Showing posts with label NUPTK. Show all posts
Showing posts with label NUPTK. Show all posts
Friday, June 14, 2019

10 Cara/Langkah Mengajukan NUPTK Baru Tahun 2019/2020

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Pada postingan kali ini saya akan membagikan trik atau cara agar ketika anda akan mengajukan NUPTK baru bagi tenaga pendidik yang belum memiliki NUPTK dapat dengan cepat mendapatkan NUPTK.

Pengajuan NUPTK dapat dilakukan melalui operator sekolah dengan syarat guru yang akan di ajukan NUPTK nya harus sudah masuk kedalam aplikasi dapodik. Selain itu bagi tenaga guru yang ingin mengusulkan dan mendapatkan NUPTK maka sekurang-kurangnya ia harus memiliki SK Dinas yang di keluarkan oleh pihak dinas pendidikan kabupaten setempat bagi guru yang mengajar pada jenjang SD dan SMP serta memiliki SK gubernur yang di keluarkan oleh dinas provinsi bagi mereka yang mengajar pada jenjang SMA.



Banyak operator sekolah yang telah berusaha untuk bisa mengajukan NUPTK baru bagi guru yang ada di sekolahnya dan banyak juga usaha yang telah dilakukan oleh operator sekolah tersebut gagal karena ia tidak memahami prosedur yang benar dalam mengajukan NUPTK.
Seperti yang terlihat pada contoh gambar di bawah ini :



Agar anda yang akan mengajukan NUPTK baru tidak mengalami hal seperti pada gambar di atas maka anda harus memahami penjelasan di bawah ini dan anda juga harus memahami maksud dari gambar berikut ini yang menjadi penyebab dari kegagalan pengajuan NUPTK tersebut



Pada tahun 2019 ini untuk dapat mengajukan NUPTK baru agar cepat di approve baik oleh pihak dinas kabupaten,dan LPMP agar penerbitan NUPTK dapat cepat di terbitkan maka anda harus memahami satu hal yang menjadi kunci keberhasilan dalam penerbitan NUPTK baru.

Pada kesempatan kali ini saya akan memberitahukan kunci atau trik agar pengajuan NUPTK baru dapat segera di terima dan di terbitkan, sebab cara yang akan saya jelaskan ini sudah terbukti berhasil dengan cepat dimana salah satu guru yang saya usulkan dalam pengajuan NUPTK hanya dalam hitungan hari sudah berhasil untuk mendapatkan NUPTK baru.

Trik agar pengajuan NUPTK anda dapat di terima dan di terbitkan dengan cepat adalah anda harus memiliki SK dinas asli bagi guru yang mengajar di SMP dan SK gubernur asli bagi guru yang mengajar pada jenjang SMA.
Tidak hanya itu saja melainkan carilah nama anda pada SK tersebut kemudian silahkan anda sahkan atau legalisir SK tersebut tepat pada lembaran yang di dalamnya tertera nama anda.

Dengan anda melakukan hal di atas saya pastikan pengajuan NUPTK baru bagi guru akan segera di proses dengan cepat dan akan di terbitkan NUPTK nya dengan cepat pula.
Hal lain yang juga harus di siapkan selain SK yang telah saya jelaskan di atas yang merupakan kunci dalam keberhasilan pengajuan NUPTK ialah KTP, ijazah SD, ijazah SMP, ijazah SMA, dan ijazah S1.

Seluruh dokumen tersebut harap di buat dalam bentuk pdf dan kemudian di upload pada link vervalPTK yang menjadi tempat dalam mengusulkan dan mendaftarkan NUPTK.
Untuk lebih jelasnya mengenai cara pengajuan NUPTK baru tahun 2019/2020 pada vervalPTK maka berikut ini 10 cara/langkah yang dapat anda lakukan :

1. Langkah pertama silahkan anda siapkan dokumen yang telah saya sebutkan pada penjelasan di atas.

2. Langkah kedua silahkan kunjungi alamat pendaftaran NUPTK di bawah ini :
Maka akan tampil seperti pada gambar di bawah ini :


3. Langkah ketiga Silahkan anda isi username dan password sesuai dengan data yang anda telah registrasi pada SDM data kemdikbud, dan jika sudah di isi lanjutkan dengan mengklik "login”


4. Langkah ke empat Apabila ada notifikasi seperti gambar di bawah ini saat anda login maka silahkan baca petunjuk tersebut dan jika sudah jelas, silahkan anda klik tanda silang pada pojok kanan notifikasi tersebut, tampak pada gambar di bawah ini.


5. Langkah kelima silahkan anda klik menu “NUPTK” kemudian pilih tulisan “ Calon Penerima NUPTK” seperti pada gambar di bawah ini


6. Langkah keenam klik nama calon penerima NUPTK yang akan di usulkan kemudian klik menu “Unggah berkas ( Upload )"
Lihat gambar di bawah ini.


7. Langkah ke tujuh yaitu akan tampil seperti pada gambar di bawah ini dengan keterangan upload sebagai berikut :
Keterangan jenis-jenis berkas yng harus di upload adalah :
- KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
- IJAZAH SD
- IJAZAH SMP
- IJAZAH SMA
- IJAZAH S1 / AKTA IV
- SK PENGANGKATAN DARI DINAS KABUPATEN/PROVINSI
Seluruh berkas tersebut wajib harus merupakan berkas asli yang kemudian di scan dalam bentuk pdf dan hasil dari scan tersebut yang kemudian di upload melalui format yang telah di sediakan, seperti terlihat pada gambar di bawah ini.


8. Langkah kedelapan, Apabila seluruh berkas yang diminta telah di upload maka silahkan klik “OK” yang terletak pada bagian bawah ujung sebelah kanan, seperti pada gambar di bawah ini .


9. Langkah ke sembilan, Untuk mengetahui apakah proses pengusulan NUPTK Baru tersebut telah berhasil maka anda dapat melakukan pengecekan dengan cara mengklik menu “NUPTK” dan pilih tulisan “ Status  Penerimaan NUPTK”.


10. Langkah ke sepuluh atau langkah terakhir yaitu apabila sudah terlihat seperti pada gambar di bawah ini, berarti pengajuan NUPTK Baru tersebut telah berhasil dan tinggal menunngu persetujuan dari pihak Dinas kabupaten/provinsi serta persetujuan dari pihak LPMP. Dan apabila seluruh proses pengajuan tersebut telah di setujui oleh DINAS dan LPMP maka NUPTK akan segera di terbitkan.



Berikut ini contoh pengajuan NUPTK yang telah berhasil di terbitkan dengan melakukan seluruh langkah-langkah di atas dan hanya dalam waktu kurang dari 1 minggu NUPTK tersebut berhasil di terbitkan.




Semoga postingan ini dapat menjadi panduan yang bermanfaat bagi anda yang sedang membutuhkan cara agar dapat memiliki NUPTK dengan cepat, dan jangan lupa untuk mencari informasi lainnya di blog IndoINT.blogspot.com yang berhubungan dengan dapodik,perangkat pembelajaran dan informasi pendidikan lainnya.


Sumber http://kherysuryawan.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, February 25, 2019

Solusi Sudah Memiliki NUPTK, Tapi di Vervalptk NUPTK Tidak Ditemukan

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Salam semangat buat Guru-guru serta rekan Operator Sekolah. Kali ini admin ingin membagikan informasi serta solusi dari permasalahan yang sedang dialami oleh beberapa guru di tempat admin bertugas. 

Apa permasalahannya admin?



Permasalahannya adalah pada saat melakukan pengecakan NUPTK di 
http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status NUPTK guru tersebut tersedia di Kemendikbud. Hasilnya seprti berikut ini.

Pengecekan Keaktifan NUPTK di gtk data kemdikbud.go.id

Namun, pada saat admin ingin melakukan Cetak NUPTK untuk guru-guru di tempat admin kerja, ada beberapa guru yang NUPTK nya tidak ditemukan di vervalptk dan Status Validnya adalah Calon Penerima NUPTK. 

NUPTK Sudah Aktif di gtk data kemdikbud tapi di Vervalptk NUPTK Tidak Ditemukan

 Salah satu guru tersebut seperti yang telah admin lingkar pada gambar diatas, NUPTK guru tersebut sudah aktif tapi di vervalptk NUPTK tidak ada. Jadi, admin mencoba untuk melakukan claim NUPTK, berikut ini caranya:
Baca Disini : Sudah Memiliki NUPTK, Namun Status Valid 

- Pastikan semuanya sudah masuk di halaman vervalptk, kemudian pilih Menu NUPTK >  Calon Penerima NUPTK.


-  Masuk di halaman Calon Penerima NUPTK, silahkan klik pada data guru yang sudah memiliki NUPTK namun di vervalptk tidak ditemukan. 
Selanjutnya, pilih Sudah Memiliki NUPTK (Claim).


- Silahkan masukkan NUPTK Calon, kemudian klik Claim.


- Masuk di halaman Claim NUPTK > OK.


- Dan hasilnyaa File Not Found (File Tidak Ditemukan)



Apabila, setelah dilakukan Claim NUPTK data juga tidak ditemukan? Solusinya adalah Silahkan rekan sekalian datang ke Admin Dinas Setempat untuk dilakukan pengecakan dan penginputan data di Dapodik oleh Admin Dinas. 

Karena untuk diketahui, data yang dibaca oleh vervalptk adalah data-data yang sudah rekan Operator Sekolah Inputkan di Aplikasi Dapodik. 

Baca Disini : Cara Pengisian Dapodik PAUD Offline Semester Genap 2018/2019

 Untuk gambarannya seperti berikut ini. 

Berikut ini adalah halaman Edit PTK di dapodik paud offline, disini kita bisa melihat NUPTK guru tersebut tidak ada, serta kolom NUPTK tidak aktif artinya hanya Admin / Operator Dinas yang bisa mekukan pengisian NUPTK Guru/Tenaga Kependidikan. 



Barangkali menjadi pertanyaan bagi rekan semuanya, Kalau kami datang ke Admin Dinas apa yang harus kami bawak kesana?

Adapun hal yang harus di bawak ke Admin Dinas untuk melakukan pengecekan Masih Aktif atau Tidaknya NUPTK guru adalah sebagai berikut:

Silahkan rekan sekalian bawak Print Out / Hasil Cetakan Kartu NUPTK yang sudah di cek melalui gtk data kemdikbud. 

Print Out / Hasil Cetakan Kartu NUPTK melalui gtk data kemdikbud, gimana caranya admin?

Berikut ini cara cetak kartu NUPTK melalui gtk data kemdikbud:

- Silahkan akses halaman gtk data kemdikbud, berikut ini link aksesnya:


- Setelah berhasil masuk di halaman gtk data kemdikbud, silahkan pilih Menu Status NUPTK. 
Masuk di halaman Status NUPTK, silahkan isikan NUPTK guru yang sudah dimiliki di kolom pencaraian NUPTK seperti gambar dibawah ini, apabila NUPTK yang dimasukkan terdeteksi maka hasilnya akan menampilkan
-- NUPTK
-- Nama
-- Tanggal lahir
-- Tempat lahir
-- NIK
-- serta Status Keaktifan NUPTK. 



 - Setelah data di temukan, silahkan cetak data yang tampil di Status NUPTK. Caranya, silahkan tekan CTRL+P di Keyboard secara bersamaan. 
Kemudian masuk di halaman Print.


 - Pada halaman Print, silahkan pilih Name (apakah ingin langsung cetak atau simpan file terlebih dahulu). Bagi rekan yang ingin langsung cetak, silahkan pilih jenis printer yang digunakan, sedangkan bagi yang ingin simpan atau download file, silahkan pilih Microsoft Print to PDF. Kemudian klik OK.


 - Selanjutnya, silahkan simpan file disini admin mencontohkan nama filenya adalah "nuptk" (tanpa kutip dua ya). Lalu klik Save.


 - Data NUPTK tadi, sudah tersimpan dalam format .pdf, sehingga kapanpun rekan bisa mencetak NUPTK yang sudah aktif. 




 Berikut ini hasil cetak kartu NUPTK melalui gtk data kemdikbud. 

 Kali ini admin ingin membagikan informasi serta solusi dari permasalahan yang sedang dial Solusi Sudah Memiliki NUPTK, Tapi di Vervalptk NUPTK Tidak Ditemukan

Setelah admin meminta Guru tersebut untuk datang ke dinas sekaligus membawa print out NUPTK seperti gambar diatas, alhasil NUPTK guru tersebut sudah berhasil di inputkan di Dapodik seperti berikut ini. Tidak hanya NUPTK, nama guru tersebut juga sudah diperbaiki penulisannya.

Halaman Edit PTK yang sudah di inputkan NUPTK nya di Dapodik

Selanjutnya, silahkan coba cek vervalptk... karena baru hari ini guru tersebut melakukan perbaikan datanya, tidak langsung hari ini data di vervalptk akan berubah... Silahkan kita tunggu dalam beberapa hari ini perkembangan data guru tersebut. 

Meskipun data di Dapodik sudah Update, tapi Data di Vervalptk tidak akan langsung terupdate


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga dapat membantu rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 




Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, February 21, 2019

SYARAT DAN CARA TERBARU PENGAJUAN NUPTK TANPA SK BUPATI TAHUN 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



NUPTK sangat penting untuk dimiliki oleh seorang pendidik dan tenaga kependidikan pasalnya dengan memiliki NUPTK maka kita dapat mengikuti banyak program yang di keluarkan oleh pihak kementerian pendidikan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Salah satu program pendidikan yang mengharuskan untuk memiliki NUPTK ialah program PPG dan program penerimaan insentif fungsional bagi guru non PNS.

NUPTK merupakan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan yang merupakan nomor identitas yang sangat penting bagi seorang GTK.
Baru –baru ini telah di terbitkan aturan baru tentang syarat dalam pengusulan NUPTK baru yang mana pada tahun lalu untuk bisa melakukan pengajuan atau usulan untuk mendapatkan NUPTK maka syarat yang banyak di keluhkan adalah harus memiliki SK BUPATI yang kemudian SK tersebut di upload dalam melakukan pengajuan NUPTK baru.

Namun saat ini syarat tersebut telah di ubah dan di ganti dengan syarat yang lebih meringankan pihak GTK dalam melakukan pengajuan NUPTK. Jika dulu untuk melakukan pengajuan NUPTK seorang GTK wajib harus memiliki SK Bupati, maka mulai tahun 2019 tidak perlu lagi menggunakan SK bupati melainkan di ganti dengan menggunakan SK DINAS.

SK DINAS dapat anda peroleh melalui dinas pendidikan masing-masing sesuai tempat anda mengajar. Untuk anda yang bertugas pada jenjang SD dan SMP maka SK dinas yang di maksud dapat anda peroleh melalui Dinas pendidikan kabupaten/kota, sedangkan bagi anda yang bertugas pada jenjang SMA maka anda dapat memperolehnya melalui Dinas pendidikan provinsi.

Bagi anda yang sebelumnya telah melakukan pengajuan NUPTK dengan menggunakan SK Bupati namun pengajuan tersebut di tolak oleh pihak LPMP, maka anda dapat melakukan pengajuan ulang untuk bisa mendapatkan NUPTK baru dengan syarat menyiapkan SK DINAS yang terbaru dan syarat-syarat lainnya.

Syarat-syarat lainnya yang juga harus di siapkan adalah KTP, Ijazah SD, , Ijazah SMP, , Ijazah SMA, , Ijazah S1/Akta IV, dan terakhir SK dinas.seluruh syarat tersebut harus anda miliki sebelum anda melakukan pengajuan NUPTK dan yang tak kalah pentingnya seluruh berkas tersebut harus dalam bentuk asli dan nantinya akan di scan kemudian di upload untuk bisa melakukan usulan sebagai calon penerima NUPTK Baru.

Berikut ini contoh pengajuan NUPTK yang menggunakan SK BUPATI dan di tolak oleh pihak LPMP.



Apabila anda juga memiliki hal yang sama seperti pada contoh gambar di atas maka anda dapat melakukan pengajuan NUPTK ulang agar dapat memperoleh NUPTK baru. Untuk bisa melakukan pengajuan NUPTK baru maka silahkan anda meminta bantuan operator sekolah anda masing-masing untuk  memasukkan anda sebagai calon penerima NUPTK baru dan cara melakukan pengajuan NUPTK tersebut akan saya jelaskan pada penjelasan di bawah ini :


1. Langkah pertama silahkan kunjungi alamat pendaftaran NUPTK di bawah ini :
Maka akan tampil seperti pada gambar di bawah ini :


2. Kemudian Silahkan anda isi username dan password sesuai dengan data yang anda telah registrasi pada SDM data kemdikbud, dan jika sudah di isi lanjutkan dengan mengklik "login”


3. Apabila ada notifikasi seperti gambar di bawah ini saat anda login maka silahkan baca petunjuk tersebut dan jika sudah jelas, silahkan anda klik tanda silang pada pojok kanan notifikasi tersebut, tampak pada gambar di bawah ini.


4. Kemudian Selanjutnya klik menu “NUPTK” kemudian pilih tulisan “ Calon Penerima NUPTK” seperti pada gambar di bawah ini


5. Setelah itu klik nama calon penerima NUPTK yang akan di usulkan kemudian klik menu “Unggah berkas ( Upload )"
Lihat gambar di bawah ini.


6. Setelah itu akan tampil seperti pada gambar di bawah ini dengan keterangan upload sebagai berikut :
Keterangan jenis-jenis berkas yng harus di upload adalah :
- KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
- IJAZAH SD
- IJAZAH SMP
- IJAZAH SMA
- IJAZAH S1 / AKTA IV
- SK PENGANGKATAN DARI DINAS DAN PENEMPATAN
Seluruh berkas tersebut wajib harus merupakan berkas asli yang kemudian di scan dan hasil dari scan tersebut yang kemudian di upload melalui format yang telah di sediakan, seperti terlihat pada gambar di bawah ini.


7. Apabila seluruh berkas yang diminta telah di upload maka langkah terahir silahkan klik “OK” yang terletak pada bagian bawah ujung sebelah kanan, seperti pada gambar di bawah ini .


8. Untuk mengetahui apakah proses pengusulan NUPTK Baru tersebut telah berhasil maka anda dapat melakukan pengecekan dengan cara mengklik menu “NUPTK” dan pilih tulisan “ Status  Penerimaan NUPTK”.


9. Apabila sudah terlihat seperti pada gambar di bawah ini, berarti pengajuan NUPTK Baru tersebut telah berhasil dan tinggal menunngu persetujuan dari pihak Dinas kabupaten/provinsi serta persetujuan dari pihak LPMP. Dan apabila seluruh proses pengajuan tersebut telah di setujui oleh DINAS dan LPMP maka NUPTK akan segera di terbitkan.



Demikianlah tutorial mengenai Syarat dan cara terbaru dalam Mengajukan pengusulan NUPTK tanpa menggunakan SK BUPATI semoga seluruh penjelasan yang telah saya sampaikan pada artikel ini akan bermanfaat bagi anda khususnya para operator sekolah yang akan melakukan pengusulan NUPTK baru bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolahnya masing-masing.




Sumber http://kherysuryawan.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Wednesday, February 6, 2019

Solusi Pengajuan NUPTK Tidak Di Approve LPMP / BP Paud-Dikmas

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Salam semangat buat Guru-guru, Tenaga Kependidikan atau  rekan Operator Sekolah. Beberapa hari yang lalu admin melakukan pengecakan Status Penerimaan NUPTK seorang guru di vervalptk. Alhasil Pengajaun NUPTK guru tersebut ditolak atau tidak di approve oleh LPMP / BP Paudd-Dikmas.
Kemudian admin mencoba memeriksa di bagian Approve LPMP / BP Paud-Dikmas, pemberitahuannya adalah "Surat Perinth Tugas Tidak Ada". Hasilnya seperti gambar dibawah ini.





Terus, bagaimana solusinya admin? 

Solusinya silahkan rekan sekalian simak informasi berikut ini. 

1. Silahkan akses halaman vervalptk. 
Link nya sebagai berikut : http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/

Masuk di halaman vervalptk, silahkan pilih pada menu NUPTK > Status Penerimaan NUPTK.



Di halaman Status Penerimaan NUPTK ini, kita bisa melihat status dari pengajuan NUPTK. Disini admin menemukan Pengajuan NUPTK Ditolak LPMP. 

2. Selanjutnya, silahkan klik pada tulisan "Approve LPMP / BP Paud-Dikmas" seperti gambar dibawah ini yang telah admin lingkar.



3. Hasilnya, seperti gambar dibawah ini "Surat Perintah Tugas Tidak Ada".



4. Selanjutnya, admin mencoa untuk Upload Ulang SK melalui Menu NUPTK > Upload Ulang SK. Hasilnya seperti gambar di bawah ini, tombol unggah berkas tidak bisa diklik.



5. Silahkan refresh halaman tersebut terlebih dahulu, setelah di refresh hasilnya seperti gambar dibawah ini. 
Ini adalah halaman untuk Calon Penerima NUPTK meng upload berkas atau upload ulang berkas yang belum lengkap.



6. Silahkan klik pada data GTK yang akan dilakukan upload ulang berkas pengajuan NUPTK.



Baca Juga : Solusi Perbaikan Data Master Ditolak Karena Lampirkan KPT dan Akta Lahir di vervalptk
Kemudian klik pada tombol Unggah Berkas Upload.  Selanjutnya, masuk di halaman Unggah Berkas. 
Barangkali menjadi pertanyaan juga bagi rekan sekalian yang juga mengalami permasalahan seperti ini, "Apakah semua data tersebut kembali di upload ulang atau hanya data yang diminta saja?"



Karena di permasalahan kali ini berkas yang belum lengkap adalah Surat Perintah Tugas, berarti kita hanya meng upload berkas surat tersebut (ini saran dari rekan-rekan yang telah melakukan upload ulang berkas pada saat di tolak LPMP). 

Kalau saran dari admin, sebaiknya rekan sekalian hubungi atau datangi Operator Dinas apa solusi dari mereka, karena pengalaman admin pada saat data GTK tidak di terima Dinas admin kembali mengupload seluruh berkas yang diminta tidak hanya berkas yang diberitahukan pada tanda silang di status penerimaan NUPTK. Alhasil, waktu yang diperlukan untuk di approve dinas cukup lama tapi alhamdulillah berhasil. 

Oleh karena itu, bagi rekan-rekan yang ingin mencoba hanya upload satu berkas saja saran dari admin silahkan konsultasi terlebih dahulu dengan operator dinas. 

Baca : Kabar Gembira! Status Valid Guru Baru di Vervalptk Langsung Calon Penerima NUPTK Tidak Harus Menunggu 1 Tahun Bertugas. 

Karena di postingan ini, admin memberikan gambaran atau solusi apabila menemukan permasalahan seperti ini. 

Dimana posisi Surat Perintah Tugas tersebut Admin?

Posisinya adalah di bagian SK GTY dan Penempatan


7. Selanjutnya, di bagaian SK GTY dan Penempatan silahkan klik pada tombol Select Files
Silahkan pilih file yang akan di upload dalam hal ini Surat Perintah Tugas, atau seluruh berkas kembali ingin di upload.


8. Berikut ini gambaran, setelah file berhasil di upload. Silahkan klik OK.



9. Selanjutnya, untuk melihat status valid pengajuan NUPTK silahkan klik pada Menu Data GTK.  Disini kita bisa melihat Status Valid adalah Proses Pengajuan NUPTK.



Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga dapat memberikan solusi dari permasalahan yang sedang rekan alami. Semoga bermanfaat, salam semangat dan salam satu data. 




Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.