Showing posts with label HONORER. Show all posts
Showing posts with label HONORER. Show all posts
Saturday, June 15, 2019

Nasib, Ratusan Guru Honorer di Rejang Lebong Diberhentikan

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 Ratusan Guru Honorer di Rejang Lebong Diberhentikan Nasib, Ratusan Guru Honorer di Rejang Lebong Diberhentikan
guru honorer sumber gambar Tribun Medan - Tribunnews.com

Rejang Lebong merumahkan guru honorer setelah mendapat guru dari seleksi CPNS


Inilah yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan merumahkan ratusan guru honorer tingkat SD dan SMP yang dibiayai daerah itu.

Mengutif dari laman republika.co.id Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong, Noprianto, mengatakan ada 153 orang guru honorer yang selama ini bertugas di sekolah-sekolah terpencil di Rejang Lebong.

"SK kontrak guru honorer ini akan berakhir bulan Juni 2019 ini, bertepatan dengan berakhirnya tahun ajaran 2018/2019, dan kemungkinan mereka tidak akan diperpanjang lagi," ujar Noprianto di Rejang Lebong, Kamis (13/6).

Menurut Noprianto, kontrak guru honorer tidak diperpanjang karena Pemkab Rejang Lebong telah mendapatkan tambahan kuota guru dari seleksi CPNS yang dilaksanakan 2018 lalu. Sebanyak 170 orang guru ditempatkan di sekolah-sekolah Rejang Lebong.

"Kalangan guru yang lulus seleksi CPNS tahun 2018 lalu, terhitung April 2019 kemarin sudah bertugas di sekolah-sekolah yang selama ini kekurangan guru," katanya menambahkan.

Noprianto mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, mengingat sekolah yang sebelumnya kekurangan guru saat ini sudah mendapatkan tambahan guru PNS. Mereka pun akan diistirahatkan atau tetap mengajar dengan status guru komite yang besaran gaji seadanya.

Menurut Noprianto, guru honorer yang sebelumnya sudah mengabdikan diri belasan tahun di masing-masing sekolah atau guru komite pada akhir 2017 lalu diangkat Pemkab Rejang Lebong menjadi guru kontrak daerah dengan gaji per bulan berkisar Rp 1 jutaan.

Artikel ini berjudul Nasib, Ratusan Guru Honorer di Rejang Lebong Diberhentikan

Demikianlah yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin

Terimakasih telah membaca sampai selesai artikel yang berjudul Nasib, Ratusan Guru Honorer di Rejang Lebong Diberhentikan dengan link
Sumber https://www.profesiguru.org/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Wednesday, March 27, 2019

KemenpanRB Sudah Tetapkan Formasi 370 Pemda Yang Telah Memastikan Ketersediaan APBD Untuk P3K Tahap I

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K 2019 belum juga diumumkan hingga Selasa (26/3/2019). Padahal jika mengacu pada jadwal yang sebelumnya ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasil seleksi sudah harus diumumkan sejak 1 Maret 2019.

Panselnas sempat menunda hingga 12 Maret menunggu rampungnya pengusulan ulang formasi PPPK/P3K oleh pemerintah daerah. Namun pada 12 Maret 2019, hasil seleksi tak juga diumumkan.

BKN memberikan kabar terbaru terkait rekrutmen PPPK/P3K 2019 tahap I melalui akun official di Twitter @bkngoid
"Kemenpan RB sdh tetapkan formasi untuk 370 Pemda yg telah memastikan ketersediaan APBD #P3K2019 Tahap I. BKN sedang lakukan verval (verifikasi & validasi) data. Jika verval selesai, Ka BKN akan klik DS shg Pemda bs umumkan hasilnya,"tulis admin @bkngoid.

Beberapa hari lalu, tepatnya 22 Maret 2019, Deputi Bidang Mutasi Aris Windiyanto beserta seluruh Kepala Kantor Regional BKN menggelar rapat bersama. Dalam rapat tersebut, dibahas persiapan penetapan nomor induk P3K dan penyelesaian permasalahan kenaikan pangkat.

Informasi ini disebar melalu akun official BKN di Twitter @bkngoid.
"Hai #SobatBKN, u/ kalian yg menunggu progress #P3K2019 Tahap I, pagi ini Deputi Bid. Mutasi Aris Windiyanto beserta seluruh Kakanreg BKN, menggelar rapat persiapan penetapan nomor induk P3K dan penyelesaian permasalahan Kenaikan Pangkat,"tulis admin @bkngoid

Dua Skema Pengumuman Hasil Seleksi PPPK/P3K
Informasi resmi mengenai pengumuman hasil akhir seleksi PPPK/P3K tahap I bisa dilihat di tautan ini

Seleksi Kompetensi
Tercatat dari 73.381 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, sejumlah 73.158 mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi yang digelar pada tanggal 23-24 Februari 2019 lalu.

Rangkaian tes kompetensi P3K dilakukan dengan berbasis Computer Assisted Test (CAT) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) dan tahapan  wawancara. Lokasi tes yang tersebar di 360 Kabupaten/Kota tersebut dilaksanakan di 417 SMA/SMK. Terhitung tingkat kehadiran peserta tes kompetensi mencapai 99,7%  dengan catatan 233 peserta tidak hadir.

Sebelum sampai pada tahapan Seleksi Kompetensi, pelamar P3K sudah melakukan  registrasi online terlebih dahulu melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur  Sipil Negara (SSCASN). Selanjutnya dilakukan tahapan verifikasi administrasi oleh  instansi masing-masing. Dari hasil verifikasi tersebut kemudian diumumkan daftar  pelamar P3K yang lulus administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi.

Secara rinci jumlah pelamar yang lulus administrasi meliputi 70.381 pelamar Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan 2.994 pelamar Instansi  Pusat (Perguruan Tinggi Negeri). Lebih lanjut berdasarkan jenis jabatan yang dilamar, 73.381 peserta lulus administrasi terdiri dari 59.267 pelamar Tenaga Pendidikan, 2.149  Tenaga Kesehatan, dan 11. 965 Tenaga Penyuluh.

Mereka yang melampaui ambang batas (passing grade) akan diusulkan penetapan  NIP oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada BKN. Proses selanjutnya dapat  dilihat pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K.

Sumber : http://makassar.tribunnews.com

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, February 24, 2019

Ini Nilai Passing Grade Seleksi Kompetensi P3K 2019 Agar Bisa Lolos Ketahap Berikutnya

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Seleksi Kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I akan digelar mulai Sabtu (23/2/2019) hingga Minggu (24/2/2019). Memasuki jadwal seleksi kompentensi P3K yang harus diselenggarakan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan terkait aturan passing grade agar peserta lolos ke tahap berikutnya.

Dan seleksi kompetensi terdiri dari tes kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara berbasis komputer. Dalam pelaksanaan seleksi kompetensi P3K 2019 ini, peserta diberikan waktu 100 menit untuk menyelesaikan tes kompetensi yang terbagi menjadi tiga sub tes.

Peserta P3K 2019 perlu memperhatikan tiga sub tes seleksi kompetensi yang terdiri dari sebagai berikut.
- 40 soal Kompetensi Teknis,
- 40 soal Kompetensi Manajerial, dan
- 10 soal Kompetensi Sosio Kultural.
Sedangkan untuk wawancara berbasis komputer peserta diberikan waktu 20 menit untuk menyelesaikan 10 soal.

Seiring dengan pelaksanaan seleksi kompetensi tersebut, BKN mengungkapkan, tak semua peserta ujian itu bisa lolos ke tahap berikutnya. 

Hal tersebut dikarenakannya ada pemberlakuan passing grade bagi peserta P3K 2019 tahap 1. Melansir laman Twitter resmi @BKNgoid pada Sabtu (23/2/2019), BKN mengumumkan passing grade yang harus dipenuhi peserta P3K 2019 agar lolos ke tahap berikutnya.

BKN mengatakan, aturan passing grade seleksi P3K 2019 tahap 1 itu diterapkan secara bertingkat, seperti berikut:
1. Nilai kumulatif seleksi kompetensi minimal 65, dan
2. Sub kompetensi teknis minimal 42.

BKN menuturkan, jika passing grade nomor 1 dan 2 terpenuhi maka baru diberlakukan passing grade wawancara, minimal 15.

Sementara itu, jika nilai hasil wawancara lebih dari 15 namun passing grade nomor 1 dan 2 tak terpenuhi maka peserta P3K tak lolos seleksi.

Berikut cuitan @BKNgoid pada Sabtu (23/2/2019):
"PG seleksi #P3K2019 Tahap I bertingkat (cascading):
(1) Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi min 65, &
(2) sub Kompetensi Teknis min 42.
Jika (1) & (2) terpenuhi, baru berlaku PG wawancara min 15.
Jika wawancara #SobatBKN lebih dr 15 tp (1) & (2) tdk terpenuhi, maka tidak lolos," tulis @BKNgoid.

Seleksi Kompetensi Tahap 1
Dalam cuitan sebelumnya, BKN mengungkapkan jumlah peserta P3K yang akan menjalani seleksi kompetensi tahap 1.

Peserta yang akan mengikuti seleksi kompetensi P3K 2019 tahap 1 yakni sekitar 56 ribu guru, 2 ribu dosen, 2 ribu tenaga kesehatan dan 11 ribu penyuluh pertanian yang terdapat di 417 titik lokasi SMA/SMK.
"Selamat ikuti seleksi Kompetensi Teknis #P3K2019 Tahap I kpd 56.273 guru, 2.994 dosen, 2.149 tenaga kesehatan, & 11.695 penyuluh pertanian di 417 tilok SMA/SMA, di 360 kab/kota
Indonesia pintar, Indonesia sehat, Indonesia swasembada pangan," tulis @BKNgoid pada Sabtu (22/2/2019).

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui BKN dan KemenPAN-RB membuka pendaftaran PPPK/P3K tahap I dan sudah ditutup pada Minggu (17/2/2019). Hingga Senin (18/2/2019) pukul 00.01 WIB, jumlah akun yang terbentuk sebanyak 95.290.

Adapun status submit dokummen yakni Kementerian Agama (Kemenag) 9.642, Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) 3.031.

Seleksi PPPK/P3K pada tahap pertama dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada 2013. Di antaranya untuk jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian (Kementan). Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mudzakir menegaskan, sistem seleksi PPPK/P3K 2019 akan dilaksanakan secara transparan, bersih, akuntabel, dan bebas dari KKN.
Sumber : http://jakarta.tribunnews.com

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Saturday, February 23, 2019

Pengumuman Penundaan Seleksi P3K 2019 Kemenag

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan kabar mengejutkan. Seluruh guru tenaga honorer eks K2 Kementerian Agama tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK besok.

"Dengan berat hati mimin (admin) sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada peserta #P3K2019 Tahap I guru TH eks K2 Kemenag yang diverifikasi. Dengan demikian, mereka tidak akan ikut Seleksi Kompetensi pada 23-24 Februari 2019," tulis akun BKN dalam akun Twitter resminya.
Pengumuman Tunda dari Kemenag
File bisa download di sini

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tes Kompetensi P3K atau PPPK 2019 Digelar 23-24 Februari 2019, Mendikbud Serahkan 1.310 Soal ke Menteri PANRB

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Pantauan Tribunkaltim.co, Rabu (20/2/2019), disebutkan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah menyerahkan 1.310 soal seleksi P3K atau PPPK Tahap I kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mewakili Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (18/2/2019).

Soal yang diserahkan tersebut terdiri dari :
- soal kompetensi manajerial sebanyak 530 soal
- kompetensi sosio kultural 130 soal
- uji kompetensi teknis 520 soal
- wawancara tertulis 130 soal.

Serah terima soal itu merupakan bagian dari rangkaian seleksi P3K atau PPPK tahap I, yang pendaftarannya sudah ditutup tanggal 17 Februari 2019.Sesuai jadwal, tes PPPK akan dimulai pada 23 Februari mendatang sampai 24 Februari.

Sebanyak 362 Pemda telah menyampaikan usulan kebutuhan P3K atau PPPK.Di samping itu, dua instansi pemerintah pusat juga membuka untuk P3K atau PPPK yakni Kementerian Ristek Dikti (Kemenristekdikti) dan Kementerian Agama (Kemenag).Sisanya,tidak merekrut P3K atau PPPK karena masih terkendala karena belanja pegawai yang lebih dari 50 persen.

Menteri PANRB Syafruddin mengapresiasi Kemendikbud dan instansi lain yang tergabung dalam Panselnas P3K atau PPPK tahun 2019, karena telah menyiapkan tahap seleksi ini dengan baik.Menurutnya, ujian P3K atau PPPK ini adalah amanat rakyat.

“Lebih khusus lagi, kita memberikan pencerahan atau harapan kepada Saudara kita yang punya jasa, yaitu para guru honorer, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian yang sudah 10 hingga 15 tahun mengabdi dengan gaji terbatas,” ujarnya.

Adanya skema P3K atau PPPK, lanjut Menteri PANRB juga untuk kepentingan yang lebih luas.
Selain khusus untuk para eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2), PPPK juga akan dibuka untuk jalur umum demi percepatan capaian target organisasi.

“Jadi ada keseimbangan antara kepentingan bangsa dan kepentingan orang-orang yang sudah punya jasa besar,” ujar Syafruddin.

Rekrutmen P3K atau PPPK tahap I ini, menurut Menteri PANRB Syafruddin, merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K atau PPPK yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU tersebut, ASN dibagi dalam dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K atau PPPK.

Manajerial dan Sosio Kultural
Mendikbud Muhadjir Effendy menuturkan, kompetensi manajerial dan sosio kultural hanya berlaku pada jabatan yang bisa diisi oleh P3K atau PPPK.Oleh karena itu, kelompok soal tersebut disiapkan oleh Kemendikbud.

Sementara soal-soal kompetensi teknis, disesuaikan dengan jabatan masing-masing. Soal kompetensi teknis disiapkan oleh instansi yang menjaring.

Muhadjir menekankan, Kemendikbud berkomitmen untuk selalu membantu proses pengadaan ASN secara akuntabel dan transparan.

“Agar diperoleh calon-calon ASN yang profesional dan berintegritas,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan bahwa pembuatan soal-soal ini sudah melalui banyak tahap termasuk pertemuan yang membahas hal-hal teknis.Pertemuan-pertemuan itu juga untuk memastikan bahwa soal-soal yang disiapkan sesuai dengan kebutuhan instansi yang membutuhkan calon PPPK berkualitas.

Seperti halnya soal-soal rekrutmen CPNS, soal rekrutmen P3K atau PPPK ini juga dijamin kerahasiaannya demi mendapatkan abdi negara yang berkualitas.

“Kami akan menjaga sebaik-baiknya sesuai dengan SOP yang selama ini sudah disepakati melibatkan BPKP, BKN, dan BSSN, untuk memastikan kerahasiaan dari soal ini,” jelas Atmaji.

Hingga Minggu (17/02), tercatat jumlah akun pendaftar mencapai 95.290.Dan peserta yang telah selesai mendaftar berjumlah 87.561 pelamar.Namun hingga saat ini, data pelamar yang telah diverifikasi sebanyak 30.111 pelamar.

Kementerian PANRB mengimbau kepada instansi pemerintah untuk segera memverifikasi karena sebagai penentuan jadwal dan tempat tes. 
============================================= 
Perbedaan P3K atau PPPK dengan PNS
Berikut perbedaan PNS dengan P3K atau PPPK dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen P3K atau PPPK.

Ini selengkapnya dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K atau PPPK, serta berbagai sumber:
1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS
Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan P3K atau PPPK. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K atau PPPK bukan PNS.
Hal itu tercantum pada Pasal 99, pertama P3K atau PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, P3K atau PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Status PNS Tetap, P3K atau PPPK Kontrak
Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

3. PNS dapat Fasilitas, PPPK Tidak
Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.
Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.
Sedangkan Pasal 22, PPPK berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.
Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

4. Masa Kerja PNS sampai Pensiun, P3K Hanya Setahun & Bisa Diperpanjang
Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sedangkan, masa perjanjian Kerja PPPK diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:
a. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
b. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan salah satu perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja.
"Masa kerja P3K lebih fleksibel," katanya di kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Masa perjanjian kerja PPPK juga dirinci pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:
a. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
b. Perpanjangan hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan
kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK
c. Perpanjangan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.
d. Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan
perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
e. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.
f. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.

5. Gaji dan tunjangan PPPK Sesuai Ketentuan yang Berlaku Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Penggajian dan tunjangan PNS diatur pada Pasal 79 yang berbunyi:
a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.
c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
d. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
e. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 80 menyebutkan:
a. Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.
b. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
c. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.
d. Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing
e. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
f. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan penggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yakni:
a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.
b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.
c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
d. Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggajian dan tunjangan PPPK juga disebutkan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:
a. PPPK diberikan gaji dan tunjangan
b. Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

5. PNS diberhentikan dengan hormat hingga pensiun, PPPK bisa diberhentikan secara hormat jika jangka waktu perjanjian kerja berakhir
Ketentuan pemberhentian PNS diatur Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia.
b. atas permintaan sendiri.
c. mencapai batas usia pensiun.
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Sedangkan, Pasal 105 menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
b. meninggal dunia.
c. atas permintaan sendiri.
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Sumber : http://kaltim.tribunnews.com

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, February 22, 2019

Seleksi Kompetensi P3K Siap Digelar Pada 23 Hingga 24 Februari 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


[SIARAN PERS]
Nomor: 55 / RILIS/BKN/II/2019/KAW
Seleksi kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [PSK] tahap I akan dilaksanakan pada 23 hingga 24 Februari 2019. Pelamar rekrutmen P3K yang bisa mengikuti seleksi kompetensi yakni mereka yang lulus pada seleksi administarasi.

Pengumuman seleksi administrasi tersebut dapat diketahui melalui kanal infomasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat atau via website resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) https:// sscasn.bkn.go.id

Seleksi kompetensi terdiri dari tes kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara berbasis komputer. Masing-masing peserta diberikan waktu 100 menit untuk menyelesaikan tes kompetensi yang terbagi menjadi tiga sub tes yaitu :
- 40 soal Kompetensi Teknis.
- 40 soal Kompetensi Manajerial dan
- 10 soal Kompetensi Sosio Kultural.

Sedangkan untuk wawancara berbasis komputer peserta diberikan waktu 20 menit untuk menyelesaikan 10 soal.

Melalui tes tersebut setiap peserta berpeluang mendapatkan nilai maksimum pada masing-masing subtes yaitu:
Kompetensi teknis sebanyak 120 soal dengan perolehan nilai 3 jika jawaban benar dan 0 jika salah atau kosong;
Kompetensi manajerial sebanyak 40 soal dengan jawaban benar bernilai 1 dan 0 jika salah atau kosong:
Kompetensi sosio kultural sebanyak 20 soal dengan nilai 2 jika benar dan 0 jika jawaban salah atau kosong.

Sementara itu untuk wawancara berbasis komputer sebanyak 30 soal dengan nilai 3 atau 2 atau 1 untuk  jawaban yang diberikan dan jika kosong atau tidak menjawab mendapat nilai 0.

Rangkaian seleksi tersebut dilakukan untuk menilai kesesuaian masing-masing kompetensi yang dimiliki peserta dengan standar kompetensi jabatan. Seleksi kompetensi juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Selain itu. Pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa panitia seleksi instansi pengadaan P3K dapat melakukan uji persyaratan fisik. Psikologis,dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada instansi Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jakarta. 22 Februari 2019 Kepala Biro Humas BKN
Ttd
Mohammad Ridwan

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

73.394 Pendaftar P3K/PPPK Lulus Seleksi Administrasi

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) alias pegawai setara PNS.

Lewat laman twitter @BKNgoid diumumkan bahwa, sebanyak 73.394 pelamar telah dinyatakan memenuhi persyaratan per 21 Februari 2019.

Jumlah tersebut merupakan hasil penyaringan administrasi atas 90.580 pelamar yang yang telah melakukan submit dokumen seleksi administrasi penerimaan P3K Tahap I.

Berikut bunyi pengumuman di akun twitter resmi @BKNgoid:
#SobatBKN, berikut mimin update perkembangan tahap verifikasi seleksi administrasi penerimaan P3K Tahap I, dari 90.580 pelamar yang submit dokumen sebanyak 73.394 pelamar telah dinyatakan memenuhi persyaratan per 21 Februari 2019.

#P3K2019
#2019JadiASN
#BKNSemangatUntukNegeri

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, August 10, 2018

Insentif Guru Honorer Rp 500 Ribu Per Bulan

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Kebijakan daerah yang timpang dirasakan bagi guru honorer karena sebagian daerah yang PAD dan pmerintahan daerahnya peduli dengan guru honorer tentu akan mendapat perhatian lebih, perhatian terutama sekali adalah status honorernya yang tidak lekang walau sudah mengabdi bertahun tahun bahwkan puluhan tahun
 Kebijakan daerah yang timpang dirasakan bagi guru honorer karena sebagian daerah yang PAD Insentif Guru Honorer Rp 500 Ribu Per Bulan

Kabar baik kali datang bagi para guru honorer di Gresik, Jawa Timur. Mereka yang mengajar di SD dan SMP negeri akan dikucuri insentif Rp 500 ribu per bulan. Pencairannya menunggu peraturan bupati (perbup).

Berdasarkan jumlah guru honorer yang mengabdi di SD-SMP negeri mencapai 1.965 orang. Selama ini, insentif guru honorer Rp 250 ribu. Segera ada perubahan. Nilainya dinaikkan 100 persen mulai 2018 ini. Pemkab dan DPRD telah menyepakati nilai tersebut dalam APBD 2018. Anggarannya pun sudah ada di Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik. (baca juga : infotrmasi lainnya tentang honorer)

Seperti biasa, birokrasi yang tidak efisien memakan waktu dalam proses pencairan karena sampai saat ini, yang cair baru Rp 250 ribu. Sisanya belum dibayar. Wakil Ketua DPRD Gresik M. Syafi' A.M. meminta insentif guru honorer tersebut dipenuhi.

"Kekurangan Rp 250 ribu wajib dibayar," kata Syafi'

Sejauh ini, pemkab belum mencairkannya. Alasannya, peraturan bupati belum jadi. Perbup harus diperbarui sesuai nilai anggarannya. Karena itu, untuk sementara insentif guru honorer baru cair separuh seperti pada 2017. Ketua Komisi III DPRD Gresik Khoirul Huda mengatakan sudah beberapa kali menanyakannya ke dispendik dan Bagian Hukum Pemkab Gresik.

Sumber https://www.infoptk.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, August 9, 2018

Aneh, Jumlah Honorer K2 Yang Memenuhi Syarat Menyusut

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Data yang disampaikan oleh Menteri Asman sangat mengecewakan karena dianggap tidak sesuai dengan data realistis di lapangan hal ini di sampaikan oleh Ketua Umum PGRI.

Data yang disampaikan oleh Menteri Asman sangat mengecewakan karena dianggap tidak sesuai  Aneh, Jumlah Honorer K2 Yang Memenuhi Syarat Menyusut

"Data pemerintah bahwa hanya ada 13.347 honorer K2 (kategori dua) yang memenuhi persyaratan mengikuti seleksi CPNS dipertanyakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)."

Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi menyebutkan, ada yang aneh dengan data tersebut. Sebab, menurut Unifah, yang honorer K2 memenuhi kriteria harusnya 440 ribuan.(baca juga : Ketua Forum Komunikasi Honorer K2 Indonesia Eko Mardiono mengatakan)

"MenPAN-RB harus jujur, buka datanya secara transparan. Pak menteri, jangan ada dusta di antara kita," ujar Unifah dalam konpers di Jakarta, Selasa (7/8).

Sambung beliau, di era Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, sudah disebutkan 440 ribu honorer K2 yang akan diangkat CPNS. Namun, data itu berubah lagi di era Asman Abnur.

PGRI, lanjutnya, meragukan kevalidan data tersebut. KemenPAN-RB harusnya membuka data seterang mungkin. Jangan ada yang disembunyikan.

"Kalau mau fair buka datanya ke publik. Kemudian divalidasi bersama-sama, jangan hanya KemenPAN-RB," cetusnya.

Ketum PGRI yakin KemenPAN-RB memiliki data honorer K2. Kalau disebut 425.243 honorer K2 yang tidak memenuhi syarat sangat aneh. "Intinya sikap PGRI mendesak 440 ribu honorer K2 diangkat PNS," tegasnya.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Wednesday, August 8, 2018

Hanya 13.347 Honorer K2 yang Memenuhi Persyaratan Mengikuti Seleksi CPNS

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Data yang disampaikan oleh Menteri Asman sangat mengecewakan karena dianggap tidak sesuai dengan data realistis di lapangan hal ini di sampaikan oleh Ketua Umum PGRI

 Data yang disampaikan oleh Menteri Asman sangat mengecewakan karena dianggap tidak sesuai Hanya 13.347 Honorer K2 yang Memenuhi Persyaratan Mengikuti Seleksi CPNS

"Data pemerintah bahwa hanya ada 13.347 honorer K2 (kategori dua) yang memenuhi persyaratan mengikuti seleksi CPNS dipertanyakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)."

Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi menyebutkan, ada yang aneh dengan data tersebut. Sebab, menurut Unifah, yang honorer K2 memenuhi kriteria harusnya 440 ribuan.(baca juga : Ketua Forum Komunikasi Honorer K2 Indonesia Eko Mardiono mengatakan)

"MenPAN-RB harus jujur, buka datanya secara transparan. Pak menteri, jangan ada dusta di antara kita," ujar Unifah dalam konpers di Jakarta, Selasa (7/8).

Sambung beliau, di era Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, sudah disebutkan 440 ribu honorer K2 yang akan diangkat CPNS. Namun, data itu berubah lagi di era Asman Abnur.

PGRI, lanjutnya, meragukan kevalidan data tersebut. KemenPAN-RB harusnya membuka data seterang mungkin. Jangan ada yang disembunyikan.(baca juga : Insentif Guru Honorer Rp 500 Ribu Per Bulan)

"Kalau mau fair buka datanya ke publik. Kemudian divalidasi bersama-sama, jangan hanya KemenPAN-RB," cetusnya.

Ketum PGRI yakin KemenPAN-RB memiliki data honorer K2. Kalau disebut 425.243 honorer K2 yang tidak memenuhi syarat sangat aneh. "Intinya sikap PGRI mendesak 440 ribu honorer K2 diangkat PNS," tegasnya. (baca juga : berita lengkap tenteng honorer)

Sumber https://www.infoptk.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.