Showing posts with label dokumen. Show all posts
Showing posts with label dokumen. Show all posts
Monday, July 8, 2019

Download Kumpulan RPP Terbaru Kelas XI SMA K13 Lengkap

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berikut ini adalah link Download Kumpulan RPP Terbaru Kelas XI SMA K13 LengkapRPP Kurikulum 2013 Kelas 11 (XI) SMA/MA Kurikulum 2013 Semua Mata Pelajaran Edisi Terbaru/Revisi. Salah satu bahan yang perlu dipersiapan  oleh guru dalam pelaksanaan KBM adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Sekaligus sebagai bahan persiapan Akreditasi, pada posting kali ini admin membagikan contoh RPP dan Perangkat Pembelajaran Kelas 11 (XI) SMA/MA Kurikulum 2013 Semua Mata Pelajaran Edisi Terbaru. Contoh RPP ini tentunya hanya sebagai bahan untuk menyusun RPP yang lebih adaptif sesuai kebutuhan di sekolah masing-masing.

Download Kumpulan RPP Terbaru Kelas XI SMA K Download Kumpulan RPP Terbaru Kelas XI SMA K13 Lengkap

Dalam Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor 22  Tahun  2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa Rencana Pelaksanaan  Pembelajaran  (RPP)  adalah  rencana  kegiatan  pembelajaran  tatap  muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). RPP yang dikembangkan secara rinci mengacu pada silabus, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru.

Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis  sebagai  langkah  awal  dari  proses  pembelajaran.  Hal  ini  dimaksudkan  agar pembelajaran  dapat  berlangsung  secara  interaktif,  inspiratif,  menyenangkan, menantang,  dan  efisien  dalam  rangka  mengembangkan  ketrampilan  berpikir  tingkat tinggi. RPP disusun berdasarkan serangkaian KD yang dilaksanakan dalam satu  kali pertemuan  atau  lebih.  Penyusunan  RPP  ini  dilakukan  pada  setiap  awal  semester  atau awal tahun pelajaran, namun perlu diperbaharui sebelum pembelajaran dilaksanakan.

Pengembangan RPP dapat dilakukan secara mandiri atau secara berkelompok melalui Musyawarah  Guru  Mata  Pelajaran  (MGMP)  di  sekolah/madrasah. Sebaiknya  hal ini dikoordinasi,  difasilitasi,  dan  disupervisi  oleh  kepala  sekolah/madrasah  atau  guru senior  yang  ditunjuk  oleh  kepala  sekolah/madrasah. Pengembangan  RPP  yang dilakukan  oleh  guru  secara  berkelompok  melalui  MGMP  antarsekolah  atau antarwilayah  dikoordinasikan  dan disupervisi  oleh  pengawas  atau  Dinas  Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama setempat.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) antara lain
1)  Indikator  pencapaian  kompetensi  untuk  setiap KD minimal 2 (dua). Indikator  pencapaian  kompetensi  berupa:  (a)  perilaku (tercermin  dalam  kata kerja) yang  dapat  diukur  dan/atau  diobservasi  untuk  kompetensi  dasar  (KD) pada kompetensi inti (KI)-3 dan KI-4; dan (b) perilaku yang dapat diobservasi untuk disimpulkan sebagai pemenuhan KD pada KI-1 dan KI-2. 
2)   Pola  atau  rumus  menuliskan  indikator  adalah  “kata  kerja  (menjelaskan, membedakan, menganalisis, dan sebagainya) + kata benda (pengetahuan atau isi, atau materi pembelajaran)”. Contoh: Membedakan makhluk  hidup  dan mahkluk tidak hidup; menganalisis fenomena perpindahan penduduk dari desa ke  kota;  mengevaluasi  (menilai) interaksi  sosial  warga  masyarakat  di  daerah tertentu”, dan sebagainya.
3)    Sama  seperti  indikator,  tujuan  pembelajaran  dirumuskan  berdasarkan  KD, dengan  menggunakan  kata  kerja  operasional  yang  dapat  diamati  dan  diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, danketerampilan.  Pola  atau  rumusan  tujuan pun  pada  pokoknya  sama  dengan  indikator  (kata kerja  +  kata  benda).  Lengkapnya  sering  disebut  dengan  rumus  ABCD.  A adalah audience atau  peserta  didik,  B  adalah behaviour atau  perilaku  (kata kerja),  C  adalah Condition atau  keadaan  yang  harus  dipenuhi,  dan  D adalah degree atau batas minimal tingkat keberhasilan.
4)    Dalam pengembangan materi pembelajaran, Butir-butir  materi  yang  dimaksud  harus  relevan  dengan  indikator  pencapaian kompetensi  yang  dapat  berupa  pengetahuan faktual,  konseptual,  prosedural, atau metakognitif sesuai tuntutan KD.
5)    Jangan lupa tulis spesifikasi semua sumber belajar  (buku siswa, buku  referensi, majalah, koran, situs internet, lingkungan sekitar, narasumber, dsb.)
6)    Dalam penyusunan Langkah-langkah pembelajaran, Kegiatan  pembelajaran  pada  KEGIATAN  PENDAHULUAN  dan  KEGIATAN PENUTUP  ditulis  dalam  rumusan  kegiatan  yang  dilakukan  oleh  guru  yang  DAPAT dilengkapi  dengan  rumusan  kegiatan  peserta  didik  secara  terintegrasi – tidak  dalam kalimat terpisah.  Kegiatan pembelajaran pada KEGIATAN INTI ditulis dalam rumusan kegiatan peserta didik  YANG  DAPAT    dilengkapi  dilengkapi  dengan  rumusan  kegiatan  guru – dalam kalimat terpisah.  Langkah-langkah  dan  aktivitas  pembelajaran  pada  KEGIATAN  INTI  menyesuaikan sintaks dan prinsip-prinsip belajar dari metode yang diterapkan.

Sebagai bahan dalam persiapan RPP Kurikulum 2013 Kelas 11 (XI) SMA/MAberikut ini admin bagikan File RPP Kurikulum 2013 Kelas 11 (XI) SMA/MA Kurikulum 2013. Isi RPP Kurikulum 2013 Kelas 11 (XI) SMA/MA Semua Mata Pelajaran dikemas dalam bentuk Perangkat Pembelajaran KURIKULUM 2013 SMA Revisi terbaru Kelas 11 (XI) dalam bentuk file rar yang antara lain meliputi :

1.  RPP [Rencana Pelaksanaan Pembelajaran]
2.  Silabus
3.  Analisis KI KD
4.  Analisis Standar Kompetensi kelulusan
5.  Pemetaan
6.  Fotmat KKM
7.  Analisis alokasi waktu
8.  Analisis Kompetensi
9. Lembar Penilaian
10. Jurnal guru
11. kalender pendidikan
12. Program Tahunan
13. Program Semester

Berikut Link download RPP Kurikulum 2013 Kelas 11 (XI) SMA/MA Semua Mata Pelajaran Edisi Revisi terbaru meliputi :
  1. 1. RPP dan Perangkat Pembelajaran KURIKULUM 2013 Kimia Kelas 11 (XI) SMA/MA DISINI )
  2. RPP dan Perangkat Pembelajaran KURIKULUM 2013 Bahasa Indonesia Kelas 11 (XI) SMA/MA ( DISINI )
  3. RPP dan Perangkat Pembelajaran KURIKULUM 2013 Bahasa Inggris Kelas 11 (XI) SMA/MA (DISINI )
  4. RPP dan Perangkat Pembelajaran KURIKULUM 2013 Biologi Kelas 11 (XI) SMA/MA ( DISINI )
  5. RPP dan Perangkat Pembelajaran KURIKULUM 2013 Ekonomi Kelas 11 (XI) SMA/MA ( DISINI )
  6. RPP dab Perangkat Pembelajaran KURIKULUM 2013 Fisika Kelas 11 (XI) SMA/MA ( DISINI )
  7. RPP dan Perangkat Pembelajaran KURIKULUM 2013 Geografi Kelas 11 (XI) SMA/MA ( DISINI)
  8. RPP dan Perangkat Pembelajaran KURIKULUM 2013 Matematika Peminatan Kelas 11 (XI) SMA/MA ( DISINI )
  9. RPP dan Perangkat Pembelajaran KURIKULUM 2013 Matematika Wajib Kelas 11 (XI) SMA/MA ( DISINI )
  10. RPP dan Perangkat Pembelajaran KURIKULUM 2013 PAI & BP Kelas 11 (XI) SMA/MA ( DISINI )
  11. RPP dan Perangkat Pembelajaran KURIKULUM 2013 PAK & BP Kelas 11 (XI) SMA/MA ( DISINI )
  12. RPP dan Perangkat Pembelajaran KURIKULUM 2013 PJOK Kelas 11 (XI) SMA/MA ( DISINI )
  13. RPP dan Perangkat Pembelajaran KURIKULUM 2013 PKWU Kelas 11 (XI) SMA/MA ( DISINI )
  14. RPP dan Perangkat Pembelajaran KURIKULUM 2013 PPKN Kelas 11 (XI) SMA/MA ( DISINI )
  15. RPP dan Perangkat Pembelajaran KURIKULUM 2013 Sejarah Indonesia Kelas 11 (XI) SMA/MA (DISINI )
  16. RPP dan Perangkat Pembelajaran KURIKULUM 2013 Sejarah Peminatan Kelas 11 (XI) SMA/MA ( DISINI )
  17. RPP dan Perangkat Pembelajaran KURIKULUM 2013 Seni Budaya Kelas 11 (XI) SMA/MA (DISINI )
  18. RPP dan Perangkat Pembelajaran KURIKULUM 2013 Sosiologi Kelas 11 (XI) SMA/MA ( DISINI )
Demikian informasi tentang Link download RPP Kurikulum 2013 Kelas 11 (XI) SMA/MA Kurikulum 2013 Semua Mata Pelajaran Edisi Revisi terbaru. Semoga ada manfaatnya terutama sebagai bahan persiapan pelaksanaan Akreditasi SMA/MA.


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, July 7, 2019

Download Kumpulan RPP Terbaru Kelas X SMA K13 Lengkap

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berikut ini link Download Kumpulan RPP Kelas 10 (X) SMA/MA Lengkap Semua Mata Pelajaran Edisi Terbaru/Revisi. Salah satu bahan yang perlu dipersiapan  oleh guru dalam pelaksanaan KBM adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Sekaligus sebagai bahan persiapan Akreditasi, pada posting kali ini admin membagikan contoh RPP dan Perangkat Pembelajaran Kelas 10 (X) SMA/MA Semua Mata Pelajaran Edisi Terbaru. Contoh RPP ini tentunya hanya sebagai bahan untuk menyusun RPP yang lebih adaptif sesuai kebutuhan di sekolah masing-masing.

Berikut ini link Download Kumpulan RPP Kelas  Download Kumpulan RPP Terbaru Kelas X SMA K13 Lengkap

File Isi RPP Lengkap Kelas 10 (X) SMA/MA Semua Mata Pelajaran dikemas dalam bentuk Perangkat Pembelajaran K13 SMA Revisi terbaru Kelas 10 (X) dalam bentuk file rar yang antara lain meliputi :

1.  RPP [Rencana Pelaksanaan Pembelajaran]
2.  Silabus
3.  Analisis KI KD
4.  Analisis Standar Kompetensi kelulusan
5.  Pemetaan
6.  Fotmat KKM
7.  Analisis alokasi waktu
8.  Analisis Kompetensi
9. Lembar Penilaian
10. Jurnal guru
11. kalender pendidikan
12. Program Tahunan
13. Program Semester

Berikut Link download RPP Lengkap Kelas 10 (X) SMA/MA Semua Mata Pelajaran Edisi Revisi terbaru meliputi :
1. RPP dan Perangkat Pembelajaran K13 Kimia Kelas 10 (X) SMA/MA DISINI )
2. RPP dan Perangkat Pembelajaran K13 Bahasa Indonesia Kelas 10 (X) SMA/MA ( DISINI )
3. RPP dan Perangkat Pembelajaran K13 Bahasa Inggris Kelas 10 (X) SMA/MA (DISINI )
4. RPP dan Perangkat Pembelajaran K13 Biologi Kelas 10 (X) SMA/MA ( DISINI ) 
5. RPP dan Perangkat Pembelajaran K13 Ekonomi Kelas 10 (X) SMA/MA ( DISINI )
6. RPP dab Perangkat Pembelajaran K13 Fisika Kelas 10 (X) SMA/MA ( DISINI )
7. RPP dan Perangkat Pembelajaran K13 Geografi Kelas 10 (X) SMA/MA ( DISINI )
8. RPP dan Perangkat Pembelajaran K13 Matematika Peminatan Kelas 10 (X) SMA/MA ( DISINI )
9. RPP dan Perangkat Pembelajaran K13 Matematika Wajib Kelas 10 (X) SMA/MA ( DISINI )
10. RPP dan Perangkat Pembelajaran K13 PAI & BP Kelas 10 (X) SMA/MA ( DISINI )
11. RPP dan Perangkat Pembelajaran K13 PAK & BP Kelas 10 (X) SMA/MA ( DISINI )
12. RPP dan Perangkat Pembelajaran K13 PJOK Kelas 10 (X) SMA/MA ( DISINI )
13. RPP dan Perangkat Pembelajaran K13 PKWU Kelas 10 (X) SMA/MA ( DISINI )
14. RPP dan Perangkat Pembelajaran K13 PPKN Kelas 10 (X) SMA/MA ( DISINI )
15. RPP dan Perangkat Pembelajaran K13 Sejarah Indonesia Kelas 10 (X) SMA/MA ( DISINI )
16. RPP dan Perangkat Pembelajaran K13 Sejarah Peminatan Kelas 10 (X) SMA/MA ( DISINI )
17. RPP dan Perangkat Pembelajaran K13 Seni Budaya Kelas 10 (X) SMA/MA (DISINI)
18. RPP dan Perangkat Pembelajaran K13 Sosiologi Kelas 10 (X) SMA/MA ( DISINI)

Demikian informasi tentang Link download RPP Lengkap Kelas 10 (X) SMA/MA Semua Mata Pelajaran Edisi Revisi terbaru. Semoga ada manfaatnya terutama sebagai bahan persiapan pelaksanaan Akreditasi SMA/MA.


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, July 2, 2019

Kalender Pendidikan 2019/2020 Berbagai Provinsi Di Pulau Jawa Serta Jadwal Libur Umum Dan Cuti Bersama

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Berikut ini adalah Link Download Kalender Pendidikan 2019/2020 Berbagai Provinsi Di Pulau Jawa Serta Jadwal Libur Umum Dan Cuti Bersama, Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2019/2020 resmi yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Kalender Pendidikan atau yang disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi telah mengeluarkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 

Ilustrasi

Untuk memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Jawa Tengah dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2019/2020 serta untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan perlu ditetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020.

Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 12 Juli 2019 atau sebelum hari pertama masuk sekolah. Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2019. Permulaan tahun pelajaran 2019/2020 adalah hari Senin tanggal 15 Juli 2019.

Sebelum permulaan tahun pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup:

a. Rencana Kerja Satuan Pendidikan.
b. Kalender Pendidikan.
c. Perencanaan Pembelajaran.
d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran.
e. Penilaian Hasil Pembelajaran.
f. Pengawasan Proses Pembelajaran.

Sebelum permulaan tahun pelajaran, pendidik atau guru berkewajiban menyusun program yang mencakup:

a. Program tahunan dan program semester
b. Silabus
c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) 

Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2019 :

a. Libur Umum 
1. Tanggal 11 Agustus 2019 : Idul Adha 1440 H.
2. Tanggal 17 Agustus 2019 : Hari Kemerdekaan RI.
3. Tanggal 1 September 2019 : Tahun Baru Hijriyah 1441 H
4. Tanggal 9 November 2019 : Maulid Nabi Muhammad 
5. Tanggal 25 Desember 2019 : Hari Natal 

b. Cuti Bersama
1. Tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 : Hari Raya Idul Fitri 1440 H
2. Tanggal 24 Desember 2019 : Hari Raya Natal 

Perkiraan Libur Umum Tahun 2020 :

1. Tanggal 1 Januari 2020 : Tahun Baru Masehi 2020.
2. Tanggal 5 Februari 2020 : Tahun Baru Imlek 2571.
3. Tanggal 22 Maret 2020 : Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1441 H
4. Tanggal 25 Maret 2020 : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1941).
5. Tanggal 10 April 2020 : Wafat Isa Al-Masih (Jumat Agung).
6. Tanggal 1 Mei 2020 : Hari Buruh.
7. Tanggal 7 Mei 2020 : Hari Raya Waisak.
8. Tanggal 21 Mei 2020 : Hari Kenaikan Isa Al-Masih.
9. Tanggal 1 Juni 2020 : Hari Lahir Pancasila.
10. Tanggal 24 - 25 Mei 2020 : Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan memuat permulaan dan akhir tahun pelajaran, hari pertama kegiatan pembelajaran. Selain itu diatur pula beban belajar, kegiatan tengah semester, penilaian hasil belajar, libur sekolah, hari libur pada bulan ramadhan. 

Bagi sekolah yang masih menggunakan Kurikulum 2006, jumlah minggu efektif pertahun sebanyak 34-38 minggu. Masing-masing semester jumlah minggu efektifnya berkisar antara 17 – 19 minggu. Sedangkan bagi sekolah yang sudah menggunakan Kurikulum 2013, jumlah minggu efektif minimal 36 minggu. Pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu, dan semester genap paling sedikit 14 minggu. 

Dalam penyelenggaraan pembelajaran, satuan pendidikan dapat menentukan jumlah hari belajar sebanyak lima atau enam hari perminggu. Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam satu tahun pelajaran sebanyak 3 hari. Kalender Pendidikan resmi Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat didownload melalui tautan berikut ini:


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, April 19, 2019
Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020 Dari Mendikbud

Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020 Dari Mendikbud

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berikut ini kami bagikan Surat Edaran Mendikbud yang berisi Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020. 

Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Dalam rangka untuk memberikan pedoman dan acuan pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2019/2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat Edaran ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dengan isi surat berupa himbauan untuk membuat kebijakan dengan poin-poin sebagai berikut:

  1. Menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
  2. Menetapkan zonasi dalam pelaksanaan PPDB.
  3. Memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam menetapkan zonasi.
  4. Memastikan tidak adanya tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar.
  5. Pelaksanaan PPDB di sekolah agar sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Petnjuk Teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
  6. Memastikan sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar.
  7. Memastikan sekolah tidak menjadikan nilai Ujian Nasional (UN) menjadi syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.


Selengkapnya silahkan download Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru



Link download Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ----disini

Demikian informasi tentang Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Mekanisme Dan Syarat Mutasi Bagi ASN 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berikut ini adalah Mekanisme Dan Syarat Pelaksanaan Mutasi Bagi ASN di tahun 2019Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKNNomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.


Berdasarkann Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS (ASN), yang dimaksud Mutasi adalah perpindahan tugas danlatau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.

Dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019) antara lain ditegaskan bahwa  Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.  Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.  Selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.

Mekanisme Dan Syarat Pelaksanaan Mutasi Bagi ASN di tahun  Mekanisme Dan Syarat Mutasi Bagi ASN 2019

Apa saja Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi? Mengacu pada Pasal 3 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKNNomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi,  Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yaitu:.

  • berstatus PNS;
  • analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
  • surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
  • surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  • surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  • surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman  disiplin  dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
  • salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan / atau jabatan terakhir;
  • salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau
  • surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.

Adapun Format analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi harus dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I  Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini.

Dalam Pasal 10 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019) ditegaskan bahwa Mutasi PNS atas permintaan sendiri diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
  • memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan;
  • tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan
  • tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang di tandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019 melalui dokumen yang dapat anda download di bawah ini : 
Link Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019  --DISINI--

Demikian informasi tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS / ASN. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Wednesday, March 27, 2019

Pedoman Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pendidikan Dasar Dan Menengah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pendidikan Pedoman Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pendidikan Dasar Dan Menengah
ilustrasi bagan struktur sekolah

Berikut ini adalah Pedoman Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pendidikan Dasar Dan Menengah sesuai dengan Permendikbud Nomodr 6 Tahun 2019. 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa satuan  pendidikan dasar  dan  menengah sebagai unit  organisasi  yang  memberikan  pelayanan  pendidikan dimasyarakat membutuhkan  susunan  organisasi  dan tata kerja yang efektif dan efisien

Status  Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah adalah Peraturan  Menteri  yang baru  dalam  rangka kelancaran  dan  ketertiban pengelolaan  dan  penyelenggaraan  pendidikan  pada  satuan  pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Isi Pokok Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
1.  Kedudukan,  tugas,  dan  fungsi  satuan  pendidikan  dasar  dan menengah  yang  berbentuk  SD,  SMP,  SMA,  SMK,  SLB,  dan SDLB, SMPLB, dan SMALB.
2.  Struktur  organisasi satuan  pendidikan  dasar  dan  menengah  yang berbentuk SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan SDLB, SMPLB, dan SMALB.
3.  Bentuk  struktur  organisasi satuan  pendidikan  dasar  dan  menengah yang  berbentuk SD,  SMP,  SMA,  SMK,  SLB, dan SDLB,  SMPLB,  dan SMALB.

A. Bentuk Struktur Organisasi SD Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 (gambar lihat di lampiran)

Pasal 11 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  menyatakan bahwa Susunan organisasi SD terdiri atas:
a.  Kepala; 
b.  Kelompok Jabatan Fungsional; dan
c.  Kelompok Jabatan Pelaksana. 

Adapun yang termasuk Kelompok Jabatan  Fungsional terdiri atas:
a.  guru; dan
b.  pustakawan.


B. Bentuk Struktur Organisasi SMP Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 (gambar lihat di lampiran)

Pasal 12 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  menyatakan bahwa Susunan organisasi SMP terdiri atas:
a.  Kepala;
b.  wakil Kepala; 
c.  Kelompok Jabatan Fungsional; dan
d.  Kelompok Jabatan Pelaksana. 

Ditegaskan bahwa  Wakil Kepala pada jenjang SMP paling banyak 3 (tiga) orang.  Wakil Kepala melaksanakan  tugas  di bidang akademik,  kesiswaan, hubungan  masyarakat,  sarana  dan  prasarana,  dan administrasi Satuan Pendidikan. Adapun yang dimaksud Kelompok Jabatan  Fungsional  terdiri atas:
a.  guru; dan
b.  pustakawan.

C. Bentuk Struktur Organisasi SMA Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 (gambar lihat di lampiran)

Pasal 13 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  menyatakan bahwa Susunan organisasi SMA terdiri atas
a.  Kepala;
b.  wakil Kepala;
c.  Subbagian Tata Usaha; dan 
d.  Kelompok Jabatan Fungsional.

Ditegaskan Wakil Kepala pada jenjang SMA paling banyak 4 (empat) orang. Wakil Kepala melaksanakan  tugas  di  bidang  akademik,  kesiswaan, hubungan  masyarakat,  sarana  dan  prasarana,  dan administrasi Satuan Pendidikan. Subbagian Tata Usaha  dipimpin  oleh  kepala  yang  membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana. Adapun yang termasuk Kelompok Jabatan  Fungsional  terdiri atas:
a.  guru; dan
b.  pustakawan.

D. Bentuk Struktur Organisasi SMK Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 (gambar lihat di lampiran)

Pasal 14 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  menyatakan bahwa Susunan organisasi SMK terdiri atas
a.  Kepala;
b.  wakil Kepala;
c.  Subbagian Tata Usaha; dan
d.  Kelompok Jabatan Fungsional. 
Ditegakan bahwa Wakil Kepala pada jenjang SMK paling banyak 4 (empat) orang.  Wakil Kepala melaksanakan  tugas  yang  membidangi  akademik, kesiswaan,  hubungan  dunia  usaha  dan  dunia  industri, sarana  dan  prasarana,  dan  administrasi  Satuan Pendidikan.   Subbagian Tata Usaha sebagaimana dipimpin  oleh  kepala  yang  membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana. Adapaun yang termasuk Kelompok  Jabatan  Fungsional  sebagaimana  dimaksud  terdiri atas:
a.  guru; dan
b.  pustakawan.

E. Bentuk Struktur Organisasi SLB Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 (gambar lihat di lampiran)

Pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  menyatakan bahwa Susunan organisasi SLB terdiri atas
a.  Kepala;
b.  wakil Kepala;
c.  Subbagian Tata Usaha; dan
d.  Kelompok Jabatan Fungsional.  
Ditegaskan bahwa Wakil Kepala pada jenjang SLB  paling  banyak  mempunyai  3  (tiga)  orang  yang membidangi  akademik,  kesiswaan,  hubungan masyarakat,  sarana  dan  prasarana,  dan  administrasi Satuan Pendidikan.   Subbagian Tata Usaha dipimpin  oleh  kepala  yang  membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana. Adapun yang termasuk Kelompok  Jabatan  Fungsional  terdiri atas:
a.  guru; 
b.  pustakawan; dan
c.  terapis.

F. Bentuk Struktur Organisasi SDLB, SMPLB dan SMALB Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 (gambar lihat di lampiran)


Pasal 16 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  menyatakan bahwa Susunan organisasi SDLB,  SMPLB, dan  SMALB  terdiri atas
a.  Kepala;
b.  Kelompok Jabatan Fungsional; dan
c.  Kelompok Jabatan Pelaksana.
Adapun yang termasuk Kelompok Jabatan  terdiri atas:
a.  guru; 
b.  pustakawan; dan
c.  terapis.

Selanjutnya dalam Pasal 17 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, ditegaskan bahwa Bentuk struktur organisasi SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, tercantum  dalam Lampiran  yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari Peraturan Menteri ini.

Selengkanya berikut ini salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Link download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, August 5, 2018

Mekanisme Penyaluran dan Pelaporan Dana BOS Sesuai Juknis 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 JUKNIS BOS sesuai PERMENDIKBUD RI Nomor  Mekanisme Penyaluran dan Pelaporan Dana BOS Sesuai Juknis 2018

Untuk memperlancar penyaluran dan pelaporan dana BOS tahun 2018 bagi sekolah-sekolah yang menerima dana BOS tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah berdasarkan PERMENDIKBUD RI Nomor 1 Tahun 2018.

Petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah ini memang sangat diperlukan dalam rangka mempermudah penyaluran serta pelaporan dana BOS dimana didalamnya telah disusun rambu-rambu dalam pelaksanaan penyaluran dana BOS yang telah disusun sedemikian rupa agar dipahamai dan dipatuhi oleh semua lembaga penerima BOS tersebut. 

Adapun Isi Petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah sesuai PERMENDIKBUD RI Nomor 1 Tahun 2018 dapat anda lihat pada dokumen yang dapat anda download pada link di bawah ini : 


Demikian dan Semoga bermanfaat. 

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.