Showing posts with label SERTIFIKASI GURU. Show all posts
Showing posts with label SERTIFIKASI GURU. Show all posts
Wednesday, July 24, 2019

Guru Sertifikasi Dapat Mengajar Sesuai Ijazah S1

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Kini, guru sertifikasi dapat mengajar sesuai dengan ijazah S1/DIV yang dimiliki. Meski antara prodi dalam ijazah dengan bidang studi sertifikat yang dimilikinya berbeda. Ini merupakan regulasi terbaru sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Baca: Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas

Dan khusus bagi guru RA dan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melalui edarannya telah menyatakan bahwa Simpatika akan mengimplementasikan permendikbud tersebut mulai semester ini. Terkait surat edaran tersebut dapat diunduh dan dibaca di tautan berikut: Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2019/2020

 guru sertifikasi dapat mengajar sesuai dengan ijazah S Guru Sertifikasi Dapat Mengajar Sesuai Ijazah S1

Ketentuan seorang guru bersertifikat pendidik untuk dapat mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidik (ijazah) yang dimiliki menjadi kabar gembira bagi sebagian guru madrasah. Mengingat selama ini tidak sedikit guru madrasah yang tidak linier lantaran bidang studi dalam sertifikat pendidiknya tidak linier dengan mata pelajaran yang diampu.

Sebagai contoh:
  • Memiliki sertifikat pendidik Guru Kelas MI (kode sertifikat 021) tetapi mengajar di RA
  • Memiliki sertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) tetapi mengajar di MI
  • Memiliki sertifikat pendidik Geografi (114) tetapi mengajar sebagai guru kelas MI
  • Memiliki sertifikat pendidik Antropologi (215) tetapi mengajar sebagai guru kelas RA
  • Memiliki sertifikat pendidik Guru Kelas SD (020) tetapi mengajar sebagai guru mapel di MTs atau MA
  • Memiliki sertifikasi pendidik Bahasa Jerman (160) tetapi mengajar sebagai guru mapel di MTs 
Sehingga di simpatika memunculkan peringatan bahwa mata pelajaran yang diampu tidak linier dengan bidang studi sertifikat pendidik.

Sebelumnya, jika ingin linier maka guru-guru tersebut harus berpindah mata pelajaran yang diampu, bahkan jenjang madrasah (satminkal). Guru dengan sertifikat pendidik Geografi (114) tetapi mengajar sebagai guru kelas MI harus berpindah satminkal ke MA untuk mengampu mata pelajaran Geografi. Guru dengan sertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) tetapi mengajar di MI harus mencari MTs atau MA sebagai satminkal agar bisa mengajar Bahasa Inggris.

1. Guru Sertifikasi Dapat Pindah Mengajar Sesuai Ijazah


Namun berdasarkan regulasi terbaru (Permendikbud No. 16 Tahun 2019), kasus-kasus seperti diatas dapat diatasi tanpa harus pindah satminkal. Guru tetap dapat mengajar di tempat semula dan statusnya menjadi linier. Syaratnya, harus memiliki kualifikasi pendidikan (ijazah) sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
  • Pada RA/TK, guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK/RA (kode 020, 021, 024) dapat mengar sebagai guru kelas di RA/TK apabila memiliki ijazah S1/D-IV PGTK, PGPAUD, atau psikologi (Poin B Lampiran I Permendikbud No. 16 Tahun 2019)
  • Pada SD/MI; guru dengan sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas SD/MI, dapat pindah mengajar sebagai guru kelas SD/MI, dengan ketentuan:
    • Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
    • Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
    • Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi. (Poin B Lampiran II Permendikbud No. 16 Tahun 2019)
  • Pada SMP/MTs; guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP. (Poin B Lampiran III Permendikbud No. 16 Tahun 2019)
  • Pada SMA/MA; Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA. (Poin B Lampiran IV Permendikbud No. 16 Tahun 2019)

Syarat utamanya adalah memiliki kualifikasi pendidikan (ijazah S1 atau D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang akan diampu. Jika tidak memiliki atau sedang menjalani pendidikan maka tidak bisa.

2. Cek Dulu dengan Daftar Linieritas


Sebelum melakukan pergantian mata pelajaran agar sesuai dengan ijazah yang dimiliki, sebaiknya melakukan pengecekan dulu dengan daftar linieritas sebagaimana terdapat dalam lampiran Permendikbud ini. Jika sudah linier maka tidak perlu pindah mengajar.

Dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2019 terdapat lima buah lampiran yang terdiri atas:
  • Lampiran I, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK/RA)
  • Lampiran II, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Dasar (SD/MI)
  • Lampiran III, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs)
  • Lampiran IV, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA/MA)
  • Lampiran V, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Daftar linieritas dalam permendikbud ini lebih banyak dan lengkap dibanding permendikbud sebelumnya.

Jika kode sertifikat pendidik yang dimiliki sudah sesuai dan linier dengan mata pelajaran yang diampu, tidak perlu melakukan perpindahan mata pelajaran. Pun tidak perlu memperhitungkan ijazahnya apa.

Contoh untuk guru kelas SD/MI (kode 027) linier dengan kode 028 (Guru Kelas MI), 047 (Matematika), 050 (Pendidikan Kewarganegaraan), 054 (Bahasa Indonesia), 057 (IPA Fisika), dan 060 (IPS).

Sehingga guru-guru dengan kode sertifikat pendidik seperti di atas, tidak perlu melakukan pindah mata pelajaran (yang mensyaratkan memiliki ijazah PGSD atau psikolog). Karena otomatis akan linier ketika mengajar sebagai guru kelas di SD/MI.

Untuk jenjang-jenjang lain, sila baca dan cermati lampiran Permendikbud Nomor 16 tahun 2019.

3. Hanya untuk yang Belum Linier


Perpindahan mata pelajaran mengikuti ijazah yang dimiliki memang bisa dilakukan. Namun saran , hanya untuk dilakukan oleh guru-guru yang selama ini belum linier. Atau setidaknya, bagi yang memiliki alasan-alasan tertentu harus berpindah satminkal.

Bagi guru yang sudah linier meski memiliki ijazah yang tidak sama dengan sertifikat pendidiknya sebaiknya tetap seperti sedia kala. Sebagai contoh guru berijazah Matematika tetapi memiliki sertifikat pendidik sebagai guru kelas RA dan sudah mengajar sebagai guru kelas RA, sebaiknya tetap mengajar sebagai guru kelas RA. Karena dengan kondisi tersebut toh sudah linier dan tidak bermasalah. 

Kecuali jika seumpama RA satminkal tersebut tutup (berhenti beroperasi) sehingga Sang Guru terpaksa harus berpindah satminkal seperti ke Madrasah Tsanawiyah atau Madrasah Aliyah. Maka ijazah S1 Matematika tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengajuan pindah mata pelajaran sertifikasi.

4. Simpatika Akan Melakukan Pemetaan Ijazah


Sehubungan dengan implemnetasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 yang memungkinkan perpindahan mata pelajaran mengikuti ijazah (kualifikasi pendidikan) yang dimiliki, maka Simpatika akan melakukan pemetaan ijazah S1/D-IV. Ini berlaku bagi semua guru madrasah baik yang sudah bersertikat pendidik maupun yang belum. Jadi tampaknya, guru sertifikasi dapat pindah mengajar sesuai ijazah, harus menunggu fitur terbaru Simpatika.

Mekanismenya bagaimana, apakah akan dibuka layanan Verval Ijazah atau bagaimana, kita tunggu aksi Simpatika dalam beberapa waktu ke depan.

Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, November 1, 2018

Info Guru Tentang Mekanisme Penerbitan SKTP Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Info Guru - Sesuai Penjelasan Setdtjen GTK Terkait Penerbitan SKTP Guru tahun 2019 telah diberitahukan bahwa Kepala sekolah dan guru harus mengisi data dapodik dengan benar. Hal ini telah di informasikan berdasarkan surat edaran dari kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan. Maka dari itu, lakukan sesegera mungkit mengusulkan penerbitan SKTP sesuai mekanisme yang berlaku tanpa harus menunggu kelengkapan daftar hadir GTK. Hal ini dikarenakan Aplikasi GTK belum begitu sempurna dan masih dalam taraf pengenbangan.

 Sesuai Penjelasan Setdtjen GTK Terkait Penerbitan SKTP Guru tahun  Info Guru Tentang Mekanisme Penerbitan SKTP Tahun 2019
Info Guru Tentang Mekanisme Penerbitan SKTP Tahun 2019

Info Guru Tentang Mekanisme Penerbitan SKTP Tahun 2019

Berikut Surat Edaran Info Dirjen GTK Tentang Penerbitan SKTP 2019 :

Diberitahukan Kepada Yth :
Sehubungan dengan proses penerbitan surat keputusan tunjangan profesi (SKTP) bagi guru PNSD dan bukan pns semester 2 tahun 2019, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Melakukan arahan kepada kepala sekolah dan guru untuk melakukan pemutahirkan data pada di aplikasi dapodik secara benar dan dan melakukan singronisasi kepiusat.

2. Saat ini Aplikasi Hadir-GTK masih dalam proses pengembangan baik dari program maupun insfrasturktur. Oleh Sebab itu, pada semester kedua tahun 2019 aplikasi Hadir GTK belum begitu menjadi criteria sebagai persyaratan guru dalam memperoleh SKTP Guru dan Tunjangnan Profesi Guru (TPG).

3. Maka dari itu, Dinas pendidikan diharapkan dapat segera mengusulkan penerbitan SKTP bagi Guru PNSD maupun bukan PNS yang telah diverifikasi oleh aplikasi tunjangan Profesi tanpa menunggu kelengkapan isian Absen hadir GTK.

4. Bila terdapat perbedaan pada gajih pokok, pangkat atau golongan , masa kerja, dan lain-lain, silakan perbaiki di aplikasi Dapodik, selanjutnya melakukan fasilitas reload pada aplikasi SIM pembayaran ( SIMBAR).

Penjelasan Penerbitan SKTP Guru Tahun 2019

Informasi berikut ini akan Admin bagikan penjelasan terkait penerbitan SKTP Guru PNSD dan guru bukan PNS meliputi daftar hadir DHGTK, Singronisasi Data dengan BKN, Permasalahan Dan Solusi  dan Cara melakukan Kuncian Dapodik.

VERIFIKASI KEHADIRAN DHGTK

  1. Setiap Guru harus mengisi daftar Kehadiran Online (Hadir GTK), efektif mulai Juli 2019.
  2. Jika sudah menggunakan Mesin Sidik Jari dapat disinkronkan dengan Hadir GTK (jika mesin mendukung teknologi online).
  3. Daftar kehadiran digunakan oleh Dinas Pendidikan untuk memverifikasi usulan SKTP.

Untuk lebih jelasnya terkait Verifikasi DHGTK, berikut kami bagikan panduan lengkap Verifikasi Kehadiran DHGTK untuk penerbitan SKTP selengkapnya Disini.

KUNCIAN DATA DAPODIK

1. KUNCIAN SISWA

  • Siswa pada Rombel yang Gurunya sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci.
  • Siswa yang terkunci tidak boleh dipindahkan karena akan kembali ke Rombel Lama.

2. KUNCIAN ROMBEL

  • Rombel yang Gurunya sudah Siap SK atau Sudahn SK akan terkunci.
  • Rombel yang terkunci tidak dapat dihapus (walau pada Dapodik nya bisa dihapus).
  • Pembelajaran dan Murid tetap mengacu ke Rombel yang terkunci walapun pada Dapodik sudah diubah.

3. KUNCIAN PEMBELAJARAN

  • Pembelajaran Guru yang sudah diusulkan Insentif Bukan PNS dan Tunjangan Profesi akan terkunci.
  • Pembelajaran yang terkunci tidak dapat dipindahkan ke Guru lain.
  • Pembelajaran yang dipindahkan ke Guru Lain akan membuat JJM Tidak normal.


4. KUNCIAN TUGAS TAMBAHAN



5. KUNCIAN GAJI POKOK

  • Gaji Pokok untuk Guru yang sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci.
  • Guru yang gaji pokok nya belum sesuai harap tidak diusukan dulu SKTP nya.
  • Setelah Gaji Pokok diperbaiki dan sudah muncul di SIM-TUN maka baru boleh diusulkan.
  • Gaji Pokok yang tertera pada SKTP tidak dapat diubah pada SIMBAR (tidak ada Reload Gaji
  • (Pokok).


VALID dan BELUM VALID untuk SKTP


Tahap penyaringan data valid pada server GTK kira-kira begini:

1. Data guru yg tidak bermasalah sama sekali.
Terkait hal ini, jam mengajar murni 24 jam, tanpa tugas tambahan apa2 (biasa guru kelas, maupun guru mapell yg jam mengajar cukup), lalu NUPTK, NIP, NIK dan status Kepegawaian sudah cocok dg database BKN guru-guru yang dengan kriteria di atas, biasa paling valid, sehingga SKTP terbit lebih dulu, dan pencairanpun SKTP paling duluan.

2. Setelah data dengan klasifikasi ringan ini diproses, maka server GTK menyaring lagi data para Kepala sekolah (kan tidak ngajar sama sekali- Fungsi Manajerial). Sudah valid, maka akan terbit SKTP.

3. Penyaringan berikut adalah guru-guru dg tugas tambahan dan murni mngajar di sekolah induk saja, lalu jam kurang, maka dihitung dg tugas tambahan. Setelah Valid, terbit SKTP;

4. Dan, berikut inilah yg masih menunggu belum HIJAU smpai hari ini.
Guru yg tidak cukup jam mengajarnya di sekolah indukk, sehingga mengambil tambahan jam mengajar di sekolah lain.

Proses penyaringannya pun bertahap, dari yangg ringan, sampai yang berat. Yang akan valid SKTP terlebih dahulu adalah yang Mou (istilahnya) dengan 1 sekolah saja, kemudian yang dengan 2 sekolah atau lebih, kemudian yang mau antar kabupaten (mis, Kabupaten "A" dan Kabupaten "B" dengan tentunya memperhitungkan zonasi).

Dan, terakhir MoU antar jenjang (biasanya oleh guru tertentu).

Valid dalam hal ini bukan cuma JJM, tetapi juga data individu guru (NUPTK, NIK, NIP, Status kepegawaian, dll)

Karena itu, sekali lagi, proses tarik (migrasi) data dari Server Dapodikdasmen ke Server GTK itu membutuhkan waktu, tidak hari ini sinkron dapodik, lalu 2 atau 3 hari sudah valid. Sekali lagi, butuh PROSES.

Untuk itu, Kepada Bapak/ Ibu Guru yang JJM-nya BELUM VALID mohon bersabar dalam beberapa hari ke depan. Jangan cemas dan panik, apalagi menyalahkan dan menghakimi OPS. Intinya pastikan jika OPS sudah melakukan Input Data secara benar dan sesuai fakta lapangan.

Tetaplah pantau kerja OPS melalui Info GTK dan terlibatlah secara aktif dalam setiap PROSES Pendataan.

SINKRONISASI DATA DENGAN BKN

• Guru PNS yang NIP nya tidak terdaftar pada BKN tidak diakui sebagai PNS.
• Pangkat Golongan dan Masa Kerja mengacu pada data BKN (untuk perhitungan Gaji Pokok).
• Jabatan PNS mengacu pada Jabatan pada BKN.
• Keaktifan Guru mengacu pada data BKN.

Permasalahan Yang Sering Terjadi


• Gaji Pokok pada Dapodik lebih Tinggi dari Gaji Pokon pada Data BKN - akan diambil Gaji
Pokok Pada BKN.

• Gaji Pokok pada BKN lebih Tinggi dari Gaji Pokok pada Data Dapodik, Menunggu sampai disesuaikan pada Dapodik, atau akan diterbitkan sesuai Gaji Pokok pada Dapodik.
Kekurangan pembayaran akan di rapel pada Semester berikut.

• NIP tidak ditemukan pada BKN - Jika karena kesalahan pengentrian pada Dapodik, perbaiki pada Dapodik. Jika kesalahan pada Data BKN, perbaiki data BKN. NIP harus sesuai antara Dapodik dan BKN.

• Jabatan bukan Guru pada BKN - Harus melakukan update sesuai dengan Jabatan yang tertera pada SK PNS.

• Dinyatakan tidak aktif atau dalam masa Hukuman, Jika sudah ada SK pengaktifan
kembali, lakukan update pada SAPK.

Download Mekanisme Penerbitan SKTP Guru Tahun 2019

Nah, untuk lebih jelasnya mengenai info guru tentang  penjelasan penerbitan SKTP Guru PNS dan Non PNS  tahun 2019 Silakan download dibawah ini.


Itulah info mengenai pencairan dan penerbitan SKTP Sertifikasi Guru tahun 2019. Semoga informasi yang admin sampaikan diatas dapat bermanfaat. Terimakasih.

Sumber https://www.bingkaiguru.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.