Showing posts with label RA. Show all posts
Showing posts with label RA. Show all posts
Saturday, July 6, 2019

Juknis Bahan Ajar RA (SK Ditjen No. 2764/2019)

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pengembangan bahan ajar yang digunakan menjadi salah satu faktor penentu kualitas pembelajaran di Raudhatul Athfal. Untuk itu diperlukan pedoman dan pengaturan yang jelas terkait pengembangan bahan ajar ini. Sehingga akhirnya, Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam menerbitkan Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal (RA).

Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 2764 Tahun 2019 Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal.

SK Ditjen Pendis ini menjadi regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ini memberikan panduan operasional pembelajaran di RA. Terutama terkait konsep pengembangan bahan ajar RA dan prosedur penyusunan bahan ajar RA.

Pengembangan bahan ajar yang digunakan menjadi salah satu faktor penentu kualitas pembelaj Juknis Bahan Ajar RA (SK Ditjen No. 2764/2019)

1. Juknis Pengembangan Bahan Ajar di RA


Sebagaimana kutip dari bagian pendahuluan juknis ini, kualitas pembelajaran Raudhatul Athfal (RA) ditentukan oleh banyak faktor, antara lain mutu perencanaan, proses pembelajaran, penilaian pembelajaran, dan pengembangan bahan ajar. Bahan ajar adalah segala bentuk bahan yang digunakan oleh pendidik dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.

Bahan ajar tersebut harus dapat meningkatkan motivasi belajar dan memudahkan anak memahami konsep pembelajaran melalui bermain yang menyenangkan.

Karena itu dalam mengembangkan bahan ajar di Raudhatul Athfal diperlukan pemahaman yang komprehensif atas kurikulum RA dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam mengembangkannya. Pun pemahaman atas jenis-jenis bahan ajar yang sesuai dengan karakteristik anak  dan enam aspek pencapaian perkembangan anak (nilai agama dan moral, fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, dan seni).

Namun perlu digarisbawahi bahwa bahan ajar berbeda dengan sumber belajar ataupun media belajar.

Bahan ajar justru merupakan bagian dari sumber belajar. Sumber belajar merupakan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk belajar, seperti orang, benda, pesan, bahan, teknik ataupun latar. Sedangkan bahan ajar lebih bersifat uraian yang sistematik berkait dengan kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan anak.

Media belajar merupakan benda yang dapat dimanipulasi, dilihat, didengar sebagai alat untuk penyampaian pesan agar lebih mudah dipahami. Sehingga terdapat keterkaitan antara media belajar dengan bahan ajar. Dimana dalam setiap media terdiri dari unsur peralatan (hardware) dan unsur pesan (software). Sehingga dapat dikatakan bahwa unsur software dari suatu media adalah bahan ajarnya.

Jenis bahan ajar di Raudhatul Athfal, dapat dikelompokkan dalam beberapa jenis sebagai berikut:
  1. Bahan ajar pandang seperti buku cerita bergambar, brosur, kartu bergambar, dan poster
  2. Bahan ajar dengar seperti kaset, radio, dan CD Audio
  3. Bahan ajar pandang dengar seperti film dan video
  4. Bahan ajar tiga dimensi seperti boneka, balok, maket, Alat Permainan Edukatif (APE) , dan alat peraga
  5. Bahan ajar multimedia interaktif seperti multimedia pembelajaran interaktif, dan bahan ajar berbasis web
  6. Bahan ajar berbasis kearifan lokal seperti permainan tradisional, lagu tradisional anak, bahasa daerah, musik tradisional, pakaian adat, rumah adat dan sebagainya
  7. Bahan ajar lainnya seperti puzlle, bahan ajar raba, rasa dan hidup

Mengingat peran penting bahan ajar dalam proses pembelajaran di Raudhatul Athfal, bahan ajar hendaknya dirancang atau didesain sesuai kaidah pembelajaran. Dalam arti mesti disesuaikan dengan materi pembelajaran, disusun berdasarkan kebutuhan pembelajaran, serta menarik untuk dipelajari oleh anak untuk kepentingan pencapaian tujuan pembelajaran tertentu.

2. Unduh SK Dirjen Nomor 2764 Tahun 2019


Dalam rangka mewujudkan pengalaman belajar anak yang berkualitas itulah petunjuk teknis bagi para pendidik dalam pengembangan bahan ajar di Raudhatul Athfal ini diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Sehingga bagi pengelola, pelaksana kegiatan pembelajaran di RA, maupun pemangku kepentingan lainnya sangat perlu untuk memahami isi petunjuk teknis ini.

Bagi yang ingin mengunduhnya, silakan gunakan tautan di bawah ini:

  • SK Ditjen Pendis Nomor 2764 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal (UNDUH FILE)

Di samping juknis tentang pengembangan bahan ajar tersebut di atas, dalam rangka penguatan keberadaan Raudhatul Athfal, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah juga menerbitkan delapan juknis lainnya. Kesembilan petunjuk teknis terkait dengan RA tersebut antara lain adalah:

Dengan diterbitkan SK Ditjen Pendis No. 2764 Tahun 2019 tentang Juknis Pengembangan Bahan Ajar di RA ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pendidik, kepala RA, pengawas RA, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan bahan ajar di RA, agar pembelajaran di Raudhatul Athfal dapat berjalan secara efektif dan efisien.


Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, July 5, 2019

Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI RA 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan dengan Nomor 2763 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Raudhatul Athfal.

Juknis digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran di tingkat satuan pendidikan RA di seluruh Indonesia. Tujuannya supaya pembelajaran di RA semakin baik dan maju. Total dalam juknis ini ada 38 lembar yang dibuat dalam format PDF sehingga mudah untuk dicetak.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan dengan N Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI RA 2019


RA sebagai salah satu lembaga pendidikan anak usia dini berciri khas Islam sangat perlu mengembangkan pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI). Pembelajaran PAI Ra terintegrasi pada semua aspek perkembangan sesuai dengan karakteristik dan prinsip pembelajaran anak usia dini.

Dalam rangka mewujudkan penanaman PAI sejak usia dini tersebut maka diperlukan petunjuk teknis pengembangan pembelajaran PAI di RA. Supaya bisa dijadikan acuan dalam menyelenggarakan dan mengembangkan pembelajaran PAI yang terintegrasi di RA.

PAI merupakan upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan anak untuk mengenal, memahami, menghayati hingga mengimani ajaran agama Islam. PAI RA juga menekankan pembelajaran untuk menghormati penganut agama lain dalam rangka mewujudkan kerukunan antar umat beragama.

Pembelajaran PAI RA berbasis disiplin ilmu yang meliputi Al-Qur’an Hadis, Akidah, Akhlak, Ibadah dan Kisah Islami yang disampaikan secara terpadu. PAI RA menanamkan karakter dan membentengi anak dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan agama. Dengan begitu diharapkan dapat mewujudkan anak yang mampu membedakan antara perbuatan baik dan buruk.

Baca Juga :
Pembelajaran PAI RA bukan sebagai sebuah mata pelajaran, namun terintegrasi dengan semua aspek perkembangan. Oleh karena itu dalam menstimulasi semua aspek perkembangan pendidik harus mengintegrasikan nilai-nilai keislaman.

Download Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI RA 2019

Silahkan unduh filenya pada link yang ada di bawah ini:

SIMPAN FILE

Demikianlah informasi mengenai Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI RA 2019 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, July 4, 2019

Juknis Pembelajaran PAI RA (SK Ditjen No. 2763/2019)

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Salah satu dari 9 juknis terbaru dari Ditjen Pendis Kemenag terkait penguatan Raudhatul Athfal adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2763 Tahun 2019. Regulasi ini berisikan petunjuk teknis Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Agama islam (PAI) di Raudhatul Athfal (RA). Sesuai dengan namanya, SK Ditjen Pendis ini sebagai pedoman dan acuan dalam menyelenggarakan dan mengembangkan pembelajaran PAI yang terintegrasi di RA.

Raudhatul Athfal sebagai salah satu lembaga pendidikan anak usia dini dengan ciri khas Islam sangat perlu mengembangkan pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI). Pelaksanaan pembelajaran PAI di RA ini terintegrasi pada semua aspek perkembangan sesuai dengan karakteristik dan prinsip anak usia dini.

Dalam rangka mewujudkan penanaman Pendidikan Agama Islam sedari usia dini tersebut yang mendasari diterbitkannya SK Ditjen Pendis Nomor 2763 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran PAI di Raudlatul Athfal.

 juknis terbaru dari Ditjen Pendis Kemenag terkait penguatan Raudhatul Athfal adalah Keput Juknis Pembelajaran PAI RA (SK Ditjen No. 2763/2019)

1. Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA


Pendidikan Agama Islam (PAI) merupakan upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan anak untuk mengenal, memahami, menghayati, hingga mengimani ajaran agama Islam. PAI RA juga menekankan pembelajaran untuk menghormati penganut agama lain dalam rangka mewujudkan kerukunan antar umat beragama. Pembelajaran PAI RA berbasis disiplin ilmu yang meliputi Al-Quran-Hadis, akidah, akhlak, ibadah dan kisah Islami yang disampaikan secara terpadu.

Muatan Akidah mengajarkan tentang aspek kepercayaan kepada anank didik dengan titik berat mengenai rukun iman dan rukun islam. Muatan Akhlak menitikberatkan pada pengajaran yang mengarah pada pembiasaan akhlak mulia dalam kehidupan anak didik, yaitu jujur, sopan santun, toleran, mandiri, tanggungjawab dan rendah hati. Muatan Al-Quran Hadis bertujuan agar peserta didik mengenal dan dapat mengucap huruf hijaiyah dan menyebutkan dalil dan hadis yang terkait kisah-kisah nabi dan rasul yang disesuaikan dengan jenjang anak didik.

Muatan Pendidikan Ibadah mengajarkan tentang segala bentuk ibadah sehari-hari dan tata cara pelaksanaannya bagi anak didik, seperti mengikuti gerakan wudhu, gerakan sholat, dan mengenal bacaan doa dengan tuntunan orang dewasa. Muatan Kisah Islami bertujuan agar peserta didik dapat mengetahui kisah-kisah nabi dan rasul sehingga peserta didik mengenal dan mencintai agama Islam.

Muatan-muatan Pendidikan Agama Islam tersebut disampaikan secara terpadu dalam lima program pengembangan yang meliputi Nilai Agama dan Moral, Fisik Motorik, Kognitif, Sosial Emosional, dan Seni.

Pendidikan Agama Islam di Raudhatul Athfal menanamkan karakter dan membentengi anak dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan agama. PAI RA diharapkan dapat mewujudkan anak yang mampu membedakan antara perbuatan baik dan buruk.

2. Unduh SK Ditjen Pendis No. 2763 Tahun 2019


Untuk melakukan pengembangan pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Raudhatul Athfal, baik pengintegrasian materi, pemetaan lingkup pengembangan dan muatan pembelajaran PAI, hingga strategi pengembangan pembelajaran PAI di RA, sila baca dan pelajari Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA ini.

Untuk mengunduh file SK Ditjen Pendis ini secara gratis, gunakan tautan di bawah ini.
  • SK Ditjen Pendis No. 2763 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA (UNDUH FILE)

Selain menerbitkan juknis tentang Pengembangan Pembelajaran PAI di RA, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama juga telah menerbitkan serangkaian regulasi dalam rangka memperkuat keberadaan Raudlatul Athfal (RA). Sebagaimana lansir dari situs Pendis Kemenag, Kemenag telah menerbitkan sembilan juknis terkait dengan implementasi kurikulum RA sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018. Keberadaan kesembilan juknis yang diharapkan menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di Raudhatul Athfal ini.


Kesembilan Petunjuk Teknis tersebut adalah:

Dengan diterbitkannya SK Ditjen Pendis No. 2763 Tahun 2019 tentang Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA ini, kini bisa menjadi acuan dan pedoman bagi setiap lembaga pendidikan RA dan pendidik untuk menyusun dan mengembangkan pembelajaran yang terencana dalam menyiapkan anak untuk mengenal, memahami, menghayati, hingga mengimani ajaran agama Islam.

Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Wednesday, July 3, 2019

Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran RA 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Untuk menyusun perencanaan pembelajaran yang bermutu tentunya tidaklah mudah, apalagi pada jenjang pendidikan Raudhatul Athfal yang notabene peserta didiknya masih anak-anak. Maka dari itu diperlukan Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran RA yang bisa dijadikan pedoman bagi para guru.

Berkaitan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan keputusan dengan Nomor 2762 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal 2019.

Untuk menyusun perencanaan pembelajaran yang bermutu tentunya tidaklah mudah Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran RA 2019


Juknis ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pembelajaran di tingkat satuan pendidikan RA di seluruh Indonesia. Total ada 53 halaman dalam juknis ini, bisa anda cetak langsung atau dibaca melalui komputer dan smartphone menggunakan aplikasi PDF.

Perlu anda ketahui bahwa pembelajaran merupakan kegiatan nyata dari pelaksanaan pendidikan pada suatu lembaga pendidikan. Pembelajaran yang baik dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan.

Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan dimanapun, baik di dalam maupun di luar lingkungan RA dalam wujud penyediaan beragam pengalaman belajar untuk semua anak.

Kegiatan pembelajaran sendiri dirancang untuk mengikuti prinsip-prinsip pembelajaran, baik terkait dengan keluasan muatan/materi, pengalaman belajar, tempat dan waktu belajar, alat/sumber belajar, bentuk pengorganisasian kelas/model pembelajaran dan cara penilaian.

Baca juga :

Perencanaan pembelajaran pada RA merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memberikan arah yang tepat dalam pelaksanaan proses pembelajaran dan memberikan panduan dalam menyiapkan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan anak RA.

Download Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran RA 2019

Silahkan unduh filenya pada link yang ada di bawah ini

SIMPAN FILE

Demikianlah informasi mengenai Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran RA 2019 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya. Mudah-mudahan dapat bermanfaat.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, July 2, 2019

Juknis Penyusunan KTSP RA 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 2761 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun 2019.

Juknis ini sangat penting untuk diketahui oleh para Guru karena menjadi pedoman penyelenggaraan pembelajaran di tingkat satuan pendidikan RA. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan  Juknis Penyusunan KTSP RA 2019


Perlu anda ketahui, jenjang pendidikan RA itu sama saja seperti sekolah formal pada umumnya. Di situ para guru harus menyusun program pembelajaran yang terencana dan dapat diukur dengan standar yang jelas. Sehingga hasilnya bisa dilihat dan dievaluasi untuk perbaikan ke depannya.

Sebagai acuan satuan RA untuk menyusun dan mengembangkan sendiri KTSP, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar PAUD, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum PAUD dan Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal.

Ketiga peraturan tersebut dapat dijadikan rujukan untuk mengembangkan KTSP RA. Berdasarkan hal tersebut, Dirjen Pendis Kemenag menyusun Petunjuk Teknis Pengembangan KTSP pada Satuan Pendidikan RA.

Baca juga :

Ruang lingkup Juknis penyusunan KTSP ini meliputi pemahaman konsep KTSP, Penyusunan dokumen I dan II KTSP. Adapun sasarannya ialah pelaksana, penyelenggara dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan RA.

Tujuan Juknis Penyusunan KTSP RA 2019

Adapun tujuan dibuatnya juknis ini adalah sebagai berikut:
  1. Memberikan acuan penyusunan dan penegembangan KTSP RA;
  2. Memberikan langkah penyusunan dokumen KTSP RA termasuk dalam menampilkan kekhasan keagamaan Islam RA

Download Juknis Penyusunan KTSP RA 2019

Silahkan unduh filenya pada link yang ada di bawah ini:

SIMPAN FILE

Demikianlah informasi mengenai Juknis Penyusunan KTSP RA 2019 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya. Mudah-mudahan dapat bermanfaat.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Juknis Penyusunan RPP RA (SK Ditjen No. 2762/2019)

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Dalam rangka mewujudkan perencanaan kegiatan belajar anak yang bermutu pada Raudhatul Athfal diperlukan Penyusunan Perencanaan Pembelajaran yang baik. Karena itu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menerbitkan SK Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal. Juknis ini sebagai acuan bagi para pendidik RA dalam menyusun perencanaan pembelajaran atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di Raudhatul Athfal.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di Raudlatul Athfal merupakan rancangan bagi pendidik untuk melaksanakan kegiatan bermain yang memfasilitasi anak dalam proses belajar. Rencana pembelajaran tersebut mengacu pada karakteristik usia, sosial budaya, dan kebutuhan individual anak. Dan sebagai sebuah perencanaan, RPP dibuat oleh pendidik sebelum kegiatan pembelajaran dilaksanakan.

Peran penting tahap perencanaan pembelajaran inilah yang kemudian diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 2762 Tahun 2019 ini.

Dalam rangka mewujudkan perencanaan kegiatan belajar anak yang bermutu pada Raudhatul Athf Juknis Penyusunan RPP RA (SK Ditjen No. 2762/2019)

1. Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di RA


Sebagaimana kutip dari bagian pendahuluan lampiran Keputusan Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019, perencanaan pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA) merupakan langkah awal yang sangat penting. Tahapan ini untuk memberikan arah yang tepat dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang memberikan panduan dalam menyiapkan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan anak RA.

Seorang pendidik harus mampu mengelola kegiatan pembelajaran, mengembangkan pola interaksi dengan berbagai pihak yang terlibat, dan berperan sebagai motivator dalam pembelajaran. Oleh karena itu, pendidik RA diharapkan mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan perkembangan anak.

Sebagai acuan bagi para pendidik di Raudlatul Athfal (RA) dalam menyusun perencanaan pembelajaran di RA, Keputusan Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal terdiri atas beberapa bagian yang meliputi:

  • Lampiran I, Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal dengan sistematika:
    • Bab I, Pendahuluan
    • Bab II, Konsep Perencanaan Pembelajaran RA
      • Pengertian Perencanaan Pembelajaran RA
      • Fungsi Perencanaan Pembelajaran RA
      • Prinsip-prinsip Perencanaan Pembelajaran RA
    • Bab III, Prosedur Penyusunan Perencanaan Pembelajaran RA
    • Bab IV, Penutup
  • Lampiran II, Contoh Format Dokumen Pendukung
    • Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian
    • Format Program Semester
    • Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM)

2. Download SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2019


Sebagai acuan dalam penyusunan perencanaan pembelajaran di RA, SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2019 ini sangat penting untuk dipahami dan dipedomani oleh setiap pendidik di Raudlatul Athfal. Untuk itu, sila unduh file SK Ditjen Pendis ini secara gratis, melalui tautan di bawah ini.



  • Unduh file SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal (UNDUH FILE DI SINI)

Selain menerbitkan juknis tentang penyusunan perencanaan pelaksanaan pembelajaran, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementeria Agama juga telah menerbitkan serangkaian regulasi dalam rangka memperkuat keberadaan raudlatul athfal (RA). Sebagaimana lansir dari situs Pendis Kemenag, Kemenag telah menrbitkan sembilan juknis terkait dengan implementasi kurikulum RA sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018.
Keberadaan kesembilan juknis yang diharapkan menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di Raudhatul Athfal ini. disamping SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2019, meliputi:

  • SK Ditjen Pendis Nomor 2761 tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan KTSP RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2763 tahun 2019 tentang Juknis Pengembangan Pendidikan Agama Islam RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2764 tahun 2019 tentang Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2765 tahun 2019 tentang Juknis Strategi Pembelajaran
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2766 tahun 2019 tentang Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2767 tahun 2019 tentang Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2768 tahun 2019 tentang Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2761 tahun 2019 tentang Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA

Akhirnya, sekali lagi, semoga dengan diterbitkannya SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2019 dapat menjadi pedoman bagi pendidik RA dalam menyusun Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal yang efektif. Hasil akhirnya tentu demi penguatan keberadaan RA sebagai jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) yang berada di bawah naungan Kemenag.
Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, July 1, 2019

Juknis Penyusunan KTSP RA (SK Dirjen No. 2761/2019)

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal (KTSP RA). Juknis tersebut dituangkan dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2761 Tahun 2019 yang disyahkan pada 17 Mei 2019.

Juknis Penyusunan KTSP untuk Raudlatul Athfal (RA) ini merupakan satu dari sembilan regulasi baru yang mengatur tentang Raudlatul Athfal. Sebagaimana lansir dari situs pendis,kemenag.go.id, Kemenag telah menerbitkan 9 juknis untuk memperkuat keberadaan Raudlatul Athfal (RA). Kesembilan juknis yang merupakan implementasi kurikulum RA yang dituangkan dalam SK Ditjen Pendis Nomor 2761 s.d 2769 Tahun 2019.

KTSP RA merupakan dokumen resmi satuan pendidikan RA yang berupa kurikulum operasional sebagai acuan dalam menyelenggarakan pendidikan di RA. Mengingat pentingnya KTSP ini, penyusunannya harus melibatkan semua pemangku kepentingan di Raudlatul Athfal yang meliputi Yayasan, pengelola dan pendidik, serta orang tua.

Baca Juga: Juknis BOP RA Tahun 2019

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk  Juknis Penyusunan KTSP RA (SK Dirjen No. 2761/2019)

1. Juknis Penyusunan KTSP RA


Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 10 pasal 36 ayat 2, yang berwenang menyusun dan menyepakati pelaksanaan kurikulum di tingkat satuan pendidikan adalah lembaga pendidikan itu sendiri, termasuk di Raudlatul Athfal (RA). Penyusunan oleh lembaga pendidikan tersebut untuk menyesuaikan dengan visi, misi, tujuan, serta kondisi dan kebutuhan yang dihapai oleh satuan pendidikan.

Terkait dengan RA, penyusunan dan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), terdapat beberapa regulasi yang telah ditetapkan dan dapat dijadikan rujukan. Beberapa regulasi tersebut diantaranya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar PAUD; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum PAUD; serta Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Atthfal.

Dan sebagai acuan penyusunan dan pengembangan KTSP RA serta untuk memberikan langkah penyusunan dokumen KTSP RA termasuk dalam menampilkan kekhasan keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menyusun petunjuk teknis dalam bentuk SK Ditjen Nomor  2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal (KTSP RA).

Lampiran SK Dirjen tentang juknis penyusunan KTSP RA ini terdiri atas beberapa bab yang meliputi:

  • Bab I, Pendahuluan
  • Bab II, Pemahaman Konsep KTSP
    • Pengertian dan Tujuan KTSP
    • Lingkup Penyusunan Dokumen KTSP
    • Prinsip Penyusunan KTSP
  • Bab III, Penyusunan Dokumen KTSP RA
    • Prosedur Penyusunan KTSP RA
    • Komponen-komponen KTSP RA
  • Bab IV, Penutup


2. Download SK Dirjen No. 2761 Tahun 2019


Mengingat pentingnya penyusunan KTSP RA dalam mewujudkan pengalaman belajar anak yang bermutu pada Raudhatul Athfal, hendaknya setiap RA berpedoman pada Juknis Penyusunan KTSP RA (SK Dirjen No. 2761 Tahun 2019) ini. Untuk itu silakan unduh juknis ini.

File SK Dirjen No. 2761 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal (UNDUH DI SINI)

Selain SK Dirjen Nomor 2761 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal, unduh juga:


Semoga SK Ditjen Nomor 2761 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal mampu semakin memperkokoh eksistensi pendidikan anak usia dini berciri khas islam.
Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.