Showing posts with label Permendikbud. Show all posts
Showing posts with label Permendikbud. Show all posts
Tuesday, July 23, 2019

Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik telah diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sejak pertengahan Mei silam. Namun di kalangan madrasah dan kementerian agama gaungnya baru terasa akhir-akhir ini. Terutama ketika keluar Edaran Ditjen Pendis terkait Pengeloaan Simpatika Semester 1 Tahun 2019/2020.

Di mana, sebagai mana posting sebelumnya, Direktorat GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tersebut awal semester ini. Salah satunya adalah dengan melakukan pemetaan ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yang bersertifikat maupun belum. Baca: Edaran Pengeloaan Simpatika Semester 1 2019/2020

Di kalangan madrasah berbagai tanggapan muncul. Terutama dari sebagian guru bersertifikat pendidik yang tidak linier dengan ijazah yang dipunyainya. Ada kekhawatiran jika permendikbud ini diberlakukan akan membuat statusnya yang linier menjadi tidak linier sehingga tidak layak mendapatkan tunjangan profesi guru.

 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik telah diteken Menteri Pendidikan  Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas

Padahal, dalam Permendikbud terbaru terkait linieritas ini, banyak aturan baru yang berusaha menjembatani guru-guru yang sementara waktu ini terkendala dengan linieritasnya. Salah satunya adalah adanya kesempatan untuk pindah mengajar ke mata pelajaran (bidang) yang tidak sesuai sertifikasinya dan konversi kode sertifikat pendidik.

1. Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2019 sejatinya merupakan perubahan atas peraturan sejenis yang sudah ada sebelumnya. Yakni Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Perubahannya, sebagaimana tertulis dalam pasal dua permendikbud ini, terutama dengan mengganti lampiran permendikbud sebelumnya yang hanya satu lampiran menjadi Lampiran I hingga Lampiran V.

Lampiran I mengatur tentang kesesuaian bidang/mapel yang diampu dengan sertifikat pendidik pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK). Lampiran II untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Lampiran III untuk jenjang SMP, Lampiran IV untuk jenjang SMA, dan Lampiran V untuk jenjang SMK.

Masing-masing bidang keilmuan (mata pelajaran) dapat diampu oleh berbagai kode dan bidang studi yang beragam. Sebagai contoh, dalam Permendikbud sebelumnya guru kelas SD/MI hanya linier oleh sertifikat pendidik berkode 027, 047, dan 084. Namun dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2019 ini linier dengan kode 027, 028, 047, 050, 054, 057, dan 060. Bahkan guru yang memiliki sertifikat 084, 087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD.

 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik telah diteken Menteri Pendidikan  Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas

2. Tidak Harus Linier Antara Sertifikat dan Ijazah


Kekhawatiran guru madrasah yang antara sertifikat pendidik dan ijazah S1/DIV-nya tidak linier, tampaknya terlalu berlebihan. Dalam Permendikbud dan lampirannya ini tidak terdapat aturan yang mengharuskan guru yang telah bersertifikat pendidik harus linier antara bidang studi sertifikatnya dengan program studi ijazah. Asalkan mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan sertifikat pendidik.

Sehingga guru yang sudah bersertifikat pendidik guru kelas MI (kode bidang studi sertifikasi 028) akan tetap linier mengajar sebagai guru kelas meski ijazah S1/DIV yang dimiliki dari prodi Pendidikan Agama Islam, Tadris Matematika, atau lainnya. Pun seumpama telah memiliki sertifikat pendidik Bahasa Indonesia (156 atau 087) meskipun ijazah S1 yang dimiliki dari prodi Pendidikan Sejarah, akan tetap linier mengajar sebagai guru Bahasa Indonesia di SMP/MTs.

Linieritas antara sertifikat dengan ijazah, bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik, tentu berbeda dengan linieritas kualifikasi pendidikan bagi yang baru akan mendaftar sertifikasi guru. Untuk hal terakhir ini telah diatur tersendiri melalui Surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019 tentang Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan 2019. Baca artikel : Daftar Linieritas Ijazah S1/DIV dengan Prodi PPG

3. Dapat Pindah Mengajar Sesuai Kualifikasi Akademik


Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 mengakomodir guru yang hendak pindah mata pelajaran atau bahkan jenjang, selama sesuai dengan kulaifikasi pendidikan (ijazah yang dimiliki). Yang dapat melakukan hal ini, diantaranya adalah:
  • Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK/RA, dapat mengajar sebagai guru kelas di RA/TK apabila memiliki ijazah S1/D-IV PGTK, PGPAUD, atau psikologi (Lampiran I)
  • Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas SD/MI, dapat pindah mengajar sebagai guru kelas SD/MI dengan ketentuan:
    • Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
    • Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
    • Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
  • Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP.
  • Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA.

Sehingga dengan Permendikbud ini memungkinkan seorang guru untuk berpindah mata pelajaran atau bahkan jenjang sekolah yang diajar, meskipun tidak sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki. Dengan syarat, memiliki kualifikasi pendidikan (ijazah) S1/DIV yang sesuai dengan mata pelajaran yang dituju.

4. Konversi Kode Sertifikat Pendidik


Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik mengharuskan guru-guru SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dengan kode-kode tertentu untuk melakukan konversi kode sertifikat pendidik.

Kode sertifikat pendidik yang harus melakukan konversi antara lain:
  • Kode 061 (Lainnya SD)
  • Kode 125 (Lainnya SMP)
  • Kode 230 (Lainnya SMA, SMK)
  • Kode 527 (TIK Khusus Lainnya SMP, SMA, SMK)
  • Kode 177 (Bahasa Asing lainnya SMA, SMK)
Konversi kode sertifikat pendidik ini nantinya diajukan ke LPTK melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) untuk dinilai, disetujui, dan diterbitkan surat persetujuan konversi kode sertifikat.

Ketentuan-ketentuan dan mekanisme pelaksanaan konversi kode sertifikasi untuk 061, 125, 230, 527, dan 177 ini akan dibahas secara mendetail dalam artikel tersendiri. Atau silakan baca langsung dari lampiran-lampiran dalam Permendikbud tersebut. Baca :

Termasuk mata pelajaran/bidang yang didapat setelah konversi kode-kode sertifikat pendidik tersebut.

5. Unduh Permendikbud No. 16 Tahun 2019


Untuk mempelajari dan memahami penataan linieritas guru bersertifikat pendidik yang terbaru dan berlaku surut sejak 2 Januari 2019 ini, silakan unduh dan baca Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016.

Permendikbud lengkap dengan kelima lampirannya mencapai 701 halaman. Wajar, karena di dalamnya memuat berbagai kode sertifikat pendidik mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Silaka unduh pada tautan di bawah ini:

  • Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 (UNDUH FILE - 1,8 MB)


Akhirnya, setelah membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas Sertifikat Pendidik terbaru ini, kekhawatiran para guru madrasah atas nasib sertifikat pendidik yang dimilikinya tidak beralasan. Bahkan sebaliknya, Permendikbud No. 16 Tahun 2019 memberikan solusi bagi guru-guru yang selama ini bermasalah dengan linieritas sertifikat pendidiknya.
Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, June 13, 2019

Juknis Bos Terbaru Sesuai dengan Permendikbud No 18 Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Juknis Bos Terbaru Sesuai dengan Permendikbud No  Juknis Bos Terbaru Sesuai dengan Permendikbud No 18 Tahun 2019
juknis BOS terbaru

Permendikbud No 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler


Permendikbud No 18 Tahun 2019 ini mengubah Lampiran I Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler khususnya terkait besaran pembiayaan honor kepada guru yayasan pada SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, yang diselenggarakan masyarakat yang sebelumnya 15% (lima belas persen) di ubah menjadi 30% (tiga puluh persen).

Perlu diketahui bahwa Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.

BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah.

Adapun tujuan Umum BOS Reguler adalah;
  1. Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
  2. Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  3. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.

Sedangkan Tujuan Khusus Bos Reguler adalah;
  1. BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  2. BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
  3. BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk: (a). meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau (b). memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.


Selanjutnya Sekolah wajib menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan:
  1. RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun;
  2. RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri Sekolah;
  3. RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan
  4. RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.


Berikut kami sampaikan Juknis Bos Terbaru Sesuai dengan Permendikbud No 18 Tahun 2019 beserta peraturan lainnya menyangkut Dana Bos yang masih berlaku:



Selanjutnya Kepala Sekolah Membuat laporan perkembangan status pengaduan sesuai dengan periode laporan program BOS Reguler, dengan menggunakan Aplikasi RKAS untuk kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.


Peraturan ini berjudul Juknis Bos Terbaru Sesuai dengan Permendikbud No 18 Tahun 2019


Demikianlah Permendikbud ini kami sampaikan semoga bermanfaat Untuk meningkatkan pembiayaan honor guru tetap yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui bantuan operasional sekolah.

Terimakasih telah membaca dan mendowload Juknis Bos Terbaru Sesuai dengan Permendikbud No 18 Tahun 2019 dengan link

Tag: Produk Hukum, Permendikbud, BOS.
Sumber https://www.pediapendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Wednesday, February 6, 2019

JUKNIS BOS Tahun 2019 Sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2019 Sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019


Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.

Artkel ini berjudul : JUKNIS BOS Tahun 2019
Link Judul : JUKNIS BOS Tahun 2019 Sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Rujukan : RPP SD
 Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusa JUKNIS BOS Tahun 2019 Sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Juknis BOS Tahun 2019
Perlu diketahui dalam kebijakan BOS 2019 ada 3 Variabel BOS yaitu; BOS Reguler, Bos Kinerja dan Bos Affirmasi. yang akan di anggarkan oleh Pemerintah yaitu:
  1. BOS Reguler bertujuan Menyediakan pembiayaan operasi nonpersonal di satuan pendidikan dengan sasaran Sekolah yaitu Seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta.
  2. BOS Kinerja bertujuan Mendorong peningkatkan kinerja sekolah melalui pemberian penghargaan dengan sasaran sekolah yaitu Sekolah yang berhasil meningkatkan mutu pendidikan dengan indikator yang digunakan adalah Peningkatan mutu sekolah Daerah yang memiliki keberpihakan terhadap Pendidikan (BOSDA)
  3. BOS Affirmasi Bertujuan Memberikan tambahan biaya tetap (fix cost) operasional sekolah dengan sasaran Sekolah yaitu Sekolah yang berlokasi didesa sangat tertinggal dengan indikator yang digunakan adalah Indeks desa membangun dari Kemendes PDTT
Untuk Besaran Satuan BOS Reguler tahun 2019 yang disalurkan per Triwulan yaitu:
  • SD Rp 800.000,-/siswa/tahun
  • SMP Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
  • SMA Rp 1.400.000,-/siswa/tahun
  • SMK Rp 1.600.000,-/siswa/tahun
  • PKLK Rp 2.000.000,-/siswa/tahun
Untuk Besaran Satuan BOS Kinerja tahun 2019 yang disalurkan sekaligus pada penyaluran pertama yaitu:
  • SD Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
  • SMP Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
  • SMA Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
  • SMK Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun

Sedangkan Besaran Satuan BOS Affirmasi tahun 2019 yang juga disalurkan sekaligus pada penyaluran pertama yaitu:
  • SD Rp 42.000.000,-/sekolah/tahun
  • SMP Rp 48.000.000,-/sekolah/tahun
  • SMA Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun
  • SMK Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun
  • PKLK Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun

Dalam rangka pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019 yang transparan dan akuntabel, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2019.

Adapun Tujuan Umum BOS Reguler Tahun 2019
  1. Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
  2. Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  3. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.

Tujuan Khusus BOS Reguler Tahun 2019
  1. BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  2. BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
  3. BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk: a. meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau b. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.

pengelolaan BOS Reguler dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
  1. Mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
  2. Melakukan evaluasi tiap tahun; dan
  3. Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan: 1) RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun; 2) RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri Sekolah; 3) RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan 4) RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya

Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler Tahun 2019 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedangkan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekolah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Berikut dibawah ini Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2019 yang dapat didownload melalui penyimpanan Google Drive kami:

Sumber https://www.profesiguru.org/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, February 4, 2019

Permendikbud no 37 tahun 2018 tentang perubahan KI/KD K13 Pendidikan Dasar dan Menengah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Permendikbud no 37 tahun 2018 tentang perubahan KI/KD K13 Pendidikan Dasar dan Menengah


Permendikbud no 37 tahun 2018 merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran pada K13 SD, SMP, SMA pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
 merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  Permendikbud no 37 tahun 2018 tentang perubahan KI/KD K13 Pendidikan Dasar dan Menengah
perubahan KI dan KD k13 untuk Sekolah dasar dan menengah

Informatika merupakan salah satu disiplin ilmu yang berfungsi memberikan kemampuan berpikir manusia dalam mengatasi persoalan-persoalan yang semakin kompleks agar dapat bersaing di Abad ke-21. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai salah satu bagian dari Informatika merupakan kebutuhan dasar peserta didik agar dapat mengembangkan kemampuannya pada era digital.

Mata Pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan berdasarkan ketersediaan guru sesuai dengan kualifikasi akademik dan kompetensi, serta sarana prasarana pada satuan pendidikan.

Permendikbud terkait Kurikulum 2013 Perubahan:
  1. Permendikbud No 32 tahun 2018
  2. Permendikbud no 34 tahun 2018
  3. Permendikbud no 35 tahun 2018
  4. Permendikbud no 36 tahun 2018
  5. Permendikbud no 37 tahun 2018

Isu Pokok dalam Regulasi Permendikbud no 37 tahun 2018 di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A sebagai berikut:
  • Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
  • Muatan informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dimuat dalam kompetensi dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.

Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran pada Kurikulum 2013 diubah dengan menambahkan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Informatika pada SMP/MTs dan SMA/MA.

Berikut Permendikbud no 37 tahun 2018 yang kami dapatkan melalui laman www.jdih.kemdikbud.go.id. dapat didownload melalui google drive dibawah ini:

=> Permendikbud no 37 tahun 2018 tentang perubahan KI KD K13
=> Abstrak Permendikbud no 37 tahun 2018
Sumber https://www.profesiguru.org/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Permendikbud no 36 tahun 2018 tentang Perubahan K13 SMA/MA

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Permendikbud no 36 tahun 2018 tentang Perubahan K13 SMA/MA


Permendikbud no 36 tahun 2018 merupakan perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Tahun 2014 tentang K13 SMA/MA karena belum mengatur Muatan Informatika pada SMA/MA.
 merupakan perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  Permendikbud no 36 tahun 2018 tentang Perubahan K13 SMA/MA
mapel Informatika k13 sma/ma

Informatika merupakan salah satu disiplin ilmu yang berfungsi memberikan kemampuan berpikir manusia dalam mengatasi persoalan-persoalan yang semakin kompleks agar dapat bersaing di Abad ke-21. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai salah satu bagian dari Informatika merupakan kebutuhan dasar peserta didik agar dapat mengembangkan kemampuannya pada era digital.

Permendikbud terkait Kurikulum 2013 Perubahan:
  1. Permendikbud No 32 tahun 2018
  2. Permendikbud no 34 tahun 2018
  3. Permendikbud no 35 tahun 2018
  4. Permendikbud no 36 tahun 2018
  5. Permendikbud no 37 tahun 2018

Mata Pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan berdasarkan ketersediaan guru sesuai dengan kualifikasi akademik dan kompetensi, serta sarana prasarana pada satuan pendidikan.

Isu Pokok dalam Regulasi Permendikbud no 36 tahun 2018:
  1. mata pelajaran pilihan pada bagian III huruf B tabel 3 ditambahkan Mata Pelajaran Informatika;
  2. mata pelajaran pilihan pada nomor 3 bagian III huruf B ditambahkan Mata Pelajaran Informatika sehingga menjadi sebagai berikut:

Mata Pelajaran Pilihan

Mata Pelajaran Pilihan merupakan mata pelajaran yang dikembangkan berdasarkan kebutuhan dan perkembangan keilmuan, teknologi, dan seni yang memiliki tingkat urgensi yang tinggi dan memiliki manfaat jangka panjang bagi bangsa Indonesia.

Kurikulum SMA/MA dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk belajar berdasarkan minat mereka. Peserta didik diperkenankan memilih Mata Pelajaran Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat dan/atau Mata Pelajaran Informatika.

Mata Pelajaran Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat

Pemilihan peminatan dilakukan peserta didik saat mendaftar pada SMA/MA berdasarkan nilai rapor Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) atau yang sederajat, nilai ujian nasional SMP/MTs atau yang sederajat, rekomendasi guru bimbingan dan konseling/konselor di SMP/MTs atau yang sederajat, dan hasil tes penempatan (placement test) ketika mendaftar di SMA/MA, atau tes bakat dan minat oleh psikolog.

Peserta Didik masih mungkin pindah peminatan paling lambat pada awal semester kedua di Kelas X sepanjang daya tampung peminatan baru masih tersedia, berdasarkan hasil pembelajaran berjalan pada semester pertama dan rekomendasi Guru Bimbingan dan Konseling, peserta didik yang pindah peminatan wajib mengikuti dan tuntas matrikulasi mata pelajaran yang belum dipelajari sebelum pembelajaran pada peminatan baru dimulai.

Peserta Didik dapat memilih minimal 3 mata pelajaran dari 4 mata pelajaran yang terdapat pada satu peminatan, 1 mata pelajaran yang tidak diambil beban belajarnya dialihkan ke mata pelajaran lintas minat. Selain mengikuti mata pelajaran di peminatan yang dipilihnya, setiap peserta didik harus mengikuti mata pelajaran tertentu untuk lintas minat dan/atau pendalaman minat. Bila peserta didik mengambil 3 mata pelajaran dari peminatan yang dipilihnya, maka peserta didik tersebut dapat mengambil mata pelajaran lintas minat sebanyak 9 jam pelajaran (3 mata pelajaran) di Kelas X atau sebanyak 8 jam pelajaran (2 mata pelajaran) di Kelas XI dan XII. Sedangkan bila peserta didik mengambil 4 mata pelajaran dari peminatan yang dipilihnya, maka peserta didik tersebut dapat mengambil mata pelajaran lintas minat sebanyak 6 jam pelajaran (2 mata pelajaran) di Kelas X atau sebanyak 4 jam pelajaran (1 mata pelajaran) di Kelas XI dan XII.

Peserta didik yang mengambil Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, lintas minatnya harus diluar peminatan yang dipilihnya. Sedangkan peserta didik yang mengambil Peminatan Bahasa dan Budaya, dapat mengambil mata pelajaran lintas minat: (1) di luar; (2) di dalam; atau (3) sebagian di dalam dan sebagian di luar, peminatan yang dipilihnya. Mata pelajaran lintas minat yang dipilih sebaiknya tetap dari Kelas X sampai dengan XII.

Sebagai contoh, peserta didik Kelas X yang memilih Peminatan Bahasa dan Budaya, dapat mengambil 3 mata pelajaran yaitu Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, dan Antropologi. Lintas minatnya dapat mengambil mata pelajaran: (1) Biologi, Fisika, dan Kimia; (2) Geografi, Sejarah, dan Ekonomi; (3) Matematika, Sosiologi, dan Bahasa Jerman; atau (4) Bahasa Mandarin, Bahasa Arab, dan Bahasa Jepang. Alternatif (1), (2), dan (3) merupakan contoh lintas minat di luar peminatan yang dipilihnya, sedangkan alternatif (4) merupakan contoh lintas minat di dalam peminatan yang dipilihnya. Peserta didik dapat menentukan pilihannya masing-masing, sesuai dengan sumber daya (ketersediaan guru dan fasilitas belajar) yang dimiliki SMA/MA.

K13 SMA/MA yang tidak memiliki Peminatan Bahasa dan Budaya, dapat menyediakan pilihan mata pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, Antropologi atau salah satu mata pelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain sebagai pilihan mata pelajaran lintas minat yang dapat diambil peserta didik dari Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Kelompok Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, sesuai dengan sumber daya (ketersediaan guru dan fasilitas belajar) yang dimilikinya.

Bagi peserta didik yang menggunakan pilihan untuk menguasai satu mata pelajaran tertentu misalnya bahasa asing tertentu, dianjurkan untuk memilih mata pelajaran yang sama sejak Kelas X sampai Kelas XII.

Dianjurkan setiap SMA/MA memiliki ketiga peminatan. Peserta didik di SMA/MA Kelas XII dapat mengambil mata kuliah pilihan di perguruan tinggi yang akan diakui sebagai kredit dalam kurikulum perguruan tinggi yang bersangkutan. Pilihan ini tersedia bagi peserta didik SMA/MA yang memiliki kerjasama dengan perguruan tinggi terkait.

Pendalaman minat mata pelajaran tertentu dalam peminatan dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi di kelas XII.

Mata Pelajaran Informatika

Informatika merupakan salah satu disiplin ilmu yang berfungsi memberikan kemampuan berpikir manusia dalam mengatasi persoalan-persoalan yang semakin kompleks agar dapat bersaing di Abad ke-21. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai salah satu bagian dari Informatika merupakan kebutuhan dasar peserta didik agar dapat mengembangkan kemampuannya pada era digital.

Mata Pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan berdasarkan ketersediaan guru sesuai dengan kualifikasi akademik dan kompetensi, serta sarana prasarana pada satuan pendidikan.

Alokasi waktu untuk Mata Pelajaran Informatika di Kelas X sebanyak 3 Jam Pelajaran; Kelas XI dan XII masing-masing sebanyak 4 Jam Pelajaran.

Berikut Permendikbud no 36 tahun 2018 tentang Perubahan Kurikulum 2013 untuk SMA/MA yang diambil dari laman www.jdih.kemdikbud.go.id. dan dapat didownload melalui google drive yang sudah kami upload dibawah ini:

=> Permendikbud no 36 tahun 2018 tentang Perubahan K13 SMA/MA
=> Abstrak Permendikbud no 36 tahun 2018
Sumber https://www.profesiguru.org/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Permendikbud no 35 tahun 2018 tentang Perubahan K13 SMP/MTS

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Permendikbud no 35 tahun 2018 tentang Perubahan K13 SMP/MTS


Permendikbud no 35 tahun 2018 adalah peraturan yang Mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang K13 Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTS) karena belum mengatur Muatan Informatika pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah

Informatika merupakan salah satu disiplin ilmu yang berfungsi memberikan kemampuan berpikir manusia dalam mengatasi persoalan-persoalan yang semakin kompleks agar dapat bersaing di Abad ke-21. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai salah satu bagian dari Informatika merupakan kebutuhan dasar peserta didik agar dapat mengembangkan kemampuannya pada era digital.
 adalah peraturan yang Mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  Permendikbud no 35 tahun 2018 tentang Perubahan K13 SMP/MTS
perubahan Kurikulum 2013 smp/mts tentang mapel Informatika

Mata Pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan berdasarkan ketersediaan guru sesuai dengan kualifikasi akademik dan kompetensi, serta sarana prasarana pada satuan pendidikan.

Permendikbud terkait Kurikulum 2013 Perubahan:
  1. Permendikbud No 32 tahun 2018
  2. Permendikbud no 34 tahun 2018
  3. Permendikbud no 35 tahun 2018
  4. Permendikbud no 36 tahun 2018
  5. Permendikbud no 37 tahun 2018

Isu Pokok dalam Regulasi Permendikbud no 35 tahun 2018 yaitu:

Mata Pelajaran Prakarya pada bagian III huruf B tabel 2 kelompok B (umum) diubah menjadi Mata Pelajaran Prakarya dan/atau Mata Pelajaran Informatika;

Keterangan untuk tabel 2 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
  1. Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
  2. Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
  3. Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
  4. Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah.
  5. Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 40 (empat puluh) menit.
  6. Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, paling banyak 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
  7. Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah, maksimal 2 (dua) jam/minggu.
  8. Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.
  9. Untuk Mata Pelajaran Prakarya dan/atau Mata Pelajaran Informatika, satuan pendidikan menyelenggarakan salah satu atau kedua mata pelajaran tersebut. Peserta didik dapat memilih salah satu mata pelajaran yaitu Mata Pelajaran Prakarya atau Mata Pelajaran Informatika yang disediakan oleh satuan pendidikan.
  10. Dalam hal satuan pendidikan memilih Mata Pelajaran Prakarya, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.
  11. khusus untuk Madrasah Tsanawiyah (MTS) struktur kurikulum dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
  12. Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), usaha kesehatan sekolah (UKS), palang merah remaja (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing satuan pendidikan.
Berikut Permendikbud no 35 tahun 2018 yang kami dapatkan melalui laman www.jdih.kemdikbud.go.id. dan dapat didownload melalui google drive yang telah kami sediakan dibawah ini:


Sumber https://www.profesiguru.org/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Permendikbud no 34 tahun 2018 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Permendikbud no 34 tahun 2018 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan SMK/Madrasah Aliyah Kejuruan


Dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia perlu dilakukan revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan melalui penyempurnaan dan penyelarasan Kurikulum dengan Kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan, peningkatan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan kerja sama antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha/industri, peningkatan akses sertifikasi lulusan, dan program lainnya.
 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan SMK Permendikbud no 34 tahun 2018 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK
Standar nasional Pendidikan SMK/MAK

Ketentuan yang mengatur mengenai Standar Nasional Pendidikan (SNP) Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan sebagaimana diatur dalam beberapa Peraturan Menteri dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan tantangan global sehingga perlu diganti dan disatukan dalam suatu Peraturan Menteri yang baru.

Permendikbud terkait Kurikulum 2013 Perubahan:
  1. Permendikbud No 32 tahun 2018
  2. Permendikbud no 34 tahun 2018
  3. Permendikbud no 35 tahun 2018
  4. Permendikbud no 36 tahun 2018
  5. Permendikbud no 37 tahun 2018

Permendikbud no 34 tahun 2018 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan (SNP) SMK MAK, mengatur tentang:
  1. Lampiran I Standar Kompetensi Lulusan
  2. Lampiran II Standar Isi
  3. Lampiran III Standar Proses Pembelajaran
  4. Lampiran IV Standar Penilaian Pendidikan
  5. Lampiran V Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  6. Lampiran VI Standar Sarana dan Prasarana.pdf
  7. Lampiran VII Standar Pengelolaan.pdf
  8. Lampiran VIII Standar Biaya Operasi.pdf

Peraturan Menteri ini adalah peraturan menteri baru yang mengatur Standar Nasional Pendidikan (SNP) Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
  1. SNP SMK/MAK terdiri atas standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses pembelajaran, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar biaya operasi.
  2. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangan wajib menyelenggarakan SMK/MAK sesuai dengan SNP SMK/MAK. Penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri paling lambat 3 (tiga) tahun.
  3. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar isi pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  4. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar kompetensi lulusan pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  5. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  6. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru sepanjang yang mengatur mengenai Guru SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  7. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar pengelolaan SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  8. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar proses pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  10. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) sepanjang yang mengatur mengenai standar biaya operasi nonpersonalia SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  11. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954) sepanjang yang mengatur mengenai standar isi pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  12. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955) sepanjang yang mengatur mengenai standar proses pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut Permendikbud no 34 tahun 2018 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan (SNP) SMK MAK yang kami dapatkan dari jdih.kemdikbud.go.id. dan dapat di download melalui laman google drive dibawah ini:


Sumber https://www.profesiguru.org/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Permendikbud No 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal SPM

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Permendikbud No 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal SPM


Standar Pelayanan Minimal Pendidikan (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal.

SPM Pendidikan di dalamnya mencakup penerima pelayanan dasar, jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, dan tata cara pemenuhan pelayanan dasar.
 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal SPM Permendikbud No 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal SPM
standar pelayanan minimal (spm pendidikan)

Standar teknis pelayanan minimal pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar Peserta Didik sesuai dengan jenjang dan jalur pendidikan.

Permendikbud lainnya:

Penerima pelayanan dasar pada:
  1. SPM pendidikan anak usia dini merupakan peserta didik berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  2. SPM pendidikan dasar merupakan peserta didik berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun.
  3. SPM pendidikan kesetaraan merupakan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
  4. SPM pendidikan menengah merupakan peserta didik yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
  5. SPM pendidikan khusus merupakan peserta didik penyandang disabilitas yang berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.

Jenis pelayanan dasar pada SPM pendidikan daerah kabupaten/kota terdiri atas pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, sedangkan jenis pendidikan dasar pada SPM pendidikan daerah provinsi terdiri atas pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

Mutu pelayanan dasar untuk setiap jenis pelayanan dasar SPM pendidikan mencakup standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, dan tata cara pemenuhan standar.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, permendikbud no 32 tahun 2018 ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Adapun Status Peraturan Menteri ini mengganti/mencabut:
  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; dan
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 464).
Berikut Permendikbud No 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal SPM yang kami dapatkan melalui laman www.jdih.kemdikbud.go.id. anda dapat mendownload melalui penyimpanan google drive yang sudah kami siapkan dibawah ini:


Sumber https://www.profesiguru.org/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, July 20, 2018

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
pedoman upacara bendera di sekolah

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah


Bapak Ibu Guru yang terhormat, Pelaksanaan upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik.

Adapun Pelaksanaan Upacara di sekolah bertujuan untuk:
  1. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
  3. Meningkatkan kemampuan memimpin;
  4. Membiasakan kekompakan dan kerjasama;
  5. Menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
  6. Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Petugas Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit meliputi:
  1. Pembawa Naskah Pancasila;
  2. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945;
  3. Pembaca Teks Janji Siswa;
  4. Pembaca Doa;
  5. Pemimpin Lagu/Dirigen;
  6. Kelompok Pengibar Bendera; dan
  7. Kelompok Paduan Suara.

Perlu juga ditekankan dan diketahui dalam Pasal 18 tercantum sebagai berikut:
  1. Lagu Indonesia Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh peserta Upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat.
  2. Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyanyikan dengan lirik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berikut dibawah ini Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah berserta lampirannya :
Bapak Ibu Guru, Demikian yang dapat disampaikan mengenai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, semoga bermanfaat. aamiin.
sumber: Rpp SD

Sumber https://www.profesiguru.org/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
pedoman upacara bendera di sekolah

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah


Gurusd.id - Bapak Ibu Guru SD yang terhormat, Pelaksanaan upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik.

Adapun Pelaksanaan Upacara di sekolah bertujuan untuk:
  1. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
  3. Meningkatkan kemampuan memimpin;
  4. Membiasakan kekompakan dan kerjasama;
  5. Menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
  6. Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Bapak Ibu Guru SD, Petugas Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit meliputi:
  1. Pembawa Naskah Pancasila;
  2. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945;
  3. Pembaca Teks Janji Siswa;
  4. Pembaca Doa;
  5. Pemimpin Lagu/Dirigen;
  6. Kelompok Pengibar Bendera; dan
  7. Kelompok Paduan Suara.
[ads-post]
Perlu juga ditekankan dan diketahui dalam Pasal 18 tercantum sebagai berikut:
  1. Lagu Indonesia Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh peserta Upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat.
  2. Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyanyikan dengan lirik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bapak Ibu Guru SD, Berikut dibawah ini Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah berserta lampirannya :
Demikian yang dapat disampaikan mengenai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, semoga bermanfaat. aamiin.
sumber: Rpp Sd

Sumber https://www.gurusd.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.