Showing posts with label Permen. Show all posts
Showing posts with label Permen. Show all posts
Tuesday, July 23, 2019

Permendikbud No.16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik

Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapibani.com 

Terkait dengan diterbitkannya sebuah Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Pada tanggal 19 Juli 2019 mengenai pengelolaan Simpatika periode Semester 1 (Ganjil) di Tahun Pelajaran 2019/2020 (Unduh DISINI). Disana terdapat ada salah satu pointnya yang menjadi sorotan dan perhatian khusus yakni mengenai hal yang menyebutkan akan diimplementasikannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat

Permendikbud ini sebenarnya sudah mulai berlaku pada tanggal diundangkan (23 Mei 2019). 
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini merupakan Permendikbud tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik. Seperti yang telah disebutkan didalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 bahwa Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 dipandang belum memadai serta belum bisa menampung kebutuhan masyarakat sehingga menjadi alasan pertimbangan didalam mengubah Permendikbud tersebut. 
Berikut ini adalah review kami mengenai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019:

A. Pasal 1 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Permendikbud ini Mengubah Lampiran dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. Adapun Penjabaran Lampiran dari Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
  • Lampiran 1 menjelaskan tentang kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidik Taman Kanak-Kanak dimana Guru Kelas dengan Kode sertifikat0 24 linear dengan guru kelas TK dengan kode sertifikat 020. Selanjutnya, apabila guru kelas RA degan kode sertifikat 021 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka kode sertifikatnya linear dengan kode sertifikat 020. Kemudian yang perlu menjadi catatan bahwa Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK, dapat pindah dan mengajar di TK sebagai guru kelas TK apabila memiliki kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGTK, PGPAID, atau psikologi.

  • Lampiran II menjelaskan tentang Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar. Dalam lampiran ini menjelaskan tentang linearitas guru kelas MI dimana guru kelas MI dengan kode sertifikat 028 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka kode sertifikatnya linear dengan kode sertifikat 027. Selanjutnya didalam lampiran II Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 ini juga menjelaskan bahwa kode sertifikat 047(Pendidikan Matematika), 050 (Pendidikan Kewargannegaraan), 054 (Bahasa Indonesia), 057 (IPA-Fisika), 060( IPS) linear dengan kode sertifikat 027. Kemudian Guru yang memiliki kode sertifikat 084,087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD. Selanjutnya, Guru dengna kode sertifikat 107 (Pendidikan Jasmani) linear dengan kode sertifikat 220. Guru dengan kode sertifikat 062 (Bahasa Daearah) harus dikonversi ke kode sertifikat 746, 747, 748, atau 750 (sesuai dengan bahasa daerah yang diajarkan) dan apabila bahasa daerah yang diajarkan selain bahasa daerah dengan kode sertifikat 746, 747, 748, atau 750, maka harus dikonversi ke kode sertifikat 749. Guru dengan kode 063 harus dikonversi ke bidang studi seni budaya, olahraga, atau salah satu bidang studi  produktif di SMK yang tercantum pada sertifikat pendidiknya. Selanjutnya yang perlu menjadi catatan dalam lampiran ini adalah guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat pendidik guru kelas SD, dapat pindah dan mengajar di SD sebagai guru kelas dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
    • Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
    • Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
     

    • Lampiran III menjelaskan tentang Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Pertama. Lampiran ini menjelaskan bahwa kode sertifikat 084 dan 310 linear dengn kode sertifikat 154. Kode sertifikat 087 linear dengan kode sertifikat 156. Kode sertifikat 094 dan 318 linear dengan kode sertifikat 180. Kode sertifikat 319 linear dengan kode sertifikat 184. Kode sertifikat 320 dan 504 linear denga kode sertifikat 187. Kode sertifikat 124 dan 321 linear dengan kode sertifikat 190. Kode sertifikat 120 dan 210 linear dengan kode sertifikat 100. Kode sertifikat 114 linear dengan kode sertifikat 207. Kode sertifikat 117 linear dengan kode sertifikat 204. Kode sertifikat 090 dan 311 linear dengan kode sertifikat 157. Guru yang memiliki sertifikat dengan kode 097 dapat mengajar mata pelajaran Prakarya,  jika aspek yang dipilih oleh sekolah memiliki KI KD yang dapat diajarkan oleh guru IPA.  Guru yang memiliki sertifikat dengan kode 184 dapat mengajar
      mata pelajaran Prakarya, jika aspek yang dipilih oleh sekolah memiliki KI KD yang dapat diajarkan oleh guru Fisika. Guru yang memiliki sertifikat dengan kode 187 dapat mengajar
      mata pelajaran Prakarya,  jika aspek yang dipilih oleh sekolah memiliki KI KD yang dapat diajarkan oleh guru Kimia. Guru yang memiliki sertifikat dengan kode 190 dapat mengajar
      mata pelajaran Prakarya, jika aspek yang dipilih oleh sekolah memiliki KI KD yang dapat diajarkan. Adapun keterangan yang lain, dapat anda baca lebih detail pada lampiran III Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini.




      • Lampiran IV menjelaskan tentang Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Atas




      • Lampiran V menjelaskan tentang Kesesuaian Mata Pelajaran  kelompok A (Nasional) dan Mata Pelajaran Kelompok B (Perwilayah) yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan




        B. Pasal 2 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Permendikbud ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2019.
        Demikianlah informasi mengenai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Dibawah ini kami sertakan link unduhan, semoga bermanfaat buat semua. 

        Sumber https://www.hanapibani.com/

        Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

        Monday, February 25, 2019

        Juklak / Juknis Bantuan Pemerintah Tahun 2019 Untuk SMK

        Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

        Gurumaju.com – Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) / Pentunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Tahun 2019 Untuk Jenjang SMK telah dirilis oleh pemerintah. Juklak / Juknis Bantuan Pemerintah ini tentunya untuk mendukung dalam Pengelolaan Bantuan.
         Juknis Bantuan Pemerintah ini tentunya untuk mendukung dalam Pengelolaan Bantuan Juklak / Juknis Bantuan Pemerintah Tahun 2019 Untuk SMK
        Juklak / Juknis Bantuan Pemerintah Tahun 2019 Untuk SMK

        Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Bantuan Pemerintah Tahun 2019 Untuk Jenjang SMK dikeluarkan seiring dengan program revitalisasi SMK, sehingga pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk pengembangan SMK. Jika Anda adalah salah seorang pengelola SMK maka tentunya Juklak / Juknis Bantuan Pemerintah Jenjang SMK Tahun 2019 sangat diperluikan untuk mendapatkan bantuan dan juga untuk mengelolan bantuan yang didapat dengan benar.

        File Petunjuk Pelaksanaan  Bantuan Pemerintah Tahun 2019 Admin dapatkan dari situs resmi PSMK : http://psmk.kemdikbud.go.id/ dan untuk format Link download Admin copy Paste dari situs bapak Aina Mulyana.

        A. Kelembagan dan Sarana Prasarana

        Juklaks Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan SMK yang Direnovasi/Direvitalisasi Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan Revitalisasi Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Peralatan Praktik Kerjasama Indonesia – Perancis Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Peralatan Pendukung WSC (World Skills Competition) Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Pembangunan USB SMK di Papua dan Papua Barat Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Pembangunan USB SMK di Daerah 3T dan Daerah Fiskal Rendah Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SIKK SMK Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik Papua dan Papua Barat Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik Daerah 3T dan Fiskal Tahun 2019 [Download]

        B. Kurikulum

        Juklak Bantuan Pelaksanaan Pameran Produk Kreatif Hasil Pembelajaran SMK Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Pengembangan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Pengembangan SMK Rujukan Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Pengembangan Teaching Factory Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan SMK Pelaksana Penyelarasan Program Keahlian (Dual System) Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan SMK Penyusun Bahan Ajar Kejuruan Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan SMK Penyusun Bank Soal Kejuruan Mandiri Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan SMK yang melakukan Peningkatan Mutu Penilaian Tahun 2019 [Download]

        C. Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri

        Juklak Bantuan Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Pengembangan SMK Pariwisata Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Pengembangan SMK Kelautan Pendukung Kemaritiman Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Pengembangan SMK di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Industri/Keunggulan Wilayah Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Pelaksanaan Kelas Industri di SMK Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Langsung Pemasaran Tamatan (Job Matching) Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Pengembangan Revitalisasi SMK Pertanian Kerjasama Indonesia – Belanda Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Langsung Pengembangan Layanan BKK Tahun 2019 [Download]

        D. Peserta Didik

        Juklak Bantuan Revitalisasi UKS SMK Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Penyediaan Peralatan, Bahan, dan Kelengkapan lainnya untuk LKS Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Langsung Biaya Pengiriman Barang Pameran dan Transportasi Peserta Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Beasiswa Program Keahlian Khusus Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Beasiswa Berprestasi (Khusus Bencana) Tahun 2019 [Download]

        E. Program dan Evaluasi

        Juklak Bantuan Penyelarasan Kerjasama Vokasi Tahun 2019 [Download]

        Demikian informasi mengenai Juklak / Juknis Bantuan Pemerintah Tahun 2019 Untuk SMK yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.


        Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

        Monday, February 4, 2019

        Download Permendikbud No 15 Tahun 2018 beserta Lampiran

        Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini ditanda tangani pada tanggal  Download Permendikbud No 15 Tahun 2018 beserta Lampiran


        Mengakhiri tahun 2017/2018 Pemerintah resmi mengeluarkan Permendikbud no 15 tahun 2018 tentang beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini ditanda tangani pada tanggal 23 Mei 2018 dan terdiri dari tiga lampiran.

        Dikeluarkannya permendikbud ini tidak terlepas dari beban kerja bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah sebagai Aparatur Sipil Negara 37,5 jam/minggu. Dalam permendikbud ini secara rinci diatur beban kerja guru sebanyak 40 jam dalam satu minggu di administrasi pangkal atau Satminkal. Dimana beban kerja tersebut terdiri atas 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat. Tidak beda dengan guru, beban kerja kepala sekolah dan pengawas juga sebanyak 40 jam dalam satu minggu di administrasi pangkal. Sekolah diperkenankan untuk menambah jam istirahat, namun tidak boleh mengurangi jam kerja efektif.

        Beban Kerja Guru
        Pelaksanaan beban kerja bagi guru selama 37,5 jam kerja efektif mencakup lima kegiatan pokok guru.
        1.  merencanakan pembelajaran atau pembimbingan.
        2.  melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
        3.  menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
        4.  membimbing dan melatih peserta didik.
        5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban tugas guru.
        Dalam upaya memenuhi beban kerja kerja, guru dapat melakukan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler.
        Satu hal yang menarik dalam permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ini adalah beban kerja bagi guru pembimbing. Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi memiliki beban kerja membimbing paling sedikit 5 rombongan belajar per tahun.
        Pertanyaannya adalah bagaimana seandainya beban kerja di Satminkal tidak dapat terpenuhi atau bahkan sekolah kekurangan guru?
        Dipaparkan pula dalam permendibud tersebut, dalam kekurangan beban jam mengajar guru dapat diberikan tugas tambahan. Tugas tambahan dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar.
        Apabila setelah dilakukan perhitungan kebutuhan masih terdapat Guru yang tidak dapat memenuhi pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan. Maka Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya.
        Dinas yang telah menerima laporan dari Kepala Sekolah wajib melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Beban Kerja Kepala Sekolah
        Selanjutnya beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tiga tugas pokoknya.
        1. tugas manajerial, terkait dengan pengelolaan sekolah menyangkut man, money, dan materianya.
        2. pengembangan kewirausahaan atau Interpreneurship.
        3. melaksanakan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan di sekolah.
        Dalam kondisi tertentu Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan. Apabila terdapat guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu. Alasan yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.

        Beban Kerja Pengawas Sekolah

        Sedangkan Beban Kerja Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap guru.
        Beban Kerja Pengawas Sekolah ini ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan.
        Selain itu Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan.
        Pengawasan dilakukan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif.
        Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan kegiatan PKB untuk pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah.
        Pemenuhan paling sedikit 24 jam Tatap Muka perminggu dalam pelaksanaan pembelajaran dapat dikecualikan bagi guru:
        1.    karena berdasarkan struktur kurikulum;
        2.    pendidikan khusus;
        3.    dengan pendidikan layanan khusus; dan
        4.    pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
        Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 rombongan belajar pertahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh BK atau Guru TIK.
        Dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 rombongan belajar.


        Demikianlah sekilas informasi Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja. Semoga bermanfaat bagi anda para guru, kepala sekolah dan pengawas.



        Silahkan download filenya dengan klik link dibawah ini :


        Sumber https://www.hanapibani.com/

        Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

        Tuesday, October 9, 2018

        Kebijakan Baru Tentang Akreditasi BAN-PT Sesuai Dengan PERMENPAN-RB No 36 Tahun 2018 Perubahan

        Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

        Gurumaju.comKebijakan atau Ketentuan Baru Pemerintah melalui Kemenpan RB tentang Akreditas BAN-PT dan Prodi sebagai Persyaratan Pendaftaran CPNS 2018. ini adalah Permenpan RB nomor 36 Tahun 2018 Perubahan.Ini adalah kabar baik untuk rekan-rekan yang saat ini ikut mendaftarkan diri sebagai Peserta CPNS 2018.
        atau Ketentuan Baru Pemerintah melalui Kemenpan RB tentang Akreditas BAN Kebijakan Baru Tentang Akreditasi BAN-PT Sesuai Dengan PERMENPAN-RB No 36 Tahun 2018 Perubahan
        Kebijakan Baru KEMENPANRB tentang Akreditasi PT dan Prodi

        Keluhan masyarakat berkaitan dengan persyaratan akreditasi Perguruan Tinggi (PT) dan Program Studi (Prodi) ditanggapi positif oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB). Beratnya syarat tersebut menjadi kendala serius bagi masyarakat peserta CPNS tahun 2018. Hal tersebut tentunya menjadi salah satu penyebab berkurangnya minat masyarakat karena merasa berat.

        Kendala lain adalah banyak yang mengalami kendala dikarenakan pada saat kelulusan ternyata Perguruan Tinggi/ Program Studi mereka belum terakreditasi dan tidak terdata di BAN-PT serta Forlapdikti.

        Menanggapi hal-hal tersebut KEMENPANRB dengan cepat merespon dan melakukan perubahan ketentuan terkait akreditasi PT dan Prodi agar masyarakat tidak dirugikan. Keputusan ini ditetapkan melalui Permenpan nomor 36 tahun 2018 pada lampiran poin (H) angka (3) yang sebelumnya berbunyi:
        "Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan",
        Menjadi:
        "Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan  dan/atau  Kementerian  Agama,  dan  lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes".

        Jadi kalau di lihat dari perubahan atas Peraturan Permenpan RB tersebut bahwa: Akreditasi pelamar tidak lagi wajib pada saat kelulusan, ini bisa digantikan dengan akreditasi yang terakhir tercatat di BAN-PT (akreditasi bisa dicek melalui website BAN-PT). Sedangkan bukti akreditasi dari yang sebelumnya hanya dari BAN-PT dan Forlapdikti, sekarang sudah boleh menggunakan bukti akreditasi dari Pusdiknaskes atau LAM-PTKes jika tidak ada bukti dari BAN-PT.

        Kemudian untuk Akreditasi PT dan Prodi, ketentuan KEMENPANRB tidak wajib melampirkan keduanya, tinggal kesepakatan daerah apakah mau dilengkapi keduanya atau salah satu saja. Khusus untuk Kabupaten Tempat Datar, mengikuti ketentuan awal pengumuman bahwa calon peserta tetap melengkapi keduanya (Akreditasi PT dan Prodi pada saat kelulusan atau akreditasi saat ini yang masih berlaku).

        Permenpan no 36 Tahun 2018 sebelumnya [Download]
        Permenpan no 36 Tahun 2018 perubahan [Download]

        Demikian informasi mengenai Ketentuan atau Kebijakan Baru kemenpan RB Tentang Akreditasi BAN-PT. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.


        Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

        Thursday, July 19, 2018

        JUKNIS PIP Tahun 2018 JENJANG SD SMP SMA SMK

        Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

        GURUMAJU.COM -- Juknis PIP SD Tahun 2018, Juknis PIP SMP Tahun 2018, Juknis PIP SMA Tahun 2018, Juknis PIP SMK Tahun 2018, Juknis PIP Kemenag Tahun 2018, Sering kali Admin mendengar bahwa dalam penyaluran dana PIP dianggap menyimpang, tentu saja untuk mengetahui penyimpangan-penyimpangan pada penyaluran dana PIP tersebut salah satu caranya adalah kita mengetahui Juknis atau petunjuk teknis Program Indonesia Pintar PIP baik untuk jenjang SD SMP maupun untuk jenjang SMA atau SMK.
        Pada artikel kali ini Admin akan membagikan Juknis PIP jenjang SD SMP SMA SMK Tahun 2018 yang tentunya menjadi pedoman rekan-rekan semua dalam menyalurkan dana Program Indonesia Pintar atau  PIP, agar terhindar dari yang namanya Penyimpangan dana PIP. Karena tidak menutup kemungkinan kalau kita tidak mengetaui larangan apa saja yang harus di hindari dalam penyaluran dana PIP, kita bisa saja melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana PIP.

        Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD SMP SMA SMK Tahun 2018. Perlu diketahui bahwa Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (SD SMP SMA SMK )Tahun 2018 ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 05/D/BP/2018.


        Berdasarkan Perdirjendikdasmen Nomor : 05/D/BP/2018, tujuan dari program PIP ini adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:
        1. Membeli buku dan alat tulis;
        2. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
        3. Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah;
        4. Uang saku peserta didik;
        5. Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal; atau
        6. Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.

        Berikut ini besaran dana Bantuan PIP tahun 2018
        1. Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A:
        a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
        b. Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
        c. Peserta didik Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
        d. Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
        e. Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00.
        2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B:
        a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
        b. Peserta didik Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
        c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
        d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
        e. Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00.
        3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:
        a. Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
        b. Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
        c. Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
        d. Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
        e. Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
        4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:
        a. Program 3 Tahun
        1) Peserta didik SMK Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
        2) Peserta didik SMK Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
        3) Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
        4) Peserta didik SMK Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
        b. Program 4 tahun
        1) Peserta didik SMK Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
        2) Peserta didik SMK Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
        3) Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
        4) Peserta didik SMK Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00

        Dana yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada peserta didik penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan.

        Penarikan dana PIP oleh peserta didik atau secara kolektif di bank penyalur, harus dengan kondisi sebagai berikut:
        1. Tidak ada pemotongan dana dalam bentuk apapun;
        2. Saldo minimal rekening tabungan adalah Rp0,00;
        3. Tidak dikenakan biaya administrasi perbankan.

        Selengkapnya  Untuk JUKNIS PIP Tahun 2018 dapat Anda download melalui tautan yang Admin berikan dibawah ini.

        JUKNIS PIP Tahun 2018  [DOWNLOAD]

        Demikian informasi mengenai Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD SMP SMA SMK Tahun 2018 semoga bermanfaat.


        Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.