Showing posts with label Surat Edaran. Show all posts
Showing posts with label Surat Edaran. Show all posts
Tuesday, July 23, 2019

Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 Tahun Pelajaran 2019/2020

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapibani.com

Pada tanggal 19 Juli 2019 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan sebuah surat edaran mengenai pengelolaan Simpatika periode Semester 1 (Ganjil) di Tahun Pelajaran 2019/2020. Ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian kita semua terkait edaran pengelolaan Simpatika tersebut.

Salah satunya yang menjadi sorotan dan perhatian khusus adalah akan diimplementasikannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat. (Unduh DISINI)

Namun dalam surat edaran tersebut, belum dijelaskan terkait dengan mekanisme implementasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 sebagaimana disebutkan. Sehingga menimbukan multi penafsiran. Termasuk mekanisme pemetaan ijazah S1/DIV baik bagi guru yang sudah bersertifikat maupun yang belum.

Berikut isi lengkap dari surat edaran tersebut:

Sehubungan dengan dimulainya Tahun ajaran baru untuk semester 1 tahun 2019/2020, Direktorat GTK Madrasah Direktorat Jenderal Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan dengan penyesuaian, kebijakan linieritas guru bersertifikat pendidik untuk mata pelajaran umum sesuai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan linieritas guru bersertifikat berlaku mulai semester 1 tahun ajaran 2019/2020;
  2. Berkenaan dengan poin 1 tersebut GTK Madrasah melalui SIMPATIKA akan melakukan pemetaan Ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yang bersertifikat maupun belum;
  3. GTK Madrasah akan melakukan penataan bagi guru madrasah yang belum memiliki kualifikasi S1/D4;
  4. Guru Madrasah baik yang bersertifikat maupun belum wajib mengisi Jadwal mingguan di SIMPATIKA;
  5. Mulai diberlakukannya kewajiban melaporkan penggantian hari di SIMPATIKA bagi guru bersertifikat yang tidak hadir sesuai petunjuk teknis Tunjangan Profesi Guru tahun 2019;
  6. Kewajiban registrasi atau perubahan data di SIMPATIKA bagi guru madrasah berstatus CPNS 2019;
  7. Pembukaan secara terbatas perubahan TMT Guru di SIMPATIKA



Untuk download filenya silakan unduh dengan klik link ini (DOWNLOAD)




Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, June 13, 2019

Revisi Pelaksanaan KSM Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pelaksanaan Kompetensi Sains Madrasah Tahun 2019 mengalami revisi. Pada Juknis KSM 2019 sebagaimana Surat Dirjen Pendis Nomor 1697 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2019, KSM 2019 akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2019 untuk tingkat Kabupaten/Kota, 3 Agustus 2019 (Provinsi), dan 9-13 September 2019 (Nasional). Namun waktu pelaksanaan tersebut akan mengalami perubahan.

Perubahan tersebut diumumkan melalui Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-1715/Dt.I.I/HM-01/06/2019 tertanggal 11 Juni 2019. Surat tersebut diunggah oleh akun instagram @ksmadrasah_official.

Pelaksanaan Kompetensi Sains Madrasah Tahun  Revisi Pelaksanaan KSM Tahun 2019

Sebagaimana ayo madrasah lansir dari surat tersebut, perubahan waktu penyelenggaraan menjadi sebagai berikut:

  • KSM tingkat kabupaten/kota dari tanggal 13 Juli 2019 diubah menjadi 20 Juli 2019
  • KSM tingkat Provinsi dari tanggal 3 Agustus 2019 diubah menjadi tanggal 15 Agustus 2019
  • KSM tingkat nasional yang semula tanggal 9-13 September berubah menjadi tanggal 16-20 September 2019
Selain itu, surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-1715/Dt.I.I/HM-01/06/2019 tersebut juga memuat beberapa hal lain yang selengkapnya adalah sebagai berikut:

  • Memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa hal teknis dan jadwal pembelajaran di Madrasah, maka pelaksanaan KSM Tahun 2019 dilakukan perubahan jadwal sebagai berikut :
    • KSM tingkat Kabupaten/Kota semula hari Sabtu, tanggal 13 Juli 2019 menjadi hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019.
    • KSM tingkat Provinsi, semula hari Sabtu, tanggal 3 Agustus 2019 menjadi hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019.
    • KSM tingkat Nasional, semula tanggal 9 s/d 13 September 2019 menjadi 16 s/d 20 September 2019.
  • Pendaftaran peserta KSM tingkat Kabupaten/Kota dilakukan mulai tanggal 11 Juni 2019 sampai 10 Juli 2019 dilakukan secara online, dan dapat di akses melalui alamat URL : https://ksm.kemenag.go.id/
  • Mekanisme pendaftaran dan persyaratan termuat dalam alamat website di atas.
  • Komite Kabupaten/Kota memiliki tugas memverivikasi kelengkapan persyaratan peserta yang berhak mengikuti kompetisi, melalui sistem website diatas.
  • Akun komite Kabupaten/Kota dan komite Provinsi untuk masuk kedalam alamat website di atas akan disampaikan terpisah dari surat ini.
  • Agar pelaksanaan KSM Tahun 2019 ini berjalan dengan baik dan sukses, diharapkan saudara agar mengkordinasikan kepada setiap unsur terkait.


Pelaksanaan Kompetensi Sains Madrasah Tahun  Revisi Pelaksanaan KSM Tahun 2019

Baca Juga:
Dengan adanya revisi pelaksanaan KSM Tahun 2019 ini tentu harus disikapi oleh semua pihak. Baik oleh calon peserta dan guru pembimbing KSM, madrasah, maupun penyelenggara di tingkat kakbupaten/kota, provinsi, maupun nasional.

Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, June 9, 2019

Awas, ASN Tak Masuk Kerja Senin Besok Akan Kena Sanksi!

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 akan kembali bekerja seperti biasa usai libur panjang Lebaran Awas, ASN Tak Masuk Kerja Senin Besok Akan Kena Sanksi!


Hari Senin (10/6) besok masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) akan kembali bekerja seperti biasa usai libur panjang Lebaran. ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah bakal dijatuhi sanksi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN RB) Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H seperti dibawah ini:



Surat tersebut ditujukan MenPAN RB Syafruddin kepada para pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah. Surat itu ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK).

Dalam surat bertanggl 27 Mei 2019 tersebut, Syafruddin meminta agar dilakukan pemantauan terhadap ASN pada Senin 10 Juni 2019. Berikut 4 poin penegasan Syafruddin agar kehadiran ASN dipantau:

Dalam rangka penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, dengan ini kami sampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yaitu pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019. 

2. Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.co.id pada hari yang sama paling lambat pukul 15.00 WIB. Petunjuk pengisian aplikasi tersedia dalam laman aplikasi tersebut. Adapun username dan password yang digunakan adalah sama dengan username dan password pada aplikasi e-formasi. 

3. Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019 dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

4. Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN sebagaimana dimaksud angka 3 dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019. 

Demikian untuk menjadi perhatian dan dipedomani dalam pelaksanaannya. Apabila dalam proses pelaporan tersebut terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email: asdep1.sdma@menpan.go.id. 

Atas perhatian dan kerja samanya, disampaikan terima kasih. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Syafruddin.

Untuk download filenya silahkan sobat klik dibawah ini:
 akan kembali bekerja seperti biasa usai libur panjang Lebaran Awas, ASN Tak Masuk Kerja Senin Besok Akan Kena Sanksi!


Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, March 29, 2019

KMA No. 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi KMA No. 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama

Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019 Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Agama Dan Atasan Pejabat Pejabat Pengelola Informasi Dan Komunikasi Kementerian Agama



Download filenya dengan klik dibawah ini:
 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi KMA No. 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama


Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, March 25, 2019

Download PP No. 15 Tahun 2019 Tentang Kenaikan Gaji PNS

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Nege Download PP No. 15 Tahun 2019 Tentang Kenaikan Gaji PNS


Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil;

b. bahwa besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedelapan
Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
            
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a941;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor l23l;

MEMUTUSKAN:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Lihat selengkapnya disini:
Untuk download filenya silahkan Sobat klik dibawah ini:
 bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Nege Download PP No. 15 Tahun 2019 Tentang Kenaikan Gaji PNS


Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.