Showing posts with label Siswa. Show all posts
Showing posts with label Siswa. Show all posts
Tuesday, March 26, 2019

Contoh Soal UAS Kelas 6 Tahun 2019 Terabru

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Tidak berapa lama lagi akan di laksanakan Ujian Akhir Semester (UAS) pada semester 2 atau pada Kurikulum 2013 disebut Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk mata pelajaran Matematika terpisah dengan Tematik. Pada Kurikulum 2013 (K-13) revisi terbaru untuk kelas 6 jenjang SD/MI, Matematika menjadi mata pelajaran sendiri. 
 Tidak berapa lama lagi akan di laksanakan Ujian Akhir Semester  Contoh Soal UAS Kelas 6 Tahun 2019 Terabru

Kurikulum 2013 (K-13) telah mengalami berapa kali pembaruan / revisi, salah satunya Mata pelajaran (mapel) Matematika di jenjang Sekolah Dasar dan sederajat untuk kelas 6 SD/MI pada Kurikulum 2013 terpisah dari tematik. Matematika SD Kurikulum 2013 (K-13) menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri. 

sebagai gambaran serta bahan belajar menghadapi UAS tahun pelajaran 2018/2019, bisa menggunakan soal try out atau soal latihan UAS Matematika kelas 6 SD/MI. Kumpulan soal UAS tahun 2019 yang sudah disertai dengan kunci jawabannya bisa untuk bahan belajar menghadapi UAS SD/MI, khususnya mata pelajaran Matematika.





Sumber https://www.infoptk.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, March 25, 2019

Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa atau Rombel di Simpatika

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Ajuan dispensasi kelebihan siswa dan rombongan belajar adalah salah satu fitur terbaru yang dirilis aturan jumlah siswa dan rombel di madrasah dan Revisi Juknis TPG 2019.

Aturan terkait jumlah siswa dan rombel yang dimaksud di atas adalah terkait dengan ketentuan jumlah maksimal siswa dan rombel di suatu madrasah. Jika sebelumnya hanya dikenal dispensasi kelayakan karena jumlah siswa yang tidak memenuhi rasio guru : siswa (siswa kurang dari batas minimal 15 siswa per-rombel) maka kini ada juga dispensasi kelayakan karena jumlah siswa atau rombel melebihi batas maksimal.

Batas siswa dan rombongan belajar maksimal ini sendiri sebelumnya telah diatur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020.

Ajuan dispensasi kelebihan siswa dan rombongan belajar adalah salah satu fitur terbaru yan Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa atau Rombel di Simpatika

Ketentuan yang kemudian diadopsi oleh Juknis TPG 2019 ini adalah sebagaimana tabel berikut:

Jenjang Jumlah Maksimal Siswa /Rombel Jumlah Maksimal Rombel /Tingkat Jumlah Maksimal Rombel /Madrasah
MI 28 siswa 9 rombel 54 rombel
MTs 32 siswa 11 rombel 32 rombel
MA 36 siswa 12 rombel 36 rombel
MAK 36 siswa 24 rombel 72 rombel
MILB 5 siswa
MTsLB 8 siswa

Sebagaimana lansir dari halaman Bantuan Simpatika Online, pada madrasah yang memiliki siswa atau rombongan belajar melebihi batas maksimal sesuai ketentuan di atas pada saat melakukan ajuan S25a (Keaktifan Kolektif) akan muncul peringatan "Alokasi JTM" >> "Kelebihan Alokasi Rombel" dengan tombol pengajuan sispensasi di bawahnya.

Sehingga madrasah yang bersangkutan dapat mengajukan Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel (S40a). Terkait ajuan Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel/Siswa ini sebelumnya telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019. Di mana salah satunya berbunyi:

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada bagian A. Kriteria nomor 8 mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar diberikan dispensasi dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah membuat surat pernyataan tertulis diatas materai yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan:
(1) Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak mengganggu mutu pembelajaran
(2) Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pembangunan jumlah ruang kelas baru
(3) Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru

Baca Juga:

Prosedur dan Cara Melakukan Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa


Untuk melakukan ajuan dispensasi kelebihan rombel atau siswa tidak terlalu sulit. Madrasah tinggal mencetak form S40a (Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa) dan mengajukannya ke admin Kabupaten/Kota untuk dilakukan verval hingga terbit Tanda Bukti Persetujuan Dispensasi Kelebihan Rombongan Belajar / Siswa (S40b).

Untuk mencetak S40a (Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa), caranya adalah:
  1. Kepala Madrasah login ke akun Simpatika dan memilih layanan sebagai PTK
  2. Klik menu Keaktifan
  3. Tepat di atas tombol Ajuan Verval S25a, muncul notifikasi merah pada Alokasi JTM, Klik Alokasi JTM.
  4. Muncul keterangan jumlah rombel yang ada pada madrasah, sila klik Ajuan Dispensasi
  5. Muncul Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel (S40a), cetaklah S40a tersebut
  6. Bubuhi S40a dengan materai, tanda tangan kamad, dan stempel madrasah
  7. Bawalah S40a tersebut ke admin Kabupaten/Kota untuk dilakukan verval dan persetujuan
  8. Oleh Admin Kabupaten/Kota, dilakukan persetujuan / verval melalui akunnya (menu Satuan Pendidikan >> Tunjangan Guru >> Kelola Dispensasi Rombel / Siswa)
  9. Setelah disetujui, Admin Kabupaten/Kota akan mencetak Form S40b (Tanda Bukti Persetujuan Dispensasi Kelebihan Rombongan Belajar / Siswa)

Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, November 1, 2018

Susunan Acara dan Doa Upacara Hari Pahlawan

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Menyambut peringatan Hari Pahlawan ke-73 tanggal 10 November 2018, menyusun panduan Upacara Peringatan Hari Pahlawan. Panduan ini berisikan susunan acara upacara Hari Pahlawan, teks doa upacara Hari Pahlawan, dan contoh pesan-pesan perjuangan atau kata mutiara dari para pahlawan nasional yang dapat dibacakan saat upacara bendera Hari Pahlawan berlangsung.

Susunan acara, doa, dan pesan pahlawan ini didasarkan pada pedoman peringatan Hari Pahlawan ke-73 Tahun 2018 yang disusun panitia peringatan Hari Pahlawan tingkat nasional. Khusus untuk susunan acara upacara bendera Hari Pahlawan, sedikit dilakukan perubahan menyesuaikan dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. (Baca artikel: Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah).

Sehingga susunan acara, doa, dan pesan-pesan pahlawan ini dapat digunakan oleh madrasah dan sekolah untuk menggelar upacara peringatan Hari Pahlawan di tempat masing-masing. Pun bagi instansi pemerintah lainnya.

  menyusun panduan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Susunan Acara dan Doa Upacara Hari Pahlawan

Susunan acara upacara bendera dalam memperingati Hari Pahlawan tanggal 10 November 2018 adalah sebagai berikut.

SUSUNAN UPACARA HARI PAHLAWAN KE-73 TANGGAL 10 NOVEMBER 2018


  1. Pemimpin barisan menyiapkan pasukannya.
  2. Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara.
  3. Penghormatan kepada Pemimpin Upacara dipimpin oleh Pemimpin Barisan yang paling kanan
  4. Laporan Pemimpin Barisan kepada pemimpin Upacara
  5. Pembina Upacara memasuki lapangan upacara
  6. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Pemimpin Upacara.
  7. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara siap dimulai
  8. Pengibaran bendera Merah Putih, diiringi Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.
  9. Mengheningkan cipta, dipimpin oleh Pembina Upacara.
  10. Pembacaan teks Pancasila oleh Pembina Upacara dan ditirukan oleh semua peserta upacara
  11. Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945.
  12. Pembacaan pesan-pesan Pahlawan/kata-kata mutiara (ditentukan panitia).
  13. Amanat Pembina Upacara.
  14. Pembacaan Do’a.
  15. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara.
  16. Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara.
  17. Pembina Upacara meninggalkan lapangan upacara
  18. Upacara selesai. Pasukan dibubarkan


Jika karena satu dan lain hal upacara tidak dapat dilaksanakan di lapangan terbuka dapat dilakukan upacara di dalam ruangan. Pengibaran bendera merah putih di dalam ruangan diganti dengan bendera merah putih yang sudah dipasang pada tiang. Sedang pokok-pokok upacara lainnya tetap dilaksanakan dengan penyesuaian seperlunya.

Teks susunan acara upacara bendera Hari Pahlawan dapat diunduh di akhir artikel.

Selain teks susunan acara upacara, juga disertakan teks doa upacara Hari Pahlawan menurut agama islam dan kumpulan pesan-pesan perjuangan dan kata mutiara dari para pahlawan Indonesia. Sedikitnya ada 17 pahlawan nasional yang dikutip pesannya. Pesan-pesan tersebut tidak seluruhnya harus dibaca namun dapat dipilih sesuai kondisi masing-masing.

Untuk menggunakannya silakan unduh susunan acara, doa, dan pesan-pesan pahlawan dalam upacara Hari Pahlawan dengan mengklik TAUTAN INI.

Demikianlah susunan acara, doa, dan pesan pahlawan untuk upacara Hari Pahlawan. Silakan digunakan dalam menyelenggarakan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Pahlawan Tahun 2018 di madrasah masing-masing.

Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.