Showing posts with label INFO GURU. Show all posts
Showing posts with label INFO GURU. Show all posts
Thursday, July 25, 2019

Diklat Penguatan Kepala Sekolah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Menindaklanjuti hal tersebut Kemdikbud dalam hal ini Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sudah pula mengeluarkan edaran nomor tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah lewat surat nomor 18356 tahun 2018

Dalam surat edaran terakhir ini disampaikan bahwa bagi Kepala Sekolah yang diangkat setelah 9 April 2018 maka wajib mengikuti Diklat Pendidikan dan Pelatihan sebagai Kepala Sekolah, adapun guru yang diangkat sebagai kepala sekolah sebelum tanggal 9 April 2018 maka akan diikutkan dalam Diklat Penguatan Kepala Sekolah.

Sehubungan hal tersebut maka mulai tahun 2019 ini bagi mereka Kepala Sekolah yang masuk kategori diangkat sebelum 9 April 2018 akan diikutkan dalam Diklat Penguatan Kepala Sekolah seperti disebutkan dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2018 Pasal 21 ayat:
e. Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7). wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah; 

Pendidikan dan pelatihan penguatan KS akan dilaksanakan oleh LPPKS atau Lembaga lain yang telah bekerja sama dengan LPPKS berdasarkan persetujuan dari Direktur Jenderal.

Nah bagi Anda Kepala Sekolah yang merasa masuk dalam kategori tersebut siap-siap akan ikut diklat penguatan kepala sekolah.
Adapun persyaratan calon peserta diklat penguatan adalah Kepala Sekolah yang:
1. Belum memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)
2. Belum memiliki sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (PPCKS)
3. Diangkat sebelum 9 April 2018
4. Sudah memiliki sertifikat Pendidik

Diklat penguatan kepala sekolah tahun 2019 akan diselenggarakan oleh LPPKS bekerjasama dengan P4TK/LP3TK KPTK di seluruh wilayah Indonesia

Demikian informasi mengenai diklat penguatan Kepala Sekolah. Jadi bagi Kepsek yang diangkat sebelum 9 April 2018 akan diikutkan Diklat Penguatan ini
Sumber : Fb



























Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan Salinan Lampiran I,II,III,IV,V download disini

BACA JUGA : Regulasi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018


Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Kasus Ribuan Guru Yang Diberhentikan By Sistem

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano. Medcom.id/Citra Larasati.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menelusuri laporan kasus ribuan guru di Simalungun, Sumatera Utara yang diberhentikan. Dari fakta yang ditemukan, ribuan guru itu nyatanya tidak memenuhi syarat kualifikasi strata Sarjana (S1).

“Ketika diberikan waktu 10 tahun sampai 2015 dia enggak melakukan itu dan berarti tidak sesuai dengan Undang-undang. Ini bukan dipecat,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano usai Konferensi Pers ‘Gala Siswa Indonesia (GSI)’ di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019

Pernyataan ini disampaikan Supriano menjawab ramainya pemberitaan diberhentikannya 1.695 guru PNS di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang belum memenuhi kualifikasi S1 atau Diploma empat (D4). Dari jumlah tersebut, sebagian guru selama ini mengajar hanya bermodal ijazah Sekolah Pendidikan Guru (SPG), lulusan Diploma II, bahkan masih ada yang lulusan SMA sederajat. 

Setelah diberhentikan, ribuan guru tersebut dialihkan ke posisi lain seperti staf di kecamatan dan sebagainya.  Menurut Supriano, guru yang tidak memenuhi kualifikasi tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sehingga, guru yang sudah memasuki batas usia pensiun itu tidak dilanjutkan lagi mengajar. “Ini ada temuan juga dari BPK akhirnya mereka mengikuti struktural umur 58. Ketika umur 58 tahun tidak mengambil S1 atau D4 otomatis dia disetop by system dan tidak boleh dibayar lagi. Kalau dibayar itu juga menabrak UU karena syaratnya harus D4 dan S1,” jelas Supriono.

Kasus serupa, kata Supriano, bukan hanya terjadi di Simalungun Sumatera Utara, masih banyak guru di daerah lain yang tak memenuhi syarat juga terpaksa diberhentikan. Padahal waktu jeda untuk menyambung ke jenjang S1 dan D4 yang telah diberikan tersebut lumayan lama.

“Ini juga banyak terjadi di daerah lain. Kalau dia memang dikasih waktu sampai 10 tahun sudah dikasih batas,” tuturnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 yang berbunyi "Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional".  Kemudian di pasal 9 menambahkan, "Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau
program diploma empat (D4)

Sumber : https://m.medcom.id

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, July 22, 2019

Prosedur Pemerolehan Sertifikat Dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Kepala sekolah/madrasah adalah tokoh sentral dalam peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan. Peran kepala sekolah/madrasah sangat strategis dalam upaya mewujudkan sekolah/madrasah yang mampu membentuk insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Kepala sekolah/madrasah dalam tugas, peran, dan fungsinya merupakan faktor penyumbang keberhasilan kualitas pendidikan antara lain dalam hal penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.

BACA JUGA : Regulasi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018


Prosedur pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) merupakan tahapan setelah prosedur diklat dalam sistem program penyiapan calan kepala sekolah/madrasah. Secara garis besar prosedur pemerolehan sertifkat dan NUKS terdiri dari 4 tahapan yaitu:
1. penerimaan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah;
2. verifikasi;
3. penerbitan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS).
4. penyerahan sertifikat. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada bagan berikut:

Berdasakan bagan tersebut dijelaskan sebagai berikut:

1. Penerimaan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In)
a. Penerimaan Laporan dan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In) adalah laporan dan data lulusan peserta diklat yang disertai pernyataan LP2CKSM (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah ) terhadap calon kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan agar diproses lebih lanjut oleh LPPKS
b. Pengiriman laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah oleh LP2CKSM kepada LPPKS paling lambat 7 hari setelah diklat In On In.

2. Verifikasi
a. Verifikasi adalah kegiatan mengkaji ulang laporan dan data lulusan diklat In On In calon kepala sekolah/madrasah untuk memastikan validitasnya dengan menggunakan instrumen yang telah dibakukan.
b. Apabila laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah tidak valid, maka LPPKS melakukan konfirmasi kepada LP2CKSM sampai dipastikan bahwa laporan dan data tersebut terbukti valid.
c. Peserta yang oleh LP2CKSM dinyatakan lulus dan dinyatakan valid oleh LPPKS, mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sedangkan peserta yang tidak lulus dinyatakan gugur.

3. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
a. Peserta diklat yang dinyatakan lulus dalam diklat calon kepala sekolah berhak mendapat STTPP yang dikeluarkan oleh LPPCKS/M
b. Salinan STTPP dan format hasil seleksi administrasi dan seleksi akademik dikirim oleh LP2CKS/M ke LPPKS sebagai verifikasi.
c. Apabila hasil verifikasi calon dinyatakan lulus, LPPKS mengeluarkan NUKS.
d. Setelah NUKS dikeluarkan selanjutnya akan diterbitkan sertifikat kepala sekolah oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
e. Format sertifikat calon kepala sekolah terdapat pada lampiran.
f. Sertifikat Calon Kepala Sekolah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah
g. Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.
h. NUKS terdiri dari 21 digit sebagaimana ditunjukkan Tabel 2.1.
i. NUKS sebagai data dasar bagi LPPKS dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah.
j. Proses penerbitan sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dilakukan secara reguler pada bulan April dan Oktober tahun berjalan.

4. Penyerahan Sertifikat
a. LPPKS menyerahkan sertifikat yang telah ber-NUKS dan ditandatangani Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP) kepada LP2CKSM
b. LP2CKSM membuat dan menyerahkan laporan akhir melampirkan sertifikat asli kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota yang memberikan tugas diklat selambat-lambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima.
c. Dinas terkait menyerahkan sertifikat kepada masing-masing calon kepala sekolah/madrasah selambat-lambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima.
Contoh Nomor NUKS : 16-023-L03-4151-0-1-2-2016245

Selengkapnya Cara Memperoleh Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) download disini

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, July 5, 2019

Juknis Program Beasiswa S2 Calon Pengawas PAI Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Info Bingkaiguru - Juknis Beasiswa S2 Calon Pengawas PAI adalah petunjuk dalam penyelenggaraan pemberian Beasiswa S2 Guru PAI Calon Pengawas PAI Tahun Anggaran 2019.

 Calon Pengawas PAI adalah petunjuk dalam penyelenggaraan pemberian Beasiswa S Juknis Program Beasiswa S2 Calon Pengawas PAI Tahun 2019

Program Beasiswa S2 Calon Pengawas PAI adalah program pemberian beasiswa studi S2 di Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kepada para Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) serta pegawai negeri sipil yang akan menjadi calon pengawas PAI untuk meningkatkan mutu, kapabilitas, dan profesionalitas mereka dalam penyelenggaraan pendidikan agama Islam yang berorientasi pada peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan.

Tujuan Beasiswa Calon Pengawas PAI

  1. Meningkatkan kompetensi profesionalitas guru bidang PAI dan pengawas PAI pada sekolah.
  2. Meningkatkan mutu pelayanan pendidikan agama Islam pada sekolah.
  3. Meningkatkan kapabilitas guru dan pengawas.
  4. Meningkatkan kesejahteraan guru dan pengawas dalam pengembangan karier dan peran sosial.
  5. Meningkatkan citra Pendidikan Agama Islam di masyarakat.


Sasaran Program Beasiswa Pengawas PAI
Sasaran program ini adalah untuk Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) berstatus PNS. Selain itu Calon pengawas rumpun pendidikan agama Islam pada sekolah, diutamakan untuk program studi Manajemen Pendidikan Islam.

Juknis Program Beasiswa S2 Calon Pengawas PAI Tahun Anggaran 2019

Persyaratan dan Mekanisme Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Penetapan Perguruan Tinggi (PT) Penyelenggara Program dilakukan melalui persyaratan dan mengikuti mekanisme sesuai petunjuk teknis. Berikut mekanisme dan syarat Beaswa bagi calon pengawas PAI, sebagai berikut:

1. Persyaratan Mengikuti Beasiswa S2 Calon Pengawas PAI

Akademik

  • Punya ijazah Sarjana S1 Peruruan tinggi Agama Isalam (Negeri /Swasta) atau perguruan tinggi lain terakreditasi untuk Program Magister.
  • Menyerahkan proposal tesis yang topiknya sesuai dengan prodi Manajemen Pendidikan Islam.
  • Menyerahkan Rekomendasi dari pimpinan intansi (dimasukan kedalam amplop tertutup).


Administrasi

  • Membayar uang pendaftaran ebesar Rp 350.000
  • Menyerahkan foto copy ijazah S1
  • menyerahkan Foto berwarna 3x4 cm dan 2x3 yaitu 4 lembar.

2. Mekanisme Beasiswa S2 Calon Pengawas PAI

a. Direktorat Pendidikan Agama Islam menginformasikan adanya program Beasiswa Studi S2 Calon Pengawas PAI kepada PT yang dinilai layak bekerjasama dan memiliki Prodi yang dibutuhkan.

b. PT calon penyelenggara program mengajukan penawaran untuk menjadi mitra kerja: menyampaikan program dan profil dalam bentuk proposal, sekurangkurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:

  • Status akreditasi.
  • Deskripsi program studi.
  • Kondisi akademik.
  • Kondisi ketenagaan, dengan latar belakang pendidikan yang mendukung program;
  • Kondisi dan kelengkapan sarana prasarana.
  • Keunggulan lain yang dimiliki.

c. Direktorat Pendidikan Agama Islam melakukan seleksi administratif terhadap proposal penawaran kerjasama yang diajukan Perguruan Tinggi calon penyelenggara program.

d. Direktorat Pendidikan Agama Islam menentukan nominasi Perguruan Tinggi calon penyelenggara program.

e. Direktorat Pendidikan Agama Islam mengundang Perguruan Tinggi nominator penyelenggara program untuk mempresentasikan kesiapannya dalam menyelenggarakan pendidikan pascasarjana bagi penerima beasiswa dimaksud.

f. Direktorat Pendidikan Agama Islam menentukan dan memberitahukan Perguruan Tinggi penyelenggara program kepada pihak-pihak terkait melalui surat atau media lain.

g. Penetapan Perguruan Tinggi penyelenggara program beasiswa studi dilakukan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

h. Perguruan Tinggi penyelenggara program secara bersama-sama melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama penyelenggaraan program beasiswa dengan Direktur Pendidikan Agama Islam a.n. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.

Nah, untuk mengetahui lebih jelas mengenai informasi jadwal pendaftaran bagi peserta calon pengawas PAI dan petunjuk teknis petunjuk terbaru Program Beasiswa S2 Calon Pengawas PAI Tahun 2019 dapat Anda unduh dibawah ini:

Unduh Surat Edaran Tentang Program Beasiswa S2 Calon Pengawas PAI Klik DISINI

Jadwal Pendaftaran Calon Peserta Beasiswa S2 GPAI Calon Pengawas PAI LIK UNDUHAN

Download Juknis Beasiswa S2 Calon Pengawas PAI PDF Tahun 2019 UNDUHAN

Demikian yang dapat IndoINT sampaikan mengenai pedoman Beasiswa S2 untuk Calon Pengawas PAI  2019. Semoga informasi kali ini dapat bermanfaat dan terimakasih.


Sumber https://www.bingkaiguru.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

DOWNLOAD BUKU TANYA JAWAB SEPUTAR PEMBINAAN GURU TAHUN 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Download Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru tahun 2019_ Postingan kali ini membahas tentang download Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru tahun 2019. Buku ini memberikan informasi yang akurat kepada guru dalam menjalankan kewajiban serta mendapatkan hak yang sesuai. Buku ini meliputi seputar pertanyaan tentang beban kerja guru, tunjangan profesi guru, pengembangan karir guru sebagai PNS serta penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS. Berikut ini adalah cuplikan seputar pembinaan guru tahun 2019:
BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH
Apa saja beban kerja guru?
Jawab : Beban kerja Guru mencakup kegiatan/tugas utama pokok:
  • merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  • membimbing dan melatih peserta didik; dan
  • melaksanakan  tugas  tambahan  yang  melekat  pada  fungsi  sekolah/madrasah  sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan.
Apakah kegiatan pokok yang merupakan beban kerja guru harus dilaksanakan di sekolah?
Jawab : Ya.  Guru  harus  berada  di  sekolah  paling  sedikit  37,5  (tiga  puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu untuk melaksanakan tugas pokok guru.
Apakah yang dimaksud dengan ‘melaksanakan pembelajaran?
Jawab : Pelaksanaan pembelajaran adalah kegiatan tatap muka di kelas yang jumlah jamnya sesuai dengan struktur kurikulum.
Berapa  jumlah  jam  tatap  muka  yang  menjadi  beban  kerja  Guru ketika melaksanakan pembelajaran?
Jawab : Beban  kerja  Guru  untuk  melaksanakan  pembelajaran  paling  sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu,  yang  merupakan  bagian  jam  kerja  dari  jam  kerja  sebagai  pegawai  yang  secara  keseluruhan  paling  sedikit  37,5  (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
Apakah  guru  yang  mendapat  tugas  tambahan  dan  tugas  tambahan lainnya harus memenuhi Beban kerja Guru paling sedikit  24  (dua  puluh  empat)  jam  tatap  muka  dan  paling  banyak  40  (empat  puluh)  jam  tatap  muka  dalam  I  (satu)  minggu?
Jawab : Tidak. Pemenuhan beban kerja Guru dengan tugas tambahan sebagai berikut:
  • 12 (dua belas) jam tatap muka untuk tugas tambahan wakil kepala satuan pendidikan; ketua program keahlian satuan pendidikan;   kepala   perpustakaan   satuan   pendidikan;   kepala  laboratorium,  bengkel,  atau  unit  produksi  satuan  pendidikan; 
  • 6 (enam) jam tatap muka untuk pembimbing khusus pada satuan  pendidikan  yang  menyelenggarakan  pendidikan  inklusi atau pendidikan terpadu.Sedangkan  bagi  guru  dengan  tugas  tambahan  lainnya  paling  banyak 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk tugas tambahan lain
Apakah yang dimaksud dengan Guru yang mendapat tugas tambahan?
Jawab : Guru yang mendapatkan tugas tambahan adalah guru yang selain mengajar, juga mendapatkan tugas-tugas sebagai berikut:
  • wakil kepala satuan pendidikan; b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
  • kepala perpustakaan satuan pendidikan;
  • kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
  • pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau
  • tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan
Apa yang dimaksud dengan tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan?
Jawab Tugas tambahan lain yang dimaksud antara lain adalah koor-dinator pengembangan keprofesian berkelanjutan/penilaian ki-nerja Guru, pembina ekstrakurikuler, Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), wali kelas, pengurus organisasi profesi, guru piket, koordinator bursa kerja khusus, ketua Lembaga Sertifikasi Profesi 1 (LSP1), dan tutor pada pendidikan dasar dan menengah 
Apakah beban kerja kepala sekolah sama dengan guru?
Jawab : Tidak. Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya un-tuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausa-haan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Apakah    kepala    sekolah    tidak    lagi    melaksanakan    pembelajaran tatap muka?
Jawab : Ya. Namun dalam keadaan tertentu apabila terdapat guru yang berhalangan  atau  untuk  mengisi  kekosongan  guru,  kepala  satuan  pendidikan  dapat  melaksanakan  tugas  pembelajaran  atau  pembimbingan  untuk  memenuhi  kebutuhan  Guru  pada  satuan pendidikan.
Apakah beban kerja pengawas satuan pendidikan?
Jawab : Beban kerja pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Apakah kepala sekolah dan pengawas sekolah juga harus melaksanakan beban kerjanya paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu?
Jawab : Ya. Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah harus melaksanakan beban kerjanya masing-masing paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu
NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (NUPTK)
Apa yang dimaksud dengan NUPTK?
Jawab: NUPTK   kepanjangan   Nomor   Unik   Pendidik   dan   Tenaga   Kependidikan, dan NUPTK ini menjadi PTK ID bagi setiap Guru maupun Tenaga Kependidikan sebagai legalitas.
Siapa saja yang berhak untuk mendapatkan NUPTK?
Jawab :NUPTK diberikan Bagi Guru/ Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sudah melaksanakan tugas minimal 2 tahun mengajar.
Instansi apa yang menerbitkan NUPTK?
Jawab :NUPTK diterbitkan oleh PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Satu (1) NUPTK dimiliki oleh dua (2) guru. Bagaimana hal ini diperbaiki?
Jawab: Melakukan  verval  NUPTK  pada  Aplikasi  Verval  PTK  PDSPK,  setelah  itu  melakukan  perbaikan  data  NUPTK  pada  SIMTUN,  dan  berkoordinasi  juga  dengan  operator  dapodik  sekolah,  dapodik kab/kota/provinsi maupun dapodik pusat.
Bagaimana alur penerbitan NUPTK?



 SERTIFIKASI GURU
Mengapa sertifikasi guru dilakukan?
Jawab:
Guru merupakan suatu profesi layaknya profesi lain. Oleh karena itu, agar dapat dikatakan professional, maka Guru perlu disertifikasi untuk menguasai 4 kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Sertifikasi guru dilaksanakan melalui pendidikan profesi guru.

Apa dasar pelaksanaan sertifikasi?
Jawab:
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005.
Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007. Selanjutnya ditetapkan berbagai peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan Sertifikasi Guru bagi Guru dalam Jabatan.

Siapa yang akan melaksanakan sertifikasi guru?
Jawab:
UUGD Pasal 11 ayat (2) dinyatakan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan demikian sertifikasi guru diselenggarakan oleh LPTK yang terakreditasi.

Apakah sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru?
Jawab:Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas. Contohnya, kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasi akademiknya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan keterampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan keterampilan baru. Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.
Apa yang dimaksud dengan Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 butir 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.

Ada berapa jenis Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Terdapat dua jenis Program PPG berdasarkan kelompok sasaran yaitu:

  • PPG Pra Jabatan, yaitu PPG yang diperuntukkan bagi calon guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik S-1/D-IV dan akan melamar menjadi guru.
  • PPG Dalam Jabatan, yaitu PPG yang diperuntukkan bagi guru dalam jabatan. Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Siapa saja yang dapat mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan?
Jawab:Guru PNS dan Guru Bukan PNS yang telah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Apakah sertifikasi hanya berlaku bagi guru yang mengajar di sekolah negeri?
Jawab:
Tidak, semua guru yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dapat mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan.

Bagaimana persyaratan mengikuti Sertifikasi melalui PPG dalam Jabatan?
Jawab:
Persyaratan mengikuti Sertifikasi melalui PPG dalam Jabatan adalah sebagai berikut:

  • memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
  • Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
  • memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
  • terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Apa yang dimaksud dengan guru dalam jabatan?
Jawab:
Guru dalam jabatan adalah guru yang secara resmi diangkat dan telah mengajar pada suatu satuan pendidikan pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan.

Siapa yang menetapkan Kuota Peserta Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru menyebutkan bahwa jumlah peserta didik program pendidikan profesi guru setiap tahun ditetapkan oleh Menteri. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jumlah kuota mahasiswa PPG setiap program studi dan LPTK penyelenggara ditentukan oleh Kemenristekdikti dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya:
1. kebutuhan guru secara nasional untuk setiap program studi,
2. kapasitas setiap LPTK,
3. ketersediaan anggaran pemerintah.

Apakah guru kejuruan yang sudah mendapatkan sertifikat profesi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) masih harus mengikuti proses sertifikasi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik?
Jawab:
Guru bukan PNS atau guru tetap yayasan (GTY)/guru honorer yang mengajar di sekolah negeri yang memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru honor dari Bupati/ Walikota/Gubernur sesuai dengan kewenangannya boleh mengikuti sertifikasi.

Apakah guru bukan PNS atau honorer boleh mengikuti sertifikasi guru?
Jawab:
Guru bukan PNS atau guru honor yang dapat disertifikasi adalah guru tetap yayasan (GTY) dan guru honorer yang mengajar di sekolah negeri yang memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru honor dari Bupati/Walikota/Gubernur sesuai dengan kewenangannya
.
Guru Pendidikan Agama yang bertugas di sekolah, siapa yang mensertifikasi?
Jawab:
Berdasarkan Surat Edaran Bersama antara Dirjen PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/DJ.I/Kp.02/ 1569/2007 dan Nomor 4823/F/SE/2007 tanggal 7 Agustus 2007, sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki di sekolah) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki) diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dari Kementerian Agama dan aturan penetapan peserta mengikuti aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Apakah guru yang tidak lulus sertifikasi guru dapat mengikuti lagi pada tahun berikutnya?
Jawab:
Ya, guru yang tidak lulus sertifikasi guru dapat mengikuti sertifikasi guru lagi pada tahun berikutnya dan harus mendaftarkan kembali melalui dinas pendidikan kabupaten/ kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya.

Bagaimana mekanisme rekrutmen calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan?
Jawab:
Ketentuan rekrutmen peserta sertifikasi adalah sebagai berikut:

  • Kemdikbud mengumumkan seleksi mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melalui edaran resmi dan disebarluaskan secara daring (online) www.sergur.kemdikbud.go.id.
  • Calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan melakukan pendaftaran seleksi program PPG secara online dengan mengisi format pada sistem aplikasi pendaftaran (SIM PKB) dan mengunggah berkas dokumen persyaratan yang ditentukan dan diverifikasi linieritas antara kualifikasi akademik S-1/D-IV dengan program studi PPG yang dipilih. 
  • Calon mahasiswa selanjutnya mengikuti seleksi akademik online.
  • Setelah calon mahasiswa dinyatakan lulus seleksi akademik, selanjutnya calon mahasiswa mengikuti seleksi administrasi dengan mengumpulkan berkas-berkas yang dipersyaratkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota/propinsi untuk diverifikasi dan validasi keabsahan dokumen yang diserahkan lalu dilanjutkan verifikasi berkas di tingkat LPMP untuk pengecekan akhir dokumen.
  • Mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi akademik dapat mengikuti registrasi online.
Penilik Sekolah apakah bisa diikutsertakan dalam peserta sertifikasi?
Jawab:
Penilik Sekolah tidak dapat mengikuti sertifikasi guru karena se suai UU Guru dan Dosen peserta sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru yang bertugas di sekolah formal, yaitu guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. Penilik sekolah bertugas pada pendidikan non formal, sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk disertifikasi.

Apakah beban kerja minimum 24 jam tatap muka per minggu menjadi persyaratan utama dalam mengikuti sertifikasi guru?
Jawab:

Beban kerja minimum 24 jam tatap muka per minggu tidak menjadi persyaratan utama dalam mengikuti sertifikasi guru.

Apakah guru boleh mendapatkan sertifikat lebih dari satu?
Jawab:
Seseorang dapat memperoleh lebih dari satu sertifikat pendidik, namun hanya dengan satu nomor registrasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 Berapa lama berlakunya sertifikat pendidik?
Jawab:
Sertifikat pendidik yang diperoleh guru berlaku sepanjang yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru wajib mempertahankan profesinya dengan melalui kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

 Guru Bukan PNS yang telah mempunyai sertifikat pendidik kemudian diangkat menjadi guru PNS, bagaimana sertifikat pendidik yang telah dimilikinya?
Jawab:
Sertifikat pendidik yang diperoleh semasa masih menjadi guru bukan PNS akan tetap berlaku jika guru tersebut menjadi PNS dan sertifikat pendidik dapat digunakan untuk memperoleh tunjangan profesi jika guru yang bersangkutan memenuhi persyaratan lainnya.

Apakah guru yang telah disertifikasi kemudian diangkat dalam jabatan pengawas sekolah perlu disertifikasi lagi?
Jawab:
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik kemudian diangkat dalam jabatan pengawas sekolah tidak perlu mengikuti sertifikasi lagi, begitu pula sebaliknya.

Seorang guru SD yang telah disertifikasi sebagai guru kelas kemudian alih tugas mengajar ke SMP sebagai guru mata pelajaran, bagaimana sertifikat pendidik dan tunjangan profesinya?
Jawab:
Tunjangan profesi diberikan kepada guru sesuai dengan sertifikat pendidiknya. Sertifikat pendidik bagi guru SD adalah guru kelas, sehingga ketika guru alih tugas sebagai guru mata pelajaran di SMP, maka sertifikatnya tidak bisa digunakan untuk memperoleh tunjangan profesi. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi kembali sebagai guru mata pelajaran.

Guru matapelajaran pada SMP pindah ke SMA dengan matapelajaran yang sama bagaimana posisinya?
Jawab:
Asalkan guru tersebut memiliki surat tentang perpindahan dari Pejabat Pembina Kepegawaiannya, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya, maka guru tersebut tetap dapat memperoleh tunjangan profesi setelah memenuhi beban kerja, kehadiran, dan kinerjanya.

Bagaimana cara menetapkan bidang studi pada sertifikasi guru?
Jawab:
Mulai tahun 2015 penetapan bidang studi untuk mengikuti sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimilikinya, kecuali guru yang diangkat sebelum tanggal 31 Desember 2005 dapat mengacu pada bidang studi sesuai mata pelajaran yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturutturut yang berakhir pada tahun 2014.

Bagaimana kelulusan dari Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan?
Jawab:
Penetapan kelulusan peserta Program PPG mengacu pada pasal 21 ayat (2) Permenristekdikti Nomor 55 tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru. Pasal 21 ayat (2) menyatakan bahwa penilaian terhadap proses dan hasil belajar mahasiswa meliputi:

  1.  penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran;
  2. proses dan produk PPL;
  3. uji kompetensi; dan
  4. penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain. Selanjutnya ayat (3) menyatakan bahwa Program PPG diakhiri dengan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh panitia nasional, dan ayat (4) menyatakan bahwa Uji kompetensi se bagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui uji tulis dan uji kinerja sesuai dengan standar nasional kompetensi guru. Ayat (5) menyatakan bahwa peserta yang lulus penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran, proses dan produk PPL, uji kompetensi, dan penilaian kehidupan berasrama memperoleh sertifikat pendidik yang berlaku secara nasional.
Bagaimana tahap-tahap penilaian peserta Program Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Proses penilaian peserta Program PPG dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama penilaian dilakukan oleh LPTK, mencakup: 1) penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran, 2) penilaian proses dan produk PPL, dan 3) penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain. Tahap kedua penilaian sebagai uji kompetensi (UKMPPG), dilakukan oleh panitia nasional, mencakup: 1) Uji Tulis Nasional (UTN) dan 2) Uji Kinerja. Peserta dapat mengikuti penilaian tahap kedua setelah peserta mengikuti penilaian tahap pertama dengan predikat baik.
Kelulusan mahasiswa Program PPG ditetapkan berdasarkan hasil penilaian tahap kedua (UKMPPG) sebagai exit exam, dan penetapan nilai batas lulus (NBL) untuk tiap bidang studi atau program keahlian PPG melalui proses standard setting dengan menggunakan metode modified Angoff.
Penilaian mahasiswa program PPG Produktif (kejuruan), selain penilaian tahap pertama dan tahap kedua juga disertai uji kompetensi bidang keahlian yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Apa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik?
Jawab:
Kompetensi pedagogik meliputi:

  • pemahaman terhadap peserta didik, dengan indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif dan kepribadian dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik.
  • perancangan pembelajaran, dengan indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
  • pelaksanaan pembelajaran dengan indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
  • perancangan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar, dengan indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assesment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum, pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya, dengan indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
Apa yang dimaksud dengan kompetensi profesional?
Jawab:
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.
Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi. Banyak ahli pendidikan yang memberikan koreksi seharusnya lebih cocok digunakan istilah kompetensi akademik. Kompetensi professional adalah untuk keempat kompetensi guru tersebut di atas.

Apa yang dimaksud dengan kompetensi sosial?
Jawab:
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

 Apa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian?
Jawab:
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

Apa yang akan dilakukan seorang guru setelah memperoleh sertifikat pendidik?
Jawab:
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik harus terus melakukan peningkatan kompetensinya melalui berbagai kegiatan untuk meningkatkan profesionalitasnya dengan mengikuti kegiatan-kegiatan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan (continous professioal development). Hal ini harus berlangsung secara berkesinambungan, karena prinsip mendasar adalah guru harus merupakan a learning person, belajar sepanjang hayat masih dikandung badan. Sebagai guru profesional dan telah menyandang sertifikat pendidik, guru berkewajiban untuk terus mempertahankan profesionalitasnya sebagai guru. Pembinaan profesi guru secara terus menerus menggunakan wadah guru yang sudah ada, seperti kelompok kerja guru (KKG) untuk tingkat SD dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) untuk guru-guru SMP, SMA, dan SMK, perguruan tinggi dan di tempat lain yang merupakan wahana pemeliharaan dan peningkatan kompetensi.
Apa itu Info GTK ?
Jawab :
Info GTK adalah informasi data guru dan tenaga kependidikan berdasarkan hasil entri data  pada aplikasi dapodik untuk mengetahui validitas data.

Apa manfaat Info GTK bagi guru ?
Jawab :
Manfaat info GTK adalah:
  • Guru dapat memantau hasil entri data dapodik oleh operator sekolah.
  • Guru dapat memperbaiki kesalahan data melalui operator sekolah.
  • Guru dapat memantau terbitnya Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Penerima Tunjangan lainnya.
  • Guru dapat mengetahui berbagai informasi terkait kebijakan guru antara lain sertifikasi, penyetaraan Guru Bukan PNS ( GBPNS), PAK dan lainnya.
Kapan Info GTK dapat diakses?
Jawab :
Info GTK dapat diakses oleh guru setelah operator sekolah mengentri data dapodik dan server GTK menarik data tersebut di setiap awal semester tahun ajaran.

Berapa lama masa aktif Info GTK?
Jawab :
Masa aktif info GTK berlaku hanya 6 bulan atau 1 semester sesuai dengan pendataan Dapodik.
Bagaimana cara mengakses Info GTK?

Bagaimana cara membaca Info GTK?
Jawab :
Info GTK terdiri atas 3 kolom antara lain : 1. Kolom Uraian, 2. Kolom Data (data berdasarkan Dapodik yang di terima dari sekolah), 3. Kolom keterangan guna memperjelas isi dan maksud dari kolom ke 2 (data).

Bagaimana memperbaiki Info GTK yang masih salah?
Jawab :
Jika masih terdapat kesalahan atau kekurangan data pada Info GTK, guru melalui operator sekolah memperbaiki data dirinya melalui dapodik pada semester berjalan. Informasi perbaikan tersebut dapat di akses pada Info GTK, paling cepat 7 hari kerja.
Siapa yang dapat mengakses Info GTK?

Demikianlah informasi terkait Download Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru tahun 2019. Kami berharap informasi ini bermanfaat buat rekan guru semua. Adapun cuplikan  Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru tahun 2019 dapat anda baca pada tautan berikut ini:



Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Wednesday, July 3, 2019

Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus 2 Sarantang Saruntung Tanbu Dapat Bimbingan Bidang (IT) di Kampus BTIKP

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Sebanyak 74 anggota Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus 2 Sarantang Saruntung asal Tanah Bumbu, mendapatkan bimbingan teknis bidang informasi teknologi (IT) di Kampus BTIKP, Kayutangi, Banjarmasin. Pembekalan bagi pahlawan pendidikan ini, berlangsung intensif selama 3 hari.


Dalam kegiatan ini peserta dibekali pengetahuan dan pengalaman yang berhubungan dengan penerapan teknologi dalam proses pembelajaran.

Peserta dilatih membuat dan menerapkan berbagai media pembelajaran berbasis IT dari para ahli dan pakar di bawah binaan BadanTIK Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel.
Menurut Ketua KKG Sarantang Saruntung, Muhammad Yusuf,  kegiatan merupakan terobosan baru yang dilakukan pihaknya sebagai lembaga kerukunan guru.  Jika biasanya forum KKG hanya melakukan study tour dengan menggelar silaturrahmi dan berbagai pertandingan eksebisi di bidang olahraga, kali ini pihaknya juga melakukan bimbingan teknis yang diharapkan mampu meningkatkan kompetensi guru.

“Memanfaatkan momen study tour kali ini, kami bukan hanya mengunjungi gugus KKG mitra di Kabupaten Barito Kuala, tapi juga menyempatkan diri untuk meng-up grade pengetahuan kami dengan mengikuti bimbingan teknis IT,” jelasnya.

Melalui mengikuti bimbingan teknis IT, sambung Yusuf, para guru yang berasal dari sedikitnya tujuh sekolah dasar negeri di kabupaten Tanah Bumbu ini, akan menerapkan ilmu yang diperoleh ke sekolah masing-masing. Sehingga ke depan kualitas pemblajaran di kabupatenTanah Bumbu diharapkan akan meningkat. 

Penguasaan IT bagi guru, diakui Yusuf sangat penting untuk meringankan beban dalam melakoni tanggungjawab profesi. Sebab perangkat IT akan membantu guru secara efektif dalam proses perencanaan pembelajaran, pelaksanaan dan pengevaluasian pembelajaran.

“Sehingga guru tidakdapat dipisahkan dari IT,” pungkasnya.

Sementara Arie Mursandi selaku narasumber dalam kegiatan,  mengapresiasi forum KKG Sarantang Saruntung yang memiliki semangat dan antusiasme tinggi untuk belajar IT.
Menurutnya, sejah ini belum ada KKG yang berinisiatif untuk datang dan mengajukan bimbingan teknis.

“Patut diacungi jempol. Karena mempunyai kesadaran untuk menimba ilmu IT. Positifnya, selain mendapatkan ilmu, peserta juga akan memperoleh sertifikat, sebagai surat keterangan yang dapat digunakan sebagai berkas pengembangan karir guru yang bersangkutan,” ujarnya.

Sedang Kepala ULWK Tanah Bumbu,  Jarkasi, juga memberikan apresiasi terhadap kegiatan yang dilakukan KKG Serantang Seruntung.

Menurutnya, apa yang dilakukan KKG gugus ini patut ditiru dan dijadikan motivasi bagi gugus lain. “Jika semua gugus melakukan hal yang sama, artinya semua guru sekolah dasar akan memiliki bekal pengetahuan IT yang cukup. Hal ini sangat penting untuk peningkatan kualitas pendidikan, terutama dalam rangka menyambut era industri 4.0,” katanya.

Sebelumnya, KKG Serantang Seruntung melakukan kunjungan ke KKG Gugus 1 Lentera Bangsa Kec.Barambai, Kab.Barito Kuala. Dalam kunjungan tersebut, dihelat berbagai kegiatan olahraga dan seni untuk meningkatkan rasa persahabatan antar anggota KKG. Romongan diterima langsung Ketua KKG Gugus 1 Lentera, Subekti. (zak/foto: ist)


Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, June 11, 2019

PEDOMAN TATA CARA DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Professionalitas Aparatur Sipil Negara Tahun 2019_ Sobat infoguruku, pada kesempatan kali ini kami akan berbagi informasi mengenai Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Professionalitas Aparatur Sipil Negara Tahun 2019 yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 8 rahun 2019. Pedoman ini dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa guna melaksanakan ketentuan yang ada didalam Pasal 17 Permenpan bernomor 38 tahun 2018 tentang tentang Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.

Selanjutnya, perlu diketahui bersama bahwa Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan tersebut di seluruh Instansi Pusat dan Instansi Daerah dengan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Pegawai ASN di masing-masing instansi. 
Secara teknis Kebijakan umum dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, sedangkan tata cara dan pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh BKN.
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
A. Koheren
Adapun Kriteria yang digunakan sebagai standar dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN adalah bersumber dari sistem merit. 
B. Kelayakan
Standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN hendaklah disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan data objektif atau data riil yang melekat secara individual pada setiap pegawai ASN.
C. Akuntabel
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat dipertanggungjawabkan tingkat kredibilitasnya.
D. Dapat ditiru 
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat ditiru dan dibandingkan sesuai periode waktu serta lokus pengukurannya.
E. Multi-Dimensional

Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri dari beberapa dimensi.

Selanjutnya, perlu diperhatikan juga bahwa Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri dari beberapa dimensi yaitu diukur dimensi Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, dan Disiplin. Penjabaran masing-masing dimensi adalah sebagai berikut: 
(1) Dimensi Kualifikasi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah. Dimensi Kualifikasi diperhitungkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Selanjutnya, Indikator yang digunakan adalah jenjang pendidikan formal terakhir yang dicapai oleh PNS, meliputi:
  • Pendidikan S-3 (Strata Tiga);
  • Pendidikan S-2 (Strata Dua);
  • Pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat);
  • Pendidikan D-III (Diploma Tiga);
  • Pendidikan D-II (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
  • Di bawah SLTA
Adapun bobot penilaian pada dimensi kualifikasi adalah sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-3 (Strata Tiga);
  • Bobot nilai sebesar 20 (dua puluh) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-2 (Strata Dua);
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat);
  • Bobot nilai sebesar 10 (sepuluh) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan D-III (Diploma Tiga); 
  • Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan D-II (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu)/ Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
  • Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan di bawah SLTA.
(2) Dimensi Kompetensi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan. Dimensi Kompetensi diperhitungkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Selanjutnya, Indikator yang digunakan adalah riwayat pengembangan kompetensi yang terdiri atas:
  • Diklat Kepemimpinan;
  • Diklat Fungsional;
  • Diklat Teknis; dan
  • Seminar/Workshop/Magang/Kursus/sejenisnya.
Adapun Instrumen Pengukuran pada diklat kepemimpinan bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki; dan
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Selanjutnya, Instrumen Pengukuran pada diklat fungsional bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki; dan
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan belum mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Selanjutnya, Instrumen Pengukuran pada diklat teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP dengan bobot penilaian sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas dan fungsi jabatannya;
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas dan fungsi jabatannya;
  • Bobot nilai sebesar 22,5 (dua puluh dua koma lima) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukungtugas jabatannya dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas jabatannya dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Terkait Instrumen Pengukuran pada seminar / workshop /kursus / magang / sejenisnya bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 10 (sepuluh) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang telah mengikuti seminar/workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang belum mengikuti seminar / workshop / kursus /magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir; 
  • Bobot nilai sebesar 17,5 (tujuh belas koma lima) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang telah mengikuti seminar / workshop / kursus / magang /sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang belum mengikuti seminar/workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir
(3) Dimensi Kinerja digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS. Dimensi Kinerja diperhitungkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Indikator yang digunakan adalah riwayat hasil penilaian kinerja yang mencakup sebagai berikut:
  • Sasaran Kerja Pegawai (SKP); dan
  • Perilaku Kerja Pegawai (PKP).
Sedangkan Instrumen Pengukuran pada dimensi kinerja bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 30 (tiga puluh) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 91 (sembilan puluh satu) sampai dengan 100 (seratus) dengan kriteria sangat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; 
  • Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan 90 (sembilan puluh) dengan kriteria baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 61 (enam puluh satu) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) dengan kriteria cukup dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 51 (lima puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) dengan kriteria sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan 
  • Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja 50 (lima puluh) ke bawah dengan kriteria kurang dalam 1 (satu) tahun terakhir.Dimensi Disiplin digunakan untuk mengukur data/informasi kepegawaian lainnya yang memuat hukuman yang pernah diterima PNS.
(4) Dimensi Disiplin diperhitungkan sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan Pengukuran. Indikator yang digunakan yaitu data/informasi mengenai hukuman disiplin yang pernah diterima yang mencakup:
  • Hukuman disiplin ringan;
  • Hukuman disiplin sedang; dan
  • Hukuman disiplin berat.
Instrumen Pengukuran pada dimensi kinerja bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memiliki riwayat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin;
  • Bobot nilai sebesar 3 (tiga) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan;
  • Bobot nilai sebesar 2 (dua) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang; dan
  • Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
Demikianlah informasi terkait Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Professionalitas Aparatur Sipil Negara Tahun 2019, adapun. Informasi detail mengenai Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Professionalitas Aparatur Sipil Negara Tahun 2019 dapat anda unduh pada tautan berikut ini. Kami berharap bahwa informasi ini memberi manfaat buat semua.



Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, November 1, 2018

Info Guru Tentang Mekanisme Penerbitan SKTP Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Info Guru - Sesuai Penjelasan Setdtjen GTK Terkait Penerbitan SKTP Guru tahun 2019 telah diberitahukan bahwa Kepala sekolah dan guru harus mengisi data dapodik dengan benar. Hal ini telah di informasikan berdasarkan surat edaran dari kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan. Maka dari itu, lakukan sesegera mungkit mengusulkan penerbitan SKTP sesuai mekanisme yang berlaku tanpa harus menunggu kelengkapan daftar hadir GTK. Hal ini dikarenakan Aplikasi GTK belum begitu sempurna dan masih dalam taraf pengenbangan.

 Sesuai Penjelasan Setdtjen GTK Terkait Penerbitan SKTP Guru tahun  Info Guru Tentang Mekanisme Penerbitan SKTP Tahun 2019
Info Guru Tentang Mekanisme Penerbitan SKTP Tahun 2019

Info Guru Tentang Mekanisme Penerbitan SKTP Tahun 2019

Berikut Surat Edaran Info Dirjen GTK Tentang Penerbitan SKTP 2019 :

Diberitahukan Kepada Yth :
Sehubungan dengan proses penerbitan surat keputusan tunjangan profesi (SKTP) bagi guru PNSD dan bukan pns semester 2 tahun 2019, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Melakukan arahan kepada kepala sekolah dan guru untuk melakukan pemutahirkan data pada di aplikasi dapodik secara benar dan dan melakukan singronisasi kepiusat.

2. Saat ini Aplikasi Hadir-GTK masih dalam proses pengembangan baik dari program maupun insfrasturktur. Oleh Sebab itu, pada semester kedua tahun 2019 aplikasi Hadir GTK belum begitu menjadi criteria sebagai persyaratan guru dalam memperoleh SKTP Guru dan Tunjangnan Profesi Guru (TPG).

3. Maka dari itu, Dinas pendidikan diharapkan dapat segera mengusulkan penerbitan SKTP bagi Guru PNSD maupun bukan PNS yang telah diverifikasi oleh aplikasi tunjangan Profesi tanpa menunggu kelengkapan isian Absen hadir GTK.

4. Bila terdapat perbedaan pada gajih pokok, pangkat atau golongan , masa kerja, dan lain-lain, silakan perbaiki di aplikasi Dapodik, selanjutnya melakukan fasilitas reload pada aplikasi SIM pembayaran ( SIMBAR).

Penjelasan Penerbitan SKTP Guru Tahun 2019

Informasi berikut ini akan Admin bagikan penjelasan terkait penerbitan SKTP Guru PNSD dan guru bukan PNS meliputi daftar hadir DHGTK, Singronisasi Data dengan BKN, Permasalahan Dan Solusi  dan Cara melakukan Kuncian Dapodik.

VERIFIKASI KEHADIRAN DHGTK

  1. Setiap Guru harus mengisi daftar Kehadiran Online (Hadir GTK), efektif mulai Juli 2019.
  2. Jika sudah menggunakan Mesin Sidik Jari dapat disinkronkan dengan Hadir GTK (jika mesin mendukung teknologi online).
  3. Daftar kehadiran digunakan oleh Dinas Pendidikan untuk memverifikasi usulan SKTP.

Untuk lebih jelasnya terkait Verifikasi DHGTK, berikut kami bagikan panduan lengkap Verifikasi Kehadiran DHGTK untuk penerbitan SKTP selengkapnya Disini.

KUNCIAN DATA DAPODIK

1. KUNCIAN SISWA

  • Siswa pada Rombel yang Gurunya sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci.
  • Siswa yang terkunci tidak boleh dipindahkan karena akan kembali ke Rombel Lama.

2. KUNCIAN ROMBEL

  • Rombel yang Gurunya sudah Siap SK atau Sudahn SK akan terkunci.
  • Rombel yang terkunci tidak dapat dihapus (walau pada Dapodik nya bisa dihapus).
  • Pembelajaran dan Murid tetap mengacu ke Rombel yang terkunci walapun pada Dapodik sudah diubah.

3. KUNCIAN PEMBELAJARAN

  • Pembelajaran Guru yang sudah diusulkan Insentif Bukan PNS dan Tunjangan Profesi akan terkunci.
  • Pembelajaran yang terkunci tidak dapat dipindahkan ke Guru lain.
  • Pembelajaran yang dipindahkan ke Guru Lain akan membuat JJM Tidak normal.


4. KUNCIAN TUGAS TAMBAHAN



5. KUNCIAN GAJI POKOK

  • Gaji Pokok untuk Guru yang sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci.
  • Guru yang gaji pokok nya belum sesuai harap tidak diusukan dulu SKTP nya.
  • Setelah Gaji Pokok diperbaiki dan sudah muncul di SIM-TUN maka baru boleh diusulkan.
  • Gaji Pokok yang tertera pada SKTP tidak dapat diubah pada SIMBAR (tidak ada Reload Gaji
  • (Pokok).


VALID dan BELUM VALID untuk SKTP


Tahap penyaringan data valid pada server GTK kira-kira begini:

1. Data guru yg tidak bermasalah sama sekali.
Terkait hal ini, jam mengajar murni 24 jam, tanpa tugas tambahan apa2 (biasa guru kelas, maupun guru mapell yg jam mengajar cukup), lalu NUPTK, NIP, NIK dan status Kepegawaian sudah cocok dg database BKN guru-guru yang dengan kriteria di atas, biasa paling valid, sehingga SKTP terbit lebih dulu, dan pencairanpun SKTP paling duluan.

2. Setelah data dengan klasifikasi ringan ini diproses, maka server GTK menyaring lagi data para Kepala sekolah (kan tidak ngajar sama sekali- Fungsi Manajerial). Sudah valid, maka akan terbit SKTP.

3. Penyaringan berikut adalah guru-guru dg tugas tambahan dan murni mngajar di sekolah induk saja, lalu jam kurang, maka dihitung dg tugas tambahan. Setelah Valid, terbit SKTP;

4. Dan, berikut inilah yg masih menunggu belum HIJAU smpai hari ini.
Guru yg tidak cukup jam mengajarnya di sekolah indukk, sehingga mengambil tambahan jam mengajar di sekolah lain.

Proses penyaringannya pun bertahap, dari yangg ringan, sampai yang berat. Yang akan valid SKTP terlebih dahulu adalah yang Mou (istilahnya) dengan 1 sekolah saja, kemudian yang dengan 2 sekolah atau lebih, kemudian yang mau antar kabupaten (mis, Kabupaten "A" dan Kabupaten "B" dengan tentunya memperhitungkan zonasi).

Dan, terakhir MoU antar jenjang (biasanya oleh guru tertentu).

Valid dalam hal ini bukan cuma JJM, tetapi juga data individu guru (NUPTK, NIK, NIP, Status kepegawaian, dll)

Karena itu, sekali lagi, proses tarik (migrasi) data dari Server Dapodikdasmen ke Server GTK itu membutuhkan waktu, tidak hari ini sinkron dapodik, lalu 2 atau 3 hari sudah valid. Sekali lagi, butuh PROSES.

Untuk itu, Kepada Bapak/ Ibu Guru yang JJM-nya BELUM VALID mohon bersabar dalam beberapa hari ke depan. Jangan cemas dan panik, apalagi menyalahkan dan menghakimi OPS. Intinya pastikan jika OPS sudah melakukan Input Data secara benar dan sesuai fakta lapangan.

Tetaplah pantau kerja OPS melalui Info GTK dan terlibatlah secara aktif dalam setiap PROSES Pendataan.

SINKRONISASI DATA DENGAN BKN

• Guru PNS yang NIP nya tidak terdaftar pada BKN tidak diakui sebagai PNS.
• Pangkat Golongan dan Masa Kerja mengacu pada data BKN (untuk perhitungan Gaji Pokok).
• Jabatan PNS mengacu pada Jabatan pada BKN.
• Keaktifan Guru mengacu pada data BKN.

Permasalahan Yang Sering Terjadi


• Gaji Pokok pada Dapodik lebih Tinggi dari Gaji Pokon pada Data BKN - akan diambil Gaji
Pokok Pada BKN.

• Gaji Pokok pada BKN lebih Tinggi dari Gaji Pokok pada Data Dapodik, Menunggu sampai disesuaikan pada Dapodik, atau akan diterbitkan sesuai Gaji Pokok pada Dapodik.
Kekurangan pembayaran akan di rapel pada Semester berikut.

• NIP tidak ditemukan pada BKN - Jika karena kesalahan pengentrian pada Dapodik, perbaiki pada Dapodik. Jika kesalahan pada Data BKN, perbaiki data BKN. NIP harus sesuai antara Dapodik dan BKN.

• Jabatan bukan Guru pada BKN - Harus melakukan update sesuai dengan Jabatan yang tertera pada SK PNS.

• Dinyatakan tidak aktif atau dalam masa Hukuman, Jika sudah ada SK pengaktifan
kembali, lakukan update pada SAPK.

Download Mekanisme Penerbitan SKTP Guru Tahun 2019

Nah, untuk lebih jelasnya mengenai info guru tentang  penjelasan penerbitan SKTP Guru PNS dan Non PNS  tahun 2019 Silakan download dibawah ini.


Itulah info mengenai pencairan dan penerbitan SKTP Sertifikasi Guru tahun 2019. Semoga informasi yang admin sampaikan diatas dapat bermanfaat. Terimakasih.

Sumber https://www.bingkaiguru.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.