Showing posts with label Regulasi. Show all posts
Showing posts with label Regulasi. Show all posts
Tuesday, July 23, 2019

Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik telah diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sejak pertengahan Mei silam. Namun di kalangan madrasah dan kementerian agama gaungnya baru terasa akhir-akhir ini. Terutama ketika keluar Edaran Ditjen Pendis terkait Pengeloaan Simpatika Semester 1 Tahun 2019/2020.

Di mana, sebagai mana posting sebelumnya, Direktorat GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tersebut awal semester ini. Salah satunya adalah dengan melakukan pemetaan ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yang bersertifikat maupun belum. Baca: Edaran Pengeloaan Simpatika Semester 1 2019/2020

Di kalangan madrasah berbagai tanggapan muncul. Terutama dari sebagian guru bersertifikat pendidik yang tidak linier dengan ijazah yang dipunyainya. Ada kekhawatiran jika permendikbud ini diberlakukan akan membuat statusnya yang linier menjadi tidak linier sehingga tidak layak mendapatkan tunjangan profesi guru.

 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik telah diteken Menteri Pendidikan  Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas

Padahal, dalam Permendikbud terbaru terkait linieritas ini, banyak aturan baru yang berusaha menjembatani guru-guru yang sementara waktu ini terkendala dengan linieritasnya. Salah satunya adalah adanya kesempatan untuk pindah mengajar ke mata pelajaran (bidang) yang tidak sesuai sertifikasinya dan konversi kode sertifikat pendidik.

1. Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2019 sejatinya merupakan perubahan atas peraturan sejenis yang sudah ada sebelumnya. Yakni Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Perubahannya, sebagaimana tertulis dalam pasal dua permendikbud ini, terutama dengan mengganti lampiran permendikbud sebelumnya yang hanya satu lampiran menjadi Lampiran I hingga Lampiran V.

Lampiran I mengatur tentang kesesuaian bidang/mapel yang diampu dengan sertifikat pendidik pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK). Lampiran II untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Lampiran III untuk jenjang SMP, Lampiran IV untuk jenjang SMA, dan Lampiran V untuk jenjang SMK.

Masing-masing bidang keilmuan (mata pelajaran) dapat diampu oleh berbagai kode dan bidang studi yang beragam. Sebagai contoh, dalam Permendikbud sebelumnya guru kelas SD/MI hanya linier oleh sertifikat pendidik berkode 027, 047, dan 084. Namun dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2019 ini linier dengan kode 027, 028, 047, 050, 054, 057, dan 060. Bahkan guru yang memiliki sertifikat 084, 087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD.

 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik telah diteken Menteri Pendidikan  Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas

2. Tidak Harus Linier Antara Sertifikat dan Ijazah


Kekhawatiran guru madrasah yang antara sertifikat pendidik dan ijazah S1/DIV-nya tidak linier, tampaknya terlalu berlebihan. Dalam Permendikbud dan lampirannya ini tidak terdapat aturan yang mengharuskan guru yang telah bersertifikat pendidik harus linier antara bidang studi sertifikatnya dengan program studi ijazah. Asalkan mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan sertifikat pendidik.

Sehingga guru yang sudah bersertifikat pendidik guru kelas MI (kode bidang studi sertifikasi 028) akan tetap linier mengajar sebagai guru kelas meski ijazah S1/DIV yang dimiliki dari prodi Pendidikan Agama Islam, Tadris Matematika, atau lainnya. Pun seumpama telah memiliki sertifikat pendidik Bahasa Indonesia (156 atau 087) meskipun ijazah S1 yang dimiliki dari prodi Pendidikan Sejarah, akan tetap linier mengajar sebagai guru Bahasa Indonesia di SMP/MTs.

Linieritas antara sertifikat dengan ijazah, bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik, tentu berbeda dengan linieritas kualifikasi pendidikan bagi yang baru akan mendaftar sertifikasi guru. Untuk hal terakhir ini telah diatur tersendiri melalui Surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019 tentang Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan 2019. Baca artikel : Daftar Linieritas Ijazah S1/DIV dengan Prodi PPG

3. Dapat Pindah Mengajar Sesuai Kualifikasi Akademik


Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 mengakomodir guru yang hendak pindah mata pelajaran atau bahkan jenjang, selama sesuai dengan kulaifikasi pendidikan (ijazah yang dimiliki). Yang dapat melakukan hal ini, diantaranya adalah:
  • Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK/RA, dapat mengajar sebagai guru kelas di RA/TK apabila memiliki ijazah S1/D-IV PGTK, PGPAUD, atau psikologi (Lampiran I)
  • Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas SD/MI, dapat pindah mengajar sebagai guru kelas SD/MI dengan ketentuan:
    • Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
    • Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
    • Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
  • Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP.
  • Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA.

Sehingga dengan Permendikbud ini memungkinkan seorang guru untuk berpindah mata pelajaran atau bahkan jenjang sekolah yang diajar, meskipun tidak sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki. Dengan syarat, memiliki kualifikasi pendidikan (ijazah) S1/DIV yang sesuai dengan mata pelajaran yang dituju.

4. Konversi Kode Sertifikat Pendidik


Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik mengharuskan guru-guru SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dengan kode-kode tertentu untuk melakukan konversi kode sertifikat pendidik.

Kode sertifikat pendidik yang harus melakukan konversi antara lain:
  • Kode 061 (Lainnya SD)
  • Kode 125 (Lainnya SMP)
  • Kode 230 (Lainnya SMA, SMK)
  • Kode 527 (TIK Khusus Lainnya SMP, SMA, SMK)
  • Kode 177 (Bahasa Asing lainnya SMA, SMK)
Konversi kode sertifikat pendidik ini nantinya diajukan ke LPTK melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) untuk dinilai, disetujui, dan diterbitkan surat persetujuan konversi kode sertifikat.

Ketentuan-ketentuan dan mekanisme pelaksanaan konversi kode sertifikasi untuk 061, 125, 230, 527, dan 177 ini akan dibahas secara mendetail dalam artikel tersendiri. Atau silakan baca langsung dari lampiran-lampiran dalam Permendikbud tersebut. Baca :

Termasuk mata pelajaran/bidang yang didapat setelah konversi kode-kode sertifikat pendidik tersebut.

5. Unduh Permendikbud No. 16 Tahun 2019


Untuk mempelajari dan memahami penataan linieritas guru bersertifikat pendidik yang terbaru dan berlaku surut sejak 2 Januari 2019 ini, silakan unduh dan baca Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016.

Permendikbud lengkap dengan kelima lampirannya mencapai 701 halaman. Wajar, karena di dalamnya memuat berbagai kode sertifikat pendidik mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Silaka unduh pada tautan di bawah ini:

  • Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 (UNDUH FILE - 1,8 MB)


Akhirnya, setelah membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas Sertifikat Pendidik terbaru ini, kekhawatiran para guru madrasah atas nasib sertifikat pendidik yang dimilikinya tidak beralasan. Bahkan sebaliknya, Permendikbud No. 16 Tahun 2019 memberikan solusi bagi guru-guru yang selama ini bermasalah dengan linieritas sertifikat pendidiknya.
Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, July 4, 2019

Juknis Pembelajaran PAI RA (SK Ditjen No. 2763/2019)

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Salah satu dari 9 juknis terbaru dari Ditjen Pendis Kemenag terkait penguatan Raudhatul Athfal adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2763 Tahun 2019. Regulasi ini berisikan petunjuk teknis Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Agama islam (PAI) di Raudhatul Athfal (RA). Sesuai dengan namanya, SK Ditjen Pendis ini sebagai pedoman dan acuan dalam menyelenggarakan dan mengembangkan pembelajaran PAI yang terintegrasi di RA.

Raudhatul Athfal sebagai salah satu lembaga pendidikan anak usia dini dengan ciri khas Islam sangat perlu mengembangkan pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI). Pelaksanaan pembelajaran PAI di RA ini terintegrasi pada semua aspek perkembangan sesuai dengan karakteristik dan prinsip anak usia dini.

Dalam rangka mewujudkan penanaman Pendidikan Agama Islam sedari usia dini tersebut yang mendasari diterbitkannya SK Ditjen Pendis Nomor 2763 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran PAI di Raudlatul Athfal.

 juknis terbaru dari Ditjen Pendis Kemenag terkait penguatan Raudhatul Athfal adalah Keput Juknis Pembelajaran PAI RA (SK Ditjen No. 2763/2019)

1. Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA


Pendidikan Agama Islam (PAI) merupakan upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan anak untuk mengenal, memahami, menghayati, hingga mengimani ajaran agama Islam. PAI RA juga menekankan pembelajaran untuk menghormati penganut agama lain dalam rangka mewujudkan kerukunan antar umat beragama. Pembelajaran PAI RA berbasis disiplin ilmu yang meliputi Al-Quran-Hadis, akidah, akhlak, ibadah dan kisah Islami yang disampaikan secara terpadu.

Muatan Akidah mengajarkan tentang aspek kepercayaan kepada anank didik dengan titik berat mengenai rukun iman dan rukun islam. Muatan Akhlak menitikberatkan pada pengajaran yang mengarah pada pembiasaan akhlak mulia dalam kehidupan anak didik, yaitu jujur, sopan santun, toleran, mandiri, tanggungjawab dan rendah hati. Muatan Al-Quran Hadis bertujuan agar peserta didik mengenal dan dapat mengucap huruf hijaiyah dan menyebutkan dalil dan hadis yang terkait kisah-kisah nabi dan rasul yang disesuaikan dengan jenjang anak didik.

Muatan Pendidikan Ibadah mengajarkan tentang segala bentuk ibadah sehari-hari dan tata cara pelaksanaannya bagi anak didik, seperti mengikuti gerakan wudhu, gerakan sholat, dan mengenal bacaan doa dengan tuntunan orang dewasa. Muatan Kisah Islami bertujuan agar peserta didik dapat mengetahui kisah-kisah nabi dan rasul sehingga peserta didik mengenal dan mencintai agama Islam.

Muatan-muatan Pendidikan Agama Islam tersebut disampaikan secara terpadu dalam lima program pengembangan yang meliputi Nilai Agama dan Moral, Fisik Motorik, Kognitif, Sosial Emosional, dan Seni.

Pendidikan Agama Islam di Raudhatul Athfal menanamkan karakter dan membentengi anak dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan agama. PAI RA diharapkan dapat mewujudkan anak yang mampu membedakan antara perbuatan baik dan buruk.

2. Unduh SK Ditjen Pendis No. 2763 Tahun 2019


Untuk melakukan pengembangan pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Raudhatul Athfal, baik pengintegrasian materi, pemetaan lingkup pengembangan dan muatan pembelajaran PAI, hingga strategi pengembangan pembelajaran PAI di RA, sila baca dan pelajari Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA ini.

Untuk mengunduh file SK Ditjen Pendis ini secara gratis, gunakan tautan di bawah ini.
  • SK Ditjen Pendis No. 2763 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA (UNDUH FILE)

Selain menerbitkan juknis tentang Pengembangan Pembelajaran PAI di RA, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama juga telah menerbitkan serangkaian regulasi dalam rangka memperkuat keberadaan Raudlatul Athfal (RA). Sebagaimana lansir dari situs Pendis Kemenag, Kemenag telah menerbitkan sembilan juknis terkait dengan implementasi kurikulum RA sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018. Keberadaan kesembilan juknis yang diharapkan menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di Raudhatul Athfal ini.


Kesembilan Petunjuk Teknis tersebut adalah:

Dengan diterbitkannya SK Ditjen Pendis No. 2763 Tahun 2019 tentang Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA ini, kini bisa menjadi acuan dan pedoman bagi setiap lembaga pendidikan RA dan pendidik untuk menyusun dan mengembangkan pembelajaran yang terencana dalam menyiapkan anak untuk mengenal, memahami, menghayati, hingga mengimani ajaran agama Islam.

Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, July 2, 2019

Juknis Penyusunan RPP RA (SK Ditjen No. 2762/2019)

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Dalam rangka mewujudkan perencanaan kegiatan belajar anak yang bermutu pada Raudhatul Athfal diperlukan Penyusunan Perencanaan Pembelajaran yang baik. Karena itu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menerbitkan SK Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal. Juknis ini sebagai acuan bagi para pendidik RA dalam menyusun perencanaan pembelajaran atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di Raudhatul Athfal.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di Raudlatul Athfal merupakan rancangan bagi pendidik untuk melaksanakan kegiatan bermain yang memfasilitasi anak dalam proses belajar. Rencana pembelajaran tersebut mengacu pada karakteristik usia, sosial budaya, dan kebutuhan individual anak. Dan sebagai sebuah perencanaan, RPP dibuat oleh pendidik sebelum kegiatan pembelajaran dilaksanakan.

Peran penting tahap perencanaan pembelajaran inilah yang kemudian diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 2762 Tahun 2019 ini.

Dalam rangka mewujudkan perencanaan kegiatan belajar anak yang bermutu pada Raudhatul Athf Juknis Penyusunan RPP RA (SK Ditjen No. 2762/2019)

1. Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di RA


Sebagaimana kutip dari bagian pendahuluan lampiran Keputusan Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019, perencanaan pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA) merupakan langkah awal yang sangat penting. Tahapan ini untuk memberikan arah yang tepat dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang memberikan panduan dalam menyiapkan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan anak RA.

Seorang pendidik harus mampu mengelola kegiatan pembelajaran, mengembangkan pola interaksi dengan berbagai pihak yang terlibat, dan berperan sebagai motivator dalam pembelajaran. Oleh karena itu, pendidik RA diharapkan mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan perkembangan anak.

Sebagai acuan bagi para pendidik di Raudlatul Athfal (RA) dalam menyusun perencanaan pembelajaran di RA, Keputusan Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal terdiri atas beberapa bagian yang meliputi:

  • Lampiran I, Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal dengan sistematika:
    • Bab I, Pendahuluan
    • Bab II, Konsep Perencanaan Pembelajaran RA
      • Pengertian Perencanaan Pembelajaran RA
      • Fungsi Perencanaan Pembelajaran RA
      • Prinsip-prinsip Perencanaan Pembelajaran RA
    • Bab III, Prosedur Penyusunan Perencanaan Pembelajaran RA
    • Bab IV, Penutup
  • Lampiran II, Contoh Format Dokumen Pendukung
    • Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian
    • Format Program Semester
    • Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM)

2. Download SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2019


Sebagai acuan dalam penyusunan perencanaan pembelajaran di RA, SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2019 ini sangat penting untuk dipahami dan dipedomani oleh setiap pendidik di Raudlatul Athfal. Untuk itu, sila unduh file SK Ditjen Pendis ini secara gratis, melalui tautan di bawah ini.



  • Unduh file SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal (UNDUH FILE DI SINI)

Selain menerbitkan juknis tentang penyusunan perencanaan pelaksanaan pembelajaran, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementeria Agama juga telah menerbitkan serangkaian regulasi dalam rangka memperkuat keberadaan raudlatul athfal (RA). Sebagaimana lansir dari situs Pendis Kemenag, Kemenag telah menrbitkan sembilan juknis terkait dengan implementasi kurikulum RA sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018.
Keberadaan kesembilan juknis yang diharapkan menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di Raudhatul Athfal ini. disamping SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2019, meliputi:

  • SK Ditjen Pendis Nomor 2761 tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan KTSP RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2763 tahun 2019 tentang Juknis Pengembangan Pendidikan Agama Islam RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2764 tahun 2019 tentang Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2765 tahun 2019 tentang Juknis Strategi Pembelajaran
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2766 tahun 2019 tentang Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2767 tahun 2019 tentang Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2768 tahun 2019 tentang Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2761 tahun 2019 tentang Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA

Akhirnya, sekali lagi, semoga dengan diterbitkannya SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2019 dapat menjadi pedoman bagi pendidik RA dalam menyusun Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal yang efektif. Hasil akhirnya tentu demi penguatan keberadaan RA sebagai jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) yang berada di bawah naungan Kemenag.
Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, July 1, 2019

Juknis Penyusunan KTSP RA (SK Dirjen No. 2761/2019)

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal (KTSP RA). Juknis tersebut dituangkan dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2761 Tahun 2019 yang disyahkan pada 17 Mei 2019.

Juknis Penyusunan KTSP untuk Raudlatul Athfal (RA) ini merupakan satu dari sembilan regulasi baru yang mengatur tentang Raudlatul Athfal. Sebagaimana lansir dari situs pendis,kemenag.go.id, Kemenag telah menerbitkan 9 juknis untuk memperkuat keberadaan Raudlatul Athfal (RA). Kesembilan juknis yang merupakan implementasi kurikulum RA yang dituangkan dalam SK Ditjen Pendis Nomor 2761 s.d 2769 Tahun 2019.

KTSP RA merupakan dokumen resmi satuan pendidikan RA yang berupa kurikulum operasional sebagai acuan dalam menyelenggarakan pendidikan di RA. Mengingat pentingnya KTSP ini, penyusunannya harus melibatkan semua pemangku kepentingan di Raudlatul Athfal yang meliputi Yayasan, pengelola dan pendidik, serta orang tua.

Baca Juga: Juknis BOP RA Tahun 2019

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk  Juknis Penyusunan KTSP RA (SK Dirjen No. 2761/2019)

1. Juknis Penyusunan KTSP RA


Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 10 pasal 36 ayat 2, yang berwenang menyusun dan menyepakati pelaksanaan kurikulum di tingkat satuan pendidikan adalah lembaga pendidikan itu sendiri, termasuk di Raudlatul Athfal (RA). Penyusunan oleh lembaga pendidikan tersebut untuk menyesuaikan dengan visi, misi, tujuan, serta kondisi dan kebutuhan yang dihapai oleh satuan pendidikan.

Terkait dengan RA, penyusunan dan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), terdapat beberapa regulasi yang telah ditetapkan dan dapat dijadikan rujukan. Beberapa regulasi tersebut diantaranya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar PAUD; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum PAUD; serta Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Atthfal.

Dan sebagai acuan penyusunan dan pengembangan KTSP RA serta untuk memberikan langkah penyusunan dokumen KTSP RA termasuk dalam menampilkan kekhasan keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menyusun petunjuk teknis dalam bentuk SK Ditjen Nomor  2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal (KTSP RA).

Lampiran SK Dirjen tentang juknis penyusunan KTSP RA ini terdiri atas beberapa bab yang meliputi:

  • Bab I, Pendahuluan
  • Bab II, Pemahaman Konsep KTSP
    • Pengertian dan Tujuan KTSP
    • Lingkup Penyusunan Dokumen KTSP
    • Prinsip Penyusunan KTSP
  • Bab III, Penyusunan Dokumen KTSP RA
    • Prosedur Penyusunan KTSP RA
    • Komponen-komponen KTSP RA
  • Bab IV, Penutup


2. Download SK Dirjen No. 2761 Tahun 2019


Mengingat pentingnya penyusunan KTSP RA dalam mewujudkan pengalaman belajar anak yang bermutu pada Raudhatul Athfal, hendaknya setiap RA berpedoman pada Juknis Penyusunan KTSP RA (SK Dirjen No. 2761 Tahun 2019) ini. Untuk itu silakan unduh juknis ini.

File SK Dirjen No. 2761 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal (UNDUH DI SINI)

Selain SK Dirjen Nomor 2761 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal, unduh juga:


Semoga SK Ditjen Nomor 2761 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal mampu semakin memperkokoh eksistensi pendidikan anak usia dini berciri khas islam.
Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.