Showing posts with label lainnya. Show all posts
Showing posts with label lainnya. Show all posts
Friday, July 26, 2019

Materi Biologi Kelas 12 BAB 1 Pertumbuhan dan Perkembangan Lengkap - Part 2

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Selamat datang kembali Sahabat Administrasingajar semua, kami akan berbagi mater biologi khususnya kelas 12, Postingan ini adalah lanjutan dari postingan Materi Biologi Kelas 12 BAB 1 Pertumbuhan dan Perkembangan Lengkap - Part 1. Materi Biologi Kelas 12 di Blog ini lengkap dari Semester 1 dan 2, dari BAB 1 sampai BAB 10 yaitu, Pertumbuhan dan Perkembangan, Metabolisme Sel, Materi Genetik, Pembelahan Sel, Pewarisan Sifat Menurut Hukum Mandel dll. jadi jangan sampai ada materi biologi yang tertinggal untuk di baca yah Sahabat semua.

Selamat datang kembali Sahabat Administrasingajar semua Materi Biologi Kelas 12 BAB 1 Pertumbuhan dan Perkembangan Lengkap - Part 2

2. Faktor-faktor yang Memengaruhi Pertumbuhan dan Perkembangan Tumbuhan


a. Faktor lnternal

Faktor internal yang memengaruhi pertumbuhan dan perkembangan tumbuhan meliputi gen dan hormon (hormon pada tumbuhan disebut fitohormon). Beberapa horrnon yang memengaruhi pertumbuhan dan perkembangan pada tumbuhan yaitu.
1) Auksin
Auksin diproduksi di bagian koleoptil (titik tumbuh), ujung batang ujang akar, serta Jaringan lain yang bersifat meristematis. Auksin memiliki beberapa peran, seperti: pembelahan dan pemanjangan sel; menghambat pembentukan 'tunas samping dan merangsang dominansi apikal; mencegah rontoknya bunga, daun, dan buah; merangsang pembentukan bunga dan buah; serta memacu pertumbuhan akar pada tanaman yang dikembangbiakkan dengan stek.

2) Giberelin
Giberelin diproduksi di semua bagian tumbuhan. Beberapa fungsi hormon giberelin, yaitu: merangsang pemanjangan batang dan pembelahan sel; merangsang perkecambahan biji dan memecah dormansi biji; merangsang perbungaan dan pembentukan buah; menghambat pertumbuhan akar adventif.

3) Sitokinin
Sitokinin diproduksi pada jaringan yang aktif membelah, seperti akar. Sitokinin memiliki pengaruh terhadap pertumbuhan dan perkembangan, antara lain: merangsang pembelahan sel, membantu pembntukan akar dan tunas, memperkecil dominasi apikal, menunda pengguguran daun, mengatur pembentukan bunga dan buah, serta menghambat proses penuaan.

4) Etilen
Etilen merupakan satu-satunya hormon yang berbentuk gas. Gas etilen diproduksi pada Jaringan buah yang sudah tua, di ruas batang, dan Jaringan daun tua. Beberapa peranan hormon etilen, yaitu: merangsang absisi (pengguguran daun); menghambat pembelahan sel dan menunda perbungaan; mempercepat pemasakan buah.

5) Asam absisat
Asam absisat diproduksi di daun, batang, dan buah yang masih muda. Beberapa fungsi asam absisat, yaitu: merangsang pembusukan buah; menghambat pertumbuhan; mempercepat gugurnya daun; merangsang penutupan stomata (mulutdaun)sehingga mengurangi penguapan.

6) Kalin
Merangsang pertumbuhan organ tumbuhan (organogenesis) merupakan fungsi dari hormon kalin. Berdasarkan jenis organ tumbuhan yang dibentuk, hormon kalin dibedakan menjadi empat macam, yaitu antokalin (memengaruhi pembentukan bunga); filokalin (memengaruhi pembentukan daun), kaulokalin (memengaruhi pembentukan batang), dan rizokalin (memengaruhi pembentukan akar).

b. Faktor Eksternal

Faktor eksternal yang berpengaruh terhadap pertumbuhan dan perkembangan tumbuhan, yaitu:

1) Air
Air merupakan faktor yang sangat penting bagi tumbuhan. Beberapa fungsi dari air, yaitu sebagai pelarut, menentukan laju fotosintesis; membantu proses perkecambahan biji, sebagai medium berbagai reaksi enzimatis, serta mengangkut unsur hara maupun hasil fotosintesis.

2) Nutrisi
Nutrisi umumnya diambil dari dalam tanah dalam bentuk' Ion dan kation, sebagian lagi diambil dari udara. Unsur-unsur yang dibutuhkan dalam jumlah yang banyak disebut unsur makro (C, H, O,_N, P, K, S, Ca,_Mg). Adapun unsur-unsur yang dibutuhkan dalam jumlah sedikit disebut unsur mikro (B, Mn, Mo, Zn, Fe, Cu, Ce). Tumbuhan yang kekurangan nutrisi dapat mengalami defisiensi Defisiensi mengakibatkan terhambatnya pertumbuhan tanaman dan jika berkelanjutan akan mengakibatkan kematian.

3) Cahaya
Tumbuhan hijau membutuhkan cahaya untuk proses fotosintesis. Proses fotOsintesis menghasilkan zat-zat makanan bagi tumbuhan. Cahaya dapat memicu pembentukan klorofil, perkembangan akar, dan pembukaan daun. Akan tetapi, pada kenyataannya pertumbuhan tanaman dengan intensitas sinar matahari yang lebih banyak akan lebih lambat jika dibandingkan dengan tanaman yang kekurangan sinar matahari, hal ini disebabkan karena intensitas cahaya yang terlalu tinggi dapat menguraikan auksin. Pertumbuhan batang kecambah di tempat gelap lebih cepat (lebih panjang) dibandingkan di tempat terang. Pertumbuhan yang cepat di tempat gelap" |ni disebut etiolasi.
Tumbuhan memiliki respons yang berbedabeda terhadap lama penyinaran cahaya matahari. Berdasarkan respons tumbuhan terhadap waktu terang atau waktu gelap, tumbuhan dapat dibedakan menjadi:

  • Tumbuhan hari pendek adalah tumbuhan yang berbunga pada saat lamanya siang kurang dari 12 Jam (lamanya siang lebih pendek dibanding lamanya malam) Contohnya ubi jalar.
  • Tumbuhan hari panjang adalah tumbuhan yang berbunga jika terkena penyinaran lebih dari 12 jam (14 16--jam) sehari. Contohnya kembang sepatu.
  • Tumbuhan hari netral adalah tumbuhan yang berbunga hampir sepanjang musim, tidak tergantung lamanya siang hari. Contohnya mentimun, padi, dan kapas.
  • Tumbuhan hari sedang adalah tumbuhan yang berbunga pada saat lama siang sekitar 12 Jam. Contohnya tebu dan kacang.

4) Suhu

Suhu berpengaruh terhadap fisiologi tumbuhan, antara lain memengaruhi kerja enzim. Setiap spesies atau varietas mempunyai suhu minimum, rentang suhu optimum, dan suhu maksimum. Suhu optimum untuk pertumbuhan tumbuhan berkisar antara 10°-38°C.

5) pH
pH tanah dapat memengaruhi pertumbuhan dan perkembangan tumbuhan. Kondisi pH memengaruhi ketersediaan unsur hara yang diperlukan tumbuhan. Pada kondisi pH tanah netral unsur-unsur Ca, Mg, P, K yang diperlukan tumbuhan cukup tersedia. Sedangkan pada pH asam, unsur Ae, Mo, Zn yang dapat meracuni tubuh tumbuhan tersedia di dalam tanah.

6) Kelembapan
Tanah dengan kelembapan yang cukup dapat meningkatkan penyerapan air sehingga mampu mempercepat pertumbuhan tanaman dan membantu perkecambahan biji.

7) Aerasi
Tanah dikatakan aerasinya baik apabila memiliki kandungan oksigen yang cukup Aerasi tanah yang cukup, memberikan kesempatan sel-sel akar untuk melakukan respirasi. Respirasi akar akan bermanfaat dalam perkembangan sel-sel akar dan juga berguna untuk membantu penyerapan nutrisi dari dalam tanah. Jika aerasi tidak baik, respirasi akar akan terganggu sehingga mengganggu pertumbuhan akar dan penyerapan nutrisi.

3. Percobaan Pengaruh Faktor Eksternal terhadap Pertumbuhan Tumbuhan

Contoh percobaan mengenai pengaruh faktor eksternal terhadap pertumbuhan dan perkembangan tumbuhan, yaitu pengaruh air terhadap proses perkecambahan.

a. Tujuan Percobaan:
Siswa dapat mengetahui pengaruh air terhadap proses perkecambahan biji kacang hijau.

b. Alat dan Bahan yang Diperlukan:
  1. Cawan petri sebanyak tiga buah yang diberi label (misalnya label A, B, dan C).
  2. Kapas secukupnya
  3. Air sumur.
  4. 15 biji kacang hijau yang sehat dan cukup umur.

c. Langkah Percobaan:
  1. Siapkan tiga buah cawan petri yang telah ciiberi label (misalnya A, B, dan C).
  2. Letakkan kapas secukupnya pada setiap cawan petri.
  3. Selanjutnya Ietakkan 5 buah biji kacang hijau pada masing-masing cawan petri;
  4. Pada cawan petri A, kapas dibiarkan tanpa diberi air. Cawan petri B, kapas ditetesi airsampai basah. Sementara itu, pada cawan petri C dibasahi dengan air hingga tergenang.
  5. Cawan petri B disiram setiap hari dengan air secukupnya untuk menjaga kandungan airnya, Sedangkan cawan petri C disiram setiap hari sampai tergenang.
  6. Lakukan pengamatan selama 7 hari.

d. Hasil Percobaan Diperoleh:

Biji kacang hijau pada cawan petri B dapat tumbuh, sedangkan biji kacang hijau pada
cawan petri A dan C tidak dapat tumbuh. Biji pada cawan petri B dapat tumbuh karena tersedianya air yang cukup pada proses perkecambahan. Biji memerlukan oksigen untuk proses  respirasi daiam perkecambahan. Pada cawan petri B tersedia oksigen untuk proses perkecambahan karena media tanam (kapas) dan biji tidak tergenang air.

Biji pada cawan petri A tidak dapat tumbuh karena tidak adanya air pada kapas. Air diperlukan dalam perkecambahan biji. Saat perkecambahan air digunakan untuk mengaktifkan enzim-enzim dalam biji. Tanpa air, perkecambahan biji akan tertunda (dormansi).

Sedangkan pada cawan petri C, biji tidak dapat tumbuh karena media dan biji kacang hijau selalu tergenang air. Hal tersebut mengakibatkan biji pada cawan petri berada dalam | kondisi kekurangan oksigen. Seperti yang telah diketahui bahwa oksigen dibutuhkan untuk proses metabolisme. MeIa|ui metabolisme tumbuhan mendapatkan energi yang dibutuhkan untuk pertumbuhan. Sehingga, kondisi kekdrangan oksigen mengakibatkan tUmbuhan tidak dapat melakukan metabolisme untuk mendapatkan energi. Akibatnya, biji kacang hijau pada cawan petri C tidak ada yang berkecambah.

Demikianlah postingan Materi Biologi Kelas 12 BAB 1 Pertumbuhan dan Perkembangan Lengkap - Part 2, Semoga bermanfaat salam sukses untuk Sahabat semua. Untuk sahabat semuanya yang membutuhkan materi lanjutan dari BAB ini Sahabat bisa langsung menuju postingan Materi Biologi Kelas 12 BAB 1 Pertumbuhan dan Perkembangan Lengkap - Part 3. Materi Biologi Kelas 12 di Blog ini Lengkap dari Semester 1 dan 2, dari BAB 1 sampai BAB 10, jadi untuk Sahabat semua jangan sampai ada materi biologi kelas 12 yang tertinggal untuk di baca ya.
Sumber https://administrasingajar.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, July 22, 2019

Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2019/2020

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan surat edaran terkait dengan pengelolaan Simpatika periode Semester 1 Tahun Pelajaran 2019/2020. Terdapat beberapa hal baru yang layak mendapat perhatian semua pihak terkait edaran pengelolaan Simpatika tersebut.

Salah satunya adalah akan diimplementasikannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat. Juga tentang kewajiban melaporkan penggantian hari di Simpatika bagi guru bersertifikat yang tidak hadir sesuai Juknis TPG 2019. Di samping itu, surat edaran ini juga menyingung soal dibukanya layanan terbatas untuk perubahan TMT guru madrasah.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan surat edaran terkait de Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2019/2020

Surat tertanggal 19 Juli 2019 dengan nomor B-2153/Dt.I.II/PP.02/07/2019 ini ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Suyitno, atas nama Direktur Jenderal.

Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia tersebut, secara lengkap berbunyi sebagai berikut:

Sehubungan dengan dimulainya Tahun ajaran baru untuk semester 1 tahun 2019/2020, Direktorat GTK Madrasah Direktorat Jenderal Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan dengan penyesuaian, kebijakan linieritas guru bersertifikat pendidik untuk mata pelajaran umum sesuai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan linieritas guru bersertifikat berlaku mulai semester 1 tahun ajaran 2019/2020;
  2. Berkenaan dengan poin 1 tersebut GTK Madrasah melalui SIMPATIKA akan melakukan pemetaan Ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yang bersertifikat maupun belum;
  3. GTK Madrasah akan melakukan penataan bagi guru madrasah yang belum memiliki kualifikasi S1/D4;
  4. Guru Madrasah baik yang bersertifikat maupun belum wajib mengisi Jadwal mingguan di SIMPATIKA;
  5. Mulai diberlakukannya kewajiban melaporkan penggantian hari di SIMPATIKA bagi guru bersertifikat yang tidak hadir sesuai petunjuk teknis Tunjangan Profesi Guru tahun 2019;
  6. Kewajiban registrasi atau perubahan data di SIMPATIKA bagi guru madrasah berstatus CPNS 2019;
  7. Pembukaan secara terbatas perubahan TMT Guru di SIMPATIKA


Surat dapat juga dibaca pada gambar di bawah ini.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan surat edaran terkait de Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2019/2020

Atau sila unduh dalam format PDF (UNDUH DI SINI)

Namun dalam surat edaran tersebut, belum jelas, kapan pengelola Simpatika Semester Gasal Tahun Pelajaran 2019/2020 dimulai.

Pun terkait dengan mekanisme implementasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 sebagaimana disebutkan. Termasuk mekanisme pemetaan ijazah S1/DIV baik bagi guru yang sudah bersertifikat maupun yang belum.

Terkait dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, silakan baca artikel: Membedah Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019.


Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, March 29, 2019

12 Ketentuan Terbaru dalan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 Ketentuan Terbaru dalan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah 12 Ketentuan Terbaru dalan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Jakarta (Kemenag) --- Sidang Paripurna DPR hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang  (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Senayan, Jakarta. RUU ini telah disahkan sebagai undang-undang. 
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher menyatakan RUU dibahas sejak tahun 2016. UU ini menyempurnakan regulasi sebelumnya,  yaitu: UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji.
"Setelah mencermati kondisi faktual dalam proses pembahasan, maka RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, melalui 12 perbaikan tata kelola yang menjadi pembeda dari UU No. 13 Tahun 2008, " kata Ali Taher dalam laporannya saat Sidang Paripurna Pengesahan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi UU di gedung Parlemen, Kamis (28/03).   
Paripurna Pengesahan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi UU dihadiri Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga terkait. 
Ali Taher menjelaskan 12 perbaikan tata kelola yang menjadi pembeda dari UU No. 13 Tahun 2008 yakni : 
Pertama, prioritas keberangkatan bagi jemaah haji lanjut usia yang berusia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun
Kedua, adanya perlindungan dan kemudahan mendapatkan pelayanan khusus bagi Jemaah Haji penyandang disabilitas. 
Ketiga, pelimpahan porsi keberangkatan bagi jemaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun berjalan kepada suami, istri, ayah, Ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga. Namun, pelimpahan bisa dilakukan dengan alasan jemaah tersebut meninggal dunia atau sakit permanen menurut keterangan kesehatan jemaah haji.
Keempat, pelimpahan porsi jemaah haji dalam daftar tunggu (waiting list) yang meninggal dunia atau sakit permanen kepada suami, istri, ayah, Ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.
Kelima, jaminan pelindungan bagi jemaah haji dan umrah sehingga  terhindar dari perbuatan melawan hukum baik penelantaran atau penipuan dari penyelenggara perjalanan ibadah umrah atau penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Keenam, adanya kepastian hukum dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan umrah. Berupa wewenang kepada Menteri untuk membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan, dan penindakan permasalahan penyelenggaraan Ibadah Umrah. 
Ketujuh, adanya pengaturan tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil guna melakukan penyidikan tentang adanya tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kedelapan, jaminan kepastian hukum bagi penyelenggaran perjalanan ibadah umrah, penyelenggaran perjalanan ibadah haji khusus dan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah dalam hal perizinan yang bersifat tetap dengan mekanisme pengawasan melalui akreditasi dan pemberian sanksi administratif.
Kesembilan, adanya pengaturan yang memberikan kemudahan pengurusan pengembalian uang bagi jemaah haji meninggal dunia, membatalkan keberangkatannya, atau dibatalkan keberangkatannya.
Kesepuluh, sistem pengawasan yang komprehensif, berupa keharusan Penyelenggara Umrah untuk memiliki kemampuan manajerial, teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank berupa garansi bank atau deposito atas nama biro perjalanan wisata. 
Kesebelas, pengaturan pelayanan akomodasi dan pentingnya partisipasi masyarakat melalui KBIHU dalam mendukung kualitas pelayanan jemaah haji dan umrah.
Kedua Belas, untuk memastikan pemberian pelayanan, pemberian jaminan keberangkatan serta kepulangan Jemaah, adanya pemberian sanksi bagi penyelenggara perjalanan Umrah dan Haji Khusus yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik berupa pemberian sanksi administrasi, hingga sanksi pidana.
"Komisi VIII DPR RI dalam penyusunan RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini djdasari dengan semangat melindungi dan melayani masyarakat secara umum dan jemaah secara khusus," kata Ali Taher. 
"Harapan kita semua, jangan ada lagi jemaah yang terlantar, gagal berangkat padahal mereka telah membuat syukuran di rumahnya dengan mengundang rekan dan saudaranya," ujarnya.
Ali Taher berharap para penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah dengan dikeluarkannya UU ini, memberikan pelayanan yang prima. "Kasihanilah mereka yang di bumi, niscaya yang di langit akan menyayangimu," tandas Ali Taher.

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, February 4, 2019

50+ Soal UCUN Bahasa Indonesia Siap UNBK 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Soal UCUN Bahasa Indonesia Siap UNBK 2019 - Selamat siang dan selamat bertemu dengan , kali ini kembali akan berbagi kumpulan soal siap ujian nasional (UN) 2019 untuk jenjang SMP. Setelah pada sebelumnya juga sharing Soal UCUN SMP DKI Jakarta, kali ini khusus Soal Uji Coba Ujian Nasional Kabupaten Wonosobo.

Seperti halnya dengan kabupaten/kota lainnya, Kabupaten Wonosobo pun mengadakan Uji Coba Ujian Nasional (UCUN), namun kalau di Wonosobo lebih dikenal dengan Try Out 1 dan Try Out 2.

Baca juga : Soal UCUN DKI Jakarta : Bahasa Indonesia Matematika Bahasa Inggris dan IPA

Soal UCUN Bahasa Indonesia Siap UNBK 2019 ini secara garis besar sudah sesuai dengan Kisi-kisi Ujian Nasional tahun 2019, karena memang sudah dibuat sedemikian rupa oleh kabupaten/kota untuk mempersiapkan diri Ujian Nasional 2019.

Melalui proses bedah SKL atau sekarang dikenal dengan bedah Kisi-Kisi UN 2019, dilanjutkan dengan pembuatan kumpulan soal prediksi UN 2019 dan dikerucutkan dalam Soal UCUN Bahasa Indonesia Siap UNBK 2019, diharapkan dapat digunakan sebagai bahan belajar dan evaluasi agar hasil UN 2019 bisa maksimal.

Bagaimana dengan pembaca? Apakah tertarik untuk menggunakan Soal UCUN Bahasa Indonesia Siap UNBK 2019 dari Kabupaten Wonosobo ini?

Silakan nantinya Unduh/Download Soal UCUN Bahasa Indonesia Siap UNBK 2019 di ==> sini atau link di bawah ini :


Semoga sedikit berbagi tentang "Soal UCUN Bahasa Indonesia Siap UNBK 2019" di atas bermanfaat dan salam sukses UN 2019.

Pencarian relevan : Soal UCUN Bahasa Indonesia Siap UNBK 2019, Soal dan Kunci Jawaban UCUN Bahasa Indonesia Siap UNBK 2019, Soal dan Pembahasan UCUN Bahasa Indonesia Siap UNBK 2019
Sumber https://qoooo17.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, October 29, 2018

SE Tentang Penggunaan Aplikasi Raport Digital Madrasah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berdasarkan Surat Edaran nomor : 1594/DJ.I/DT.II.I/KS.00/10/2018 tentang Penggunaan Aplikasi Raport Digital Madrasah

Dalam rangka efektifitas dan efisinesi pengelolaan penilaiaan hasil pembelajaran di Madrasah, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, telah menerbitkan :
SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar MI
SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5162 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar MTs
SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3751 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar MA

Dengan diserta aplikasi raport digital (ARD) madrasah baik jenjang MI, MTs dan MA

Aplikasi Raport Digital (ARD) Madrasah tersebut diterapkan pada Madrasah Negeri dan Swasta diseluruh Indonesia.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. ARD Madrasah diterapkan mulai semester ganjil tahun pelajaran 2018-2019;
b. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi segera melakukan sosialisasi kepada kemenag kabupaten/kota dan madrasah di wilayahnya;
c. Penggunaan ARD Madrasah tidak dipungut biaya
d. Alamat ARD Madrasah : www.sikurma.kemenag.go.id/ard
e. Setiap Madrasah akan mendapat Username dan Pasword dari tim teknis Kanwil Kemenag Provinsi;
f. Bila mengalami kendala penggunaan ARD Madrasah dapat menghubungi Tim Teknis/Instruktur di Provinsi masing-masing

Lebih jelasnya download SE Raport Digital
Download ARD untuk Guru
Download ARD untuk Operator

Demikian, semoga bermanfaat

Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, October 28, 2018

Cara Cepat Jawab Soal CPNS 2018, Waktu Hanya 90 Menit

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai dilaksanakan beberapa kementrian dan lembaga usai pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id.

Saatnya bagi para pelamar yang lolos di seleksi administrasi CPNS 2018 untuk mempersiapkan untuk ujian CPNS 2018. Tahap pertama yang harus dilalui yakni tes SKD.


Perbanyak latihan contoh soal tes CPNS dan ketahui tips cepat kerjakan soal tes CPNS 2018 untuk mengerjakan tes SKD yang hanya diberi waktu selama 90 menit mengerjakan soal TIU, TWK, dan TKP.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan informasi mengenai kisi-kisi soal CPNS. Kisi-kisi soal CPNS 2018 dengan metode sistem CAT.

BKN memberikan saran kepada calon peserta pendaftaran CPNS 2018 untuk mempelajari kisi-kisi soal CPNS.

Kisi-kisi tersebut antara lain terdiri dari materi seputar TIU, TWK, dan TKP yang ada dalam peraturan.

"Nantinya #SobatBKN, soal-soal tersebut akan diacak oleh sistem secara otomatis saat penyelenggaraan SKD menggunakan CAT-BKN. Lalu bagaimana cara belajar? gampang dan gratis, kalian bisa explore sendiri dengan kisi-kisi TIU, TWK dan TKP yang ada dalam peraturan," tulisnya.

Lantas bagaimana cara mendapatkan contoh atau kisi-kisi soal CPNS 2018 secara resmi?

BKN menyediakan sebuah laman simulasi untuk mengerjakan soal dengan menggunakan sistem.

Para calon peserta dapat mengunjungi laman Simulasi CAT BKN, yang berisi kumpulan soal dari TIU, TWK, hingga TKP.

Menariknya, layaknya ujian sebenarnya, laman ini juga dilengkapi dengan sistem skoring.

Peserta dapat mengukur serta menguji kemampuannya sendiri.

Berikut cara mendaftar ke laman simulasi CAT-BKN, dikutip TribunStyle.com dari berbagai sumber, Sabtu (28/7/2018).

1. Pergi ke laman http://cat.bkn.go.id/simulasi/index.php

2. Lakukan log in dengan memasukkan Email dan juga Password.

3. Masukkan 10 digit kode verifikasi yang dikirim ke email.

4. Log in berhasil, peserta mulai bisa melakukan simulasi CAT-BKN.

Tips Persiapan Tes CPNS

Pengumuman pendaftaran sudah dirilis. Itu artinya anda harus mulai mempersiapkan segala hal agar bisa lolos.

Kita tahu, persaingan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semakin ketat.

Lantas apa yang harus dipersiapkan untuk bisa lolos CPNS 2018 tahun ini.

Andri Adi Mustika, Mentor Kelas CPNS di lembanga bimbingan belajar 4JO memberikan tips trik saat menjawab soal CPNS 2018.

Menurut Andri, menjawab soal CPNS perlu strategi khusus ini lantaran kita juga berpacu pada waktu.

Waktu yang disediakan panitia hanya 90 menit untuk menjawab 100 soal.

"Belum lagi kita berpacu ke passing grade tiap jenis soal," jelas Andri, yang lolos CPNS Kementerian Agama di 2011.

Untuk itu persiapan belajar, sebaiknya minimal 2 bulan sblum tes. Diperlukan belajar intensif dengan waktu yang ketat.

Perbanyak mempelajari dan mengulang-ulang soal-soal CPNS beberapatahun yang lalu agar lebih mahir.

"Ibaratkan diri adalah seorang atlet yang membutuhkan latihan rutin setiap hari," jelas Andri yang kerap menjadi Narasumber seminar CPNS.

Materi seputar 4 pilar kebangsaan itu (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan bhineka tunggal ika) harus diketahui dan diperluas wawasanya.

Tips lain, perlu mempertimbangkan peluang jumlah formasi. Harus berani memilih daerah yg kurang pendaftarnya, misalnya daerah terpencil.

"Karena kesemptan untuk menjadi PNS Sekarang ini semakin sulit, persaingan ketat dan tes penerimaannya tdk selalu ada setiap tahunnya," jelasnya.

Cara Cepat Jawab Soal CPNS

Selain itu perlu juga tips trik menjawab soal CPNS dengan mudah dan tepat waktu. Berikut beberapa poin tips menurut Andri Adi Mustika

1. Pertama menjawab soal yang paling mudah. Jangan terpaku sama soal yang susah yang akan menghabiskan waktu

2. Biasanya soal yang lebih mudah dikerjakan yaitu Tes Kepribadian (TKP). Tes ini terbilang mudah karena cukup menggunakan nalar dan perbandingan untuk memilih jawaban.

Intinya tes ini bagaimana mengambarkan kepribadian anda yang sebagai pribadi yang Integritas, Jujur dan Tegas.

Setiap jawaban TKP punya nilai, skor dari 1-5. Artinya manapun jawaban yang dipilih tetap memiliki nilai.

Berbeda dengan TWK dan TIU, jika benar nilai 5 dan salah nilainya 0.

Biasanya soal TKP dari nomor 66-100.

Soal TKP Sebanyak 35. Passing grade 143. Pastikan anda bisa menjawab soal TKP dengan benar sebanyak 25 soal.

3. Kemudian soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Soal ini jumlahnya 35 soal. Setiap jawaban benar mendapat tambahan skor 5.

Jika salah, skornya 0. Artinya jika jawaban anda salah tidak akan mengurangi nilai anda.

Untuk disarankan jangan mengosongkan jawaban jika benar-benar tidak bisa menjawab soal. Jawab saja, siapa tahu betul.

Terpenting pastikan anda menjawab 16 soal TWK dengan benar. Karena 16x5= 80 poin. Passing grade TWK adalah 75. Ada kelebihan 5 poin. Alhamdulillah

4. Tes Intelegensia Umum (TIU). Jumlah soal 30. Passing grade 80 poin. Sama dengan TWK, Setiap jawaban benar soal TIU mendapat tambahan skor 5. Jika salah, skornya 0.

Sekali lagi, kerjakan soal yang lebih mudah dulu. Seperti Bahasa Indonesia, Sinonim, Padanan Kata dan antonim. Karena soal ini tidak terlalu menyita waktu.

Kemudia lanjut soal cerita yang tidak terlalu panjang paragrafnya.

Setelah itu soal matematika. Numerik biasanya lebih mudah dibanding deret aritmatika.

Pastikan anda bisa menjawab Soal TIU sebanyak 16 nomor. 16x5=80.


Hindari 4 hal ini saat mengerjakan soal.

  1. Terpaku sama soal yang susah. Hal ini bisa menghabiskan waktu anda.
  2. Mengerjakan soal sesuai nomor urut. Ingat ada passing grade tiap jenis soal. Jadi ada ambang batas nilai yang harus diperoleh tiap jenis soal.
  3. Jika anda melakukan metode ini, bisa soal dengan nomor urut dibelakang tidak terjawab karena kehabisan waktu.
  4. Mengosongkan jawaban. Anda harus menyisahkan waktu 10 menit terakhir untuk menjawab soal yang masih kosong (Sistem tembak siapa tahu benar). Hal ini lantaran tes CPNS tidak memberlakukan sistem minus jika jawaban salah.


Sumber https://www.cararingkas.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Saturday, October 27, 2018

Tugas Tambahan Pembina Pramuka Invalid? Serta Ketentuan 12 JJM dan 6 JJM

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Menjawab keresahan guru yang belum valid info GTK nya dari berbagai macam kasus seperti tidak diakuinya tugas tambahan pembina pramuka, pembina osis, guru piket serta JJM diluar Induk Melebihi Ketentuan 12 JJM dan 6 JJM.

Untuk sementara ini yang adem ayem adalah guru yang hanya mengampu mapel murni dengan 24 JJM tanpa menjabat dengan tugas tambahan. Tugas tambahan yang saya maksud bukan sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala Lab, serta kepala perpustakaan sebab tuugas tambahan tersebut sudah divalidasi dengan 12 JJM. Guru matpel yang sudah memenuhi 24 JJM sudah dikunci semua karena sudah terbit tunjangan profesi, berbeda dengan guru yang menjabat tugas tambahan kepsek, wakasek, kalab, kapus, masih dalam proses perhitungan validasi dan masih menunggu antrian terbit SKTP.
Menjawab keresahan guru yang belum valid info GTK nya dari berbagai macam kasus seperti ti Tugas Tambahan Pembina Pramuka Invalid? Serta Ketentuan 12 JJM dan 6 JJM
Mengacu pada PerMen DikBud Nomer 15 Tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah serta pengawas sekolah. Adakah dampak terhadap tugas tambahan pada pembina pramuka sehingga data tidak valid? Jika pemerintah sudah menetapkan aturan tersebut maka saat itulah aturan berlaku. Mau tidak mau regulasi ini menjadi acuan dan pedoman yang pasti untuk sekolah dan para guru.

Berikut bunyi Pasal 6 (1) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi:
  • a. wali kelas; (2 jam)
  • b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS); (2 jam)
  • c. pembina ekstrakurikuler; (2 jam)
  • d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK; 
  • e. Guru piket; (2 jam)
  • f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
  • g. penilai kinerja Guru; 
  • h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
  • i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 
Pasal tersebut diatas dipertegas dengan pasal 7 (2) : Pelaksanaan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) namun diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Mohon dipelajari lebih lanjut Aturan Rombel, Beban Kerja Guru,Tugas Tambahan TP 2018/2019 sebagai referensi lainnya.

Jika merujuk pada pasal diatas jelas sudah bahwa tugas tambahan Pembina Pramuka invalid berdampak pada pemberlakuan aturan PerMen DikBud Nomer 15 Tahun 2018. Untuk mengatasi masalah tersebut sebaiknya guru diberi tambahan jam sesuai dengan jam tugas tambahannya.

Update:
Setelah Dapodik melakukan pembaharuan versi 2019.b. Pasal 6 (1) Tugas tambahan lain*) Sesuai Permendikbud 15 Tahun 2018 untuk tugas tambahan lainnya (ekuivalensi) maksimal hanya 6 jam yang dapat diakui.

Sebelumnya untuk tugas tambahan Pembina pramuka, wali kelas dll invalid sekarang sudah diakui dengan 2 Jam.
Menjawab keresahan guru yang belum valid info GTK nya dari berbagai macam kasus seperti ti Tugas Tambahan Pembina Pramuka Invalid? Serta Ketentuan 12 JJM dan 6 JJM
Ketentuan 12 JJM dan 6 JJM sudah diatur dalam pasal 6 (8) dan (9) :
(8) Dalam hal Guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Guru yang bersangkutan dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan kewajiban pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu pada satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas.

Jika guru tersebut kekurangan JJM (-12)  pada induk pangkalan dan kelebihan JJM (+6) pada non induk maka akan terdeteksi tidak normal, untuk mengatasi hal tersebut JJM nya harus disesuaikan.
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, October 7, 2018

Persyaratan dan Cara Sertifikasi Bagi Guru Honorer, Info Update

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Persyaratan dan Cara Sertifikasi Bagi Guru Honorer, Info Update | Ada sejuta harapan yang tergantung dalam benak pikiran para guru honorer di negeri ini. Mulai dari harapan mendapatkan upah layak, mendapatkan tunjangan kesehatan, tunjangan pendidikan anak, tunjangan lauk pauk, tunjangan profesi guru (sertifikasi) sampai harapan akan diangkat menajdi PNS tanpa test.

Naman harapan masih tetap sebatas harapan. Setelah menempuh waktu yang begitu panjang dan melelahkan, sampai saat ini guru honorer SD negeri belum juga menadapatkan apa yang diharapkan. Dari sekian banyak harapan, ada satu harapan yang ingin segera menjadi kenyataan yaitu mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Keinginan ini tidaklah berlebihan, karena para guru honorer yang mengajar di sekolah swasta juga sudah bisa menikmat tunjangan sertifikasi guru. Adanya kemudahan persyaratan pengajuan tunjangan sertifikasi bagi guru honorer sekolah swasta melahirkan kecemburuan sosial antara guru honorer SD negeri dengan guru honorer sekolah swasta.

Sampai detik ini, para guru honorer masih bertanya-tanya mengapa pemerintah membeda-bedakan antara guru honorer sekolah swasta dengan guru honorer sekolah negeri. Kita tahu, bahwa persyaratan sertifikasi guru honorer sekolah negeri memang tidaklah mudah. Salah satu yang memberatkan adalah diwajibkannya memiliki SK Bupati.
Persyaratan dan Cara Sertifikasi Bagi Guru Honorer Persyaratan dan Cara Sertifikasi Bagi Guru Honorer, Info Update


Persyaratan sertifikasi guru honorer

Bagi anda para guru honorer yang belum tahu persyatatan sertifikati guru honorer, barikut saya ulas kembali persyaratan sertifikasi guru honorer.  Dari sejumlah persyaratan tersebut apa kiranya yang mengganjal guru honorer di sekolah negeri tidak bisa mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru) sebagai langkah untuk mendapatkan sertifikat guru profesional dan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru. Berikut adalah syarat-syarata yang harus dipenuhi.

1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

2. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.

3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, maka harus mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).

4. SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.

5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.

6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th.

7. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.

8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PPG.

Ada dua point yang sengaja saya beri tanda merah, karena pada dua point inilah yang bisa mengganjar seorang guru honorer untuk mengikuti pendidikan guru bersertifikat. Yang pertama guru harus sudah memiliki NUPTK, kalau bagi guru honorer yang TMT tahun 2008-an kayaknya sudah memiliki NUPTK semua, jadi aman deh untuk nomor 1. Tapi yang menjadi ganjalan pasti pada point nomor 4, yaitu guru honorer harus memiliki SK dari Gubernur/Walikota/Bupati.

Saya merasa yakin, hampir semua guru honorer di daerah tidak memiliki SK tersebut, rata-rata SK yang digunakan sebagai dasar pengabdian mereka adalah SK kepala sekolah. Sedangkan bagi mereka guru honorer yang mengajar di sekolah yayasan, justru sangat dimudahkan karena SK yang dibutuhkan adalah SK ketua yayasan. Dan saya yakin semua guru honorer di sekolah yayasan memiliki SK tersebut.

Mengapa antara guru honorer di sekolah negeri dengan yang di sekolah yayasan dibeda-bedakan? Ini yang menjadi tanda tanya besar. Apakah guru honorer di sekolah negeri akan diangkat menjadi guru PNS secara serempat dan tanpa melalui tes? Hmmm......

Cara Sertifikasi Guru Honorer Terbaru

Cara seritikasi guru honorer terbaru, yaitu menggunakan harus mengikuti PPG yang sebelumnya harus lulus prestes terlebih dahulu. Bagi guru honorer yang lulus pretest maka berhak mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mendapatkan subsidi dana dari pemerintah sebesat kurang lebih 7 jutaan. Setelah lulus PPG, guru honorer akan mendapatkan sertifikat yang membuktikan bahwa guru tersebut sudah dinyatakan sebagai guru professional.

Apakah dengan mendapatakan sertifkat guru professional, lantas otomatis akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi. Sepertinya tidak begitu. Untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, guru honorer harus melalui tahapan demi tahapan yang entah kapan adan kejelasannya.

Nah itulah informasi tentang persyaratan dan cara sertifikasi guru honorer, semoga informasi ini memberikan kejelasan dan ya.... bagi guru honorer di sekolah negeri teruslah berdoa dan berharap agar pemerintah sergera mengangkat kita menjadi PNS atau menjadi ASN. Karena melalui pintu inilah harapan kita satu-astunya. Semoga....


Sumber http://mangwaskim.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, August 6, 2018
UN dan SBMPTN Fisika

UN dan SBMPTN Fisika

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Link Rusak/Error :
Klik 'Contact Us' dan tulis Judul Postingan yang rusak/error



SBMPTN

Soal SBMPTN Fisika Tahun 2017
Soal SBMPTN Fisika Tahun 2016
Soal SBMPTN Fisika Tahun 2015
Soal SBMPTN Fisika Tahun 2014
Soal SBMPTN Fisika Tahun 2013
Soal SBMPTN Fisika Tahun 2012
Soal SBMPTN Fisika Tahun 2011
Soal SBMPTN Fisika Tahun 2010
Soal SBMPTN Fisika Tahun 2009


UN FISIKA SMA 

Soal UN Fisika SMA Tahun 2017

Tahun 2016
Soal dan Pembahasan UN Fisika SMA Tahun 2016 No.1-5
Soal dan Pembahasan UN Fisika SMA Tahun 2016 No.6-10
Soal dan Pembahasan UN Fisika SMA Tahun 2016 No.11-15
Soal dan Pembahasan UN Fisika SMA Tahun 2016 No.16.20
Soal dan Pembahasan UN Fisika SMA Tahun 2016 No.21-25
Soal dan Pembahasan UN Fisika SMA Tahun 2016 No.26.30
Soal dan Pembahasan UN Fisika SMA Tahun 2016 No.31.35
Soal dan Pembahasan UN Fisika SMA Tahun 2016 No.36.40

Tahun 2015
Soal dan Pembahasan UN Fisika SMA Tahun 2015 No.1-5
Soal dan Pembahasan UN Fisika SMA Tahun 2015 No.6-10
Soal dan Pembahasan UN Fisika SMA Tahun 2015 No.11-15
Soal dan Pembahasan UN Fisika SMA Tahun 2015 No.16-20
Soal dan Pembahasan UN Fisika SMA Tahun 2015 No.21-25
Soal dan Pembahasan UN Fisika SMA Tahun 2015 No.26-30
Soal dan Pembahasan UN Fisika SMA Tahun 2015 No.31-35
Soal dan Pembahasan UN Fisika SMA Tahun 2015 No.36-40

Soal UN Fisika SMA Tahun 2014
Soal UN Fisika SMA Tahun 2013
Soal UN Fisika SMA Tahun 2012
Soal UN Fisika SMA Tahun 2011
Soal UN Fisika SMA Tahun 2010
Soal UN Fisika SMA Tahun 2009


UN FISIKA SMP

Soal UN Fisika SMP Tahun 2017
Soal UN Fisika SMP Tahun 2016
Soal UN Fisika SMP Tahun 2015
Soal UN Fisika SMP Tahun 2014
Soal UN Fisika SMP Tahun 2013
Soal UN Fisika SMP Tahun 2012
Soal UN Fisika SMP Tahun 2011
Soal UN Fisika SMP Tahun 2010
Soal UN Fisika SMP Tahun 2009




Sumber https://www.hajarfisika.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Makalah Paper dan PKM

Makalah Paper dan PKM

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Link Rusak/Error :
Klik 'Contact Us' dan tulis Judul Postingan yang rusak/error

Tulisan-Tulisan atau artikel dibawah ini telah mendapatkan izin untuk dipublikasikan oleh orang yang bersangkutan


Paper
1. Nisbah e/m

Sumber https://www.hajarfisika.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.