Showing posts with label Kelas 10. Show all posts
Showing posts with label Kelas 10. Show all posts
Tuesday, March 26, 2019

Soal PAT Fiqih Kelas 10 dan Jawabannya

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berikut ini akan kami bagikan Soal UAS Semester 2 Fiqih dan Jawabannya kepada anda semuanya. Soal-soal ini sesuai dengan KI KD Kurikulum 2013.

Selain itu saya juga menyertakan kisi-kisi sehingga bisa dibagikan kepada siswa. Untuk soal PAT lainnya silahkan baca pada Kumpulan Soal PAT Kelas 10 dan Jawabannya.

Adapun cuplikan soal tersebut adalah sebagai berikut.

2.    Pak Rosyid seorang nelayan yang  sering mencari ikan di laut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Harta  yang dimiliki secara bebas dan dibenarkan secara hukum  disebut ....
A.    Al-Uqud
B.    Ihya al-Mawat
C.    Al-Khalafiyah
D.    Ihrajul Mubahat
E.    Attawalladu minal mamluk

kisi sehingga bisa dibagikan kepada siswa Soal PAT Fiqih Kelas 10 dan Jawabannya


3.    Perhatikan hal-hal berikut ini !
1.    Khiyar
2.    Musaqah
3.    Ihya al-Mawat
4.    Shadaqah
5.    Ihrajul Mubahat
6.    Attawalladu minal mamluk
Sebab-sebab kepemilikan suatu harta atau barang dalam Islam, ditunjukkan oleh nomor :
A.    1, 2, 3
B.    1, 3, 5
C.    2, 3, 4
D.    3, 5, 6
E.    3, 4, 5

5.    Pak Rohmad menyewakan harta yang berupa rumah kepada Pak Maulana untuk membuka warung makan, maka kepemilikan Pak Rohmad disebut ....
A.    Kepemilikan Penuh
B.    Kepemilikan Materi
C.    Kepemilikan Manfaat
D.    Kepemilikan Privasi
E.    Kepemilikan Publik

6.    Harta yang dimiliki oleh negara atau masyarakat dimana harta itu tidak ada seorangpun yang memiliki hak atau penguasaan harta itu, disebut ....
A.    Kepemilikan Penuh
B.    Kepemilikan Materi
C.    Kepemilikan Manfaat
D.    Kepemilikan Privasi
E.    Kepemilikan Publik

7.    Kepemilikan manfaat dapat berakhir apabila terjadi hal-hal berikut, pernyataan yang tidak tepat adalah ....
A.    Habis masa sewa
B.    Barang yang dimanfaatkan rusak
C.    Habis masa pemanfaatannya
D.    Salah satu pembuat aqad pergi jauh
E.    Salah satu pembuat aqad meninggal dunia

8.    Kewajiban seseorang untuk mengganti barang milik orang lain yang dipinjam karena rusak atau hilang disebut ....
A.    Al-Uqud
B.    Ihya al-Mawat
C.    Attawalladu minal mamluk
D.    Khalafiyah Syai’in an syai’in
E.    Khlafiyah Syakhsy an Syakhsyi

Download Soal PAT Fiqih Kelas 10 dan Jawabannya

Silahkan unduh filenya pada link yang ada di bawah ini.
Demikianlah informasi mengenai Soal PAT Fiqih Kelas 10 dan Jawabannya yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, November 2, 2018

Soal PAT Bahasa Inggris Kelas 10 Semester 2

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berikut ini kami bagikan Soal Bahasa Inggris Kelas 10 Semester 2 kepada anda semuanya, di mana cuplikannya bisa anda lihat di bawah ini;

 di mana cuplikannya bisa anda lihat di bawah ini Soal PAT Bahasa Inggris Kelas 10 Semester 2


The following text is for the questions number 1 – 8

“Once upon a time a hawk feel in love with a hen. The hawk flew down from the sky and asked the hen, “Won’t you marry me?”

            The hen loved the brave, strong hawk and wishes to marry him. But she said ,”I cannot fly as high as you can. If you give me time, I may learn to fly as high as you. Then, we can fly together.”

            The hawk agreed. Before he went away, he gave the hen a ring. “This is to show that you have promised to marry me ,”said the hawk.

            So it happened that the hen had already promised to marry a rooster. So, when the rooster saw the ring, he became very angry. “Throw that ring away at once! Didn’t you tell the hawk that you’d already promised to marry me?” shouted the rooster .The hen was so frightened at the rooster anger that she threw away  the ring immediately.

            When the hawk came the next day, the hen told him the truth. The hawk was so furious that he cursed the hen. “Why didn’t you tell me earlier? Now, You’ll always be scratching the earth, and I,ll always be flying above you to catch your children ,”said the hawk.

            The curse seems to have come true.

. What is the genre of the text?

a. Descriptive

b. Narrative

c. News item

d. Recount

e. Procedure

2. Why couldn’t the hen say “yes” right away?

a. because she did not love the hawk

b. because she had no ring to exchange

c. because it would make the roaster angry

d. because the hawk was too brave  and strong

e. because she had to learn how to fly as high as the hawk

3. What is the story about?

a. A hen and a rooster

b. A hawk and his wife

c. A hen and her children

d. A rooster and his fiancé

e. A hawk, a hen and a rooster

Download Soal Bahasa Inggris Kelas 10 Semester 2

Adapun file lengkap soal tersebut bisa anda unduh pada link yang ada di bawah ini;


Demikianlah informasi mengenai Soal PAT Bahasa Inggris Kelas 10 Semester 2 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, August 13, 2018

Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan


Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragama. Kehidupan beragama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kalian sebagai pelajar.

Setiap awal pelajaran kalian tentunya selalu dipersilakan untuk berdoa berdasarkan agama dan kepercayaannya masing-masing. Begitupun ketika berada di lingkungan keluarga atau masyarakat, kalian dapat melakukan berbagai kegiatan keagamaan dengan nyaman, aman dan tertib.

Hal itu semua, dikarenakan di negara kita sudah ada jaminan akan kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia. Coba kalian amati gambar di bawah ini

 Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan


Apa yang kalian pikirkan setelah melihat gambar di atas? Tentu saja kalian sudah dapat menyimpulkan bahwa setiap orang di negara Indonesia dapat melakukan berbagai macam aktivitas keagamaan sebagai wujud dari adanya kemerdekaan beragama dan kepercayaan. Apa sebenarnya kemerdekaan beragama dan berkepercayaan itu?

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya. Setiap manusia tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah satu agama.

Setiap orang memiliki kemerdekaan beragama, tetapi apakah boleh kita untuk tidak beragama? Tentu saja tidak boleh, kemerdekaan beragama itu tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan beragama bukan pula dimaknai sebagai kebebasan untuk menarik orang yang telah beragama atau mengubah agama yang telah dianut seseorang. Selain itu kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama masingmasing.

Setiap manusia tidak diperbolehkan menistakan agama dengan melakukan peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya.

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2) sebagai berikut.

1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Di samping itu, dalam Pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Ketentuan-ketentuan di atas, semakin menunjukkan bahwa di Indonesia telah dijamin adanya persamaan hak bagi setiap warga negara untuk menentukan dan menetapkan pilihan agama yang ia anut, menunaikan ibadah serta segala kegiatan yang berhubungan dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Dengan kata lain, seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu.

Dikarenakan kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.” Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal sebagai berikut.

a. Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara.

b. Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.

c. Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.

d. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing- masing.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, July 19, 2018

Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

1.Macam-Macam Kekuasaan Negara

Konsep kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang tidak asing bagi kalian. Dalam kehidupan sehari-hari konsep ini sering sekali diperbincangkan, baik dalam obrolan di masyarakat maupun dalam berita di media cetak maupun elektronik. Apa sebenarnya kekuasaan itu?

 Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia


Secara sederhana kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakantindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah. Contoh lain dalam kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran dari guru. Di masyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, artinya setiap tamu yang datang dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang. Nah, contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki oleh sesorang atau lembaga. Apakah negara juga mempunyai kekuasaan negara? Tentu saja negara mempunyai kekuasaan, karena pada dasarnya negara merupakan organisasai kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara memiliki banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan  kemakmuran, serta keteraturan.

Apa saja kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara banyak sekali macamnya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273) bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan sebagai berikut.

a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.

b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.

c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri. Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273).

a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.

b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.

c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang.

Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.

Tugas Mandiri 1.1

Setelah membaca uraian di atas, coba kalian uraiakan dalam satu paragraf mengenai pentingnya kekuasaan negara. Informasikanlah pendapat kalian pada teman yang lainnya. Pentingnya kekuasaan negara ……………………………… ………………………………………………………………………………………


2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Dalam sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, terjadi pengelolaan sistem pemerintahan dilakukan secara absolut atau otoriter. Untuk menghindari hal tersebut perlu ada pemisahan atau pembagian kekuasaan, agar terjadi kontrol dan keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.

Apa sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu? Kusnardi dan Ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya. Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama. Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.

Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagibagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif ), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.

Bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut negara Indonesia? Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horisontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

a. Pembagian Kekuasaan Secara Horisontal

Pembagian kekuasaan secara horisontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif ). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara.

1) Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”

2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”

3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undangundang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”

4) Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah

Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”

6) Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang- undang.” Pembagian kekuasaan secara horisontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur) dan DPRD provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota ) dan DPRD kabupaten/kota.

b. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi

dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.

Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.