Showing posts with label PPPK. Show all posts
Showing posts with label PPPK. Show all posts
Wednesday, March 27, 2019

KemenpanRB Sudah Tetapkan Formasi 370 Pemda Yang Telah Memastikan Ketersediaan APBD Untuk P3K Tahap I

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K 2019 belum juga diumumkan hingga Selasa (26/3/2019). Padahal jika mengacu pada jadwal yang sebelumnya ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasil seleksi sudah harus diumumkan sejak 1 Maret 2019.

Panselnas sempat menunda hingga 12 Maret menunggu rampungnya pengusulan ulang formasi PPPK/P3K oleh pemerintah daerah. Namun pada 12 Maret 2019, hasil seleksi tak juga diumumkan.

BKN memberikan kabar terbaru terkait rekrutmen PPPK/P3K 2019 tahap I melalui akun official di Twitter @bkngoid
"Kemenpan RB sdh tetapkan formasi untuk 370 Pemda yg telah memastikan ketersediaan APBD #P3K2019 Tahap I. BKN sedang lakukan verval (verifikasi & validasi) data. Jika verval selesai, Ka BKN akan klik DS shg Pemda bs umumkan hasilnya,"tulis admin @bkngoid.

Beberapa hari lalu, tepatnya 22 Maret 2019, Deputi Bidang Mutasi Aris Windiyanto beserta seluruh Kepala Kantor Regional BKN menggelar rapat bersama. Dalam rapat tersebut, dibahas persiapan penetapan nomor induk P3K dan penyelesaian permasalahan kenaikan pangkat.

Informasi ini disebar melalu akun official BKN di Twitter @bkngoid.
"Hai #SobatBKN, u/ kalian yg menunggu progress #P3K2019 Tahap I, pagi ini Deputi Bid. Mutasi Aris Windiyanto beserta seluruh Kakanreg BKN, menggelar rapat persiapan penetapan nomor induk P3K dan penyelesaian permasalahan Kenaikan Pangkat,"tulis admin @bkngoid

Dua Skema Pengumuman Hasil Seleksi PPPK/P3K
Informasi resmi mengenai pengumuman hasil akhir seleksi PPPK/P3K tahap I bisa dilihat di tautan ini

Seleksi Kompetensi
Tercatat dari 73.381 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, sejumlah 73.158 mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi yang digelar pada tanggal 23-24 Februari 2019 lalu.

Rangkaian tes kompetensi P3K dilakukan dengan berbasis Computer Assisted Test (CAT) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) dan tahapan  wawancara. Lokasi tes yang tersebar di 360 Kabupaten/Kota tersebut dilaksanakan di 417 SMA/SMK. Terhitung tingkat kehadiran peserta tes kompetensi mencapai 99,7%  dengan catatan 233 peserta tidak hadir.

Sebelum sampai pada tahapan Seleksi Kompetensi, pelamar P3K sudah melakukan  registrasi online terlebih dahulu melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur  Sipil Negara (SSCASN). Selanjutnya dilakukan tahapan verifikasi administrasi oleh  instansi masing-masing. Dari hasil verifikasi tersebut kemudian diumumkan daftar  pelamar P3K yang lulus administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi.

Secara rinci jumlah pelamar yang lulus administrasi meliputi 70.381 pelamar Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan 2.994 pelamar Instansi  Pusat (Perguruan Tinggi Negeri). Lebih lanjut berdasarkan jenis jabatan yang dilamar, 73.381 peserta lulus administrasi terdiri dari 59.267 pelamar Tenaga Pendidikan, 2.149  Tenaga Kesehatan, dan 11. 965 Tenaga Penyuluh.

Mereka yang melampaui ambang batas (passing grade) akan diusulkan penetapan  NIP oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada BKN. Proses selanjutnya dapat  dilihat pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K.

Sumber : http://makassar.tribunnews.com

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, February 24, 2019

Ini Nilai Passing Grade Seleksi Kompetensi P3K 2019 Agar Bisa Lolos Ketahap Berikutnya

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Seleksi Kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I akan digelar mulai Sabtu (23/2/2019) hingga Minggu (24/2/2019). Memasuki jadwal seleksi kompentensi P3K yang harus diselenggarakan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan terkait aturan passing grade agar peserta lolos ke tahap berikutnya.

Dan seleksi kompetensi terdiri dari tes kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara berbasis komputer. Dalam pelaksanaan seleksi kompetensi P3K 2019 ini, peserta diberikan waktu 100 menit untuk menyelesaikan tes kompetensi yang terbagi menjadi tiga sub tes.

Peserta P3K 2019 perlu memperhatikan tiga sub tes seleksi kompetensi yang terdiri dari sebagai berikut.
- 40 soal Kompetensi Teknis,
- 40 soal Kompetensi Manajerial, dan
- 10 soal Kompetensi Sosio Kultural.
Sedangkan untuk wawancara berbasis komputer peserta diberikan waktu 20 menit untuk menyelesaikan 10 soal.

Seiring dengan pelaksanaan seleksi kompetensi tersebut, BKN mengungkapkan, tak semua peserta ujian itu bisa lolos ke tahap berikutnya. 

Hal tersebut dikarenakannya ada pemberlakuan passing grade bagi peserta P3K 2019 tahap 1. Melansir laman Twitter resmi @BKNgoid pada Sabtu (23/2/2019), BKN mengumumkan passing grade yang harus dipenuhi peserta P3K 2019 agar lolos ke tahap berikutnya.

BKN mengatakan, aturan passing grade seleksi P3K 2019 tahap 1 itu diterapkan secara bertingkat, seperti berikut:
1. Nilai kumulatif seleksi kompetensi minimal 65, dan
2. Sub kompetensi teknis minimal 42.

BKN menuturkan, jika passing grade nomor 1 dan 2 terpenuhi maka baru diberlakukan passing grade wawancara, minimal 15.

Sementara itu, jika nilai hasil wawancara lebih dari 15 namun passing grade nomor 1 dan 2 tak terpenuhi maka peserta P3K tak lolos seleksi.

Berikut cuitan @BKNgoid pada Sabtu (23/2/2019):
"PG seleksi #P3K2019 Tahap I bertingkat (cascading):
(1) Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi min 65, &
(2) sub Kompetensi Teknis min 42.
Jika (1) & (2) terpenuhi, baru berlaku PG wawancara min 15.
Jika wawancara #SobatBKN lebih dr 15 tp (1) & (2) tdk terpenuhi, maka tidak lolos," tulis @BKNgoid.

Seleksi Kompetensi Tahap 1
Dalam cuitan sebelumnya, BKN mengungkapkan jumlah peserta P3K yang akan menjalani seleksi kompetensi tahap 1.

Peserta yang akan mengikuti seleksi kompetensi P3K 2019 tahap 1 yakni sekitar 56 ribu guru, 2 ribu dosen, 2 ribu tenaga kesehatan dan 11 ribu penyuluh pertanian yang terdapat di 417 titik lokasi SMA/SMK.
"Selamat ikuti seleksi Kompetensi Teknis #P3K2019 Tahap I kpd 56.273 guru, 2.994 dosen, 2.149 tenaga kesehatan, & 11.695 penyuluh pertanian di 417 tilok SMA/SMA, di 360 kab/kota
Indonesia pintar, Indonesia sehat, Indonesia swasembada pangan," tulis @BKNgoid pada Sabtu (22/2/2019).

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui BKN dan KemenPAN-RB membuka pendaftaran PPPK/P3K tahap I dan sudah ditutup pada Minggu (17/2/2019). Hingga Senin (18/2/2019) pukul 00.01 WIB, jumlah akun yang terbentuk sebanyak 95.290.

Adapun status submit dokummen yakni Kementerian Agama (Kemenag) 9.642, Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) 3.031.

Seleksi PPPK/P3K pada tahap pertama dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada 2013. Di antaranya untuk jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian (Kementan). Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mudzakir menegaskan, sistem seleksi PPPK/P3K 2019 akan dilaksanakan secara transparan, bersih, akuntabel, dan bebas dari KKN.
Sumber : http://jakarta.tribunnews.com

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Saturday, February 23, 2019

Ketentuan Passing Grade Seleksi Kompetensi P3K 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Seleksi Kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahap I akan digelar mulai Sabtu (23/2/2019) hingga Minggu (24/2/2019).
Ujian seleksi kompetensi P3K akan dilaksanakan setelah diumumkan hasil seleksi administrasi P3K tahap 1.
Memasuki jadwal seleksi kompentensi P3K yang harus diselenggarakan, BKN membongkar terkait aturan passing grade agar peserta lolos ke tahap berikutnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil kami himpun, seleksi kompetensi terdiri dari tes kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara berbasis komputer.
Dalam pelaksanaan seleksi kompetensi P3K 2019 ini, peserta diberikan waktu 100 menit untuk menyelesaikan tes kompetensi yang terbagi menjadi tiga sub tes.
Peserta P3K 2019 perlu memperhatikan tiga sub tes seleksi kompetensi yang terdiri dari sebagai berikut.
- 40 soal Kompetensi Teknis,
- 40 soal Kompetensi Manajerial, dan
- 10 soal Kompetensi Sosio Kultural.
Sedangkan untuk wawancara berbasis komputer peserta diberikan waktu 20 menit untuk menyelesaikan 10 soal.
Sedangkan untuk wawancara berbasis komputer peserta diberikan waktu 20 menit untuk menyelesaikan 10 soal.
Seiring dengan pelaksanaan seleksi kompetensi tersebut, BKN mengungkapkan, tak semua peserta ujian itu bisa lolos ke tahap berikutnya.
Hal tersebut dikarenakannya ada pemberlakuan passing grade bagi peserta P3K 2019 tahap 1.
Melansir laman Twitter resmi @BKNgoid pada Sabtu (23/2/2019), BKN mengumumkan passing grade yang harus dipenuhi peserta P3K 2019 agar lolos ke tahap berikutnya.
BKN mengatakan, aturan passing grade seleksi P3K 2019 tahap 1 itu diterapkan secara bertingkat, seperti berikut:
1. Nilai kumulatif seleksi kompetensi minimal 65, dan
2. Sub kompetensi teknis minimal 42.
BKN menuturkan, jika passing grade nomor 1 dan 2 terpenuhi maka baru diberlakukan passing grade wawancara, minimal 15.
Sementara itu, jika nilai hasil wawancara lebih dari 15 namun passing grade nomor 1 dan 2 tak terpenuhi maka peserta P3K tak lolos seleksi.

Berikut ketentuan lengkapnya:


Untuk download filenya silahkan klik dibawah ini :
 Seleksi Kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  Ketentuan Passing Grade Seleksi Kompetensi P3K 2019

Berikut cuitan @BKNgoid dilansir TribunJakarta.com pada Sabtu (23/2/2019):
"PG seleksi #P3K2019 Tahap I bertingkat (cascading):
(1) Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi min 65, &
(2) sub Kompetensi Teknis min 42.
Jika (1) & (2) terpenuhi, baru berlaku PG wawancara min 15.
Jika wawancara #SobatBKN lebih dr 15 tp (1) & (2) tdk terpenuhi, maka tidak lolos,"tulis @BKNgoid.
Seleksi Kompetensi Tahap 1
Dalam cuitan sebelumnya, BKN mengungkapkan jumlah peserta P3K yang akan menjalani seleksi kompetensi tahap 1.
Peserta yang akan mengikuti seleksi kompetensi P3K 2019 tahap 1 yakni sekitar 56 ribu guru, 2 ribu dosen, 2 ribu tenaga kesehatan dan 11 ribu penyuluh pertanian yang terdapat di 417 titik lokasi SMA/SMK.
"Selamat ikuti seleksi Kompetensi Teknis #P3K2019 Tahap I kpd 56.273 guru, 2.994 dosen, 2.149 tenaga kesehatan, & 11.695 penyuluh pertanian di 417 tilok SMA/SMA, di 360 kab/kota
Indonesia pintar, Indonesia sehat, Indonesia swasembada pangan," tulis @BKNgoid pada Sabtu (23/2/2019).
.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui BKN dan KemenPAN-RB membuka pendaftaran PPPK/P3K tahap I dan sudah ditutup pada Minggu (17/2/2019).
Hingga Senin (18/2/2019) pukul 00.01 WIB, jumlah akun yang terbentuk sebanyak 95.290.
Adapun status submit dokummen yakni Kementerian Agama (Kemenag) 9.642, Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) 3.031.
Seleksi PPPK/P3K pada tahap pertama dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada 2013.
Di antaranya untuk jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian (Kementan).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mudzakir menegaskan, sistem seleksi PPPK/P3K 2019 akan dilaksanakan secara transparan, bersih, akuntabel, dan bebas dari KKN.

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Nilai Ambang Batas Seleksi Tes PPPK Guru Dosen Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  Nilai Ambang Batas Seleksi Tes PPPK Guru Dosen Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian

Berikut ini adalah Peraturan Menpan Rb - Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas  Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian 2019, diterbitkan agar pelaksanaan Seleksi PPPK dapat menjamin  terpenuhinya  kompetensi  dari setiap  Calon  Pegawai  Pemerintah  dengan  Perjanjian  Kerja (PPPK) dengan  jumlah  yang  tepat  di  lingkungan  pemerintah.

Berdasarkan Pasal 1 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, Nilai  ambang  batas  Seleksi  Kompetensi
adalah  nilai minimal  yang  harus  dipenuhi  oleh  setiap  peserta  seleksi Pegawai  Pemerintah  dengan  Perjanjian  Kerja untuk  Guru, Dosen,  Tenaga  Kesehatan,  dan  Tenaga  Penyuluh  Pertanian Tahun 2019.

Ditegaskan dalam pasal 2 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, bahwa Seleksi Pegawai  Pemerintah
dengan  Perjanjian  Kerja  untuk Guru,  Dosen,  Tenaga  Kesehatan,  dan  Tenaga  Penyuluh Pertanian Tahun 2019 meliputi: 

a)  seleksi administrasi;  
b)  seleksi kompetensi; dan 
c)  seleksi wawancara.

Ingin tahun Jumlah  soal  dan  pembobotan  nilai  seleksi  Kompetensi PPPK (P3K) Tahun 2019. Berdasarkan Pasal 6 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, Jumlah  soal  dan  pembobotan
nilai  seleksi  Kompetensi meliputi:
a.  kompetensi teknis terdiri  dari  40 (empat  puluh)  soal dengan bobot  jawaban  benar bernilai  3  (tiga)
dan  salah bernilai 0 (nol);
b.  kompetensi manajerial  terdiri  dari 40 (empat  puluh) soal dengan  bobot jawaban  benar  bernilai
1  (satu)  dan salah bernilai 0 (nol);
c.  kompetensi sosial kultural  terdiri  dari 10 (sepuluh)  soal dengan  bobot jawaban  benar  bernilai
2  (dua)  dan salah bernilai 0 (nol); dan 
d.  wawancara berbasis komputer terdiri dari 10(sepuluh) soal dengan  bobot  jawaban benar  bernilai  3,
2,  dan  1, tidak dijawab bernilai 0 (nol).

Bagaimana ketentuan Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019 serta bagimana Ketentuan Kelulusan Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019 ? Berdasarkan Pasal 7 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, dinyatakan bahwa:  1) Peserta  dinyatakan  memenuhi  nilai  ambang  batas kumulatif apabila
memenuhi  nilai  seleksi  kompetensi paling rendah 65 (enam puluh lima) dan nilai seleksi kompetensi  teknis paling  rendah 42  (empat  puluh dua). 2) Apabila  Peserta  telah  memenuhi  nilai  ambang  batas,  peserta  harus memenuhi  nilai  ambang  batas wawancara  berbasis komputer paling rendah 15 (lima belas).

Ketentuan Kelulusan Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019 dinyatakan dalam Pasal 9 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, bahwa Peserta  yang  dinyatakan  lulus  Seleksi  Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian Kerja harus memenuhi syarat: 
a.  memperoleh  nilai  ambang  batas 
b. kesesuaian  dengan  usulan  kebutuhan/formasi  instansi dengan  cara  pemeringkatan  untuk  masing-masing kelompok jabatan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan Rb - Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas  Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.



Link Download Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 (DISINI).

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan Rb - Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas  Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


sumber artikel : klik disini 

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Pengumuman Penundaan Seleksi P3K 2019 Kemenag

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan kabar mengejutkan. Seluruh guru tenaga honorer eks K2 Kementerian Agama tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK besok.

"Dengan berat hati mimin (admin) sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada peserta #P3K2019 Tahap I guru TH eks K2 Kemenag yang diverifikasi. Dengan demikian, mereka tidak akan ikut Seleksi Kompetensi pada 23-24 Februari 2019," tulis akun BKN dalam akun Twitter resminya.
Pengumuman Tunda dari Kemenag
File bisa download di sini

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, February 22, 2019

BKN: 9.642 Guru Eks K2 Kemenag Tak Bisa Ikut Tes PPPK Tahap I

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 Kementerian Agama tidak mengikuti seleksi kompetensi BKN: 9.642 Guru Eks K2 Kemenag Tak Bisa Ikut Tes PPPK Tahap I

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan kabar mengejutkan. Seluruh guru tenaga honorer eks K2 Kementerian Agama tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK besok.
"Dengan berat hati mimin (admin) sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada peserta #P3K2019 Tahap I guru TH eks K2 Kemenag yang diverifikasi. Dengan demikian, mereka tidak akan ikut Seleksi Kompetensi pada 23-24 Februari 2019," tulis akun BKN dalam akun Twitter resminya.
Ketika di konfirmasi, pihak BKN membenarkan itu. Tak ada satu pun peserta yang diverifikasi padahal seleksi kompetensi PPPK sudah tinggal menghitung jam.
"Informasi yang saya terima, sesuai dashboard yang saya punya, itu sudah ada 9.642 orang yang mensubmit khusus Kemenag. Tetapi belum ada satu pun yang diverifikasi," ujar Kepala Biro Humas BKN M. Ridwan, Jumat (22/2/2019) di Jakarta.
Ridwan menyebut, besok seleksi PPPK sudah dimulai. Maka dari itu, BKN perlu mengumumkan hal ini agar peserta tidak berangkat lebih dahulu ke lokasi tes.
"Mohon digarisbawahi BKN tidak menyalahkan siapa-siapa," Ridwan menambahkan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kementerian Agama belum dapat dimintai keterangan resmi terkait kabar ini. 
Pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I telah ditutup pada 17 Februari 2019. Sesuai jadwal, tes PPPK akan dimulai pada 23 Februari mendatang sampai 24 Februari.
Sebanyak 362 Pemda telah menyampaikan usulan kebutuhan PPPK. Di samping itu, dua instansi pemerintah pusat juga membuka untuk PPPK yakni Kementerian Ristek Dikti (Kemenristekdikti) dan Kementerian Agama (Kemenag). Sisanya, masih terkendala karena belanja pegawai yang lebih dari 50 persen.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) Syafruddin mengapresiasi Kemendikbud dan instansi lain yang tergabung dalam Panselnas PPPK tahun 2019, karena telah menyiapkan tahap seleksi ini dengan baik. 
Menurutnya, ujian PPPK ini adalah amanat rakyat. “Lebih khusus lagi, kita memberikan pencerahan atau harapan kepada Saudara kita yang punya jasa, yaitu para guru honorer, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian yang sudah 10 hingga 15 tahun mengabdi dengan gaji terbatas,” ujarnya dikutip dari laman Setkab, Selasa (19/2/2019).
Adanya skema PPPK, lanjut Menteri PANRB juga untuk kepentingan yang lebih luas. Selain khusus untuk para eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2), PPPK juga akan dibuka untuk jalur umum demi percepatan capaian target organisasi.
“Jadi ada keseimbangan antara kepentingan bangsa dan kepentingan orang-orang yang sudah punya jasa besar,” ujar Syafruddin.
Rekrutmen PPPK tahap I ini, menurut Menteri PANRB Syafruddin, merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU tersebut, ASN dibagi dalam dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Seleksi PPPK Kemenag Tahap I Ditunda

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 Kementerian Agama menunda pelaksaan seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjia Seleksi PPPK Kemenag Tahap I Ditunda

Kementerian Agama menunda pelaksaan seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru dan Dosen tahap I Tahun 2019. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Ahmadi mengatakan, seleksi PPPK tahap I ini akan dilakukan pada tahap II.
Secara nasional, seleksi PPPK direncanakan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama dilakukan pada rentang Februari – Maret; tahap II Mei – Juni; dan tahap III pada September – Oktober. “Seleksi PPPK tahap I kita tunda hingga pengadaan tahap II,” ujar Ahmadi di Jakarta, Jumat (22/02).
Seleksi PPPK Kementerian Agama tahap I tahun 2019 diikuti oleh tenaga eks honorer guru dan dosen. Kemenag telah mengusulkan 20.790 formasi, terdiri dari 20.719 guru dan 71 dosen. Jumlah ini adalah bagian dari 42.539 eks tenaga hororer K II Kementerian Agama yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada tanggal 3 November 2013. Selain tenaga guru dan dosen, mereka adalah tenaga administrasi umum, penyuluh agama, dan lainnya.
“Tenaga eks honorer K-II guru dan dosen yang sudah mendaftar pada seleksi tahal I, agar terus memantau info pengadaan PPPK pada situs https://ssp3k.bkn.go.id atau www.kemenag.go.id,” tutur M Nur Kholis.
Penundaan seleksi tahap I ini, kata Ahmadi, disebabkan masih ada kebutuhan koordinasi antara satuan kerja dengan Kemenag pusat dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Sebab, tenaga honorer eks K-II Guru dan Dosen Kementerian Agama tersebar di seluruh provinsi.
“Kita akan koordinasikan terlebih dahulu antar pihak. Untuk yang sudah daftar, silahkan memantau perkembangannya di website Kementerian Agama atau BKN,” tutupnya.

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Seleksi Kompetensi P3K Siap Digelar Pada 23 Hingga 24 Februari 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


[SIARAN PERS]
Nomor: 55 / RILIS/BKN/II/2019/KAW
Seleksi kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [PSK] tahap I akan dilaksanakan pada 23 hingga 24 Februari 2019. Pelamar rekrutmen P3K yang bisa mengikuti seleksi kompetensi yakni mereka yang lulus pada seleksi administarasi.

Pengumuman seleksi administrasi tersebut dapat diketahui melalui kanal infomasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat atau via website resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) https:// sscasn.bkn.go.id

Seleksi kompetensi terdiri dari tes kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara berbasis komputer. Masing-masing peserta diberikan waktu 100 menit untuk menyelesaikan tes kompetensi yang terbagi menjadi tiga sub tes yaitu :
- 40 soal Kompetensi Teknis.
- 40 soal Kompetensi Manajerial dan
- 10 soal Kompetensi Sosio Kultural.

Sedangkan untuk wawancara berbasis komputer peserta diberikan waktu 20 menit untuk menyelesaikan 10 soal.

Melalui tes tersebut setiap peserta berpeluang mendapatkan nilai maksimum pada masing-masing subtes yaitu:
Kompetensi teknis sebanyak 120 soal dengan perolehan nilai 3 jika jawaban benar dan 0 jika salah atau kosong;
Kompetensi manajerial sebanyak 40 soal dengan jawaban benar bernilai 1 dan 0 jika salah atau kosong:
Kompetensi sosio kultural sebanyak 20 soal dengan nilai 2 jika benar dan 0 jika jawaban salah atau kosong.

Sementara itu untuk wawancara berbasis komputer sebanyak 30 soal dengan nilai 3 atau 2 atau 1 untuk  jawaban yang diberikan dan jika kosong atau tidak menjawab mendapat nilai 0.

Rangkaian seleksi tersebut dilakukan untuk menilai kesesuaian masing-masing kompetensi yang dimiliki peserta dengan standar kompetensi jabatan. Seleksi kompetensi juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Selain itu. Pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa panitia seleksi instansi pengadaan P3K dapat melakukan uji persyaratan fisik. Psikologis,dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada instansi Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jakarta. 22 Februari 2019 Kepala Biro Humas BKN
Ttd
Mohammad Ridwan

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

73.394 Pendaftar P3K/PPPK Lulus Seleksi Administrasi

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) alias pegawai setara PNS.

Lewat laman twitter @BKNgoid diumumkan bahwa, sebanyak 73.394 pelamar telah dinyatakan memenuhi persyaratan per 21 Februari 2019.

Jumlah tersebut merupakan hasil penyaringan administrasi atas 90.580 pelamar yang yang telah melakukan submit dokumen seleksi administrasi penerimaan P3K Tahap I.

Berikut bunyi pengumuman di akun twitter resmi @BKNgoid:
#SobatBKN, berikut mimin update perkembangan tahap verifikasi seleksi administrasi penerimaan P3K Tahap I, dari 90.580 pelamar yang submit dokumen sebanyak 73.394 pelamar telah dinyatakan memenuhi persyaratan per 21 Februari 2019.

#P3K2019
#2019JadiASN
#BKNSemangatUntukNegeri

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, February 7, 2019

Jadwal Pengadaan dan Syarat Penerimaan TES PPPK Tahap I Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Jadwal Pengadaan dan Syarat-syarat Penerimaan PPPK Tahap I Tahun 2019

Jadwal Pengadaan TES Seleksi PPPK Tahap I Jadwal Pengadaan dan Syarat Penerimaan TES PPPK Tahap I Tahun 2019
Jadwal Pengadaan TES Seleksi PPPK Tahap I
Dalam tahun 2019 akan dilakukan rekrutmen ASN (CPNS dan PPPK) yang diawali dengan Pengadaan Penerimaan PPPK Tahap I untuk Jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian dari Tenaga HONORER Eks Kategori II (K2) yang ada dalam database BKN dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan. Sistem seleksi menggunakan CAT UNBK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Judul: Jadwal Pengadaan dan Syarat-syarat Penerimaan PPPK Tahap I Tahun 2019
Link: Jadwal Pengadaan dan Syarat-syarat Penerimaan PPPK Tahap I Tahun 2019

Adapun Syarat untuk mengikuti TES PPPK (UJIAN PPPK) yang merupakan bagian dari ASN sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 sebagai berikut:
  1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama boleh ikut PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.


Sedangkan Syarat-syarat (Persyaratan) untuk rekrutmen PPPK Tahap I untuk Tenaga Honorer K2, sesuai dengan Surat dengan Surat MenPANRB Tanggal 4 Februari 2019 tentang Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 antara lain:
  1. Untuk jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini.
  2. Untuk Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan
  3. Untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Untuk seleksi TES PPPK (UJIAN PPPK) terdiri atas 2 (dua) tahap:
  • Seleksi administrasi; Seleksi administrasi untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
  • Seleksi kompetensi: Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan
Berikut dibawah ini kami lampirkan Jadwal Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahap I tahun 2019, yang terdiri dari Jadwal Persiapan, Pelaksanaan Seleksi PPPK, dan pengangkatan sebagai PPPK dalam pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019:
Setelah membaca dan mengetahui adwal Persiapan, Pelaksanaan Seleksi PPPK, dan pengangkatan sebagai PPPK dalam pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 diatas. diharapkan untuk Calon Peserta TES PPPK untuk mempersiapkan diri dengan mempelajari Latihan-latihan Soal TES PPPK yaitu  Soal CPNS PPPK dan Kunci Jawabannya Untuk CAT online lengkap yang dapat didownload secara gratis dibawah ini:


Sumber https://www.pediapendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.