Sasaran Kerja Pegawai adalah akhir Januari tahun yang berjalan.

15. Berdasarkan apa saja uraian kegiatan yang dimasukkan dalam Sasaran Kinerja Pegawai?

Jawab:

Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Bagi guru dan kepala sekolah dalam hal ini adalah pelaksanaan tugas utamanya yang berdampak pada perolehan Angka Kredit.

16. Unsur apa saja yang dinilai dalam Penilaian Prestasi Kerja Pegawai?

Jawab:

Unsur dalam Penilaian Prestasi Kerja adalah:

a) Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen). Penilaian terhadap SKP yaitu penilaian yang dilaksanakan terhadap capaian seluruh tugas jabatan dan target yang telah disepakati selama kurun waktu pelaksanaan pekerjaan dalam tahun yang berjalan. Penilaian tersebut didasarkan kepada ukuran tingkat capaian SKP yang dinilai dari aspek: kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya. Target SKP guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan sebagai pejabat fungsional tertentu, adalah pelaksanaan tugas jabatan guru yang berdampak pada perolehan angka kredit yang harus dicapai untuk 1 (satu) tahun yang berjalan.

b) Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen). Penilaian perilaku kerja yaitu penilaian terhadap perilaku dalam melaksanakan tugasnya di sekolah/madrasah yang meliputi aspek: orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin dan kerjasama.

17. Siapakah yang menjadi pejabat penilai bagi Guru, dan Kepala Sekolah?

Jawab:

a) Pejabat penilai bagi guru adalah Kepala Sekolah dari guru yang bersangkutan.

b) Pejabat penilai bagi Kepala TK/RA, Kepala SD/MI Pejabat Penilai (Atasan Langsung) adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan.

c) Pejabat penilai bagi Kepala SDLB, Kepala SMPLB/MTs, Kepala SMA/ SMLB/MA, SMK/ MAK Pejabat Penilai (Atasan Langsung) adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kepala Kantor yang membina pendidik pada Instansi lain atau lain/pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan.

18. Bagaimana jika Guru dalam penyusunan SKP tidak mendapat persetujuan oleh kepala sekolah?

Jawab:

Dalam hal SKP yang disusun oleh Guru tidak disetujui oleh Kepala Sekolah/Pejabat Penilai maka keputusannya diserahkan kepada Atasan Pejabat Penilai dalam hal ini adalah atasan dari kepala sekolah yaitu Kepala Disdik Kab/Kota/Provinsi dan hasilnya bersifat final.

20. Apa kaitannya penilaian kinerja guru dengan penilaian prestasi kerja?

Jawab:

Penilaian kinerja guru adalah merupakan salah satu instrumen untuk mengukur ketercapaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dalam Penilaian Prestasi Kerja, yaitu instrumen yang digunakan untuk mengukur kinerja guru dalam pelaksanaan pembelajaran/ pembimbingan yang menjadi target SKP dalam tahun berjalan.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, August 7, 2018

Tanya Jawab Seputar Permasalahan Sertifikasi Guru

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Tanya Jawab Seputar Permasalahan Sertifikasi Guru

1. Berapa lama proses pembuatan rekening baru guru bukan PNS untuk tunjangan profesi guru?

Jawab:

Proses pembuatan rekening baru, paling cepat 1 minggu.

2. Bagaimana cara guru mengetahui nomor rekening baru yang sudah dibuat oleh Kemdikbud untuk pembayaran TPG?

Jawab:

Nomor rekening baru dapat dicek di Info GTK.

 Tanya Jawab Seputar Permasalahan Sertifikasi Guru Tanya Jawab Seputar Permasalahan Sertifikasi Guru


3. Bagaimana proses penyelesaian nomor rekening yang sudah tidak aktif/ pasif?

Jawab:

a. Guru melapor ke bank;

b. Bagi guru PNS melaporkan ke dinas pendidikan;

c. Bagi guru bukan PNS melapor ke Unit Layanan Terpadu Kemdikbud.

4. Apakah itu retur ?

Jawab :

Retur adalah kondisi dimana direktorat teknis telah menyalurkan dana tunjangan dan telah terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) namun belum diterima di rekening guru.

5. Apa yang menyebabkan tunjangan yang diterima oleh guru mengalami retur?

Jawab :

Retur terjadi karena rekening yang digunakan dalam proses pencairan tidak aktif/pasif dan nama dalam buku tabungan berbeda dengan nama yang terdapat dalam data KPPN

6. Bagaimana cara menyelesaikan retur?

Jawab :

Guru melapor ke Dinas Pendidikan setempat atau Unit Layanan Terpadu Kemdikbud.

7. Bagaimana guru dapat mengetahui bahwa returnya sudah diproses?

Jawab:

Guru dapat mengetahui retur sudah proses dari rekening yang dimiliki atau laporan dinas pendidikan kabupaten/kota.

8. Bagaimana jika Guru Bukan PNS bersertifikat pendidik diangkat menjadi PNS oleh pemda setempat, tetapi bidang studi yang diampu menjadi tidak linier dengan sertifikat pendidiknya?

Jawab:

Penempatan PNS oleh Pemda kabupaten/kota/provinsi harus sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki dan sesuai dengan analisis kebutuhan guru di kabupaten/kota/provinsi masing-masing. Jika mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan sertifikat pendidik, maka SKTP tidak bisa diterbitkan sampai guru ybs mendapatkan jam sesuai dengan mata pelajaran yang ada pada sertifikat pendidik.

9. Bagaimana jika ada perbedaan nama di sertifikat pendidik dan data kelulusan dengan nama di database NUPTK (PDPSK)?

Jawab:

Guru dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu Kemdikbud.

10. Bagaimana jika Aplikasi Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (HGTK) terkunci?

Jawab:

Guru dapat menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi setempat.

11. Apa yang harus dilakukan oleh guru jika data kelulusannya tidak ada dalam Aplikasi SIMTUN, sementara data kelulusan sudah tercatat dalam Aplikasi KSG?

Jawab:

Guru dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Jika guru mutasi dari Kemenag :

a. Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat mencari NRG guru tersebut melalui aplikasi NRG, jika ditemukan dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat mengusulkan mutasi antar kementerian melalui aplikasi NRG,

b. Dinas pendidikan kabupaten /kota/provinsi menunggu persetujuan mutasi dari kemdikbud berdasarkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti: SK pemberhentian pembayaran TPG dari kemenag, Sertifikat pendidik, Ijazah S1, SK penugasan dari Kepala sekolah.

c. Dinas kabupaten/kota/provinsi mengajukan pembuatan NRG baru melalui aplikasi NRG.

d. Setelah NRG disetujui dan diterbitkan oleh kemdikbud, dinas pendidikan menambahkan data kelulusan pada Aplikasi SIMTUN.

2. Jika guru SM3T (bukan GGD)

a. Dinas kabupaten /kota/provinsi mengajukan pembuatan NRG baru melalui Aplikasi NRG.

b. Setelah NRG disetujui dan diterbitkan oleh Kemdikbud, Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi menambahkan data kelulusan pada Aplikasi Simtun.

12. Bagaimana jika data pada Aplikasi BKN (https://apps.bkn.go.id/profilpns/) sudah diperbaiki, namun pada Aplikasi SIMTUN belum berubah?

Jawab:

Guru dapat menghubungi BKD setempat (melalui dinas pendidikan setempat) dan menunggu proses penarikan data oleh Setditjen GTK kurang lebih dua minggu setelah pengajuan perubahan data.

13. Bagaimana jika guru lupa username dan password SIMPKB?

Jawab:

Guru dapat me reset password melalui SIM PKB nya itu sendiri dengan mengaktifkan account, atau bisa melalui ketua kelompok kerja atau Dinas Pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat.

14. Bagaimana jika status verifikasi tunjangan profesi guru Bukan PNS dinyatakan invalid pada Info GTK, dengan keterangan SK Inpassing harus diverifikasi

Jawab:

Guru dapat mengecek data di laman www.mutasi.sdm. kemdikbud.go.id, jika terdapat data yang tidak lengkap, data bisa diperbaiki melalui Biro SDM Kemdikbud.

15. Bagaimana jika Guru Bukan PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik diangkat menjadi PNS, namun pada Aplikasi SIMTUN status kepegawaiannya belum berubah?

Jawab:

Guru memastikan status kepegawaiannya pada Dapodik sudah diubah menjadi PNS oleh operator sekolah.

16. Apa yang harus dilakukan guru jika guru mutasi tempat tugas ke kabupaten/kota lain?

Jawab:

Guru dapat menghubungi dinas pendidikan kabupaten /kota atau provinsi setempat untuk meminta mutasi tempat tugas pada Aplikasi SIMTUN ke kabupaten /kota yang dituju.

17. Bagaimana jika Dinas kabupaten /kota telah mengusulkan nama desa sangat tertinggal ke Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, namun status desa belum berubah?

Jawab:

Menunggu pemutakhiran (updating) data dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

18. Bagaimana jika pada Info GTK, keterangan rombel terkunci karena data mata pelajaran sudah terpakai oleh guru lain yang sudah terbit SKTP?

Jawab:

Guru dapat menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat untuk membuka kuncian rombel, dan pastikan operator sekolah sudah mengisi data rombel sesuai data riil pembelajaran yang ada, kemudian lakukan sinkronisasi agar data masuk ke dalam server GTK

19. Apa yang harus dilakukan jika guru bukan PNS yang menerima kelebihan bayar tunjangan profesi?

Jawab:

Guru bukan PNS harus mengembalikan tunjangan yang lebih bayar dengan cara :

a. Guru melaporkan ke dinas kabupaten/kota untuk selanjutnya dilaporkan ke Direktorat teknis Ditjen GTK,

b. Direktorat Teknis mengeluarkan kode billing dan diberikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota,

c. Guru menyetorkan kode billing ke bank terkait dan mengirimkan bukti setor ke dinas pendidikan setempat untuk selanjutnya dikirimkan ke Direktorat Teknis danSetditjen GTK.

20. Apa yang harus dilakukan jika guru PNS menerima kelebihan bayar tunjangan profesi?

Jawab:

Guru PNS harus mengembalikan tunjangan yang lebih bayar dengan cara :

a. Guru melaporkan ke dinas kabupaten/kota untuk selanjutnya dibuatkan bukti setor pengembalian kelebihan bayar tunjangan profesi,

b. Dinas pendidikan kabupaten/kota mengirimkan bukti setor ke DPPKAD

c. DPPKAD mengeluarkan kode biling dan di setorkan ke bank, selanjutnya DPPKAD memberikan tembusan bukti setor ke dinas pendidikan kabupaten/kota.

21. Apa sebutan yang benar “tunjangan sertifikasi” atau “tunjangan profesi”?

Jawab:

Tunjangan profesi.

22. Apakah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik otomatis menerima tunjangan profesi?

Jawab:

Tidak otomatis, karena guru perlu memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

23. Berapa nominal tunjangan profesi yang diterima oleh guru?

Jawab:

Tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

24. Berapa nominal tunjangan profesi bagi guru bukan PNS?

Jawab:

a. Bagi guru bukan PNS yang belum memiliki SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat menerima tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan.

b. Bagi guru bukan PNS yang sudah memiliki SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat menerima tunjangan profesi setara dengan nominal 1 kali gaji pokok PNS sesuai SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat.

25. Siapa yang menyalurkan tunjangan profesi guru?

Jawab:

a. Bagi guru PNSD, tunjangan profesi disalurkan oleh pemerintah kabupaten/kota,

b. Bagi guru bukan PNS, tunjangan profesi disalurkan oleh Ditjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

26. Berapa lama waktu yang diberikan kepada guru untuk dapat memperbaiki data sehingga memenuhi syarat untuk terbit SKTP?

Jawab:

Guru dapat melakukan perbaikan data pada aplikasi dapodik (melalui operator sekolah) selama 1 semester sampai dinyatakan valid.

27. Apakah ada kegiatan tatap muka atau tugas tambahan atau kegiatan lain yang dapat diekivalensikan sebagai beban kerja?

Jawab:

Ya, berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

28. Apakah bisa pembayaran tunjangan profesi dibayarkan bersamaan waktunya dengan gaji seorang PNS?

Jawab:

Tidak bisa, karena gaji PNS dibayarkan diawal bulan sebelum bekerja sedangkan tunjangan profesi sesuai dengan regulasinya bahwa tunjangan profesi berbasis kinerja sehingga tunjangan profesi dibayarkan setelah bekerja.

29. Apakah guru penerima tunjangan profesi bisa juga menerima tunjangan khusus?

Jawab:

Bisa, karena tunjangan profesi diberikan karena keprofesionalannya sedangkan tunjangan khusus diberikan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup ditempat bertugas.

30. Apakah seorang guru bersertifikat pendidik guru kelas di jenjang SD dapat menambah jam mengajar di jenjang SMP?

Jawab:

Tidak bisa, karena mapel guru kelas tidak ada di jenjang SMP sehingga tidak akan diakui mengajar mapel yang berbeda dengan sertifikat pendidiknya.

31. Apakah seorang guru bersertifikat pendidik mapel Pendidikan Jasmani dan Olah Raga di jenjang SD dapat diakui beban kerjanya jika mengajar mapel Pendidikan Jasmani dan Olah Raga di jenjang SMP?

Jawab:

Beban kerjanya dapat diakui karena masih dalam mapel yang sama, asalkan ada Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Setempat dan bertugas pada zona yang sama.

32 Siapa yang membayar tunjangan profesi guru mapel umum (selain guru Pendidikan Agama) di sekolah binaan Kementerian Agama?.

Jawab:

Semua guru yang mengajar disekolah binaan Kementerian Agama termasuk guru mapel umum, maka tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama.

33. Apakah guru dengan sertifikasi guru kelas di jenjang TK diakui beban kerjanya jika mengajar mapel guru kelas di jenjang SD?

Jawab:

Tidak diakui karena guru kelas di jenjang TK kompetensinya berbeda dengan guru kelas di jenjang SD.

34. Apakah yang disebut kurang bayar atau carry over dalam tunjangan profesi?

Jawab:
Kurang bayar atau carry over adalah tunjangan profesi guru yang belum terbayarkan pada tahun sebelumnya (tunggakan). Hal ini disebabkan karena kekurangan anggaran sehingga tidak cukup untuk membayar tunjangan guru untuk 12 bulan.

35. Apa solusinya jika terjadi kurang bayar terhadap tunjangan profesi guru?

Jawab:

Pemerintah akan mengalokasikan dana untuk membayar kekurangan tersebut pada tahun berikutnya dan dana tersebut akan disatukan dengan alokasi tahun berjalan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

36. Apakah tunjangan profesi boleh dibayarkan dengan cara pemberian langsung (tunai) ke guru?

Jawab:

Tidak boleh, karena tunjangan profesi sifatnya bansos dan harus dibayarkan melalui rekening guru.

37. Bagaimana jika Jumlah Jam Mengajar (JJM) linier dan tugas tambahan guru terpenuhi, namun di info GTK JJM liniernya kosong (0), apa penyebabnya?

Jawab:

Mapping rombel perlu dicek ulang oleh guru melalui operator sekolah.

38. Bolehkah guru dengan sertifikat pendidik guru kelas mengajar matapelajaran karena kehabisan rombongan belajar?

Jawab:

Boleh, namun tidak berhak mendapatkan tunjangan profesi.

39. Bagaimana dengan pengakuan pelajaran muatan lokal?

Jawab:

Mata pelajaran muatan lokal yang diakui adalah yang di SK kan oleh Gubernur (sesuai dengan Permendikbud No. 79 Tahun 2014).

40. Bagaimana proses pengusulan SKTP guru pembimbing khusus di sekolah yang menyelenggarakan program inklusi?

Jawab:

Guru pembimbing khusus di sekolah yang menyelenggarakan program inklusi dimasukkan sebagai guru SLB. Proses pengusulan SKTPnya sama dengan guru yang mengajar di sekolah reguler.

41. Apa itu tunjangan khusus?

Jawab:

Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

42. Apakah kriteria guru penerima tunjangan khusus?

Jawab:

a. Guru yang bertugas di daerah khusus, yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri dan/atau surat rekomendasi Menteri yang menangani bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi

b. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

c. Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

43. Apakah semua guru yang memenuhi persyaratan dapat menerima tunjangan khusus?

Jawab:

Tidak. Tergantung kepada kuota yang tersedia yang ditetapkan oleh Pemerintah.

44. Berapa besaran dana untuk tunjangan khusus?

Jawab:

a. Bagi guru bukan PNS yang belum memiliki SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat menerima tunjangan khusus sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan.

b. Bagi guru bukan PNS yang sudah memiliki SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat menerima tunjangan khusus setara dengan nominal 1 kali gaji pokok PNS sesuai SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat.

c. Bagi guru PNS menerima tunjangan khusus setara dengan nominal 1 kali gaji pokok.

45. Selain melalui layanan internet, apakah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki pusat layanan di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melayani guru-guru yang datang ke kantor pusat?

Jawab :

Ya, Kementerian menyediakan unit layanan terpadu termasuk untuk layanan tunjangan di gedung C lantai 1, Jl. Sudirman Senayan Jakarta.

Kontak Unit Layanan Terpadu Kemdikbud:

Telepon : (021) 57903020

SMS : 0811976929

Email : pengaduan@kemdikbud.go.id
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, August 6, 2018

Tanya Jawab Seputar Tunjangan Profesi Guru

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Tanya Jawab Seputar Tunjangan Profesi Guru

1. Apakah tunjangan profesi?

Jawab :

Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, apabila telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Tanya Jawab Seputar Tunjangan Profesi Guru Tanya Jawab Seputar Tunjangan Profesi Guru


2. Apa tujuan pemberian tunjangan profesi?

Jawab :

1) Memberi penghargaan kepada guru sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

2) Mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

3. Siapa saja yang mendapat tunjangan profesi?

Jawab :

Tunjangan profesi diberikan kepada:

a. Guru;

b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan;

c. Guru yang mendapat tugas tambahan;

d. Pengawas sekolah.

4. Apakah hanya guru yang berstatus guru PNS saja yang mendapatkan tunjangan profesi guru?

Jawab :

Tidak, tunjangan profesi diberikan kepada guru, baik yang berstatus PNS maupun bukan PNS, apabila telah memenuhi persyaratan penerima tunjangan profesi.

5. Apakah guru madrasah juga menerima tunjangan profesi?

Jawab :

Ya, guru madrasah berhak menerima tunjangan profesi apabila memenuhi persyaratan penerima tunjangan profesi, yang disalurkan melalui Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.

6. Apakah kepala sekolah diberikan tunjangan profesi?

Jawab :

Ya, Kepala sekolah diberikan tunjangan profesi sama halnya dengan guru, karena kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah.

7. Apakah pengawas sekolah diberikan tunjangan profesi?

Jawab :

Ya, Pengawas sekolah tetap diberikan tunjangan profesi sampai paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah


Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru diundangkan (2 Juni 2017). Selanjutnya pengawas satuan pendidikan akan diberikan tunjangan profesi sebagai pengawas satuan pendidikan.

8. Apa persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi?

Jawab :

Persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yaitu :

a) memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;

b) memiliki nomor registrasi guru;

c) memenuhi beban kerja;

d) aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;

e) berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

f) tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas;

g) memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan

h) mengajar di kelas sesuai rasio guru dan siswa.

9. Apabila guru memiliki lebih dari 1 (satu) sertifikat pendidik dan mengajar beberapa mata pelajaran, apakah berhak mendapatkan 2 (dua) tunjangan profesi?

Jawab :

Tidak, karena guru yang memiliki lebih dari 1 (satu) sertifikat pendidik dan/atau mengajar lebih dari 1 (satu) mata pelajaran hanya berhak mendapat 1 (satu) tunjangan profesi.

10. Kapan tunjangan profesi pertama kali diberikan kepada seorang guru?

Jawab :

Apabila guru tersebut sudah memiliki sertifikat pendidik dan mendapatkan NRG dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta memenuhi persyaratan lainnya. Tunjangan profesi diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya sesuai dengan SK tunjangan profesi.

11. Kapan tunjangan profesi diberikan kepada seorang guru?

Jawab :

Tunjangan profesi diberikan kepada guru setiap triwulan apabila guru tersebut telah memiliki SK tunjangan profesi dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

12. Siapa yang membayarkan tunjangan profesi guru?

Jawab :

a. bagi guru pada sekolah yang status kepegawaiannya guru PNSD, tunjangan profesi dibayarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

b. bagi guru pada sekolah yang status kepegawaiannya adalah guru bukan PNS, tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

c. bagi guru madrasah, baik berstatus PNS dan bukan PNS dibayarkan oleh Kementerian Agama.

13. Berapa besaran tunjangan profesi bagi guru PNS?

Jawab :

Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru, tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

14. Berapa besaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS?

Jawab :

a. Bagi guru bukan PNS yang telah memiliki SK Penyetaraan diberikan setara gaji pokok pegawai negeri sipil sesuai dengan yang tertera pada SK Penyetaraan.

b. bagi guru bukan PNS yang belum memiliki SK Penyetaraan diberikan sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.

15. Apakah tunjangan profesi dikenakan pajak penghasilan?

Jawab :

Ya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

16. Apakah tunjangan profesi dapat dibatalkan pembayarannya?

Jawab :

Ya, tunjangan profesi dapat dibatalkan pembayarannya apabila:

a) data dan informasi yang digunakan untuk memenuhi persyaratan melanggar hukum;

b) memperoleh sertifikat pendidik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

17. Apa yang harus dilakukan guru apabila menerima tunjangan profesi yang bukan haknya?

Jawab :

1. Bagi guru PNS, guru wajib mengembalikan tunjangan profesi ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;

2. Bagi guru bukan PNS, guru wajib mengembalikan tunjangan profesi ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

18. Apakah tunjangan profesi dapat dihentikan dan kapan dihentikannya?

Jawab :

Ya, tunjangan profesi dapat dihentikan dan kapan dihentikan apabila :

a) meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;

b) mencapai batas usia 60 tahun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;

c) bagi guru bukan PNS yang diangkat menjadi calon PNS maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan dan pembayaran tunjangan profesi selanjutnya akan dibayarkan oleh pemerintah daerah;

d) mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;

e) dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;

f) mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau

g) tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

19. Bagaimana jika SK Penyetaraan bagi Guru Bukan PNS sudah diakui di dalam database Biro SDM namun pembayaran tunjangan profesinya belum sesuai dengan SK Penyetaraan tersebut?

Jawab:

Apabila pembayaran tunjangan profesi belum sesuai dengan SK Penyetaraan, guru dapat melaporkan ke ULT (Unit Layanan Terpadu) Kemdikbud untuk perubahan data.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, August 5, 2018

Tanya Jawab Seputar Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Bapak dan Ibu sekalian, kini saya akan melanjutkan lagi pembahasan yang terdapat dalam buku pembinaan guru.

Pada artikel kali ini, tema yang saya bahas adalah mengenai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

 kini saya akan melanjutkan lagi pembahasan yang terdapat dalam buku pembinaan guru Tanya Jawab Seputar Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)


Tentu bapak/ibu guru sertifikasi sudah sangat faham betul dengan apa yang dinamakan SKTP ini. Ya, SKTP menjadi syarat utama dicairkannya dana sertifikasi guru.

Mengenai SKTP ini ada 2 pertanyaan yang kerap muncul, keduanya adalah sebagai berikut:

1. Siapa yang menerbitkan SK Penerima Tunjangan Profesi?

Jawab :

SK Penerima Tunjangan Profesi diterbitkan oleh Direktoral Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan a.n. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga : Tanya Jawab Seputar Info GTK

2. Kapan SKTP diterbitkan oleh Direktoral Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan?

Jawab :

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan SKTP 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap semester, berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data guru calon penerima tunjangan profesi, dengan rincian sebagai berikut :

1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan

2) SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.

Demikianlah informasi mengenai Tanya Jawab Seputar Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.