Showing posts with label PNS. Show all posts
Showing posts with label PNS. Show all posts
Saturday, July 6, 2019

Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Berhentikan 41 PNS Yang Didominasi Pelanggaran Izin Perkawinan

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) terhadap 41 Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Selain itu, diputuskan 2 (dua) PNS mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, PNS mendapatkan sanksi dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan sebanyak satu orang, dan seorang PNS dibatalkan dengan peninjauan kembali.

Asisten Sekretaris Bapek Andi Anto mengatakan, sidang Bapek itu memproses ada 46 kasus pelanggaran disiplin yang meliputi kasus tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkotika, penipuan, penyalahgunaan kewenangan, perkawinan kedua tanpa izin Pejabat, hidup bersama, sampai dengan kasus PNS wanita menjadi istri kedua.

“Hari ini ada 46 kasus yang disidangkan. Jenis penjatuhan hukuman disiplin ke-46 kasus yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meliputi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” terang Andi dalam Sidang Bapek, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Selasa (3/7).

Jenis pelanggaran disiplin dalam kasus yang dibahas pada sidang Bapek kali ini, menurut Andi, masih didominasi pelanggaran terhadap Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo. PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Dari 46 kasus tersebut, sidang Bapek memutuskan memberhentikan 41 PNS, dengan perincian 38 PNS diperkuat keputusan PPK untuk menjatuhkan hukuman berupa PDHTAPS, 3 (tiga) PNS diperingat hukuman yang diajukan PPK dari hukuman disiplin PTDH menjadi PDHTAPS.

Selain itu Sidang Bapek juga memutuskan melakukan penurunan pangkat selama 3 tahun terhadap 2 (dua) PNS, dan pemindahan dalam rangka penurunan dalam jabatan terhadap 1 PNS, sementara 1 (satu) putusan PDHTAPS dibatalkan.

Sesuai tugasnya dalam Pasal 3 huruf b PP Nomor 24 Tahun 2011, Bapek telah memeriksa banding administratif PNS dan mengambil keputusan atas banding administratif pada sidang Bapek yang dipimpin oleh Menteri PANRB selaku Ketua Bapek dan dihadiri oleh Kepala BKN selaku Sekretaris Bapek, Kejagung, Setkab, BIN, Ditjen Per-UU Kemenkumham, dan DPN Korpri selaku anggota Bapek.

Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, pengurus Korpri, serta BKN. (Humas BKN/ES)

Sumber : https://setkab.go.id

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, June 9, 2019

Awas, ASN Tak Masuk Kerja Senin Besok Akan Kena Sanksi!

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 akan kembali bekerja seperti biasa usai libur panjang Lebaran Awas, ASN Tak Masuk Kerja Senin Besok Akan Kena Sanksi!


Hari Senin (10/6) besok masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) akan kembali bekerja seperti biasa usai libur panjang Lebaran. ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah bakal dijatuhi sanksi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN RB) Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H seperti dibawah ini:



Surat tersebut ditujukan MenPAN RB Syafruddin kepada para pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah. Surat itu ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK).

Dalam surat bertanggl 27 Mei 2019 tersebut, Syafruddin meminta agar dilakukan pemantauan terhadap ASN pada Senin 10 Juni 2019. Berikut 4 poin penegasan Syafruddin agar kehadiran ASN dipantau:

Dalam rangka penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, dengan ini kami sampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yaitu pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019. 

2. Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.co.id pada hari yang sama paling lambat pukul 15.00 WIB. Petunjuk pengisian aplikasi tersedia dalam laman aplikasi tersebut. Adapun username dan password yang digunakan adalah sama dengan username dan password pada aplikasi e-formasi. 

3. Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019 dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

4. Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN sebagaimana dimaksud angka 3 dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019. 

Demikian untuk menjadi perhatian dan dipedomani dalam pelaksanaannya. Apabila dalam proses pelaporan tersebut terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email: asdep1.sdma@menpan.go.id. 

Atas perhatian dan kerja samanya, disampaikan terima kasih. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Syafruddin.

Untuk download filenya silahkan sobat klik dibawah ini:
 akan kembali bekerja seperti biasa usai libur panjang Lebaran Awas, ASN Tak Masuk Kerja Senin Besok Akan Kena Sanksi!


Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, March 25, 2019

Download PP No. 15 Tahun 2019 Tentang Kenaikan Gaji PNS

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Nege Download PP No. 15 Tahun 2019 Tentang Kenaikan Gaji PNS


Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil;

b. bahwa besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedelapan
Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
            
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a941;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor l23l;

MEMUTUSKAN:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Lihat selengkapnya disini:
Untuk download filenya silahkan Sobat klik dibawah ini:
 bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Nege Download PP No. 15 Tahun 2019 Tentang Kenaikan Gaji PNS


Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.