Showing posts with label Juknis. Show all posts
Showing posts with label Juknis. Show all posts
Friday, July 26, 2019

Juknis Bantuan Bakat dan Prestasi Siswa Madrasah 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berikut ini adalah Berkas File Petunjuk Teknis/ Juknis Bantuan Bakat dan Prestasi Siswa Madrasah Tahun 2019 dalam format PDF Download Gratis.

Berikut ini adalah Berkas File Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Bakat dan Prestasi Siswa Madrasah 2019
Juknis Bantuan Bakat dan Prestasi Siswa Madrasah 2019

Juknis Bantuan Bakat dan Prestasi Siswa Madrasah 2019

Petunjuk Banpres Madrasah tahun 2019 ini didasari dengan dikeluarkannya Surat dari Kementerian Agama Republik Indonesia Dirjen Pendidikan Islam Nomor 395/Dj.I/Dt.I.I.4/Hm.03/03/2019 tentang Penyampaian Petunjuk teknis Bantuan Beasiswa Bakat dan Prestasi, Bantuan Tahfidz Qur'an pada Madrasah, serta Bantuan Apresiasi Siswa Berprestasi pada Madrasah tahun 2019.

Dalam Rangka meningkatkan mutu dan daya saing lulusan madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah memberikan bantuan Apresiasi Berprestasi pada Madrasah, Beasiswa Bakat dan Prestasi sebagai upaya untuk memberika dukungan dan kesempatan kepada para siswa madrasah dalam mengikuti ajang kompetisi/ olimpiade/ perlombaan. kegiatan.

Dalam rangka implementasi program ini, berikut disampaikan surat keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1698 Tahun 2019, tentang Petunjuk Pengelolaan Bantuan Beasiswa Bakat dan Prestasi, Tahfidz Qur'an pada Madrasah, serta Bantuan Apresiasi Siswa berprestasi pada Madrasah.

Jenis Bantuan dan Sumber Dana
  • Bantuan beasiswa Bakat dan Prestasi Pada MI, MTs dan MA
  • Bantuan Beasiswa Tahfidz Qur'an pada Madrasah
  • Bantuan Apresiasi Siswa Berprestasi pada Madrasah
Persyaratan Penerima Bantuan

1. Bantuan Beasiswa Bakat dan Berprestasi

Kriteria dan persyaratan penerima Bantuan Beasiswa Bakat dan Berprestasi adalah:
  1. Siswa madrasah/sekolah sebagai peserta KSM Nasional Tahun 2019;
  2. Siswa madrasah sebagai pemenang/juara pada KSM Provinsi tahun 2019 tetapi tidak sebagai peserta KSM Nasional Tahun  2019, dengan persyaratan sebagai berikut:
    • Mempunyai piagam penghargaan dan atau medali yang telah diperoleh dalam KSM Provinsi Tahun 2019; dan
    • Mendapatkan rekomendasi dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
  3. Dalam hal dana bantuan masih tersedia, dana bantuan Beasiswa Bakat dan Berprestasi dapat diberikan kepada siswa madrasah yang mempunyai prestasi dan bakat tertentu tingkat nasional maupun Internasional yang dibuktikan dengan surat keterangan/piagam yang ditetapkan oleh lembaga yang kredibel dan profesional; dan/ atau
  4. Pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam poin b dan c di atas, dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
2. Bantuan Tahfidz Qur'an Pada Madrasah

Kriteria dan persyaratan penerima Bantuan Tahfidz Qur'an pada Madrasah adalah:
  1. Pada tahun 2019, masih aktif sebagai Siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau Madrasah Aliyah (MA);
  2. Memiliki prestasi di bidang hafalan al-Qur'an dibuktikan dengan Sertifikat/Surat Keterangan dari Lembaga/Pondok Pesantren/Madrasah. Untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah minimal telah hafal 3 (tiga) juz, siswa Madrasah Tsanawiyah minimal 5 (lima) juz dan siswa Madrasah Aliyah minimal 10 (sepuluh) juz; dan
  3. Melampirkan surat keterangan dari kepala madrasah yang menerangkan bahwa siswa tersebut benar-benar siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau Madrasah Aliyah (MA), dan telah menghafal Al-Qur'an disertai dengan jumlah juz yang telah dihafal.
3. Bantuan Apresiasi Siswa Berprestasi Pada Madrasah

Penerima bantuan Apresiasi Siswa Berprestasi Pada Madrasah terdiri dari dua skema bantuan:
  1. Skema penerima bantuan dalam rangka apresiasi kepada siswa madrasah yang telah mempunyai prestasi di bidang tertentu. Kriteria dan persyaratan penerima bantuan skema ini adalah sebagai berikut:
    • Warga Negara Indonesia (WNI);
    • Tercatat sebagai siswa Madrasah;
    • Mengisi dan mengajukan formulir aplikasi pendaftaran;
    • Memiliki:
      • piagam penghargaan diperoleh dalam dan atau medali yang telah kompetisi / olimpiade / perlombaan / kegiatan sejenis yang diselenggarakan oleh lembaga di luar Kementerian Agama Republik Indonesia pada tingkat nasional atau internasional; atau
      • hasil karya inovasi teknologi; dan
    • Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/ atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  2. Skema penerima bantuan dalam rangka keikutsertaan dalam olimpiade/kompetisi/lomba/ sejenisnya di tingkat nasional dan/ atau internasional;
    • Warga Negara Indonesia (WNI);
    • Tercatat sebagai siswa Madrasah atau guru pendamping siswa madrasah;
    • Mengisi dan mengajukan formulir aplikasi pendaftaran;
    • Membuat rencana penggunaan dana bantuan;
    • Mendapatkan rekomendasi dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan/ atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan
    • Mempunyai Surat Keterangan/ Surat Penerimaan Keikusertaan/ sejenisnya dari lembaga/ organisasi yang berwenang.
Rincian Jumlah BANPRES Madrasah 2019

Berikut ini adalah Berkas File Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Bakat dan Prestasi Siswa Madrasah 2019
Rincian Jumlah BANPRES Madrasah 2019

Penggunaan Dana BANPRES Madrasah 2019

Berikut ini adalah Berkas File Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Bakat dan Prestasi Siswa Madrasah 2019
Penggunaan Dana BANPRES Madrasah 201

Download Juknis Bantuan Bakat dan Prestasi Siswa Madrasah 2019

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Bakat dan Prestasi Siswa Madrasah 2019 dalam Format PDF ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini :

Preview Juknis Bantuan Bakat dan Prestasi Siswa Madrasah 2019


Download File :
Itulah kiranya berbagi file dan informasi mengenai Surat Edaran dan Juknis Bantuan Bakat dan Prestasi Siswa Madrasah 2019 dalam format PDF yang bisa di dapatkan Gratis. Semoga bermanfaat untuk semua MI, MTs, MA diseluruh Indonesia.

Sumber https://wikipediapendidikan.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, July 25, 2019

Download Juknis Dekonsentrasi SMA 2019. PDF

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Download Juknis Dekonsentrasi SMA 2019 – Petunjuk teknik DEKON Sekolah Menengah Atas merupakan acuan yang ditujukan sebagai bagian dari upaya pemerintah guna mencapai tujuan yang telah direalisasikan dalam RENSTRA (Rencana Strategis) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMDIKBUD) pelaksanaannya dimulai dari 2015  sampai dengan 2019.

 Petunjuk teknik DEKON Sekolah Menengah Atas merupakan acuan yang ditujukan sebagai bagian Download Juknis Dekonsentrasi SMA 2019. PDF
Download Juknis Dekonsentrasi SMA 2019. PDF

Tahun ini merupakan tahun yang bisa dikatakan sangat penting karena sudah ke (tiga) kalinya program yang diselenggarakan DITERKTORAT PEMBINAN SMA terkait dengan pengelolaan pendidikan tingkat menengah yang seutuhnya berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi di Wilayah Indonesia, sebagai konsekuensi penerapan Undang-Undang Nomor 23 2014 mengenai Otonomi Daerah.

Setelah kegiatan Dekonsentrasi SMA selesai diselenggarakan, selanjutnya harapan dari tim pengembang peserta didik dapat memperoleh pengetahun (PKB) pendidikan karakter bangsa; mendapatkan pelatihan meneganai MBS (manajemen berbasis sekolah) bisa berpartisipasi ataupun mengikuti perlombaan, olimpiade, atau festival.

LOMBA, FESTIVAL DAN OLIMPIADE
(output 5627.016 : siswa yang mengikuti lomba, festival, dan olimpiade)

Gambaran Umum

Dalam rangka mendukung bakat, minat, dan potensi peserta didik, maka Direktorat Pembinaan SMA melaksanakan kegiatan kesiswaan berupa kegiatan lomba, festival, dan olimpiade. Melalui kegiatan tersebut diharapkan memacu peserta didik untuk meraih prestasi dan memiliki daya saing yang kompetitif di bidang sains, bahasa, seni, dan olahraga. Bentuk kegiatan yang dilaksanakan meliputi:
  • Olimpiade Sains Nasional (OSN);
  • Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N);
  • Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN);
  • Lomba Debat Bahasa Indonesia (LDBI) dan Lomba Debat Bahasa Inggris (National Schools Debating Championship - NSDC).
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui proses seleksi secara berjenjang mulai dari tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. setiap provinsi mengirim peserta didik hasil seleksi/juara untuk dikirim ke tingkat nasional.

Tujuan
Secara umum, tujuan dari kegiatan ini adalah:
  1. Mengembangkan minat, bakat, potensi, dan kreativitas peserta didik dalam bidang sains, seni, olahraga, dan bahasa, secara optimal;
  2. Memberikan akses layanan peserta didik dalam bidang sains, seni, olahraga, dan bahasa;
  3. Meningkatkan sikap kritis, budaya kompetitif, penerapan problem solving dalam pembelajaran; d. Meningkatkan kemandirian diri peserta didik untuk mendukung ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan yang positif;
  4. Meningkatkan dan mengembangkan mutu pendidikan;
  5. Mendorong satuan pendidikan dalam pembinaan peserta didik dalam bidang sains, seni, olahraga, dan bahasa;
  6. Menumbuhkan budaya literasi dalam bidang sains, seni, olahraga, dan bahasa, secara optimal;
  7. Menumbuhkan semangat nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penerima Manfaat
Penerima Manfaat dari kegiatan ini adalah sebagai berikut :
  • Peserta Didik SMA di seluruh Indonesia Mendapatkan peningkatan pengetahuan dan kapasitas akademik, pembentukan sikap, meningkatkan mutu, dan semangat daya saing SMA di seluruh Indonesia.
  • Dinas Pendidikan Provinsi di seluruh Indonesia Mendapatkan gambaran kualitas pendidikan di tingkat provinsi.
  • Direktorat Pembinaan SMA. Mendapatkan gambaran kualitas dalam bidang sains, seni, olahraga, dan bahasa di tingkat nasional dan internasional.
Jenis Kegiatan

Untuk output ini terdapat 4 (empat) sub-output yang pelaksanaanya didanai dengan dana dekonsentrasi, yakni: a. Siswa yang mengikuti Olimpiade Sains; b. Siswa yang mengikuti Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N); c. Siswa yang mengikuti Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN); d. Siswa yang mengikuti Lomba Debat Bahasa Indonesia (LDBI) dan Bahasa Inggris Tingkat Nasional/National Schools Debating Championships (NSDC). Secara terinci kegiatan masing-masing sub-output adalah sebagai berikut :

Koordinasi Penyusunan Roadmap Pengembangan dan Peningkatan Mutu SMA Tahun 2025

1). Deskripsi Kegiatan Koordinasi Penyusunan Roadmap Pengembangan dan Peningkatan Mutu SMA Tahun 2025 adalah fasilitasi untuk melakukan Pemetaan Kebutuhan Sarana dan Prasarana SMA Tahun 2019-2025 serta menyusun Draft Roadmap Pengembangan dan Peningkatan Mutu SMA tahun 2025 di Tingkat Provinsi. Kegiatan ini akan dilaksanakan oleh 34 Dinas Pendidikan Provinsi dengan melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi (Bagian Penyusunan Program dan Anggaran), BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi (UPT Dinas Pendidikan), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), SMA Rujukan dan SMA Kewirausahaan, Tim Satgas Data Pokok Pendidikan Provinsi.

2). Mekanisme Kegiatan Mekanisme kegiatan Penyusunan Roadmap Pengembangan dan Peningkatan Mutu SMA Tahun 2025, sebagai berukut: a) Menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan Koordinasi Pengembangan dan Peningkatan Mutu SMA Tahun 2025 Tingkat Provinsi. b) Penggandaan materi dan panduan pelaksanaan Kegiatan Koordinasi Pengembangan dan Peningkatan Mutu SMA Tahun 2025 Tingkat Provinsi. c) Melakukan koordinasi dengan Direktorat Pembinaan SMA terkait pelaksanaan Kegiatan Koordinasi Pengembangan dan Peningkatan Mutu SMA Tahun 2025 Tingkat Provinsi. d) Melaksanakan Kegiatan Kegiatan Koordinasi Pengembangan dan Peningkatan Mutu SMA Tahun 2025 Tingkat Provinsi.

Download Juknis Dekonsentrasi SMA Tahun 2019

Dalam melaksanakan rencana kegiatan, Dinas Pendidikan Provinsi terlebih dahulu harus menyusun Panduan Pelaksanaan setiap kegiatan dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Direktorat Pembinaan SMA Tahun 2019. Semoga bermanfaat.


Sumber https://www.pelitaguru.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Saturday, July 6, 2019

Juknis Bahan Ajar RA (SK Ditjen No. 2764/2019)

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pengembangan bahan ajar yang digunakan menjadi salah satu faktor penentu kualitas pembelajaran di Raudhatul Athfal. Untuk itu diperlukan pedoman dan pengaturan yang jelas terkait pengembangan bahan ajar ini. Sehingga akhirnya, Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam menerbitkan Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal (RA).

Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 2764 Tahun 2019 Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal.

SK Ditjen Pendis ini menjadi regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ini memberikan panduan operasional pembelajaran di RA. Terutama terkait konsep pengembangan bahan ajar RA dan prosedur penyusunan bahan ajar RA.

Pengembangan bahan ajar yang digunakan menjadi salah satu faktor penentu kualitas pembelaj Juknis Bahan Ajar RA (SK Ditjen No. 2764/2019)

1. Juknis Pengembangan Bahan Ajar di RA


Sebagaimana kutip dari bagian pendahuluan juknis ini, kualitas pembelajaran Raudhatul Athfal (RA) ditentukan oleh banyak faktor, antara lain mutu perencanaan, proses pembelajaran, penilaian pembelajaran, dan pengembangan bahan ajar. Bahan ajar adalah segala bentuk bahan yang digunakan oleh pendidik dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.

Bahan ajar tersebut harus dapat meningkatkan motivasi belajar dan memudahkan anak memahami konsep pembelajaran melalui bermain yang menyenangkan.

Karena itu dalam mengembangkan bahan ajar di Raudhatul Athfal diperlukan pemahaman yang komprehensif atas kurikulum RA dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam mengembangkannya. Pun pemahaman atas jenis-jenis bahan ajar yang sesuai dengan karakteristik anak  dan enam aspek pencapaian perkembangan anak (nilai agama dan moral, fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, dan seni).

Namun perlu digarisbawahi bahwa bahan ajar berbeda dengan sumber belajar ataupun media belajar.

Bahan ajar justru merupakan bagian dari sumber belajar. Sumber belajar merupakan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk belajar, seperti orang, benda, pesan, bahan, teknik ataupun latar. Sedangkan bahan ajar lebih bersifat uraian yang sistematik berkait dengan kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan anak.

Media belajar merupakan benda yang dapat dimanipulasi, dilihat, didengar sebagai alat untuk penyampaian pesan agar lebih mudah dipahami. Sehingga terdapat keterkaitan antara media belajar dengan bahan ajar. Dimana dalam setiap media terdiri dari unsur peralatan (hardware) dan unsur pesan (software). Sehingga dapat dikatakan bahwa unsur software dari suatu media adalah bahan ajarnya.

Jenis bahan ajar di Raudhatul Athfal, dapat dikelompokkan dalam beberapa jenis sebagai berikut:
  1. Bahan ajar pandang seperti buku cerita bergambar, brosur, kartu bergambar, dan poster
  2. Bahan ajar dengar seperti kaset, radio, dan CD Audio
  3. Bahan ajar pandang dengar seperti film dan video
  4. Bahan ajar tiga dimensi seperti boneka, balok, maket, Alat Permainan Edukatif (APE) , dan alat peraga
  5. Bahan ajar multimedia interaktif seperti multimedia pembelajaran interaktif, dan bahan ajar berbasis web
  6. Bahan ajar berbasis kearifan lokal seperti permainan tradisional, lagu tradisional anak, bahasa daerah, musik tradisional, pakaian adat, rumah adat dan sebagainya
  7. Bahan ajar lainnya seperti puzlle, bahan ajar raba, rasa dan hidup

Mengingat peran penting bahan ajar dalam proses pembelajaran di Raudhatul Athfal, bahan ajar hendaknya dirancang atau didesain sesuai kaidah pembelajaran. Dalam arti mesti disesuaikan dengan materi pembelajaran, disusun berdasarkan kebutuhan pembelajaran, serta menarik untuk dipelajari oleh anak untuk kepentingan pencapaian tujuan pembelajaran tertentu.

2. Unduh SK Dirjen Nomor 2764 Tahun 2019


Dalam rangka mewujudkan pengalaman belajar anak yang berkualitas itulah petunjuk teknis bagi para pendidik dalam pengembangan bahan ajar di Raudhatul Athfal ini diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Sehingga bagi pengelola, pelaksana kegiatan pembelajaran di RA, maupun pemangku kepentingan lainnya sangat perlu untuk memahami isi petunjuk teknis ini.

Bagi yang ingin mengunduhnya, silakan gunakan tautan di bawah ini:

  • SK Ditjen Pendis Nomor 2764 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal (UNDUH FILE)

Di samping juknis tentang pengembangan bahan ajar tersebut di atas, dalam rangka penguatan keberadaan Raudhatul Athfal, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah juga menerbitkan delapan juknis lainnya. Kesembilan petunjuk teknis terkait dengan RA tersebut antara lain adalah:

Dengan diterbitkan SK Ditjen Pendis No. 2764 Tahun 2019 tentang Juknis Pengembangan Bahan Ajar di RA ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pendidik, kepala RA, pengawas RA, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan bahan ajar di RA, agar pembelajaran di Raudhatul Athfal dapat berjalan secara efektif dan efisien.


Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, June 9, 2019

Juknis Penulisan Ijazah RA, MI, MTs, MA 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Juknis penulisan ijazah bagi RA, MI, MTs, dan MA tahun pelajaran 2018/2019 telah diterbitkan. Petunjuk Teknis yang merupakan standardisasi dalam penulisan blangko ijazah bagi Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) ini ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2323 Tahun 2019. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, juknis kali ini hanya khusus mengatur tentang penulisan blangko ijazah RA dan Madrasah tanpa menyertakan SHUAMBN.

Sebagaimana lansir dari lampiran SK Nomor 2323 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs, dan MA Tahun Pelajaran 2018/2019, ijazah merupakan surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus pada satuan pendidikan. Ijazah menjadi dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Baik pada jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).

 Petunjuk Teknis yang merupakan standardisasi dalam penulisan blangko ijazah bagi Raudlatu Juknis Penulisan Ijazah RA, MI, MTs, MA 2019

Dalam lampiran keputusan Nomor 2323 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs, dan MA Tahun Pelajaran 2018/2019 ini juga memuat contoh cara penulisan blangko ijazah untuk Ijazah Kurikulum 2013. Baik untuk jenjang RA, MI, MTs, maupun MA.

Juga memuat contoh cara penulisan blangko ijazah untuk Ijazah Kurikulum 2006 untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Di mana memang pada tahun pelajaran ini masih banyak madrasah yang menyelenggarakan Kurikulum 2006 untuk siswa tingkat teratas.

1. Petunjuk Umum Penulisan Ijazah RA dan Madrasah 2019


Secara umum, sebagaimana tertulis dalam lampiran SK Nomor 2323 Tahun 2019, penulisan ijazah secara umum mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  1. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional.
  2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedang ijazah MI, MTs, dan MA dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang
  3. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
  4. Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  5. Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh kepala satuan pendidikan, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
  6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
  7. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
  8. Jika terdapat sisa blangko ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
Baca juga : Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB

2. Download Juknis Penulisan Ijazah 2019


Untuk ketentuan-ketentuan lainnya secara detail dan contoh-contoh blangko baik blangko kosong ijazah dan contoh blangko yang telah diisi untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA sila unduh dan baca 
SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2323 Tahun 2019.

Untuk mengunduhnya sila gunakan tautan berikut:
  • SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2323 Tahun 2019 (UNDUH FILE)
  • Materi Sosialisasi Juknis Penulisan Ijazah 2019 (UNDUH FILE)


Dengan menggunakan dan mempedomani juknis penulisan Ijazah 2019, diharapkan proses penulisan blangko ijazah dapat berjalan secara efektif, efisien, dan terhindar dari kesalahan.


Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Wednesday, February 6, 2019

PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOS (BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH) SD SMP SMA SMK TAHUN 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Permendikbud No 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dibuat dengan berbagai pertimbangan diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler; 
  2. Bahwa agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis; 
  3. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;  
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Definisi Juknis BOS reguler menurut pasal 2 dijelaskan bahwa Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler. Bos Reguler ini bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah (Pasal 3). 
Pasal 4 menjelaskan tentang alokasi BOS Reguler, besaran alokasi BOS Reguler serta satuan baiya. 
(1) BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. 
(2) Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya. 
(3) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
  • SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; 
  • SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; 
  • SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; 
  • SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan 
  • SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun. 
Pasal 5 Menjelaskan tentang tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler sebagaimana yang di sebutkan di dalam pasal 2 terdapat pada lamiran 1 yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Permendikbud ini.
Pasal 6 menjelaskan tentang dana BOS Reguler yang diterima sekolah sebagaimana yang telah disebutkan dalam pasal 4 digunakan menggunakan mekanisme PBJ Sekolah, dimana mekanisme tersebut tercantum dalam lampiran 2 yang merupakan kegiatan yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Pasal 7 menjelaskan bahwa Permendikbud No. 1 tahun 2018 tentang Juknis BOS tidak berlaku lagi.
pasal 8 menjelaskan bahwa Permendikbud No. 3 tahun 2019 mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Demikan informasi yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat buat semua. Sebagai referensi mengenai Permendikbud No.3 tahun 2019, dapat anda unduh pada tautan berikut ini
Update tanggal 2 Juni 2019. Postingan ini melengkapi informasi terkait Juknis BOS Jenjang SD, SMP, SMA, SMK tahun 2019.  Tertanggal 22 Mei 2019 telah dikeluarkan Permendikbud Nomor 18 tahun 2019. Permendikbud ini merupakan Peraturan Menteri baru yang mengubah lampiran  I Permendikbud Nomor 3 tahun 2019. Sebagai bahan bacaan, silahkan anda unduh file tersebut pada tautan berikut ini
Baca Juga :


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, February 5, 2019

DOWNLOAD JUKNIS BOS [BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH] 2019 SD/LB, SMP/LB, SMALB, SMK dan SLB

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Salam semangat buat Guru dan Tenaga Kependidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Salam semangat buat Guru dan Tenaga Kependidikan DOWNLOAD JUKNIS BOS [BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH]  2019 SD/LB, SMP/LB, SMALB, SMK dan SLB

Peraturan ini mulai ditetapkan pada tanggal 22 Januari 2019 dan berlakuan pada tanggal diundangkan 25 Januari 2019 yang merupakan pengganti Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti(jdih.kemdikbud.go.id). 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler adalah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB dan SLB. 

Dengan Tujuan Umum BOS Reguler adalah:
  1. Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia sekolah;
  2. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  3. Meningkatkan kkualitas proses pembelajaran di sekolah. 
Sedangkan Tujuan Khusus BOS Reguler adalah : 

1. BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orang tua /walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat; 

2. BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan / atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;

3. BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk:

-  meningkatkan aksebilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
-  memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. 


Petunjuk Teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dan Sekolah dalam Penggunaan dan Pertanggungjawaban BOS Reguler.

Adapun Besaran Alokasi BOS Reguler Berdasarkan Pasal 4 sebagai berikut:

1. BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di sekolah;

2. Besaran Alokasi BOS Reguler yang diterima sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya;

3. Satuan biaya  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:

- SD sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (Satu) peserta didik setiap 1 (Satu) tahun;

- SMP sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juat rupiah) per 1 (Satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;

- SMA sebesar Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (Satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;

- SMK sebesar Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (Satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan

- SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (Satu) peserta didik setiap 1 (Satu) tahun. 


Tata Cara Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Bantuan Operasional Sekolah Reguler terdapat di Lampiran I Permendikbud No. 3 Tahun 2019. 

Download File klik DISINI







Mekanisme Pengadaan Barang atau Jasa (PBJ di Sekolah terdapat di Lampiran II Permendikbud 

Download File klik DISINI




Mekanisme PBJ sekolah juga dijelaskan pada Pasal 6 sebagai berikut:



1. BOS Reguler yang diterima sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan menggunakan mekanisme PBJ Sekolah;

2. Mekanisme PBJ sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 


Permendikbud  Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler 2019, silahkan Download DISINI.


Sumber : jdih.kemdikbud.go.id

Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 


 

Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Saturday, August 4, 2018

Juknis Anugerah Guru/Tenaga Kependidikan Madrasah 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2018 telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama R.I DIRJEN Pendidikan Islam sebagai salah satu dasar/acuan penting bagi lembaga penyelenggara dan juga peserta yang nantinya akan ikut berpartisipasi dalam penghargaan guru/tenaga kependidikan madrasah pada bulan September tahun 2018.
Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah  Juknis Anugerah Guru/Tenaga Kependidikan Madrasah 2018
Juknis Anugerah Guru/ Tenaga Kependidikan Madrasah 2018 PDF
Dalam Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2018 terdapat mekanisme pelaksanaan, berikut ini penjelasan singkatnya. Dan nanti Juknis Anugerah Guru Madrasah dapat Bapak/Ibu download dibagian akhir penjelasan.

Mekanisme Pelaksanaan
1. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mengajukan peserta dari provinsi setempat dengan mengirimkan 1 (satu) eksemplar dokumen keikutsertaan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, yang terdiri dari :
  • Formulir yang sudah diisi lengkap,
  • Rekomendasi atau pengajuan sebagai peserta dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat,
  • dokumen portofolio, dan
  • Karya tulis ilmiah, disertai lampiran yang berupa foto atau grafik (jika ada). 
2. Nama-nama peserta yang diajukan beserta dokumen kelengkapannya mohon telah diterima oleh Panitia paling lambat tanggal 14 September 2018 jam 17.00 WIB di alamat:
Lantai IV Blok B
Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4
Jakarta Pusat
Telepon/Fax : 021-3507479
Email : gtkmadrasah@kemenag.go.id

3. Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dilakukan melalui 3 (tiga) tahap penilaian:
  • Tahap pertama berupa penilaian terhadap dokumen portofolio dan karya tulis,
  • Tahap kedua merupakan tahapan verifikasi dan klarifikasi, dan
  • Tahap ketiga adalah grand final yang terdiri dari penilaian terhadap presentasi karya tulis dan wawancara.
  • Penilaian tahap pertama dilakukan terhadap dokumen seluruh peserta yang diajukan oleh Kanwil Kementerian Provinsi.
  • Penilaian tahap kedua dilakukan terhadap sejumlah peserta yang perlu dilakukan verifikasi atau klarifikasi terhadap dokumen yang diserahkannya (sesuai kebutuhan).
  • Sedang penilaian tahap ketiga dilakukan terhadap 55 (lima puluh lima) peserta terbaik hasil penilaian tahap pertama dan kedua dan akan diundang ke Jakarta untuk mengikuti grand final.
4. Penilain dilakukan secara objektif dan independen oleh tim penilai yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama. Hasil penilaian bersifat final.

5. Pemenang pertama, kedua, ketiga serta harapan satu dan dua untuk tiap-tiap kategori akan diberi penghargaan oleh Menteri Agama, berupa sertifikat dan dana pembinaan yang diterimakan pada acara puncak kegiatan Hari Guru Nasional Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama di Jakarta.

Penentuan Pemenang 
  1. Nominator yang memperoleh nilai akhir tertinggi ditetapkan sebagai pemenang, begitu seterusnya;
  2. Setiap kategori akan ditetapkan 3 (tiga) orang pemenang, sebagai juara I, II, dan III serta 2 (dua) orang juara harapan;
  3. Penentuan pemenang ditetapkan melalui rapat Dewan Juri dan panitia. 
Demikian tadi penjelasan singkat mengenai Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2018. Mudah-mudahan dapat membantu dan bermanfaat.


Sumber https://www.pelitaguru.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.