Showing posts with label KEMENAG. Show all posts
Showing posts with label KEMENAG. Show all posts
Thursday, July 25, 2019

Sistem Informasi Bakat dan Prestasi Kemenag, Daftar di https://madrasah.kemenag.go.id/banpres/

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Gurumaju.com – Sistem Informasi penerima bantuan Beasiswa Bakat dan Prestasi, Tahfidz Qur'an pada Madrasah, serta Apresiasi Siswa Berprestasi pada Madrasah, silahkan Daftar di https://madrasah.kemenag.go.id/banpres/.
Sistem Informasi penerima bantuan Beasiswa Bakat dan Prestasi Sistem Informasi Bakat dan Prestasi Kemenag, Daftar di https://madrasah.kemenag.go.id/banpres/
Sistem Informasi Bakat dan Prestasi Kemenag

Latar Belakang

Salah satu faktor penting dan menentukan bagi keberhasilan pembangunan di berbagai bidang kehidupan adalah kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Kemajuan suatu bangsa bergantung dan dipengaruhi oleh kualitas SDM nya, sehingga SDM perlu dikelola dan diberdayakan secara optimal. Kualitas pengelolaan sumber daya manusia salah satunya tercermin dari kualitas layanan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada generasi mudanya mulai dari layanan pendidikan anak usia dini sampai jenjang pendidikan tinggi.

Pendidikan merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang maju dan unggul. Apabila generasi anak-anak kita saat ini memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu, maka pada gilirannya nanti mereka akan menjadi "manusia-manusia baru" yang mempunyai kapasitas dan kompetensi yang berdaya saing dan memegang peran penting dalam menentukan arah pembangunan bangsa ini.

Pendidikan merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang maju dan unggul. Apabila generasi anak-anak kita saat ini memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu, maka pada gilirannya nanti mereka akan menjadi "manusia-manusia baru" yang mempunyai kapasitas dan kompetensi yang berdaya saing dan memegang peran penting dalam menentukan arah pembangunan bangsa ini.

Persyaratan Penerima Bantuan

1. Bantuan Beasiswa Bakat dan Berprestasi

Kriteria dan persyaratan penerima Bantuan Beasiswa Bakat dan Berprestasi adalah:
a) Siswa madrasah/ sekolah sebagai peserta KSM Nasiona1Tahun 2019;
b) Siswa madrasah sebagai pemenang/juara pada KSM Provinsi tahun 2019 tetapi tidak sebagai peserta KSM Nasional Tahun 2019, dengan persyaratan sebagai berikut:
1) Mempunyai piagam penghargaan dan atau medali yang telah diperoleh dalam KSM Provinsi Tahun 2019; dan
2) Mendapatkan rekomendasi dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
c) Dalam hal dana bantuan masih tersedia, dana bantuan Beasiswa Bakat dan Berprestasi dapat diberikan kepada siswa madrasah yang mempunyai prestasi dan bakat tertentu tingkat nasional maupun Internasional yang dibuktikan dengan surat keterangan/piagam yang ditetapkan oleh lembaga yang kredibel dan profesional; dan/ atau
d) Pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam poin b dan c di atas, dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

2. Bantuan Tahfidz Qur'an Pada Madrasah

Kriteria dan persyaratan penerima Bantuan Tahfidz Qur'an pada Madrasah adalah:
a) Pada tahun 2019, masih aktif sebagai Siswa Madrasah
Ibtidaiyah (MI) atau Madrasah Tsanawiyah (MTS) atau Madrasah Aliyah (MA) ;
b) Memiliki prestasi di bidang hafalan al-Qur'an dibuktikan dengan Sertifikat/ Surat Keterangan dari Lembaga/ Pondok Pesantren/Madrasah. Untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah minimal telah hafal 3 (tiga) juz, siswa Madrasah Tsanawiyah minimal 5 (lima) juz dan siswa Madrasah Aliyah minimal 10 (sepuluh) juz; dan
c) Melampirkan surat keterangan dari kepala madrasah yang menerangkan bahwa siswa tersebut benar-benar siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau Madrasah Tsanawiyah (MTS) atau Madrasah Aliyah (MA), dan telah menghafal Al-Qur'an disertai dengan jumlah juz yang telah dihafal.

3. Bantuan Apresiasi Siswa Berprestasi Pada Madrasah

Penerima bantuan Apresiasi Siswa Berprestasi Pada Madrasah terdiri dari dua skema bantuan:
a) Skema penerima bantuan dalam rangka apresiasi kepada siswa madrasah yang telah mempunyai prestasi di bidang tertentu. Kriteria dan persyaratan penerima bantuan skema ini adalah sebagai berikut:
1) Warga Negara Indonesia (WNI);
2) Tercatat sebagai siswa Madrasah;
3) Mengisi dan mengajukan formulir aplikasi pendaftaran;
4) Memiliki:
i. piagam penghargaan dan atau medali yang telah diperoleh dalam kompetisi/olimpiade/perlombaan/ kegiatan sejenis yang diselenggarakan oleh lembaga di luar Kementerian Agama Republik Indonesia pada tingkat nasional atau internasional; atau ii. hasil karya inovasi teknologi; dan
5) Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/ atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota;
b) Skema penerima bantuan dalam rangka keikutsertaan dalam olimpiade/kompetisi/lomba/ sejenisnya di tingkat nasional dan/ atau internasional;
1) Warga Negara Indonesia (WNI);
2) Tercatat sebagai siswa Madrasah atau guru pendamping siswa madrasah;
3) Mengisi dan mengajukan formulir aplikasi pendaftaran;
4) Membuat rencana penggunaan dana bantuan;
5) Mendapatkan rekomendasi dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan/ atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan
6) Mempunyai Surat Keterangan/ Surat Penerimaan Keikusertaan/ sejenisnya dari lembaga/ organisasi yang berwenang.

Mekanisme dan Cara Daftar di Sistem Informasi Bakan dan Prestasi kemenag

Mekanisme pengusulan calon penerima bantuan Beasiswa Bakat dan Prestasi, Tahfidz Qur'an pada Madrasah, serta Apresiasi Siswa Berprestasi pada Madrasah.

ada 3 langkah yang perlu dilakukan untuk mengusulkan Calon penerima Bantun Beasiswa, diantaranya:

1. Buat Akun Madrasah

Membuat Akun Madrasah dengan mengisi formulir pendaftaran Akun Madrasah

2. Login

Madrasah melakukan Login menggunakan NSM dan PASSWORD yang telah didaftarkan

3. Kirim Usulan

Madrasah mengirimkan data usulan dan mengunggah dokumen yang telah ditentukan

Demikianlah informasi mengenai Sistem Informasi Bakat dan Prestasi Kemenag yang dapat Admin sampaikan. Terim akasih telah bekrunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, July 7, 2019

Surat Penyerahan SK CPNS Tahap II Kemenag Kalsel

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapibani.com 

Kabar gembira kami sampaikan bagi CPNS Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan Formasi Tahun 2018 yang masih belum mendapatkan SK CPNSnya bahwa tanggal 05 Juli 2019 kemaren telah ditanda tangani Surat Pemanggilan untuk Penyerahan SK tersebut, diharapkan nama-nama yang termasuk dalam lampiran (dibawah ini) agar dapat berhadir pada;

Hari/tanggal : Senin, 8 Juli 2019
Waktu          : Pukul 07.30 Wita s.d selesai
Tempat        : Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan Jalan D.I Panjaitan No. 19 Banjarmasin.
Acara           : Penyerahan Sk CPNS TAhap II
PAkaian        : Atasan putih bawahan hitam.

Sedikit tambahan, jumlah SK yang diserahkan masih belum full semua. Pada tahap II ini diserahkan kepada 54 orang saja, dalam artian masih menyisakan sekitar 27 orang lagi yang mesti bersabar menunggu tahap berikutnya.
Kita do'akan saja, semoga proses ini berjalan dengan lancar dan disusul dengan tahap berikutnya dengan cepat.

Berikut kami bagikan ini surat beserta lampiran nama-namanya:



Bagi Shobat yang ingin download silahkan klik gambar download dibawah ini;
Kabar gembira kami sampaikan bagi CPNS Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan Formasi  Surat Penyerahan SK CPNS Tahap II Kemenag Kalsel


Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Wednesday, July 3, 2019

Raih 26 Poin, Kecamatan Angkinang Juara Umum MTQ

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Kecamatan Angkinang ditetapkan sebagai Juara Umum pada kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke -47 Tingkat Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dengan raihan 62 poin.
Sekretaris Lembaga Pengembangan Al-Qur’an (LPTQ) HSS Muhammad Rafi`I, S.Ag menyampaikan keberhasilan tuan rumah meraih juara umum tidak lepas dari tujuh kafilah yang meraih juara satu dan ada beberapa orang meraih juara dua dan tiga, sehingga jumlah poin Kecamatan Angkinang lebih tinggi dari Kecamatan lainya.
“Untuk peringat kedua Kecamatan Daha Utara dengan poin 57 dan ketiga Kecamatan Simpur dengan poin 54,” ujarnya saat penutupan MTQ HSS di Panggung Utama yang dihadiri Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Kemenag dan ratusan masyarakat, Sabtu (29/06/19).
Selanjutnya Muhammad Rafi, I, S.Ag yang juga Plt. Kasi Bimas Islam menyampaikan keberhasil Kafilah Kecamatan Angkinang tidak terlepas dari cabang khat yang berhasil menempatkan peserta empat orang juara satu dan cabang syarhil qur’an putra dan putri serta cabang qira’at sab’ah putri. “Saya ucapakan selamat kepada tuan rumah meraih juara umum dan selamat atas suksesnya pelaksanaan MTQ,” ucapnya.
Sementara Camat Angkinang Hj. Marliana mengaku senang, karena apa yang menjadi harapan masyarakat Kecamatan Angkinang untuk melihat kafilah Kecamatan Angkinang meraih terbaik terwujud. “Saya ucapkan penghargaan yang tinggi atas perjuangan para kafilah yang telah bekerja keras untuk menjadi terbaik,” katanya.
Pada MTQ tersebut untuk juara umum Kecamatan dan Perorangan berhak mendapatkan satu buah motor scoopy yang diberikan pemerintah daerah.

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, June 14, 2019

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2019-2020

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 Sehubungan dengan akan dimulainya kegiatan pembelajaran di RA Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2019-2020


Sehubungan dengan akan dimulainya kegiatan pembelajaran di RA, MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2019/2020, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3063 Tahun 2019 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020.

Dimohonkan kiranya Surat Keputusan dibawah ini dapat dipedomani, disosialisasikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Untuk download file silahkan klik dibawah ini...
 Sehubungan dengan akan dimulainya kegiatan pembelajaran di RA Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2019-2020


Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, June 13, 2019

Kemenag Buka Seleksi Beasiswa S2 bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama membuka program Beasiswa Strata-2 (S2) bagi guru dan calon pengawas madrasah. Program ini berlaku bagi guru madrasah PNS dan Non PNS, serta Calon Pengawas madrasah di semua jenjang.
Direktur GTK Madrasah Suyitno menuturkan, program beasiswa S-2 bagi guru dan calon pengawas madrasah adalah ikhtiar Ditjen Pendis dalam upaya pemenuhan kualifikasi dan kompetensi akademik sebagai tenaga pengajar dan pengawas di madrasah. “Ditjen Pendis terus berusaha meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah,” tutur Suyitno di Jakarta, Kamis (13/06).
Dikatakan Suyitno, tujuan dari program ini adalah memperluas akses bagi para guru madrasah dan calon pengawas madrasah untuk dapat mengikuti pendidikan pascasarjana. Program ini diharapkan dapat meningkatkan mutu akademik para guru dan kinerja tenaga kependidikan (calon pengawas madrasah) dalam menjalankan tugas profesinya.
“Untuk meningkatkan mutu, kompetensi dan profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Ditjen Pendis,” sambung Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang.
Kasubdit Bina GTK RA Siti Sakdiyah, selaku pelaksana program, mengatakan program beasiswa S2 ini bersifat sementara dan terbatas yang akan diberikan selama mengikuti pendidikan jenjang  dalam jangka waktu 2 tahun atau 4 semester. 
“Guru yang mengikuti program  ini dibebaskan dari tugas pokoknya sebagai guru selama 4 semester dan kembali lagi menjalankan tugas pokoknya setelah program selesai,” terangnya.
Dikatakan Sakdiyah, tahun 2019, Ditjen Pendis menyediakan kouta untuk 200 orang. Kuota itu akan disebar di 11 Perguruan Tinggi Mitra, yaitu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogjakarta, UIN Walisongo Semarang, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Raden Fatah Palembang, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Alauddin Makasar, Universitas Wahid Hasyim Semarang, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Universitas Negeri Malang dan STAI Al Hikmah Jakarta.
“Untuk pendaftaran, dilaksanakan 13 Juni – 26 Juli 2019, dan langsung ke masing-masing perguruan tinggi mitra,” terang Sakdiyah.




Keterangan lebih lanjut, sila klik: Juknis Beasiswa S2 tahun 2019

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Pengumuman Penempatan Peserta PPG Masrasah Dalam Jabatan Kementerian Agama 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Dengan hormat disampaikan kepada Bapak/Ibu Rektor/Pimpinan LPTK penyelengara Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Madrasah Dalam Jabatan tahun 2019, bahwa Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah melakukan rapat koordinasi dengan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan  Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama untuk menentukan penempatan peserta PPG Madrasah Dalam Jabatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan informasi daftar penempatan peserta PPG Madrasah Dalam Jabatan, Informasi ini dapat dilihat di laman https://simpatika.kemenag.go.id Dengan demikian, LPTK penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Madrasah Dalam Jabatan terkait, dimohon dapat segera memproses PPG tersebut sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah diberlakukan.

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian atau perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terimakasih.



Untuk download file diatas silahkan klik dibawah ini:
Pimpinan LPTK penyelengara Program Pendidikan Profesi Guru  Pengumuman Penempatan Peserta PPG Masrasah Dalam Jabatan Kementerian Agama 2019



Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, April 22, 2019

Juknis PPDB 2019 Kemenag (Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah)

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Gurumaju.com – Download Juknis PPDB 2019 Kemenag atau Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 Madrasah atau PPDB Kemenag 2019/2020 yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Melalui Kementerian Agama guna sebagai acuan dan petunjuk dalam melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019 di lingkup Kementerian Agama.
 Kemenag atau Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru  Juknis PPDB 2019 Kemenag (Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah)
Juknis PPDB 2019 Kemenag


Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru

Ketentuan Umum
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring atau secara luring.


2. Penerimaan Peserta didik baru pada madrasah harus memenuhi asas:
a. Obyektivitas, artinya bahwa penerimaan Peserta Didik Baru maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
b. transparansi, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari sebaga penyimpangan yang mungkin terjadi;
c. Akuntabilitas, artinya Penerimaan Peserta DIdik Baru (PPDB) dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
d. Tidak Diskriminatif, artinya penerimaan Peserta Didik Baru pada madrasah tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
e. Kompetitif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.

3. RA dan Madrasah melaksanakan PPDB pada bulan Mei sampai dengan bulan Juli. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau Madrasah Unggulan akan melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.

4. Kriteria madrasah yang dapat mengajukan dispensasi adalah sebagai berikut:
a. Madrasah memiliki akreditasi A
b. Rasio pendaftar dengan daya tampung minimal 3:1

5. Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan:
a. Persyaratan;
b. sistem seleksi;
c. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
d. hasil penerimaan Peserta Didik Baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya.

6. Khusus Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan (MAN PK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAKN) dilaksanakan secara daring dan dilaksanakan secara nasional dibawah koordinasi Direktorat Jenderal pendidikan Islam.

Persyaratan PPDB 2019 Kemenag

1. Raudhatul Athfal
Persyaratan penerimaan Calon Peserta didik baru pada RA adalah sebagai beriktu:
a. erusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. Berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).

2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Persyaratan PPDB 2019 Tingkat MI adalah:
a. Calon Peserta Didik Baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengna mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan;
b. Calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli Tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan rombongan belajar yang ditetapkan.
c. Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengna rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
4. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Untuk selengkapnya mengenai Juknis PPDB 2019 Kemenag silahkan untuk mendownloadnya melalui tautan dibawah ini:

Juknis PPDB 2019 Kemenag [Download]

Demikian Informasi mengenai Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru / Juknis PPDB 2019 Kemenag yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Kemenag Gelar Workshop Bagi Calon Pengajar Latsar CPNS 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 Kementerian Agama menggelar workshop bagi Calon Pengajar Latihan Dasar Calon Pegawai Nege Kemenag Gelar Workshop Bagi Calon Pengajar Latsar CPNS 2019


Kementerian Agama menggelar workshop bagi Calon Pengajar Latihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) tahun 2019. Workshop yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Tenaga Administrasi (PTA) Balitbang Diklat Kemenag ini bertujuan untuk mempersiapkan pengajar-pengajar pada Latsar CPNS 2019, yang direncanakan mulai berlangsung Mei mendatang. 
Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi Saeroji saat membuka workshop, di Bogor, Jawa Barat. “Kemenag akan melakukan Latsar bagi 14.653 CPNS yang telah direkrut pada tahun 2018 lalu. Kita berharap Latsar CPNS Kemenag dapat mulai dilaksanakan pada Mei 2019 yang akan datang,” ujar Saeroji, Minggu (21/04).
Workshop Pembekalan Calon Pengajar Pelatihan Dasar CPNS yang berlangsung sejak 21-24 April 2019 ini diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari Kepala Balai BDK, Kasubbag TU Balai Diklat Keagamaan, Kepala Seksi Administrasi BDK, Kepala Seksi Teknis BDK, Widyaiswara BDK dan Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Agama dan PTKN, Pusdiklat Tenaga Administrasi dan Pusdiklat Tenaga Teknis.
“Dalam rangka mengantisipasi kekurangan tenaga pengajar, sesuai surat edaran dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), tenaga pengajar bisa dari pejabat struktural Kementerian Agama dan luar Kementerian Agama dengan catatan harus mengikuti workshop,”terang Saeroji yang hadir didampingi Kabag TU Bahari.
Lebih lanjut, Saeroji meminta seluruh peserta workshop untuk sungguh-sungguh mengikuti tiap kegiatan yang disusun mengingat mereka akan memiliki peran strategis guna mendidik CPNS Kemenag.
“Ikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga apa yang menjadi agenda latsar dapat dikuasi dengan penuh,”tuturnya.
Dalam workshop yang menghadirkan narasumber dari Lembagai Administrasi Negara (LAN) dan Pusdiklat Tenaga Administrasi ini juga menyiapkan serangkaian program guna meningkatkan kompetensi peserta. Ini bertujuan untuk memberikan inovasi pada Latsar yang akan diselenggarakan di 14 Balai Diklat Keagamaan di seluruh Indonesia.
“Diperlukan keterampilam mengajar yang inovatif. Maka penyelenggaraan workshop ini disusun agar memungkinkan calon pengajar memiliki kompetensi yang diharapkan,” imbuh Saeroji. 

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, April 21, 2019

Penetapan 1 Ramadhan Dan 1 Syawal 2019/1440 Versi Muhammadiyah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Berikut ini adalah info tentang Penetapan 1 Ramadhan Dan 1 Syawal 2019/1440 Versi Muhammadiyah. Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan ini mengumumkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1440 Hijriah berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai berikut:

1 RAMADAN 1440 H
1)    Ijtimak jelang Ramadan 1440 H terjadi pada hari Ahad Kliwon, 5 Mei 2019 M pukul 05:48:25 WIB.
2)    Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta ( f= -07°48¢ (LS) dan l= 110°21¢BT ) = +05°48¢20² (hilal sudah wujud).
3)    1 Ramadan 1440 Hjatuh pada hari Senin Legi, 6 Mei 2019 M.

1 SYAWAL 1440 H
1)    Ijtimak jelang Syawal 1440 H terjadi pada hari Senin Wage, 3 Juni 2019 M pukul 17:04:46 WIB.
2)    Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta ( f= -07°48¢ (LS) dan l= 110°21¢BT ) = -00°09¢22² (hilal belum wujud).
3)    1 Syawal 1440 H jatuh pada hari Rabu Legi, 5 Juni2019 M.

1 ZULHIJAH 1439 H
1)    Ijtimak jelang Zulhijah 1440 H terjadi pada hari Kamis Pon, 1 Agustus 2019 M pukul 10:14:35 WIB.
2)    Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta ( f= -07°48¢ (LS) dan l= 110°21¢BT ) = +03°15¢41²(hilal sudah wujud).
3)    1 Zulhijah 1440 H jatuh pada hari Jum’at Wage, 2 Agustus 2019 M.

Berdasarkan hasil hisab tersebut maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan:
·          1 Ramadan 2019 (1440 H) jatuh pada hari Senin Legi, 6 Mei 2019 M.
·          1 Syawal 2019 (1440 H) pada hari Rabu Legi, 5 Juni2019 M.
·          1 Zulhijah 2019 (1440 H) jatuh pada hariJum’at Wage, 2 Agustus 2019 M
·          Hari Arafah (9 Zulhijah 1440 H) jatuh pada hari Sabtu Pahing, 10 Agustus 2019 M.
·          Idul Adha (10 Zulhijah 1440 H) jatuh pada hari Ahad Pon, 11 Agustus 2019 M.


Download Maklumat PP Muhammadiyah Tentang Penetapan 1 Ramdhan 2019 (1440 H)  dan Penetapan 1 Syawal 2019 (1440 H) ---DISINI---

Demikian informasi penetapan 1 Ramadhan 2019 (1440 H) dan penetapan 1 Syawal 2019  (1440 H) Versi Muhammadiyah. Semoga bermanfaat. Untuk Anda yang menunggu penetapan 1 Ramadhan 2019 (1440 H) dan penetapan 1 Syawal 2019  (1440 H) Versi Kemenag, silahkan  tunggu sidang Isbat menjelang Ramadhan 2019 dan silahkan  tunggu sidang Isbat menjelang idul fitri atau Syawal 2019.


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Besok, Kemenag dan BPKP Konsinyering Data Tukin Guru Madrasah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 Proses pencairan tunjangan kinerja terhutang bagi guru PNS Kementerian Agama pada madrasa Besok, Kemenag dan BPKP Konsinyering Data Tukin Guru Madrasah


Proses pencairan tunjangan kinerja terhutang bagi guru PNS Kementerian Agama pada madrasah terus bergulir. Senin besok (22/04) dijadwalkan Kementerian Agama bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melaksanakan konsinyering data akhir calon penerima tunjangan kinerja guru. 
Perkembangan proses ini disampaikan Kasubdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Aliyah Kastolan, di Jakarta. "Data yang akan dikonsinyering ini merupakan data guru yang telah terverifikasi dan validasi oleh BPKP,” terang Kastolan, Kamis (18/04). 
Sebelumnya, pada bulan Maret 2019 Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyerahkan 384.441 data guru madrasah se-Indonesia untuk dilakukan verifikasi dan validasi kepada BPKP.  
Menurut Kastolan, hingga hari ini BPKP telah menyelesaikan proses verval pada 32 provinsi,  45 persen data guru Provinsi DKI Jakarta, serta 75 persen data guru Provinsi Jawa Barat.  
“Sejumlah 361.305 data guru madrasah telah terverifikasi dan validasi BPKP. Itu semua akan masuk proses konsinyering, termasuk data guru Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat yang telah selesai terverval,” sambung Kastolan. 
Konsinyering yang dilakukan, menurut Kastolan bertujuan untuk menghasilkan laporan akhir BPKP. “Ini akan menjadi dasar proses perencanaan dan penganggaran oleh Kementerian Keuangan,” imbuhnya
Sementara, terkait data guru dari Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat yang belum selesai terverval, Kastolan berharap dapat segera terselesaikan sehingga dapat disusulkan dalam laporan tahap dua.  “Kita berharap secepatnya selesai, agar dua provinsi ini juga dapat segera memasuki tahap konsinyering dan pelaporan tahap dua,” tandasnya.

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, March 29, 2019

Informasi Lowongan Kerja sebagai Vice Chancellor of Islamic University of Technology di Dhaka, Bangladesh

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Informasi Lowongan Kerja sebagai Vice Chancellor of Islamic University of Technology di Dh Informasi Lowongan Kerja sebagai Vice Chancellor of Islamic University of Technology di Dhaka, Bangladesh

Informasi Lowongan Kerja sebagai Vice Chancellor of Islamic University of Technology di Dhaka, Bangladesh



Download filenya dengan klik dibawah ini :
Informasi Lowongan Kerja sebagai Vice Chancellor of Islamic University of Technology di Dh Informasi Lowongan Kerja sebagai Vice Chancellor of Islamic University of Technology di Dhaka, Bangladesh


Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

KMA No. 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi KMA No. 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama

Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019 Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Agama Dan Atasan Pejabat Pejabat Pengelola Informasi Dan Komunikasi Kementerian Agama



Download filenya dengan klik dibawah ini:
 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi KMA No. 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama


Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, March 26, 2019

Menag: Penelitian Adalah Jihad, Publikasi Ilmiah Adalah Dakwah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan gelaran Annual Conference Research Propos Menag: Penelitian Adalah Jihad, Publikasi Ilmiah Adalah Dakwah

Serpong (Kemenag) --- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan gelaran Annual Conference Research Proposal (ACRP) tidak sekadar upaya Kemenag dalam memfasilitasi para peneliti dan dosen. Lebih dari iru, ACRP untuk lebih memberikan sumbangsih bagi dunia karena Indonesia merupakan laboratorium yang sangat istimewa.
"Dunia melihat Indonesia sebagai negara yang luar biasa kaya akan khazanah keilmuan karena nilai agama bisa secara baik terintegrasi dalam kehidupan keseharian," ujar Menag saat membuka Annual Conference Research Proposal (ACRP) 2019 di Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (26/03).
Pembukaan ACRP 2019 ditandai dengan pemukukan gong oleh Menag Lukman didampingi Dirjen Pendis Kamarudin Amin dan Direktur Diktis Arskal Salim. Gelaran para peneliti yang diinisiasi Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam ini diperuntukkan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) baik negeri dan swasta  di Indonesia.
Dalam kesempatan itu Menag pun mengajak para peneliti dan dosen untuk lebih mengedepankan bentuk penelitian yang temanya relevan dengan konteks kekinian. "Penelitian adalah jihad untuk bersunguh sungguh menemukan hal baru sesuai kontek kekinian sementara publikasi ilmiah adalah bentuk dakwah dalam bentuk khidmat kepada masyarakat," kata Menag.
Misalnya, lanjut Menag dengan melakukan penelitian PMA tentang tata cara pemilihan rektor, UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965,  UU Perkawinan dan regulasi lain yang mungkin tidak relevan lagi dengan kondisi kekinian.
"Hal ini perlu kajian penelitian mendalam dan sangat ditunggu oleh masyarakat," tutur Menag.
Menag menambahkan penelitian yang dilakukan tidak semata memperkaya tema penelitian namun bisa diaplikasikan dalam membangun sistem kehidupan, regulasi dan tataran kehidupan bersama sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
ACRP 2019 mengusung tema 'Meningkatkan Kinerja Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Melalui Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pengabdian Kepada Masyarakat'.
ACRP tahun 2019 merupakan event kali kedua setelah sukses ACRP di tahun 2018 dan dihadiri ratusan peneliti. Dari 2.314 Proposal yang masuk tim reviewer ACRP 2019 berhasil menyaring dan menetapkan 566 nomine penerima bantuan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dirjen Pendidikan Islam Kamarudin Amin dalam laporannya mengatakan pada tahun anggaran 2018, pihaknya telah memfasilitasi setidaknya 764 proposal penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian masyarakat dengan dukungan pendanaan mencapai 39,4 miliar rupiah.

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Kemenag Segera Asesmen Ulang Pejabat dan Bentuk Majelis Etik

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Kemenag Segera Asesmen Ulang Pejabat dan Bentuk Majelis Etik Kemenag Segera Asesmen Ulang Pejabat dan Bentuk Majelis Etik

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama akan melakukan dua hal strategis dalam rangka mengakselerasi proses reformasi birokrasi. Kedua langkah itu adalah melakukan asesmen ulang para pejabat dan membentuk majelis etik pegawai.
"Kita akan lakukan reformasi birokrasi secara besar-besaran. Pertama,  melakukan asesmen ulang seluruh pejabat, mulai eselon I sampai IV," tegas Menag di Jakarta, Senin (25/03).
Dengan asesmen ulang, kata Menag, akan diketahui apakah para pejabat sudah bekerja secara profesional ataukah tidak. Asesmen ini juga memperhatikan prestasi kerja, integritas, dan rekam jejak jabatan. “Asesmen ulang akan dilangsungkan tahun ini secara bertahap," tuturnya. 
Menag menambahkan, asesmen akan dilakukan oleh lembaga psikologi terapan yang independen dan profesional. Prosesnya juga akan melibatkan tokoh nasional, tokoh agama, dan kalangan profesional yang kompeten dan teruji integritasnya. Hasil asesmen ini akan menjadi dasar mutasi, promosi, rotasi, bahkan demosi para pejabat eselon I, II, III, dan IV di Kementerian Agama.
Menag juga akan melakukan reformasi birokrasi secara total, baik berupa penataan peraturan perundang-undangan, penataan kelembagaan/organisasi, penataan ketatalaksanaan, penguatan pengawasan, peningkatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan mutu pelayanan publik di Kemenag. Upaya tersebut akan dituangkan dalam program dan kegiatan konkrit yang memiliki daya dorong kuat untuk mewujudkan good governance dan clean government di lingkungan Kementerian Agama.
"Ini bagian penting dari akselerasi proses reformasi birokrasi yang selama ini sudah berjalan. Bahkan, kami pertegas sebagai program unggulan dalam Rakernas pada Februari 2019 lalu," jalasnya.
Langkah kedua, membentuk Majelis Etik ASN Kementerian Agama. Majelis Etik ini akan diisi orang-orang atau pakar berintegritas dengan kompetensi dan profesionalitas tinggi. Majelis ini dibentuk untuk menegakkan etika ASN Kemenag. "Kami mengundang publik untuk memberi masukan atau mengusulkan nama-nama yang memiliki kualifikasi untuk bisa duduk di Majelis Etik ini", tegas Menag. 
Salah satu tugas Majelis Etik, lanjutnya, sebagai saluran aduan masyarakat. Sehingga keluhan dan aduan masyarakat berkenaan dengan ASN Kemenag bisa segera ditindaklanjuti dan diselesaikan secara kelembagaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tidak hanya menjadi rumor. 
"Kita perlu Majelis Etik untuk menyelesaikan pengaduan, verifikasi, klarifikasi, lalu didalami sehingga tidak menimbulkan rumor yang destruktif karena dampaknya besar, bisa ke mana-mana," sambungnya.
Rumor Suap
Terkait rumor adanya suap dalam pengisian sejumlah jabatan di Kemenag, selain yang saat ini sedang diproses KPK, Menag meminta para pihak segera melaporkan ke aparat penegak hukum atau mengadukannya ke Inspektorat Jenderal Kemenag. 
"Kami meminta pihak-pihak yang memiliki informasi adanya suap dalam pengisian jabatan di Kemenag untuk melaporkan ke aparat penegak hukum atau inspektorat. Agar semuanya bisa diproses secara etik dan hukum sehingga kita mendapatkan kebenaran. Jadi tolong tidak hanya disebarkan di ruang publik tanpa bukti jelas, karena itu bisa menyebabkan demoralisasi ASN Kemenag dan menimbulkan prejudice," tegasnya.
Menag tidak menutup mata jika masih ada lubang dalam denyut reformasi birokrasi di Kementerian Agama. Apalagi, kementerian ini memang sangat besar, dengan satuan kerja lebih dari 4.500.
"Bahwa masih ada pihak-pihak tertentu, bisa dari dalam atau dari luar, yang belum berubah, itu bagian yang harus diperbaiki. Saya tidak menutup mata tentang itu," ujarnya.
"Justru karena hal itu, kita mempunyai komitmen kuat untuk terus membersihkan diri, meningkatkan profesionalitas dan integritas," tandasnya.
Kepada ASN Kementerian Agama, Menag mengajak  untuk menjadikan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) dua pejabat di Jawa Timur oleh KPK sebagai pelajaran sekaligus peringatan keras agar jangan main-main dengan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindakan lain yang tidak terpuji. 

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, February 24, 2019

Hayati Syafri Diberhentikan dari ASN Karena Sering Bolos Kerja

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Hayati Syafri Diberhentikan dari ASN Karena Sering Bolos Kerja Hayati Syafri Diberhentikan dari ASN Karena Sering Bolos Kerja

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama membenarkan bahwa Hayati Syafri diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya, Hayati tercatat sebagai dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukuttinggi.
"Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai. Keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data finger printnya di kepegawaian IAIN Bukittinggi," terang Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama, Nurul Badruttamam, di Jakarta, Sabtu (23/02).
"Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja," sambungnya. 
Penegasan Nurul ini sekaligus mengklarifikasi rumor bahwa Hayati diberhentikan karena cadar. Menurut Nurul, hal itu tidak benar karena pertimbangan pemberhentian Hayati semata alasan disiplin. 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, kata Nurul, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat sebagai PNS. 
Selain masalah ketidakhadiran di kampus sebanyak 67 hari kerja selama 2017, Hayati juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018. Tugas dimaksud misalnya, menjadi penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi  kepada mahasiswa. 
"Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu: diberhentikan dengan hormat sebagai PNS," tuturnya. 
"Jika ada keberatan, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupun ke PTUN," tandasnya.

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, February 22, 2019

BKN: 9.642 Guru Eks K2 Kemenag Tak Bisa Ikut Tes PPPK Tahap I

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 Kementerian Agama tidak mengikuti seleksi kompetensi BKN: 9.642 Guru Eks K2 Kemenag Tak Bisa Ikut Tes PPPK Tahap I

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan kabar mengejutkan. Seluruh guru tenaga honorer eks K2 Kementerian Agama tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK besok.
"Dengan berat hati mimin (admin) sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada peserta #P3K2019 Tahap I guru TH eks K2 Kemenag yang diverifikasi. Dengan demikian, mereka tidak akan ikut Seleksi Kompetensi pada 23-24 Februari 2019," tulis akun BKN dalam akun Twitter resminya.
Ketika di konfirmasi, pihak BKN membenarkan itu. Tak ada satu pun peserta yang diverifikasi padahal seleksi kompetensi PPPK sudah tinggal menghitung jam.
"Informasi yang saya terima, sesuai dashboard yang saya punya, itu sudah ada 9.642 orang yang mensubmit khusus Kemenag. Tetapi belum ada satu pun yang diverifikasi," ujar Kepala Biro Humas BKN M. Ridwan, Jumat (22/2/2019) di Jakarta.
Ridwan menyebut, besok seleksi PPPK sudah dimulai. Maka dari itu, BKN perlu mengumumkan hal ini agar peserta tidak berangkat lebih dahulu ke lokasi tes.
"Mohon digarisbawahi BKN tidak menyalahkan siapa-siapa," Ridwan menambahkan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kementerian Agama belum dapat dimintai keterangan resmi terkait kabar ini. 
Pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I telah ditutup pada 17 Februari 2019. Sesuai jadwal, tes PPPK akan dimulai pada 23 Februari mendatang sampai 24 Februari.
Sebanyak 362 Pemda telah menyampaikan usulan kebutuhan PPPK. Di samping itu, dua instansi pemerintah pusat juga membuka untuk PPPK yakni Kementerian Ristek Dikti (Kemenristekdikti) dan Kementerian Agama (Kemenag). Sisanya, masih terkendala karena belanja pegawai yang lebih dari 50 persen.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) Syafruddin mengapresiasi Kemendikbud dan instansi lain yang tergabung dalam Panselnas PPPK tahun 2019, karena telah menyiapkan tahap seleksi ini dengan baik. 
Menurutnya, ujian PPPK ini adalah amanat rakyat. “Lebih khusus lagi, kita memberikan pencerahan atau harapan kepada Saudara kita yang punya jasa, yaitu para guru honorer, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian yang sudah 10 hingga 15 tahun mengabdi dengan gaji terbatas,” ujarnya dikutip dari laman Setkab, Selasa (19/2/2019).
Adanya skema PPPK, lanjut Menteri PANRB juga untuk kepentingan yang lebih luas. Selain khusus untuk para eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2), PPPK juga akan dibuka untuk jalur umum demi percepatan capaian target organisasi.
“Jadi ada keseimbangan antara kepentingan bangsa dan kepentingan orang-orang yang sudah punya jasa besar,” ujar Syafruddin.
Rekrutmen PPPK tahap I ini, menurut Menteri PANRB Syafruddin, merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU tersebut, ASN dibagi dalam dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Seleksi PPPK Kemenag Tahap I Ditunda

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 Kementerian Agama menunda pelaksaan seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjia Seleksi PPPK Kemenag Tahap I Ditunda

Kementerian Agama menunda pelaksaan seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru dan Dosen tahap I Tahun 2019. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Ahmadi mengatakan, seleksi PPPK tahap I ini akan dilakukan pada tahap II.
Secara nasional, seleksi PPPK direncanakan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama dilakukan pada rentang Februari – Maret; tahap II Mei – Juni; dan tahap III pada September – Oktober. “Seleksi PPPK tahap I kita tunda hingga pengadaan tahap II,” ujar Ahmadi di Jakarta, Jumat (22/02).
Seleksi PPPK Kementerian Agama tahap I tahun 2019 diikuti oleh tenaga eks honorer guru dan dosen. Kemenag telah mengusulkan 20.790 formasi, terdiri dari 20.719 guru dan 71 dosen. Jumlah ini adalah bagian dari 42.539 eks tenaga hororer K II Kementerian Agama yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada tanggal 3 November 2013. Selain tenaga guru dan dosen, mereka adalah tenaga administrasi umum, penyuluh agama, dan lainnya.
“Tenaga eks honorer K-II guru dan dosen yang sudah mendaftar pada seleksi tahal I, agar terus memantau info pengadaan PPPK pada situs https://ssp3k.bkn.go.id atau www.kemenag.go.id,” tutur M Nur Kholis.
Penundaan seleksi tahap I ini, kata Ahmadi, disebabkan masih ada kebutuhan koordinasi antara satuan kerja dengan Kemenag pusat dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Sebab, tenaga honorer eks K-II Guru dan Dosen Kementerian Agama tersebar di seluruh provinsi.
“Kita akan koordinasikan terlebih dahulu antar pihak. Untuk yang sudah daftar, silahkan memantau perkembangannya di website Kementerian Agama atau BKN,” tutupnya.

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.